Batu Bara Berangkat, Angkanya Bisa Berubah: Tujuh Titik Rawan dari Jetty sampai PLTU
Jakarta, 18 Juli 2026 — Pengangkutan batu bara bukan sekadar pekerjaan memindahkan muatan dari tambang menuju pembangkit listrik. Di dalamnya terdapat rangkaian panjang yang melibatkan pemilik izin tambang, kontraktor, pengelola stockpile, pedagang, surveyor, laboratorium, operator jetty, perusahaan pelayaran, pemilik tongkang, pelabuhan bongkar, pengelola PLTU, hingga pejabat yang menyetujui pembayaran.
Semakin panjang rantai tersebut, semakin banyak pula dokumen yang harus dipercaya. Persoalannya, dokumen dapat tampak lengkap sementara barang yang diangkut belum tentu berasal dari tambang, memiliki mutu, atau berjumlah sebagaimana dicantumkan di atas kertas.
Kerawanan itu kembali menjadi sorotan setelah Kortas Tipidkor Polri meningkatkan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Penyidik mendalami dugaan manipulasi kualitas, manipulasi kuantitas, dan pembayaran kontrak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya. Indikasi awal kerugian keuangan atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun masih menunggu audit investigatif resmi.
Perkembangan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh pengiriman batu bara nasional bermasalah. Tidak pula berarti tujuh titik yang diuraikan dalam tulisan ini seluruhnya terjadi dalam perkara tersebut. Namun, dugaan manipulasi kualitas, kuantitas, dan nilai pembayaran memperlihatkan bahwa penyidikan tidak cukup hanya memeriksa kontrak dan rekening. Barang fisik harus ditelusuri sejak keluar dari tambang sampai dibakar di PLTU.
Publish What You Pay Indonesia menilai persoalan pasokan batu bara PLTU tidak boleh dipersempit menjadi perkara satu orang. Koordinator Nasional PWYP Indonesia bahkan menyatakan, “Ini bukan sekadar korupsi pengadaan biasa.” Menurut organisasi tersebut, rantai pasok tingkat menengah atau midstream masih memiliki ruang ketertutupan yang menyulitkan publik menghubungkan data produksi, pengangkutan, pemasok, pemilik manfaat, dan penerimaan negara.
I. Identitas dan Mutu Batu Bara Dapat Berubah Sebelum Naik Tongkang
1. Asal barang ditutupi dengan dokumen tambang lain
Titik rawan pertama berada pada asal batu bara.
Satu dokumen dapat menyatakan bahwa batu bara berasal dari pemegang IUP tertentu yang memiliki RKAB, kuota produksi, dan kewajiban PNBP yang telah dipenuhi. Namun, barang fisiknya dapat diduga berasal dari lokasi lain, tambang tanpa izin, tambang yang kuotanya telah habis, atau perusahaan yang sebenarnya tidak mempunyai kemampuan produksi sebesar volume yang dijual.
Modus semacam ini dapat dilakukan dengan menggunakan dokumen perusahaan yang legal sebagai “payung” bagi batu bara dari sumber berbeda. Secara administratif, muatan terlihat sah. Secara fisik, asalnya belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, verifikasi tidak boleh berhenti pada salinan IUP, RKAB, surat dukungan pasokan, atau surat jalan. Pemeriksa harus membandingkan:
- kapasitas produksi tambang;
- realisasi produksi;
- persediaan awal dan akhir;
- jumlah perjalanan truk;
- tiket timbangan;
- data stockpile;
- pembayaran royalti;
- lokasi jetty;
- serta volume seluruh penjualan perusahaan dalam periode yang sama.
Apabila perusahaan mengaku mengirim 100.000 ton, sementara produksi dan stok yang dapat dibuktikan hanya 60.000 ton, selisih 40.000 ton harus dijelaskan. Dokumen tidak boleh digunakan untuk menciptakan batu bara yang secara fisik tidak pernah diproduksi.
