Emas Bisa Asli, Pembuktian Belum Selesai: Siapa Menjaga Barang Bukti dari Sita sampai Sidang?


Jakarta, 19 Juli 2026 — Pelimpahan tersangka Don Ritto beserta puluhan kilogram emas dan uang dalam beberapa mata uang kepada Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026, kembali memperlihatkan betapa besarnya nilai aset yang dapat bergerak dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan keterangan kepolisian sebagaimana dikutip ANTARA, barang bukti yang diserahkan meliputi uang tunai Rp6,059 miliar, 74 batang emas dengan berat sekitar 74,01 kilogram, uang USD6.370.921, dan SGD16.068.804. Barang bukti tersebut diserahkan bersama Don Ritto sebagai bagian dari tahapan lanjutan penanganan perkara.

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol. Boro Windu menyatakan bahwa proses dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti elektronik dan nonelektronik kepada Kejaksaan Agung.

Kepolisian juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap emas, rupiah, dan mata uang dolar Amerika Serikat melibatkan Pegadaian, Bank Indonesia, Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, United States Secret Service, dan otoritas terkait lainnya. Untuk mata uang dolar Singapura, kepolisian pada saat memberikan keterangan masih menunggu konfirmasi resmi dari otoritas terkait.

Namun, keaslian emas dan uang bukan akhir pembuktian.

Emas dapat terbukti asli, uang dapat terbukti bukan uang palsu, tetapi penyidik dan penuntut umum masih harus menjawab pertanyaan yang lebih berat: dari mana aset itu berasal, siapa pemiliknya secara hukum, siapa pemilik manfaat sesungguhnya, kapan aset diperoleh, melalui transaksi apa aset berpindah, dan perbuatan pidana mana yang diduga menjadi sumbernya.

Status barang sebagai benda asli tidak otomatis menjadikannya hasil tindak pidana.

Hubungan antara barang dan tindak pidana tetap harus dibuktikan.

Kronologi Singkat Perkara

Berdasarkan pemberitaan, penggeledahan dilakukan pada 9 Juli 2026 di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik menemukan brankas yang berisi emas, uang tunai, valuta asing, dokumen, telepon seluler, dan barang lainnya.

Pada 11 Juli 2026, Polri mengumumkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersebut, berdasarkan keterangan kepolisian, dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, dan gelar perkara.

Penanganan perkara kemudian dialihkan kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan menyatakan bahwa pengalihan penanganan tidak menghapus status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pada 17 Juli 2026, Don Ritto dan barang bukti dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Pada hari yang sama, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut kuasa hukumnya, pemeriksaan berlangsung sekitar sepuluh jam dengan 18 pertanyaan dan tidak dilanjutkan dengan penahanan.

Kuasa hukum menyebut beberapa alasan tidak dilakukannya penahanan, antara lain sikap kooperatif, pengunduran diri dari jabatan, pencegahan ke luar negeri, dan kondisi bahwa barang bukti telah berada dalam penguasaan penyidik. Keterangan tersebut berasal dari pihak kuasa hukum. Kejaksaan tetap perlu menyampaikan pertimbangan resminya agar publik tidak mencampuradukkan argumentasi pembela dengan alasan hukum penyidik.

Seluruh sangkaan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto belum merupakan putusan bersalah. Kedua tersangka tetap mempunyai hak atas pembelaan dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

1. Keaslian Benda Hanya Langkah Pertama

Konferensi pers yang memperlihatkan tumpukan uang dan emas memang mempunyai daya kejut. Namun, proses hukum tidak boleh bergantung pada daya kejut.

Pemeriksaan keaslian hanya membuktikan bahwa emas tersebut memang emas dan uang tersebut merupakan alat pembayaran yang autentik. Pemeriksaan itu belum membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari korupsi, suap, gratifikasi, penggelapan, atau pencucian uang.

Setidaknya terdapat lima lapisan yang harus dibuktikan.

