Dugaan Pelecehan Pasien di ICU Banyuwangi Naik Penyidikan, Korban harus diberi dukungan


Banyuwangi, 13 Juli 2026 — Penanganan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan di ruang ICU salah satu fasilitas kesehatan di Banyuwangi telah memasuki tahap penyidikan. Korban, sebut saja Marni (28) (nama samaran), diduga mengalami perbuatan cabul ketika berada dalam kondisi lemah dan tidak berdaya setelah menjalani operasi saraf pada Oktober 2025.

Berikut berita sebelumnya : Korban Pelecehan seksual di salah satu Fasilitas Kesehatan di Banyuwangi, ditakut-takuti agar tidak melapor.

Perkembangan tersebut dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang diterbitkan Polresta Banyuwangi pada 13 Juli 2026. Dokumen kepolisian menyebut perkara berkaitan dengan dugaan perbuatan cabul terhadap seseorang dalam keadaan tidak berdaya yang terjadi di ruang ICU RSUD Blambangan, Banyuwangi, pada 28 Oktober 2025.

Penyidik juga menyampaikan bahwa tindak lanjut penanganan perkara meliputi pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada jaksa penuntut umum, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap saksi ahli, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara.

Diduga Terjadi Saat Korban Tidak Mampu Melawan

Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, Marni masuk fasilitas kesehatan pada 27 Oktober 2025 untuk menjalani operasi saraf yang telah dijadwalkan. Setelah operasi, pada 28 Oktober 2025, ia dipindahkan ke ruang ICU guna menjalani pemulihan.

Saat itu kondisi fisik Marni disebut masih sangat lemah. Tubuhnya terpasang alat bantu napas dan kateter urine, sedangkan tangan serta kakinya berada dalam posisi terikat pada tempat tidur untuk kepentingan perawatan.

Dalam kondisi tersebut, Marni mengaku mengalami tindakan seksual yang tidak dikehendaki dari seorang oknum petugas ketika ruangan sedang sepi dan sebagian lampu telah dimatikan. Menurut pengakuannya, tindakan itu diduga terjadi berulang sampai dini hari.

Korban mengaku tidak mampu melawan, berteriak, ataupun mencari pertolongan karena keterbatasan fisik, peralatan medis yang terpasang, serta rasa takut yang dialaminya.

Pada 29 Oktober 2025, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya, sebut saja Budi (nama samaran). Suaminya pada awalnya mengira cerita tersebut mungkin berkaitan dengan efek obat atau pembiusan. Namun setelah korban kembali menyampaikan keterangannya, keluarga mendatangi pihak terkait untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban.

Menurut keluarga, dalam proses penyelesaian awal mereka justru mendapat tekanan moral agar persoalan tersebut tidak diperluas, tidak disampaikan kepada banyak orang, dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Keluarga juga menyatakan bahwa dalam suatu pertemuan, orang yang dituduhkan melakukan perbuatan tersebut sempat menyampaikan permintaan maaf dan mengaku “khilaf”. Keterangan mengenai pertemuan maupun dugaan pengakuan itu tentu tetap harus diuji melalui pemeriksaan saksi, bukti elektronik, dokumen, serta alat bukti lain dalam proses penyidikan.

Beberapa waktu kemudian, korban disebut mengalami trauma psikis. Suami dan keluarganya juga merasakan tekanan mental akibat kejadian tersebut dan proses penyelesaian yang dinilai tidak memberikan rasa aman kepada korban.

Pada 25 Desember 2025, Budi menghubungi pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut melalui WhatsApp untuk meminta pertanggungjawaban. Menurut keluarga, terduga pelaku kemudian menawarkan uang sebesar Rp2.000.000 sebagai bentuk “ganti rugi”.

Keluarga menolak menjadikan uang sebagai sarana untuk menghentikan perkara. Mereka kemudian memilih mencari keadilan melalui jalur hukum dan membuat laporan polisi pada 5 Januari 2026. Berdasarkan dokumen yang diterima, perkara itu kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Perdamaian Tidak Boleh Menjadi Jalan Membungkam Korban

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat sekaligus Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer, menilai peningkatan perkara ini ke tahap penyidikan merupakan perkembangan penting. Namun proses tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, berbasis bukti, dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Perlu ditegaskan bahwa penyidikan belum sama dengan putusan bersalah. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang adil.

Akan tetapi, asas praduga tidak bersalah tidak boleh dipelintir menjadi alasan untuk meremehkan pengakuan korban, mengintimidasi keluarga, menghilangkan barang bukti, atau memaksa penyelesaian secara tertutup.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban. Undang-undang tersebut juga memasukkan perbuatan cabul sebagai salah satu tindak pidana yang tunduk pada mekanisme penanganan TPKS.

