Koridor Medis di Wilayah Konflik: Hak Pasien, Kewajiban Para Pihak, dan Batas Pemeriksaan Keamanan
Jalur Gaza, 23 Juli 2026 — Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan atau OCHA melaporkan bahwa 108 pasien, termasuk 12 anak, dievakuasi secara medis dari Jalur Gaza melalui Rafah bersama 170 pendamping pada periode 13–19 Juli 2026. Evakuasi berlangsung ketika fasilitas kesehatan, pasokan obat, peralatan medis, dan akses pelayanan di Gaza masih menghadapi hambatan berat akibat konflik, kerusakan infrastruktur, pembatasan akses, serta gangguan operasional.
Data tersebut menunjukkan bahwa evakuasi medis masih dapat dilaksanakan. Namun, jumlah orang yang berhasil keluar dalam satu periode belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pasien yang memerlukan pengobatan telah memperoleh akses tepat waktu.
Pertanyaan hukumnya bukan hanya berapa pasien yang telah dievakuasi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana permohonan diperiksa, berapa lama keputusan diberikan, apa alasan penolakan, bagaimana prioritas medis ditentukan, siapa yang melindungi perjalanan ambulans, dan siapa yang bertanggung jawab apabila keterlambatan menimbulkan kerusakan kesehatan yang tidak dapat dipulihkan.
Perhatian terhadap persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari kasus Hind Rajab. Pada 29 Januari 2024, anak Palestina tersebut terjebak dalam mobil bersama anggota keluarganya di Gaza City. Reuters melaporkan bahwa Hind sempat berkomunikasi dengan petugas Bulan Sabit Merah Palestina yang berusaha mengirim ambulans setelah menunggu kondisi dan koordinasi memungkinkan. Hind, anggota keluarganya, serta dua paramedis yang dikirim untuk menolongnya kemudian ditemukan meninggal.
Forensic Architecture selanjutnya menganalisis rekaman suara, posisi kendaraan, citra, kerusakan kendaraan, dan kondisi ambulans. Temuannya merupakan analisis investigatif, bukan putusan pengadilan. Karena itu, pertanggungjawaban individual tetap harus ditentukan melalui penyelidikan dan proses hukum yang memenuhi standar pembuktian.
Kasus tersebut digunakan di sini bukan untuk mendahului putusan hukum, melainkan untuk memperlihatkan satu risiko yang tidak boleh dipandang sebagai urusan teknis biasa: ketika pertolongan medis bergantung pada izin yang lambat, saluran komunikasi yang tidak jelas, dan prosedur yang tidak dapat diaudit, waktu dapat berubah menjadi penyebab hilangnya nyawa.
Dari Evakuasi Terbatas Menuju Hak yang Harus Dipastikan
Evakuasi medis diperlukan ketika fasilitas di lokasi pasien tidak mampu menyediakan perawatan yang dibutuhkan. Keadaan itu dapat muncul karena rumah sakit rusak, tenaga spesialis tidak tersedia, obat habis, alat diagnostik tidak berfungsi, listrik dan bahan bakar terbatas, atau perjalanan menuju fasilitas yang masih bekerja tidak aman.
OCHA melaporkan bahwa pada pertengahan Juli 2026 sejumlah organisasi tim medis darurat masih menjalankan kegiatan di Gaza, sementara kekurangan obat, peralatan, dan pasokan untuk penyakit tidak menular tetap berlangsung. Dalam periode yang sama, hanya sebagian pasien yang dapat dievakuasi melalui Rafah.
Laporan tersebut juga menunjukkan memburuknya kondisi kesehatan seksual dan reproduksi. Hampir 4.000 kasus keguguran tercatat pada paruh pertama 2026, lebih dari separuh perempuan hamil mengalami anemia, dan tingkat komplikasi maternal berat meningkat. Data tersebut tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan penyebab individual setiap kasus tanpa pemeriksaan medis. Namun, OCHA menghubungkannya dengan dampak kumulatif perpindahan, kerawanan pangan, dan degradasi layanan kesehatan.
Karena itu, daftar prioritas evakuasi tidak cukup hanya mencantumkan korban luka akibat serangan. Pasien kanker, gagal ginjal, penyakit jantung, bayi dengan kelainan bawaan, perempuan dengan kehamilan berisiko, pasien yang membutuhkan rehabilitasi, serta orang yang memerlukan operasi atau obat khusus juga dapat berada dalam keadaan yang mengancam nyawa.
Keputusan medis harus dibuat oleh tenaga kesehatan berdasarkan kebutuhan klinis. Pemeriksaan keamanan dapat menjadi bagian dari proses, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian dokter.
