Sudaryono Ditunjuk Pimpin BGN, Serah Terima MBG Harus Terukur
Jakarta, 22 Juli 2026 — Presiden Prabowo Subianto menunjuk Sudaryono sebagai pengganti Nanik S. Deyang untuk memimpin Badan Gizi Nasional. Pergantian ini berlangsung setelah pengunduran diri Nanik karena alasan kesehatan dan rencana menjalani pengobatan terkait jantung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Sudaryono dipersiapkan menjabat Kepala BGN secara definitif dan tidak merangkap jabatan sebagai Wakil Menteri Pertanian. Penunjukan dilakukan untuk menjaga agar tugas BGN tidak mengalami kekosongan kepemimpinan.
Perubahan pimpinan BGN berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Lembaga ini menjalankan urusan pemenuhan gizi nasional dan menjadi pelaksana utama Program Makan Bergizi Gratis. Pergantian pejabat karena itu tidak cukup dibaca sebagai perubahan susunan personalia. Publik berkepentingan memastikan target, anggaran, pengawasan, pengaduan, dan risiko program tetap tercatat serta ditindaklanjuti.
Nanik Mundur karena Kesehatan, Sudaryono Dipilih Mengisi Kepemimpinan
Pengunduran diri Nanik disampaikan pada Rabu pagi dan dikonfirmasi oleh Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Kebijakan Dirgayuza Setiawan. Berdasarkan keterangan tersebut, Nanik berpamitan kepada Presiden untuk menjalani pengobatan jantung sekaligus mengundurkan diri sebagai Kepala BGN.
Menteri Sekretaris Negara kemudian mengumumkan keputusan Presiden menunjuk Sudaryono sebagai pengganti. Sudaryono sebelumnya menjalankan tugas sebagai Wakil Menteri Pertanian.
Menurut keterangan Istana, Sudaryono dipertimbangkan karena telah mengikuti pembahasan konsep dan teknis pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sejak awal. Pengalamannya di Kementerian Pertanian juga dipandang berkaitan dengan rantai penyediaan bahan pangan bagi program tersebut. Keterangan ini merupakan alasan resmi pemerintah, bukan penilaian independen mengenai keberhasilan atau kegagalan calon pimpinan baru.
Presiden juga meminta Nanik tetap membantu mengawal BGN dengan mempertimbangkan pengalaman dan kondisi kesehatannya. Permintaan tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pengangkatan dalam jabatan formal tertentu. Nanik sebelumnya menyebut adanya kemungkinan pembentukan dewan pengawas, tetapi kemungkinan tersebut belum sama dengan keputusan pengangkatan yang telah ditetapkan.
Status para pihak dalam peristiwa ini harus ditulis secara tepat. Nanik merupakan pejabat yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan, sedangkan Sudaryono merupakan pejabat yang ditunjuk untuk menggantikannya. Tidak terdapat status pidana yang menjadi dasar pembahasan artikel ini.
BGN Langsung Bertanggung Jawab kepada Presiden
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Peraturan tersebut memberikan tugas kepada BGN untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik.
Kedudukan tersebut menempatkan tanggung jawab politik dan administratif BGN secara langsung pada Presiden. Pergantian Kepala BGN tidak menghapus kewajiban lembaga untuk mempertanggungjawabkan tindakan, penggunaan anggaran, hasil program, ataupun persoalan yang belum selesai.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan segala kegiatan yang berdampak pada kepentingan publik. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa tidak semua informasi otomatis terbuka karena terdapat kategori informasi yang dikecualikan. Namun, pengecualian tidak boleh dipakai secara serampangan untuk menutup informasi kinerja atau penggunaan uang publik.
Selain keterbukaan informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menjadi dasar penting untuk menjaga efektivitas kegiatan, keandalan pelaporan, pengamanan aset negara, kepatuhan terhadap peraturan, serta pengendalian risiko dalam instansi pemerintah.
Dasar hukum tersebut tidak secara khusus menentukan susunan dokumen serah terima seorang Kepala BGN. Namun, prinsip akuntabilitas, keterbukaan, pengendalian risiko, serta kesinambungan administrasi memberikan alasan kuat agar pergantian pimpinan disertai dokumentasi yang dapat diperiksa.
SORBAN Menuntut Serah Terima yang Dapat Diuji Publik
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara atau SORBAN, menilai serah terima kepemimpinan BGN harus dilakukan secara substantif, bukan sekadar penyerahan jabatan dalam sebuah upacara.
Setidaknya terdapat beberapa hal yang menurut saya perlu dicatat dan dijelaskan secara terukur kepada publik:
Pertama, capaian dan target Program Makan Bergizi Gratis sampai tanggal pergantian pimpinan.
Kedua, posisi anggaran, kewajiban pembayaran, komitmen pengadaan, serta kegiatan yang masih berjalan.
Ketiga, risiko operasional, persoalan distribusi, laporan pengaduan, dan langkah perbaikan yang belum diselesaikan.
Keempat, hasil evaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi serta tindak lanjut terhadap unit yang dinilai belum memenuhi standar.
Kelima, rekomendasi pengawasan internal dan eksternal yang harus diteruskan oleh pimpinan baru.
Daftar tersebut merupakan usulan dan pendapat saya mengenai bentuk pertanggungjawaban yang layak, bukan pernyataan bahwa seluruh dokumen itu telah atau belum diserahkan.
Informasi yang secara sah dikecualikan berdasarkan undang-undang tetap dapat dilindungi. Akan tetapi, kerahasiaan harus mempunyai dasar, tujuan, dan batas yang jelas. Istilah rahasia tidak boleh berubah menjadi tirai untuk menghindari pemeriksaan masyarakat.
Pergantian pimpinan semestinya menjadi kesempatan memperkuat administrasi dan pengawasan. Ia tidak boleh menjadi alasan menghapus jejak keputusan lama, memulai pencatatan dari nol, atau membiarkan temuan berhenti tanpa tindak lanjut.
Saya tidak menilai seseorang berhasil hanya karena baru ditunjuk. Saya juga tidak menyimpulkan seseorang gagal hanya karena mengundurkan diri karena kesehatan. Penilaian harus diletakkan pada data, kebijakan, tindakan, hasil kerja, dan kemampuan lembaga mempertanggungjawabkan programnya.
Tujuan pemenuhan gizi bagi masyarakat patut didukung. Justru karena tujuannya penting dan anggarannya berasal dari uang publik, tata kelolanya harus lebih disiplin. Program untuk rakyat tidak boleh kehilangan arah hanya karena kursi pimpinannya berganti.
Referensi
- ANTARA — “Nanik S Deyang mundur sebagai Kepala BGN karena alasan kesehatan” — 22 Juli 2026 —
- ANTARA — “Mundur dari Kepala BGN, Nanik S Deyang tetap kawal MBG” — 22 Juli 2026 —
- ANTARA — “Istana umumkan pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN Rabu sore” — 22 Juli 2026 —
- ANTARA — “Mensesneg: Presiden minta Nanik S. Deyang bantu kawal BGN” — 22 Juli 2026 —
- DetikNews — “Sudaryono Tiba di Istana Jelang Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN” — 22 Juli 2026 —
- JDIH BPK — Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional —
- JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik —
- JDIH BPK — Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah —
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Komentar
Posting Komentar