Dalam praktik penanganan kekerasan seksual, perdamaian informal tidak seharusnya dipakai untuk menghentikan proses hukum. LPSK juga menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice hanya karena terdapat upaya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.

Karena itu, tawaran uang—apabila benar terjadi—tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana. Permintaan maaf pun tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif.

Terlebih lagi, dugaan perbuatan terjadi di ruang ICU, yakni tempat seorang pasien seharusnya memperoleh perlindungan maksimal. Pasien yang baru menjalani operasi, berada di bawah pengaruh obat, menggunakan alat medis, atau tidak mampu bergerak merupakan orang yang mempunyai tingkat kerentanan sangat tinggi.

Relasi antara petugas dan pasien juga tidak setara. Petugas memiliki akses, pengetahuan, kewenangan, serta penguasaan terhadap ruang perawatan. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan akses terhadap tubuh pasien harus diperiksa secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi biasa.

Fasilitas Kesehatan Wajib Membuka Evaluasi dan Melindungi Korban

Perkara ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban individual. Fasilitas kesehatan terkait juga perlu melakukan evaluasi kelembagaan tanpa mengganggu independensi proses pidana.

Evaluasi tersebut setidaknya harus mencakup jadwal dan identitas petugas yang berada di ICU pada waktu kejadian, buku pergantian sif, catatan keluar-masuk ruang perawatan, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, standar pengawasan pasien rentan, mekanisme pendampingan petugas berlainan jenis, serta prosedur pengaduan internal.

Pemeriksaan internal tidak boleh digunakan untuk menggantikan penyidikan kepolisian. Sebaliknya, hasil evaluasi dan dokumen yang relevan harus diamankan serta diserahkan kepada penyidik apabila diperlukan.

Pihak fasilitas kesehatan juga tidak boleh memberikan tekanan kepada korban, keluarga, saksi, maupun pegawai yang mengetahui kejadian. Menjaga nama baik institusi tidak boleh dilakukan dengan membungkam orang yang mengaku menjadi korban.

Nama baik sebuah fasilitas kesehatan justru dipertahankan dengan keterbukaan, perbaikan prosedur, keberanian menindak pelanggaran, dan keberpihakan pada keselamatan pasien.

Identitas korban dalam pemberitaan ini sengaja disamarkan. Perlindungan kerahasiaan diperlukan agar korban tidak mengalami stigma, serangan personal, tekanan sosial, atau viktimisasi ulang.

UU TPKS menempatkan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban sebagai bagian utama dari sistem penegakan hukum. Korban juga dapat memperoleh pendampingan hukum, layanan psikologis, perlindungan keamanan, dan fasilitasi restitusi sesuai syarat serta mekanisme yang berlaku.

Sejak 2026, kerangka pelindungan saksi dan korban juga diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2026, yang menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya. Regulasi baru itu memperluas kebutuhan pelindungan terhadap saksi, korban, pelapor, informan, dan pihak terkait dalam proses peradilan.

Dalam perkara ini terdapat perbedaan tanggal administratif pada dokumen yang diterima mengenai kapan penyidikan dinyatakan mulai dilakukan. Namun kedua surat tertanggal 13 Juli 2026 tersebut sama-sama menunjukkan bahwa perkara telah berada pada tahap penyidikan. Perbedaan itu layak diklarifikasi secara administratif agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pelapor maupun publik.

Saya meminta penyidik menjaga barang bukti, memeriksa seluruh saksi yang relevan, menelusuri komunikasi elektronik, memperoleh keterangan ahli, dan menjamin korban tidak kembali ditekan selama proses hukum berjalan.

Saya juga meminta seluruh pihak menahan diri dari tindakan menghakimi. Publik berhak mengawal perkara, tetapi tidak boleh menyebarkan identitas korban, melakukan doxing, atau membuat kesimpulan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Keberanian korban untuk melapor harus dihormati. Orang yang sedang sakit dan tidak berdaya datang ke fasilitas kesehatan untuk memperoleh pertolongan, bukan untuk menghadapi ketakutan baru.

Negara harus memastikan ruang ICU, ruang operasi, ruang pemeriksaan, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan benar-benar menjadi ruang aman. Jangan sampai kekuasaan atas tubuh pasien disalahgunakan, lalu korban kembali dipaksa diam demi nama baik institusi atau kenyamanan pihak tertentu.

Korban tidak membutuhkan ancaman agar diam. Korban membutuhkan perlindungan, pemulihan, dan proses hukum yang berani mencari kebenaran.

Referensi:

  1. SPDP Polresta Banyuwangi Nomor B/SPDP/281/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim, 13 Juli 2026.
  2. SP2HP Polresta Banyuwangi Nomor B/SP2HP/804/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim, 13 Juli 2026.
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
  6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, publikasi mengenai perlindungan, pemulihan, dan restitusi korban TPKS.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | GERAM

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Komentar