Dalam uraian dakwaan perkara pengadaan batu bara PLN dari Kalimantan Tengah pada 2022, Kejati Kalimantan Tengah menyebut adanya persoalan verifikasi sumber barang, dokumen dukungan, RKAB, serta tanda tangan pihak sumber batu bara yang diduga dipalsukan. Perkara tersebut berbeda dari penyidikan yang diumumkan pada Juli 2026, tetapi menunjukkan pentingnya mengonfirmasi langsung pihak tambang yang dicantumkan dalam dokumen.
2. Pencampuran di stockpile mengubah kualitas
Batu bara dari beberapa sumber dapat ditempatkan dalam satu stockpile dan dicampur atau blending untuk memperoleh spesifikasi tertentu. Pencampuran pada dasarnya bukan perbuatan terlarang apabila direncanakan, dilaporkan, dan hasilnya sesuai dengan kontrak.
Celah muncul ketika batu bara bermutu rendah dicampur dengan sebagian kecil batu bara bermutu lebih tinggi, tetapi keseluruhan muatan kemudian ditagihkan menggunakan spesifikasi tinggi.
Perubahan dapat menyangkut:
- nilai kalor;
- kadar air;
- kadar abu;
- sulfur;
- ukuran butiran;
- dan kandungan pengotor.
Pasal 30 Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengatur bahwa penjualan harus sesuai kualitas dan kuantitas yang disetujui dalam RKAB. Regulasi tersebut juga memasukkan rencana dan realisasi pencampuran mineral atau batu bara sebagai bagian dari tata kelola pemasaran.
Dengan demikian, blending tidak boleh menjadi ruang gelap. Harus ada catatan sumber setiap material, jumlah yang dicampur, hasil pengujian sebelum dan sesudah pencampuran, waktu pemindahan, petugas yang bertanggung jawab, serta keseimbangan stok.
Apabila stockpile hanya diawasi oleh pihak pemasok tanpa kamera, sistem tiket, pemetaan tumpukan, dan pencatatan keluar-masuk material, maka batu bara dari berbagai sumber dapat bercampur tanpa jejak yang memadai.
3. Sampel dan Certificate of Analysis dapat dikondisikan
Nilai batu bara tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat warnanya. Harga dan penerimaan barang sangat bergantung pada hasil pengambilan sampel serta pengujian laboratorium.
Karena itu, proses sampling menjadi salah satu titik paling menentukan.
Kecurangan diduga dapat terjadi apabila sampel yang diperiksa tidak mewakili seluruh muatan, hanya diambil dari lapisan terbaik, diganti setelah pengambilan, tidak disegel, atau dikirim ke laboratorium tanpa rantai penguasaan yang jelas.
Sampel yang benar harus dapat menjawab:
- diambil dari tongkang atau stockpile yang mana;
- pada tanggal dan jam berapa;
- oleh petugas siapa;
- menggunakan metode apa;
- terdiri atas berapa increment;
- siapa yang menyaksikan;
- nomor segelnya berapa;
- kapan diterima laboratorium;
- dan apakah tersedia sampel pembanding.
Hasil pengujian kemudian dituangkan dalam Certificate of Analysis atau CoA. Sertifikat inilah yang sering menjadi dasar menentukan apakah barang diterima, ditolak, dikenai penalti, atau dibayar sesuai harga kontrak.
Pasal 30 Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mewajibkan kualitas dan kuantitas batu bara untuk penjualan dalam negeri diverifikasi oleh surveyor pelaksana yang ditetapkan pemerintah. Kepmen ESDM Nomor 154 K/30/MEM/2020 juga membuka ruang pengawasan melalui uji petik oleh Surveyor Saksi.
Dalam perkara Kalimantan Tengah, penyidik Kejati menyatakan terdapat CoA muat yang diduga tidak sesuai keadaan sebenarnya. Kejati juga menguraikan adanya perbedaan antara spesifikasi 4.200 kcal/kg yang ditawarkan kepada PLN dengan batu bara sekitar 3.400 kcal/kg yang dipesan dari sumber barang. Perbedaan tersebut kemudian berpengaruh terhadap penyesuaian harga yang seharusnya dilakukan.