Sebuah mekanisme evakuasi yang adil setidaknya harus menjawab:
- siapa yang mengajukan permohonan;
- siapa yang memverifikasi diagnosis;
- bagaimana tingkat kedaruratan ditentukan;
- siapa yang memberi izin perjalanan;
- berapa lama batas waktu untuk memberikan jawaban;
- bagaimana pasien memperoleh alasan ketika permohonan ditolak;
- apakah tersedia mekanisme peninjauan darurat;
- apakah pendamping diperbolehkan;
- siapa yang menjamin keselamatan perjalanan; dan
- bagaimana pasien dapat kembali setelah pengobatan selesai.
Tanpa jawaban yang tertulis, pasien hanya mengetahui bahwa permohonannya “masih diproses”. Istilah itu tidak cukup bagi orang yang sedang kehilangan darah, membutuhkan dialisis, menunggu operasi, atau menghadapi perkembangan kanker.
Keterlambatan administratif mungkin terlihat netral di atas kertas. Dampaknya tidak netral bagi pasien. Satu hari dapat berarti hilangnya kesempatan operasi, berkembangnya infeksi, kerusakan organ, kecacatan permanen, atau kematian.
Namun, tidak setiap keterlambatan dapat langsung disebut pelanggaran pidana. Kondisi keamanan, kapasitas perbatasan, kesiapan rumah sakit penerima, ketersediaan ambulans, dan risiko serangan dapat memengaruhi perjalanan. Penilaian hukum harus membedakan hambatan yang benar-benar tidak dapat dihindari dari penundaan yang lahir karena kelalaian, diskriminasi, keputusan sewenang-wenang, atau kegagalan koordinasi.
Apa yang Diwajibkan Hukum Humaniter
Konvensi Jenewa IV menyatakan bahwa orang luka, sakit, lemah, dan perempuan hamil harus memperoleh perlindungan dan penghormatan khusus. Perlindungan tersebut tidak bergantung pada apakah pasien mendukung salah satu pihak, tinggal di wilayah tertentu, atau mempunyai identitas yang dianggap menguntungkan secara politik.
Pasal 17 Konvensi Jenewa IV mengatur bahwa para pihak harus berusaha membuat kesepakatan lokal untuk mengeluarkan orang luka, sakit, lanjut usia, anak-anak, dan perempuan yang melahirkan dari wilayah terkepung atau dikepung. Ketentuan itu juga berkaitan dengan perjalanan petugas medis dan perlengkapan medis menuju wilayah tersebut.
Kata “berusaha” tidak boleh dibaca sebagai izin untuk tidak melakukan apa-apa. Para pihak harus menunjukkan langkah nyata: membuka komunikasi, membentuk titik kontak, menentukan jalur, menyepakati waktu, menandai kendaraan, menyampaikan daftar pasien, dan menyediakan prosedur ketika keadaan berubah.
Hukum humaniter kebiasaan yang dihimpun ICRC juga menetapkan kewajiban untuk mengambil semua langkah yang mungkin guna mencari, mengumpulkan, dan mengevakuasi orang luka dan sakit sejauh keadaan memungkinkan. Norma kebiasaan penting karena berlaku terhadap para pihak berdasarkan praktik dan penerimaan hukum, tidak semata-mata bergantung pada satu perjanjian tambahan tertentu.
Perlindungan juga mencakup unit medis. Rumah sakit, ambulans, klinik bergerak, tenaga kesehatan, dan fasilitas yang digunakan secara eksklusif untuk tujuan medis harus dihormati dan dilindungi. Perlindungan dapat hilang dalam keadaan hukum tertentu apabila fasilitas digunakan di luar fungsi kemanusiaannya untuk melakukan tindakan yang membahayakan pihak lawan. Namun, penilaian itu tidak dapat dibuat secara serampangan, dan hukum tetap mensyaratkan kehati-hatian serta prosedur peringatan dalam keadaan yang relevan.
Pada 28 Maret 2024, Mahkamah Internasional atau ICJ menunjukkan langkah sementara tambahan dalam perkara Afrika Selatan melawan Israel. Pada 24 Mei 2024, ICJ kembali memerintahkan langkah yang antara lain berkaitan dengan akses bantuan dan layanan dasar yang dibutuhkan masyarakat Gaza. Perintah tersebut memuat tuntutan mengenai “unimpeded access to the Gaza Strip” bagi pejabat dan petugas yang terlibat dalam penyediaan bantuan serta layanan dasar.