Pertama, identitas setiap benda. Emas harus dicatat berdasarkan jumlah, berat, kadar, merek, nomor seri apabila tersedia, bentuk, foto, dan ciri khusus. Uang harus dihitung berdasarkan jenis mata uang, pecahan, jumlah, kondisi, serta nomor atau identitas lain yang relevan.

Kedua, kepemilikan hukum. Penyidik harus memeriksa siapa pihak yang secara formal membeli, menyimpan, atau menguasai barang tersebut.

Ketiga, kepemilikan manfaat. Nama yang tercantum dalam dokumen belum tentu merupakan pihak yang sebenarnya menikmati atau mengendalikan aset.

Keempat, sumber dana. Pembelian emas atau kepemilikan valuta asing harus dibandingkan dengan penghasilan, transaksi perbankan, laporan pajak, kegiatan usaha, utang-piutang, dan hubungan keuangan para pihak.

Kelima, hubungan dengan tindak pidana asal. Dalam perkara pencucian uang, pembuktian harus mampu menghubungkan aset dengan dugaan hasil tindak pidana, bukan sekadar menunjukkan bahwa tersangka mempunyai kekayaan besar.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 menjadi dasar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Namun penerapan setiap pasal tetap bergantung pada perbuatan dan bukti konkret dalam perkara.

Karena itu, publik tidak boleh diarahkan kepada kesimpulan bahwa jumlah barang bukti yang besar pasti identik dengan kesalahan yang besar. Besarnya barang hanya menambah urgensi pemeriksaan. Ia tidak menggantikan pembuktian.

2. Rantai Penguasaan Barang Bukti Harus Bisa Diaudit

Rantai penguasaan adalah catatan mengenai siapa yang menemukan, menyita, membawa, menyimpan, membuka, menguji, menghitung, memindahkan, menyerahkan, dan menerima barang bukti pada setiap tahap.

Dalam perkara yang melibatkan puluhan kilogram emas dan uang dalam jumlah besar, rantai tersebut tidak boleh mempunyai ruang kosong.

Setiap tindakan setidaknya harus menghasilkan catatan mengenai:

  • lokasi dan waktu penyitaan;
  • petugas yang melakukan penyitaan;
  • pihak yang menyaksikan;
  • jumlah dan kondisi barang;
  • nomor segel;
  • tempat penyimpanan;
  • petugas yang mempunyai akses;
  • waktu pembukaan atau pemeriksaan;
  • metode pengujian;
  • perubahan berat, jumlah, atau kondisi;
  • serta dokumen serah terima antarlembaga.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut KUHAP lama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Regulasi baru tersebut memperbarui pengaturan mengenai upaya paksa, penyitaan, hak tersangka, hubungan antara penyidik dan penuntut umum, serta pengelolaan benda sitaan.

Pasal 130 KUHAP baru pada pokoknya mengatur bahwa benda sitaan dapat disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara, tempat yang disediakan penyidik, atau tempat yang disediakan jaksa. Benda sitaan harus dikelola dengan baik, sedapat mungkin dijaga nilai ekonomisnya, dan tidak boleh digunakan untuk tujuan apa pun selain kepentingan pemeriksaan perkara.

Norma tersebut tidak boleh berhenti sebagai ketentuan administratif.

Penyimpanan yang buruk dapat menurunkan kadar, merusak kemasan, menghilangkan identitas, menciptakan selisih jumlah, atau membuka peluang akses oleh pihak yang tidak berwenang. Pada akhirnya, kelemahan pengelolaan dapat menimbulkan perdebatan mengenai apakah barang yang diperlihatkan di pengadilan benar-benar merupakan barang yang sama dengan benda yang disita.

Barang bukti yang nilainya ratusan miliar rupiah tidak boleh dijaga hanya dengan kalimat, “Percayalah kepada institusi.”

Kepercayaan harus dibangun melalui dokumentasi yang dapat diperiksa.

