Lucu, JHT Dipotong dari Upah Pekerja, Ditabung Bertahun-tahun, Lalu Disunat Pajak Lagi

 

Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026 — Polemik pajak pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan setelah serikat pekerja memprotes pengenaan pajak atas dana yang selama ini dipahami publik sebagai tabungan hari tua pekerja. Isu ini bukan sekadar soal angka 5%, melainkan soal rasa keadilan: pekerja menerima upah, upahnya masuk dalam skema penghitungan PPh, lalu sebagian upah itu dipotong untuk JHT, ditabung bertahun-tahun, tetapi saat dicairkan masih berpotensi dipajaki lagi.

Secara aturan, pencairan JHT yang dibayarkan sekaligus memang dikenai skema PPh Pasal 21 final. Dalam PMK 16/PMK.03/2010, JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai tarif 0% sampai Rp50 juta dan 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta. Jika terdapat bagian pembayaran pada tahun ketiga dan seterusnya, pemotongan tidak lagi bersifat final dan dapat mengikuti tarif Pasal 17 UU PPh.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan iuran JHT untuk pekerja penerima upah terdiri dari 2% dibayar peserta dan 3,7% dibayar perusahaan dari upah pekerja. Artinya, JHT bukan uang jatuh dari langit. Ia berasal dari hubungan kerja, dari upah, dari hak normatif pekerja, dan dari penyisihan yang dikunci untuk masa depan pekerja.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan mayoritas klaim JHT tidak dikenai pajak. Dari total sekitar 1,72 juta klaim JHT periode Januari–Mei 2026, sekitar 1,64 juta klaim disebut bebas PPh karena nilainya tidak melebihi Rp50 juta. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan pemerintah akan melihat kembali apakah bagian klaim di atas Rp50 juta perlu dikurangi beban pajaknya atau tidak.

Tetapi bagi saya, persoalannya tidak selesai hanya dengan kalimat “mayoritas bebas pajak”. Negara jangan hanya melihat yang di bawah Rp50 juta. Negara juga harus bertanya: mengapa pekerja yang berhasil mengumpulkan JHT lebih besar justru dipotong ketika mencairkan uang hari tuanya sendiri?

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat, aktivis, Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer, Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), Ketua SOLID, Ketua TRAKTAT, Ketua FORMARGA, Ketua BAP, pengelola Mediaseputar Online, partner dari Firma Barometer Hukum Indonesia (BHI Lawfirm), dan anggota Majelis Silaturahim Aktivis Islam Banyuwangi, menilai kebijakan pajak JHT ini patut dikritik tajam. Secara hukum positif mungkin ada dasar. Namun secara rasa keadilan, kebijakan ini diduga telah kehilangan sensitivitas terhadap kondisi pekerja.

1. JHT Itu Tabungan Hari Tua yang Dikunci, Bukan Bonus Negara

Konsep JHT seharusnya dipahami sebagai tabungan perlindungan hari tua. Pekerja tidak bisa bebas memakai dana itu setiap bulan seperti uang tunai biasa. Dana itu dikunci, dikumpulkan, dikembangkan, dan baru dicairkan saat syarat tertentu terpenuhi.

Maka pertanyaan publik sangat wajar: kalau uang itu berasal dari upah pekerja dan dikunci sebagai tabungan hari tua, mengapa saat dicairkan masih diperlakukan sebagai objek pajak?

Secara teknis, pemerintah dapat berargumentasi bahwa iuran JHT memiliki perlakuan perpajakan tersendiri. Tetapi dalam persepsi pekerja, skema ini tetap terasa seperti dua kali tekanan. Pertama, pekerja hidup dari upah yang sudah masuk sistem PPh. Kedua, upah itu dipotong iuran. Ketiga, ketika tabungan hari tua itu dicairkan, kelebihannya di atas Rp50 juta dapat dipotong lagi.

Di atas kertas mungkin disebut “perlakuan khusus”. Di lapangan, pekerja menyebutnya “disunat”. Dan bahasa rakyat itu tidak lahir dari teori, tetapi dari pengalaman hidup.

2. Kalau Uang Hari Tua Dipotong Lagi, Apa Bedanya dengan Nabung Sendiri?

Ini yang membuat publik marah. Kalau seseorang menabung sendiri di rekening pribadi, uang itu tetap berada dalam kontrolnya. Namun dalam JHT, pekerja diwajibkan masuk sistem, iurannya dipotong, dan pencairannya terikat aturan. Ketika dana itu akhirnya dapat dicairkan, muncul pajak atas bagian tertentu.

Maka pertanyaan “apa fungsinya ikut JHT kalau akhirnya dipotong lagi?” tidak boleh dianggap sebagai kemarahan kosong. Itu adalah kritik kebijakan.

Apalagi pekerja juga berhadapan dengan inflasi. Nilai Rp50 juta hari ini tidak sama dengan nilai Rp50 juta ketika aturan itu lahir. Ambang batas pajak yang tidak dievaluasi bertahun-tahun dapat menjadi bentuk ketidakadilan diam-diam. Pekerja yang sebenarnya hanya menabung sedikit demi sedikit selama 10, 20, atau 30 tahun, tiba-tiba diperlakukan seolah menerima tambahan kekayaan besar.

Serikat pekerja juga menyuarakan keberatan serupa. Said Iqbal menyatakan upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima, sehingga ketika JHT dibayarkan kepada pekerja seharusnya tidak lagi dipotong pajak. ASPIRASI juga menilai pemotongan pajak JHT tidak berpihak kepada pekerja, khususnya buruh korban PHK dan pekerja yang sedang tertekan secara ekonomi.

3. Pekerja Sudah Sekarat, Jangan Disembelih dengan Dalih Teknis Pajak

Saya menggunakan istilah keras: pekerja sudah sekarat, jangan disembelih. Maksudnya bukan menuduh personal pejabat, tetapi mengkritik arah kebijakan yang diduga terlalu fiskalistik dan kurang berempati.

Pekerja hari ini menghadapi harga kebutuhan hidup yang terus naik, ancaman PHK, upah yang sering tidak sebanding dengan biaya hidup, dan ketidakpastian masa depan. Dalam kondisi seperti itu, JHT menjadi bantalan terakhir. Jika bantalan terakhir pun dipotong, negara sedang mengirim pesan buruk: pekerja diminta patuh, tetapi tidak benar-benar dilindungi.

Menurut saya, pemerintah, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, BPJS Ketenagakerjaan, dan DPR perlu membuka evaluasi serius. Setidaknya ada tiga hal yang patut dilakukan.

Pertama, jadikan pencairan JHT saat pensiun dan PHK sebagai objek dengan tarif 0%, tanpa pemisahan kaku Rp50 juta. Kedua, jika pajak tetap dipertahankan, ambang Rp50 juta wajib dinaikkan karena inflasi dan perubahan biaya hidup. Ketiga, jangan samakan pekerja yang mencairkan JHT untuk bertahan hidup dengan orang yang menerima penghasilan baru.

Pajak yang sah belum tentu adil. Pajak yang adil harus melihat keadaan subjeknya. Ketika pekerja mencairkan JHT, ia sering tidak sedang berpesta. Ia sedang bertahan hidup. Maka negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sebagai pemotong terakhir dari uang hari tua rakyat.

Referensi: PMK 16/PMK.03/2010; PP 68 Tahun 2009; BPJS Ketenagakerjaan; DDTC News; Bloomberg Technoz.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN

Komentar