Perintah sementara ICJ bukan putusan akhir mengenai tanggung jawab atas genosida. Penggunaannya harus tepat: perintah tersebut menunjukkan bahwa pengadilan melihat adanya kebutuhan mendesak untuk melindungi hak yang berpotensi terdampak selama perkara diperiksa, bukan bahwa seluruh tuduhan pokok telah terbukti.
Dari ketentuan tersebut, dapat ditarik beberapa prinsip.
Pertama, orang sakit dan terluka tetap manusia yang dilindungi hukum. Mereka tidak kehilangan hak atas perawatan hanya karena berada di wilayah yang dikuasai pihak tertentu.
Kedua, pembedaan hanya boleh didasarkan pada kebutuhan medis. Pasien dengan kondisi lebih mendesak dapat didahulukan, tetapi afiliasi politik, agama, ras, kebangsaan, jenis kelamin, atau pandangan keluarganya tidak boleh menjadi dasar pembedaan yang merugikan.
Ketiga, koordinasi keamanan harus bertujuan melindungi perjalanan, bukan menciptakan jalan buntu administratif.
Keempat, ambulans dan tenaga medis tidak boleh dijadikan sasaran selama menjalankan fungsi medis yang dilindungi.
Kelima, dugaan penyalahgunaan fasilitas medis harus diperiksa secara spesifik. Tidak boleh ada anggapan bahwa seluruh rumah sakit atau ambulans kehilangan perlindungan hanya karena tuduhan umum.
Keenam, kegagalan sistem harus didokumentasikan. Apabila permohonan terlambat, komunikasi terputus, jalur berubah, atau kendaraan ditembak, catatan tersebut harus diamankan untuk pemeriksaan independen.
Prosedur Koridor Medis yang Dapat Diawasi
Koridor medis tidak harus berupa satu jalur permanen yang selalu terbuka. Bentuknya dapat menyesuaikan situasi keamanan, kapasitas rumah sakit penerima, dan pengaturan perbatasan. Namun, fleksibilitas tidak boleh menghilangkan kepastian prosedural.
Mekanisme yang layak setidaknya mempunyai satu pusat koordinasi yang bekerja selama 24 jam. Rumah sakit, organisasi kemanusiaan, pengelola perbatasan, dan para pihak bersenjata harus mengetahui nomor serta saluran yang sama. Permintaan tidak boleh terpecah dalam komunikasi informal yang tidak meninggalkan rekaman.
Setiap permohonan perlu mempunyai nomor registrasi. Berkas minimal memuat identitas pasien, diagnosis, tingkat kedaruratan, fasilitas pengirim, fasilitas penerima, kebutuhan pendamping, sarana transportasi, serta waktu pengajuan.
Untuk keadaan yang mengancam nyawa, keputusan tidak boleh mengikuti jadwal birokrasi biasa. Harus tersedia klasifikasi darurat dengan tenggat jawaban yang jauh lebih pendek.
Apabila permohonan ditolak, alasan harus dicatat. Informasi keamanan yang sangat sensitif dapat dilindungi, tetapi pasien dan organisasi medis tetap perlu mengetahui dasar umum penolakan serta langkah yang harus diperbaiki.
Mekanisme peninjauan juga diperlukan. Kesalahan identitas, perbedaan ejaan nama, dokumen yang rusak, atau perubahan kondisi medis tidak boleh membuat pasien mengulang proses dari awal tanpa jalur koreksi.
Pendamping merupakan bagian penting dari evakuasi. Anak, pasien tidak sadar, orang lanjut usia, dan penyandang disabilitas dapat membutuhkan keluarga atau tenaga kesehatan. Penolakan pendamping harus dinilai berdasarkan keadaan individual, bukan larangan menyeluruh.
Keselamatan perjalanan memerlukan koordinasi jalur dan waktu. Kendaraan harus dikenali, pengemudi mengetahui rute, pos pemeriksaan menerima daftar, dan perubahan operasi militer harus segera disampaikan kepada pusat koordinasi.
Proses tersebut harus meninggalkan audit trail. Catatan perlu menunjukkan:
- waktu permohonan diterima;
- petugas yang memeriksa;
- waktu verifikasi medis;
- waktu pemeriksaan keamanan;
- keputusan yang diberikan;
- alasan penundaan atau penolakan;
- waktu kendaraan berangkat dan tiba;
- gangguan selama perjalanan; serta
- kondisi pasien setelah evakuasi.
Audit trail bukan sekadar kebutuhan administrasi. Ia diperlukan untuk membedakan hambatan yang tidak dapat dihindari dari keputusan yang tidak patut. Catatan juga melindungi tenaga medis dan petugas koordinasi dari tuduhan yang tidak berdasar.
