Dua Tentara Tewas, Delapan Malam Serangan: Hukum Tak Boleh Tenggelam di Selat Hormuz

Sirik, Iran, 19 Juli 2026 — Amerika Serikat menuntaskan malam kedelapan serangan terhadap Iran setelah serangan rudal balistik dan drone Iran di Yordania menewaskan dua personel militer AS, membuat satu personel dinyatakan hilang, dan menyebabkan empat personel lainnya dievakuasi untuk mendapatkan perawatan.

Komando Pusat Amerika Serikat atau CENTCOM menyatakan bahwa serangan terbaru diarahkan terhadap fasilitas pengawasan pantai, pertahanan udara, kemampuan maritim, serta tempat penyimpanan rudal dan drone. CENTCOM juga menyebut pasukan Korps Garda Revolusi Islam Iran yang terlibat dalam serangan terhadap personel AS sebagai bagian dari sasaran operasi.

Menurut laporan Reuters, operasi dimulai pada Sabtu malam waktu Amerika Serikat atas arahan Presiden Donald Trump. CENTCOM menggambarkan salah satu tujuan operasi tersebut sebagai upaya untuk “swiftly punish” atau menghukum dengan cepat pasukan Iran yang diduga bertanggung jawab atas serangan di Yordania. Iran kemudian kembali melaporkan serangan terhadap aset militer AS di Kuwait, sementara Kuwait dan Bahrain mengaktifkan pertahanan udaranya menghadapi rudal dan drone yang datang.

Associated Press melaporkan bahwa rangkaian serangan AS juga diduga merusak jembatan dan terowongan di Provinsi Hormozgan, mengganggu salah satu jalur utama menuju Bandar Abbas. Pada sisi lain, serangan Iran dilaporkan telah menyasar fasilitas listrik dan desalinasi di Kuwait. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa konflik tidak lagi terbatas pada instalasi militer kedua negara, tetapi mulai mengancam infrastruktur yang menopang kebutuhan dasar masyarakat.

Iran melalui medianya juga mengklaim bahwa sebuah lokasi pembangkit nuklir yang masih dibangun di Darkhovin telah diserang. Klaim tersebut belum disertai konfirmasi independen mengenai kerusakan maupun status pasti objek yang menjadi sasaran. Karena itu, informasi tersebut harus tetap diperlakukan sebagai klaim salah satu pihak sampai tersedia hasil verifikasi yang dapat diuji.

Hak membela diri bukan izin membalas tanpa batas

Pasal 2 ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada prinsipnya melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah maupun kemerdekaan politik negara lain. Pengecualian utamanya terdapat dalam Pasal 51, yaitu hak membela diri secara individual atau kolektif apabila terjadi serangan bersenjata. Tindakan tersebut juga harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan PBB.

Serangan Iran yang menewaskan personel AS dapat menjadi dasar bagi Washington untuk mengajukan argumen pembelaan diri. Akan tetapi, adanya serangan bersenjata tidak otomatis membenarkan seluruh bentuk respons berikutnya.

Pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah Amerika Serikat boleh merespons, tetapi juga:

Apakah serangan lanjutan benar-benar diperlukan untuk menghentikan ancaman yang masih berlangsung?

Apakah skala, sasaran, wilayah, dan lamanya serangan sebanding dengan ancaman yang dihadapi?

Apakah tindakan tersebut bertujuan melindungi diri atau telah berubah menjadi operasi penghukuman dan pemaksaan politik?

Bahasa “menghukum” perlu diperiksa secara kritis. Hukum internasional mengenal pembelaan diri, bukan hak untuk melakukan pembalasan tanpa batas. Ketika suatu operasi bergerak dari menghentikan serangan menuju penghancuran kemampuan ekonomi, tekanan terhadap penduduk, atau perubahan perilaku politik negara lawan, dasar hukumnya harus diuji lebih ketat.

Resolusi Dewan Keamanan PBB 2817 Tahun 2026 sebelumnya telah mengecam serangan Iran terhadap Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Yordania. Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa serangan Iran terhadap negara-negara kawasan juga tidak dapat dibenarkan hanya dengan dalih bahwa negara-negara tersebut menjadi tempat keberadaan pasukan AS.

Dengan demikian, analisis yang jujur tidak boleh menjadi propaganda salah satu kubu. Iran harus bertanggung jawab atas serangan yang menewaskan personel AS dan membahayakan negara-negara Teluk. Amerika Serikat juga harus mempertanggungjawabkan kebutuhan, sasaran, skala, dan dampak setiap serangan yang dilakukannya.

Infrastruktur sipil bukan alat tawar dalam perang

Begitu konflik bersenjata berlangsung, hukum humaniter internasional berlaku terhadap seluruh pihak tanpa membedakan siapa yang pertama kali menggunakan kekuatan atau siapa yang merasa memiliki tujuan politik lebih benar.

