Pasien Tak Berdaya Bukan Objek: Fasilitas Kesehatan Wajib Menjaga, Bukan Sekadar Mengobati
Banyuwangi, 13 Juli 2026 — Perkara dugaan pelecehan seksual terhadap Marni (28) (nama samaran), pasien yang sedang menjalani pemulihan pascaoperasi saraf di ruang ICU sebuah rumah sakit di Banyuwangi, telah memasuki tahap penyidikan. Perkara ini bukan hanya menguji pertanggungjawaban orang yang dilaporkan, tetapi juga menguji apakah sistem perlindungan pasien di fasilitas kesehatan benar-benar bekerja.
Berdasarkan keterangan korban dan keluarganya, Marni masuk fasilitas kesehatan pada 27 Oktober 2025 untuk menjalani operasi saraf yang telah dijadwalkan. Pada 28 Oktober 2025, ia dipindahkan ke ruang ICU dalam kondisi lemah, menggunakan alat bantu medis, terpasang kateter, dan tidak mampu bergerak bebas.
Dalam keadaan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan seksual yang tidak dikehendaki dari seorang oknum petugas ketika ruangan sedang sepi. Korban menyatakan tidak mampu melawan maupun meminta pertolongan karena kondisi fisik dan peralatan medis yang terpasang pada tubuhnya.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Keluarga menyatakan pernah diarahkan agar persoalan tidak diperluas dan diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka juga menyebut adanya permintaan maaf dan tawaran uang Rp2 juta dari pihak yang dilaporkan. Seluruh keterangan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, komunikasi elektronik, keterangan ahli, dan alat bukti lain yang sah.
Dokumen SPDP dan SP2HP Polresta Banyuwangi tertanggal 13 Juli 2026 menunjukkan perkara telah ditangani pada tahap penyidikan. Penyidik merencanakan pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara. Dokumen tersebut juga mencatat laporan polisi dibuat pada 5 Januari 2026.
Terdapat perbedaan pencantuman tanggal dimulainya penyidikan dalam dokumen yang diterima. Perbedaan administratif tersebut patut diklarifikasi kepada penyidik, meskipun kedua surat sama-sama menegaskan bahwa penanganan perkara telah berlanjut ke tahap penyidikan.
Dokumen penyidikan merumuskan perkara sebagai dugaan perbuatan cabul terhadap seseorang dalam keadaan tidak berdaya, dengan merujuk ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Rumusan dalam dokumen penyidikan bukanlah putusan bersalah; pembuktian tetap harus dilakukan secara objektif melalui proses peradilan.
Keselamatan Pasien Meliputi Tubuh, Martabat, dan Rasa Aman
Keselamatan pasien tidak boleh dipersempit hanya menjadi ketepatan pemberian obat, keberhasilan operasi, atau pencegahan infeksi. Pasien juga harus memperoleh perlindungan atas tubuh, privasi, martabat, kerahasiaan, dan rasa aman selama berada di bawah penguasaan serta pengawasan fasilitas kesehatan.
Pasal 173 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan pelayanan bermutu yang mengutamakan keselamatan pasien dan memiliki standar prosedur operasional. Pasal 176 mewajibkan penerapan standar keselamatan pasien melalui identifikasi risiko, pengelolaan risiko, analisis, pelaporan, serta pemecahan masalah untuk mencegah kejadian yang membahayakan pasien. Pasal 178 juga menempatkan pelaporan insiden keselamatan pasien dan manajemen risiko sebagai bagian dari peningkatan mutu yang wajib dilakukan terus-menerus.
Khusus rumah sakit, Pasal 189 UU Kesehatan mewajibkan pelayanan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan mengutamakan kepentingan pasien. Rumah sakit juga wajib menjaga standar mutu, menjelaskan hak pasien, melindungi hak-hak pasien, menjalankan etika rumah sakit, serta menyusun dan melaksanakan peraturan internal. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif.
Pasal 276 UU Kesehatan memberi pasien hak memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu. Hak tersebut tidak berhenti pada persoalan klinis. Pelayanan bermutu mensyaratkan lingkungan yang tidak membiarkan pasien rentan menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan atau akses.
Kerangka teknis penyelenggaraan rumah sakit saat ini juga diperbarui melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, yang berlaku sejak 12 Juni 2026 dan mencabut sejumlah regulasi rumah sakit sebelumnya. Karena itu, pengelola rumah sakit tidak dapat berlindung di balik prosedur lama yang sudah tidak relevan atau tata kelola internal yang hanya tertulis di atas kertas.
WHO melalui Global Patient Safety Action Plan 2021–2030 juga menempatkan pelayanan yang aman dan menghormati pasien sebagai tujuan keselamatan pasien. Pencegahan bahaya yang sebenarnya dapat dihindari membutuhkan tindakan pada tingkat petugas, manajemen fasilitas, dan sistem pelayanan kesehatan.
Dalam ruang ICU, kewajiban perlindungan seharusnya lebih tinggi. Pasien dapat berada di bawah pengaruh obat, mengalami penurunan kesadaran, tidak mampu berkomunikasi, terpasang alat medis, atau tidak bebas menggerakkan tubuh. Ketergantungan pasien terhadap petugas membuat relasi keduanya sangat tidak seimbang.
Karena itu, fasilitas kesehatan semestinya memiliki pengaturan yang jelas mengenai:
- pembatasan dan pencatatan akses petugas ke ruang pasien;
- identitas serta jadwal sif seluruh petugas;
- pemantauan keluar-masuk ruang ICU;
- tata cara tindakan yang menyentuh area pribadi pasien;
- pendampingan terhadap pasien yang tidak berdaya;
- mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses;
- larangan pembalasan terhadap pasien, keluarga, maupun saksi; dan
- pengamanan bukti segera setelah pengaduan diterima.