Pengawasan independen dapat dilakukan oleh organisasi kemanusiaan, badan internasional, atau mekanisme yang diterima para pihak. Pengawas tidak harus menguasai seluruh informasi militer. Namun, ia harus dapat menilai apakah prosedur diterapkan konsisten, apakah kelompok tertentu mengalami penolakan lebih tinggi, dan apakah tenggat keputusan dipatuhi.
Data publik dapat disajikan tanpa membuka identitas pasien. Laporan berkala dapat mencantumkan:
- jumlah permohonan;
- jumlah yang disetujui;
- jumlah yang ditolak;
- jumlah yang masih tertunda;
- waktu rata-rata pemrosesan;
- kelompok kondisi medis;
- jumlah anak;
- jumlah pendamping;
- insiden keamanan; dan
- jumlah pasien yang berhasil kembali.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Lawan Isu Diskriminasi atau SOLID, memandang bahwa pemeriksaan keamanan tidak boleh ditiadakan begitu saja. Pihak yang mengendalikan jalur perjalanan memang berkepentingan mencegah penyusupan senjata, penggunaan identitas palsu, atau serangan terhadap titik penyeberangan.
Namun, kepentingan keamanan tidak boleh berubah menjadi alasan yang tidak pernah selesai. Prosedur harus mempunyai batas waktu, dasar keputusan, jalur koreksi, dan pengawasan.
Pasien tidak boleh diperlakukan seolah-olah penyakitnya merupakan bukti ancaman. Anak yang memerlukan operasi, ibu dengan komplikasi kehamilan, penderita kanker, atau pasien dialisis tidak boleh menunggu tanpa kepastian hanya karena lahir di wilayah konflik.
Saya juga memandang bahwa Indonesia tidak cukup menyampaikan solidaritas dalam bentuk pernyataan politik. Indonesia dapat mendorong protokol evakuasi medis melalui diplomasi, dukungan rumah sakit penerima, bantuan transportasi, pendanaan obat, pengiriman tenaga medis, serta desakan agar prosedur perizinan dapat dipantau.
Dukungan kepada Palestina harus menjaga dua hal sekaligus: hak rakyat Palestina memperoleh perlindungan dan kewajiban mempertahankan standar hukum yang tidak diskriminatif terhadap siapa pun. Perlindungan warga Palestina tidak membutuhkan kebencian terhadap warga berdasarkan agama atau etnis. Yang harus dilawan adalah tindakan, kebijakan, dan sistem yang diduga melanggar hukum.
Koridor medis bukan hadiah dari pihak yang memegang senjata. Ia merupakan mekanisme untuk mencegah luka dan penyakit menjadi hukuman tambahan bagi penduduk sipil.
Kasus Hind Rajab menunjukkan harga dari pertolongan yang terlambat. Data OCHA pada Juli 2026 menunjukkan bahwa evakuasi masih dibutuhkan. Tugas berikutnya adalah memastikan setiap permohonan diproses cepat, setiap kendaraan dilindungi, setiap penolakan dapat diperiksa, dan setiap kematian yang diduga berkaitan dengan kegagalan penyelamatan diselidiki secara independen.
Dalam konflik bersenjata, kekuasaan mengendalikan gerbang dapat menentukan siapa yang memperoleh kesempatan hidup. Justru karena kewenangan itu begitu besar, hukum harus hadir sebelum keputusan dibuat, bukan hanya setelah korban meninggal.
Referensi:
- NaufalLawyer.com, “Komandan Batalyon 52 Tewas di Lebanon: Luka Hind Rajab Kembali Menuntut Akuntabilitas”, 21 Juni 2026.
- United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs—Occupied Palestinian Territory, “Humanitarian Situation Report | 23 July 2026”, diterbitkan 25 Juli 2026.
- Reuters, “Unknown Fate of Palestinian Girl, Ambulance Team Highlights Gaza Rescue Challenges”, 1 Februari 2024.
- Forensic Architecture, “The Killing of Hind Rajab”, 21 Juni 2024.
- International Committee of the Red Cross, Geneva Convention IV, Article 16—Wounded and Sick: General Protection.
- International Committee of the Red Cross, Geneva Convention IV, Article 17—Evacuation.
- International Committee of the Red Cross, Customary International Humanitarian Law, Rule 109—Search for, Collection and Evacuation of the Wounded, Sick and Shipwrecked.
- International Committee of the Red Cross, Customary International Humanitarian Law, Rule 28—Medical Units.
- International Court of Justice, Order of 28 March 2024, Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide in the Gaza Strip—South Africa v. Israel.
- International Court of Justice, Order of 24 May 2024, Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide in the Gaza Strip—South Africa v. Israel.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | SOLID
Komentar
Posting Komentar