Jeritan Ibu Dewi di Medan: Korban Kejahatan Jangan Menunggu Viral Baru Ditolong
Kisah pilu seorang ibu bernama Dewi di Medan menjadi perhatian publik setelah video dirinya menangis histeris beredar luas di media sosial. Ia mengaku rumahnya kemalingan ketika anaknya sedang dirawat di RS Pirngadi Medan, sementara suaminya baru saja meninggal dunia. Dalam pemberitaan, rumah yang disewanya di Jalan Bromo Gang Aman, Kecamatan Medan Denai, disebut dibobol saat ia pulang dari rumah sakit pada 15 Juni 2026. Sejumlah barang hilang, antara lain mesin jahit, mesin pompa air, penanak nasi, piring, dan kemudian beberapa ponsel pada dugaan pencurian berikutnya pada 27 Juni 2026 dini hari.
Peristiwa ini bukan sekadar perkara kehilangan barang. Ini tentang seorang warga yang sedang berada di titik paling rapuh: kehilangan suami, merawat anak sakit, kehilangan sumber nafkah, lalu kembali kehilangan barang-barang rumah tangga yang menjadi alat bertahan hidup. Ketika korban berteriak “mana polisi yang mau menolong”, publik tidak hanya mendengar tangisan pribadi, tetapi membaca kegelisahan kolektif tentang akses keadilan bagi rakyat kecil.
Namun demi objektivitas, narasi harus ditempatkan secara proporsional. Dalam video viral beredar keluhan bahwa korban diduga sudah meminta bantuan tetapi tidak mendapat respons memadai. Di sisi lain, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, sebagaimana diberitakan DetikSumut, menyatakan bahwa sejauh itu korban belum membuat laporan resmi, namun pihak kepolisian telah menemui korban, memberikan bantuan, dan memerintahkan jajaran untuk mengungkap perkara yang disebut sebagai pencurian dengan pemberatan.
1. Korban Tidak Boleh Dipingpong Administrasi
Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer, melihat kasus ini sebagai ujian serius pelayanan publik penegakan hukum. Bila seorang korban datang dalam kondisi panik, miskin bukti, atau tidak memahami prosedur laporan, aparat tidak boleh bersikap pasif. Tugas pelayanan bukan sekadar menunggu berkas sempurna, tetapi membantu korban memahami apa yang harus dilengkapi, membuat pencatatan yang layak, dan menjelaskan status hukum secara terang.
SPKT sebagai garda depan kepolisian seharusnya menjadi ruang aman bagi korban. Standar pelayanan laporan/pengaduan memuat adanya penerimaan, pemeriksaan awal, pembuatan laporan polisi, pemberian tanda terima laporan, serta penerusan kepada fungsi reserse bila ditemukan unsur pidana. Artinya, dalam kasus seperti ini, yang dibutuhkan bukan debat di media sosial, tetapi kepastian: apakah laporan sudah diterima, apakah STTLP sudah diberikan, apakah TKP sudah dicek, apakah saksi sudah dimintai keterangan, dan apakah korban menerima SP2HP secara berkala.
2. Pencurian Ini Menyerang Martabat Korban
Jika benar pelaku membobol rumah saat korban sedang merawat anak sakit, ini bukan pencurian biasa secara moral sosial. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang lemah. Apalagi jika pencurian dilakukan dengan masuk ke rumah, memanjat, atau mengambil barang-barang penting rumah tangga, maka wajar apabila kepolisian menyebut perkara ini sebagai pencurian dengan pemberatan. Negara harus hadir bukan karena kasus ini viral, tetapi karena setiap korban kejahatan berhak atas perlindungan hukum.
Saya juga menolak cara pandang yang meremehkan perkara hanya karena nilai barangnya tidak besar. Bagi orang yang hidup pas-pasan, mesin jahit bukan sekadar benda; itu alat kerja. Penanak nasi bukan sekadar barang dapur; itu kebutuhan hidup. Ponsel peninggalan suami bukan sekadar perangkat; itu memori keluarga. Hukum yang manusiawi harus mampu melihat kerugian korban bukan hanya dari angka rupiah, tetapi juga dari dampak sosial dan psikologis.
3. Polisi Harus Transparan, Publik Harus Tetap Adil
Kritik kepada aparat sah dan perlu, tetapi kritik harus berbasis fakta. Bila benar ada anggota yang diduga mengabaikan permintaan bantuan, maka Propam dan Dumas Presisi harus membuka ruang pengaduan, memeriksa kronologi, dan menjelaskan kepada publik. Namun bila korban memang belum membuat laporan resmi, kepolisian tetap harus memfasilitasi laporan itu, bukan berhenti pada klarifikasi. Korban kejahatan tidak boleh kalah hanya karena tidak paham prosedur.
Saya mendorong Polrestabes Medan dan Polsek terkait untuk membuka perkembangan perkara secara proporsional: hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, pengecekan CCTV sekitar, pendalaman dugaan pelaku warga sekitar, serta pemulihan psikologis dan sosial bagi korban. Bantuan beras, ponsel, atau penanak nasi tentu patut diapresiasi, tetapi bantuan sosial tidak boleh menggantikan penegakan hukum. Pelaku tetap harus dicari, diproses, dan dipertanggungjawabkan.
Kasus Dewi adalah pengingat keras: hukum tidak boleh hanya cepat ketika kamera menyala. Hukum harus hadir sejak warga pertama kali mengetuk pintu kantor polisi, sejak korban pertama kali menangis, sejak tanda bahaya pertama kali muncul. Negara yang adil bukan negara yang menunggu viral, tetapi negara yang sigap sebelum rakyat berteriak.
Referensi: DetikSumut, Kumparan, Polri SPKT, Dumas Presisi Polri, Propam Polri, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Komentar
Posting Komentar