3. Standar Perlakuan Harus Sama, Perbedaan Harus Dijelaskan

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat, aktivis, dan Ketua Gerakan Rakyat anti Mafia Hukum atau GERAM, menilai perkara ini merupakan ujian terhadap keberanian sistem hukum memeriksa orang yang pernah berada di pusat kekuasaan penegakan hukum.

Febrie Adriansyah bukan mantan pejabat biasa. Ia pernah memimpin bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. Jabatan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan penanganan perkara korupsi besar, koordinasi penyidikan, penuntutan, pengelolaan barang bukti, dan pemulihan aset.

Kedudukan masa lalunya tidak membuktikan bahwa ia bersalah.

Namun kedudukan itu menimbulkan risiko konflik kepentingan yang harus dikelola secara terbuka.

Tim yang memeriksa harus benar-benar terpisah dari pihak yang pernah mempunyai hubungan komando, kepentingan, kedekatan profesional, atau ketergantungan karier. Akses terhadap dokumen dan barang bukti juga harus dibatasi dan dicatat.

Perbedaan perlakuan antara Don Ritto yang ditahan dan Febrie Adriansyah yang tidak ditahan tidak otomatis membuktikan adanya perlakuan istimewa. Penahanan merupakan tindakan prosedural, bukan hukuman otomatis bagi setiap tersangka.

Namun, ketika dua tersangka dalam rangkaian perkara besar mendapatkan perlakuan berbeda, penegak hukum wajib menjelaskan dasar objektifnya.

Apakah terdapat risiko melarikan diri?

Apakah terdapat risiko menghilangkan barang bukti?

Apakah terdapat kemungkinan mengulangi perbuatan?

Apakah tersangka kooperatif?

Apakah pencegahan ke luar negeri dianggap cukup?

Apakah seluruh dokumen, perangkat elektronik, rekening, dan aset yang relevan sudah dikuasai penyidik?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak harus membuka strategi rahasia penyidikan. Namun dasar umum keputusan harus disampaikan agar masyarakat dapat membedakan antara diskresi yang sah dan perlakuan istimewa.

GERAM menilai terdapat lima ukuran yang harus dijaga dalam perkara ini:

  1. Asal-usul dan pemilik manfaat setiap aset harus ditelusuri.
  2. Rantai penguasaan barang bukti harus terdokumentasi dan dapat diaudit.
  3. Tim penanganan perkara harus terbebas dari konflik kepentingan.
  4. Perbedaan keputusan penahanan harus mempunyai pertimbangan objektif.
  5. Perkembangan perkara harus disampaikan secara berkala tanpa mengganggu penyidikan.

Penegakan hukum tidak selesai ketika emas dibawa ke ruang konferensi pers.

Penegakan hukum baru mempunyai arti ketika asal aset dapat dibuktikan, barang bukti tetap utuh, hak tersangka dihormati, konflik kepentingan diputus, dan pengadilan menerima bukti yang dapat diuji secara terbuka.

Jangan biarkan emas menjadi pusat cerita, sementara jejak perolehannya hilang dari pemeriksaan.

Jangan biarkan barang bukti menjadi panggung pencitraan, sementara proses di belakangnya tidak dapat diperiksa.

Dan jangan meminta masyarakat percaya apabila keputusan penting tidak pernah dijelaskan.

Institusi hukum tidak membangun kepercayaan dengan menyuruh rakyat diam. Kepercayaan dibangun dengan memperlihatkan bahwa hukum bekerja sama kerasnya kepada orang biasa maupun orang yang pernah berkuasa di dalam institusi hukum.

Referensi:

NaufalLawyer.com, “74 Kilogram Emas, Dua Tersangka, dan Ujian Kejujuran Penegakan Hukum”, 18 Juli 2026.

ANTARA, “Polri Limpahkan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung”, 17 Juli 2026.

ANTARA, keterangan Polda Metro Jaya mengenai pengujian keaslian emas dan mata uang, 17 Juli 2026.

ANTARA, pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan keterangan mengenai tidak dilakukannya penahanan, 17 Juli 2026.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat anti Mafia Hukum (GERAM)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan: https://teer.id/naufallawyer

Komentar