Setelah Pengaduan Muncul, Bukti Harus Diamankan—Bukan Korban yang Ditekan
Ketika dugaan pelecehan dilaporkan, kewajiban pertama institusi bukan menjaga citra dengan menutup perkara. Kewajiban pertama adalah melindungi pasien, mencegah kejadian berulang, mengamankan bukti, dan memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa tekanan.
Dokumen sif, daftar petugas, catatan keluar-masuk ruangan, rekam medis, laporan keperawatan, komunikasi internal, dan rekaman kamera pada area akses—apabila tersedia—harus segera diamankan. Penggunaan kamera tentu harus tetap menghormati privasi pasien dan tidak ditempatkan pada area yang merekam tubuh pasien secara tidak patut.
Fasilitas kesehatan juga harus memisahkan untuk sementara pihak yang dilaporkan dari akses langsung kepada korban atau pasien rentan lainnya apabila langkah tersebut diperlukan untuk keselamatan dan integritas pemeriksaan. Kebijakan semacam ini bukan pernyataan bersalah, melainkan tindakan pencegahan agar tidak terjadi tekanan, pengulangan, atau gangguan terhadap barang bukti.
Pemeriksaan internal dapat dilakukan untuk menilai pelanggaran etik, disiplin, SOP, atau tata kelola. Namun pemeriksaan internal tidak boleh menggantikan proses pidana, digunakan untuk menyusun cerita bersama, ataupun menjadi jalan memaksa korban menerima penyelesaian tertutup.
Permintaan maaf dan perdamaian juga tidak boleh berubah menjadi instrumen membungkam korban. Tawaran uang, apabila benar terjadi, bukan alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran. Ganti kerugian yang sah harus ditempatkan dalam mekanisme restitusi, kompensasi, atau pertanggungjawaban hukum—bukan sebagai harga untuk membeli diamnya korban.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan korban hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Hak tersebut mencakup layanan hukum, penguatan psikologis, pelayanan kesehatan, perlindungan dari ancaman, kerahasiaan identitas, rehabilitasi medis dan mental, serta restitusi atau kompensasi sesuai ketentuan hukum.
PP Nomor 30 Tahun 2025 selanjutnya mengatur bahwa pencegahan serta penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban TPKS harus dilaksanakan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Prinsip tersebut harus menjadi perhatian pula bagi fasilitas kesehatan ketika menerima pengaduan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pelayanannya.
Tanggung Jawab Individu dan Institusi Harus Diuji Terpisah
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat sekaligus Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer dan Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM), menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana orang yang dilaporkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan melalui proses hukum yang adil.
Asas praduga tidak bersalah harus dihormati. Namun asas tersebut tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk mengabaikan pengakuan korban, menghapus bukti, menekan saksi, atau menutup pemeriksaan atas kemungkinan adanya kelemahan sistem.
Fasilitas kesehatan juga tidak otomatis bertanggung jawab pidana hanya karena salah satu petugasnya dilaporkan. Akan tetapi, institusi mempunyai kewajiban hukum yang berdiri sendiri. Karena itu, tetap harus diperiksa:
- apakah SOP perlindungan pasien tersedia dan diterapkan;
- apakah akses petugas ke ICU dikendalikan;
- apakah pengawasan berjalan;
- apakah pengaduan segera ditindaklanjuti;
- apakah bukti diamankan;
- apakah korban memperoleh perlindungan; dan
- apakah terdapat tekanan agar perkara tidak dilanjutkan.
UU TPKS mengenal kemungkinan korporasi dimintai pertanggungjawaban apabila secara hukum terbukti korporasi melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Undang-undang tersebut memungkinkan sanksi terhadap korporasi berupa denda, restitusi, pencabutan izin tertentu, pembekuan kegiatan, penutupan tempat usaha, hingga pembubaran. Namun penerapannya tidak otomatis dan tetap harus didasarkan pada pembuktian serta keterkaitan perbuatan dengan korporasi.
Dalam perkara ini, penegak hukum perlu membedakan secara jelas tiga lapis pemeriksaan: dugaan perbuatan individual, kemungkinan pelanggaran etik atau disiplin, serta kemungkinan kegagalan tata kelola institusi.
“Rumah sakit tidak cukup berkata bahwa dugaan perbuatan itu merupakan urusan pribadi petugas. Harus diuji apakah sistem pengawasan, SOP, pengendalian akses, dan respons terhadap pengaduan telah benar-benar bekerja. Pasien yang tidak berdaya bukan objek yang dapat diperlakukan sesuka hati.”
Menjaga nama baik fasilitas kesehatan bukan berarti menyembunyikan dugaan pelanggaran. Nama baik justru dibangun melalui keterbukaan, keberanian melakukan koreksi, perlindungan terhadap korban, kerja sama dengan penyidik, dan perbaikan sistem.
Fasilitas kesehatan yang profesional tidak takut pada evaluasi. Institusi yang sehat berani membuka kekurangan, menindak pelanggaran, dan memastikan bahwa ruang ICU, ruang operasi, serta ruang perawatan benar-benar menjadi tempat aman bagi pasien.
Pasien datang untuk memperoleh pertolongan. Ketika tubuhnya tidak berdaya, fasilitas kesehatan memegang kewajiban lebih besar untuk menjaga—bukan hanya nyawanya, tetapi juga martabat dan kehormatannya.
Referensi:
- SPDP Polresta Banyuwangi Nomor B/SPDP/281/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim, 13 Juli 2026.
- SP2HP Polresta Banyuwangi Nomor B/SP2HP/804/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim, 13 Juli 2026.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- WHO, Global Patient Safety Action Plan 2021–2030.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | GERAM
Komentar
Posting Komentar