Prinsip pembedaan mengharuskan pihak yang berperang membedakan kombatan dari warga sipil serta sasaran militer dari objek sipil. Prinsip proporsionalitas melarang serangan yang diperkirakan menimbulkan kerugian sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer langsung yang diharapkan. Prinsip kehati-hatian mewajibkan semua langkah yang memungkinkan untuk menghindari atau setidaknya mengurangi korban sipil.

Jembatan, pelabuhan, pembangkit listrik, jaringan air, fasilitas desalinasi, dan instalasi nuklir tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai sasaran militer. Statusnya harus ditentukan berdasarkan penggunaan, kontribusinya terhadap tindakan militer, serta keuntungan militer konkret yang diperoleh dari penghancurannya.

Khusus terhadap pembangkit nuklir dan instalasi yang mengandung kekuatan berbahaya, hukum humaniter memberikan perhatian tambahan karena kerusakan pada fasilitas tersebut dapat menimbulkan akibat luas terhadap penduduk dan lingkungan.

Iran juga tidak dapat membenarkan serangan terhadap fasilitas air dan listrik di negara Teluk dengan alasan bahwa negara tersebut menampung aset militer Amerika. Sebaliknya, Amerika Serikat tidak dapat mengubah setiap infrastruktur Iran menjadi target hanya karena fasilitas itu dianggap mendukung ketahanan negara Iran secara umum.

Bila seluruh infrastruktur ekonomi dapat disebut sebagai sasaran militer, prinsip perlindungan warga sipil akan kehilangan makna. Perang kemudian tidak lagi ditujukan untuk melumpuhkan kemampuan tempur lawan, melainkan memaksa penduduk menanggung penderitaan agar pemerintahnya menyerah.

Dunia tidak boleh menyerahkan hukum kepada pihak terkuat

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., sebagai advokat dan Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara atau SORBAN, menilai bahwa kematian dua tentara Amerika Serikat adalah peristiwa serius yang harus dipertanggungjawabkan. Namun kematian tersebut tidak boleh diubah menjadi cek kosong bagi perluasan perang.

Iran wajib menjelaskan dan mempertanggungjawabkan serangannya. Amerika Serikat wajib membuktikan bahwa setiap targetnya memiliki hubungan langsung dengan operasi militer, bukan sekadar objek yang dianggap penting bagi ekonomi dan ketahanan Iran.

Kedua pihak juga harus membuka ruang bagi verifikasi independen atas korban, kerusakan, status sasaran, dan dugaan pelanggaran hukum humaniter. Klaim sepihak dari militer Amerika maupun media pemerintah Iran tidak boleh diterima sebagai kebenaran akhir tanpa pemeriksaan.

Sekretaris Jenderal PBB sebelumnya telah mendesak Amerika Serikat dan Iran segera melanjutkan perundingan. Seruan tersebut perlu diikuti langkah nyata berupa penghentian serangan, perlindungan pelayaran sipil, akses kemanusiaan, pertukaran informasi mengenai korban, dan mekanisme pemantauan internasional.

Indonesia juga tidak semestinya hanya menjadi penonton. Pemerintah perlu mendorong diplomasi melalui PBB dan forum negara-negara nonblok, sekaligus mempersiapkan mitigasi terhadap potensi gangguan energi dan perdagangan.

Konflik di Selat Hormuz mungkin berlangsung ribuan kilometer dari Indonesia. Namun kenaikan biaya energi, gangguan pelayaran, inflasi, dan perlambatan ekonomi pada akhirnya akan dibayar oleh masyarakat biasa.

Di sinilah ukuran moral suatu kebijakan luar negeri diuji. Negara tidak boleh lantang berbicara tentang perdamaian hanya ketika kepentingannya tidak terganggu. Perdamaian harus dibela justru ketika tekanan politik mendorong negara-negara untuk memilih kubu dan membenarkan serangan.

Hukum internasional tidak boleh hanya dipakai untuk mengadili lawan. Ia juga harus mengikat pihak yang merasa paling kuat, paling benar, dan paling mampu menentukan narasi.

Jika hukum berhenti bekerja ketika rudal mulai diluncurkan, yang tersisa bukan keadilan, melainkan kekuasaan bersenjata.

Referensi:

Reuters, “US renews strikes on Iran after two military personnel killed by Iranian attack”, 18–19 Juli 2026.

U.S. Central Command, “U.S. Completes 8th Consecutive Night of Strikes Against Iran”, 18 Juli 2026.

U.S. Central Command, “CENTCOM Statement on Recently Fallen, Missing U.S. Service Members”, 18 Juli 2026.

Associated Press, “US strikes Iran’s Revolutionary Guard over an attack that killed troops in Jordan”, 19 Juli 2026.

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pasal 2 ayat 4 dan Pasal 51.

Dewan Keamanan PBB, Resolusi 2817 Tahun 2026.

International Committee of the Red Cross, prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian dalam serangan.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat,

Komentar