KUR untuk Ojol: Peluang Naik Kelas atau Risiko Utang Baru?
Jakarta, 1 Juli 2026 — Pemerintah melalui Kementerian UMKM menyatakan pengemudi ojek online roda dua diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online. Dengan status tersebut, pengemudi ojol disebut dapat mengakses fasilitas pemberdayaan UMKM, termasuk pembiayaan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Kebijakan ini patut diapresiasi, tetapi juga harus dibaca secara kritis. KUR untuk ojol bisa menjadi jalan naik kelas apabila dipakai untuk kegiatan produktif: memperbaiki kendaraan kerja, membangun usaha sampingan, menambah alat usaha keluarga, atau memperkuat modal kecil yang benar-benar menghasilkan. Tetapi di sisi lain, KUR juga bisa berubah menjadi risiko utang baru apabila diberikan tanpa pendampingan, tanpa edukasi keuangan, tanpa penghitungan kemampuan bayar, atau hanya dijadikan angka besar yang indah dalam pengumuman.
Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer sekaligus Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), memandang kebijakan ini jangan hanya dibaca sebagai kabar gembira. Ini harus dibaca sebagai ujian: apakah negara, bank penyalur, aplikator, dan ekosistem ojol benar-benar siap membantu pengemudi naik kelas, atau justru mendorong rakyat kecil masuk ke jebakan utang dengan bungkus pemberdayaan?
1. KUR Bukan Bantuan Gratis, Tetapi Utang Produktif yang Wajib Dikembalikan
Publik harus jernih. KUR bukan hibah, bukan bansos, dan bukan uang gratis. KUR adalah kredit atau pembiayaan yang harus dibayar kembali. Bedanya, KUR memiliki dukungan subsidi bunga dari pemerintah dan pola penjaminan. Dalam penjelasan resmi KUR, agunan pokoknya adalah usaha atau objek yang dibiayai, dengan sasaran pelaku UMKM yang layak namun belum cukup agunan.
Karena itu, pengemudi ojol jangan hanya tergoda angka plafon. KUR sampai Rp100 juta memang terdengar besar. Tetapi pertanyaan paling penting bukan “berapa bisa pinjam?”, melainkan “untuk apa pinjaman itu dipakai, berapa cicilannya, dan dari mana sumber pembayaran bulanannya?”
Jika KUR dipakai untuk konsumsi, menutup utang lama, gaya hidup, atau kebutuhan yang tidak menghasilkan, maka kebijakan baik ini dapat berubah menjadi beban baru. Ojol yang setiap hari sudah menghadapi risiko order sepi, biaya bensin, servis kendaraan, cicilan motor, kebutuhan keluarga, dan tekanan aplikasi, jangan sampai ditambah dengan kredit yang tidak dihitung secara matang.
2. Peluang Naik Kelas Ada, Asal Pembiayaan Diarahkan ke Usaha Produktif
KUR untuk ojol bisa menjadi peluang besar apabila diarahkan dengan benar. Banyak pengemudi ojol sebenarnya memiliki potensi usaha: warung kecil, laundry, bengkel rumahan, jualan makanan, ternak kecil, jasa antar mandiri, atau usaha keluarga yang membutuhkan modal awal.
Dalam posisi ini, KUR dapat menjadi alat mobilitas ekonomi. Pengemudi tidak hanya bergantung pada order aplikasi, tetapi mulai membangun sumber pendapatan tambahan. Inilah makna “naik kelas”: bukan sekadar mendapat pinjaman, tetapi punya usaha yang lebih stabil, pendapatan yang lebih beragam, dan posisi ekonomi keluarga yang lebih kuat.
Namun peluang ini tidak akan lahir hanya dengan pengumuman. Harus ada pendampingan. Harus ada edukasi pencatatan keuangan sederhana. Harus ada simulasi cicilan yang jujur. Harus ada pemisahan uang usaha dan uang kebutuhan rumah tangga. Tanpa itu semua, KUR hanya menjadi pintu masuk utang, bukan pintu naik kelas.
3. Bank Harus Transparan, Negara Harus Mengawasi, Ojol Harus Dilindungi
Bank memang wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Tetapi kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menutup akses pembiayaan bagi rakyat kecil. Jika ojol sudah diakui sebagai pengusaha mikro, maka bank harus menyiapkan skema penilaian yang realistis terhadap pendapatan harian, histori transaksi, kebutuhan modal, kemampuan bayar, dan rencana penggunaan dana.
Pada saat yang sama, negara tidak boleh hanya mengumumkan kebijakan, lalu menyerahkan nasib pengemudi sepenuhnya kepada mekanisme bank. Kementerian UMKM, Kemenko Perekonomian, OJK, bank penyalur, aplikator, dan asosiasi pengemudi harus membuka ruang pengawasan. Publik perlu tahu berapa pengemudi ojol yang mengajukan KUR, berapa yang disetujui, berapa yang ditolak, dan apa alasan penolakannya.
Kita juga perlu mengawasi praktik lapangan. Jangan sampai ada dugaan permintaan agunan tambahan yang tidak proporsional, potongan tidak jelas, biaya tidak transparan, atau penawaran kredit yang agresif tanpa menghitung kemampuan bayar pengemudi. Ojol harus diberdayakan, bukan dijadikan target pasar kredit baru.
Bagi saya, KUR untuk ojol adalah kebijakan yang bisa baik, tetapi tidak otomatis benar dalam pelaksanaan. Ia bisa menjadi peluang naik kelas apabila dikawal dengan transparansi, edukasi, dan penggunaan produktif. Namun ia juga bisa menjadi risiko utang baru apabila hanya dipromosikan sebagai plafon besar tanpa perlindungan yang memadai.
Maka sikap kita jelas: apresiasi kebijakannya, kawal realisasinya, kritik penyimpangannya. Jangan sampai nama pemberdayaan dipakai, tetapi rakyat kecil justru menanggung beban baru.
Referensi: Kementerian UMKM dan pemberitaan Validnews/Antara mengenai status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro transportasi online; FAQ KUR Kemenko Perekonomian mengenai pengertian KUR, subsidi bunga, pola penjaminan, dan sasaran pelaku UMKM; ketentuan KUR Bank Mandiri mengenai syarat penerima, plafon KUR Mikro sampai Rp100 juta, serta agunan tambahan yang tidak diberlakukan untuk KUR Mikro.
Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)
Komentar
Posting Komentar