Contoh itu menunjukkan bahwa status “surveyor independen” tidak boleh membuat hasilnya kebal dari pemeriksaan. Independensi harus dibuktikan melalui metode, dokumentasi, akreditasi, konflik kepentingan, dan kemampuan mengulang hasil pengujian.
II. Tonase dan Dokumen Dapat Tidak Sama dengan Muatan Sebenarnya
4. Tonase muat diperbesar atau kehilangan muatan tidak dijelaskan
Jumlah batu bara dapat dihitung menggunakan timbangan darat, belt scale, draft survey, atau metode lain sesuai fasilitas yang digunakan.
Masing-masing metode dapat menghasilkan perbedaan karena kalibrasi alat, kondisi kapal, gelombang, bahan bakar, air tawar, lumpur, sisa muatan, kadar air, dan kesalahan pencatatan. Selisih teknis masih mungkin terjadi. Namun, selisih yang berulang, besar, atau selalu menguntungkan satu pihak harus diperlakukan sebagai tanda bahaya.
Pemeriksa perlu membandingkan:
- total tiket timbangan truk;
- hasil timbangan conveyor atau belt scale;
- kapasitas fisik tongkang;
- draft survey sebelum dan sesudah pemuatan;
- certificate of weight;
- waktu pemuatan;
- jumlah ritase;
- rekaman kamera;
- serta hasil timbang ketika dibongkar.
Contoh paling sederhana adalah tongkang ditagihkan penuh, padahal foto, draft kapal, lama pemuatan, dan volume bongkar menunjukkan muatan tidak mencapai angka dalam invoice.
Selisih satu atau dua persen mungkin terlihat kecil. Namun, pada muatan 10.000 ton, selisih dua persen berarti 200 ton. Apabila terjadi berkali-kali dalam banyak kontrak, nilainya dapat menjadi sangat besar.
Kerugian bukan hanya muncul karena pembeli membayar barang yang tidak diterima. Apabila volume yang menjadi dasar PNBP tidak benar, penerimaan negara juga berisiko ikut terpengaruh.
5. Bill of lading, invoice, CoA, dan PNBP tidak menggambarkan transaksi yang sama
Pengangkutan batu bara menghasilkan banyak dokumen: kontrak, purchase order, invoice, CoA, certificate of weight, bill of lading, dokumen biaya tongkang, berita acara serah terima, hingga dokumen pembayaran PNBP.
Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2025 mendefinisikan tanggal pengapalan berdasarkan tanggal penerbitan bill of lading atau dokumen lain yang membuktikan keberangkatan moda angkutan air. Peraturan tersebut juga menghubungkan laporan penjualan dengan invoice, bill of lading, CoA, kontrak, serta dokumen biaya pengangkutan.
Sistem PNBP membedakan Billing Provisional, yang dihitung berdasarkan rencana kualitas, kuantitas, harga, dan pengiriman sebelum batu bara berada di atas moda angkutan, dengan Billing Final yang menggunakan realisasi sebenarnya.
Perbedaan itu penting. Data sebelum pengapalan belum tentu sama dengan realisasi. Setelah muatan berangkat, data akhir harus disesuaikan dengan volume dan kualitas yang benar-benar terjadi.
Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2025 juga mengatur bahwa apabila dalam verifikasi ditemukan CoA yang tidak sesuai ketentuan, wajib bayar dapat diminta menyampaikan kembali CoA yang benar. Kegagalan memperbaikinya dapat memengaruhi penghitungan kembali PNBP.
Titik rawan muncul apabila masing-masing dokumen berdiri sendiri dan tidak pernah direkonsiliasi. Invoice dapat mencantumkan 10.000 ton, bill of lading 10.000 ton, dan CoA mencantumkan kualitas tinggi, tetapi data bongkar hanya menunjukkan 9.300 ton dengan mutu lebih rendah.
Dokumen yang saling menguatkan belum tentu benar apabila semuanya bersumber dari informasi yang dikondisikan oleh pihak yang sama.
6. Perubahan rute dan transshipment tidak diperiksa
Pengiriman batu bara melalui tongkang dan kapal besar dapat melibatkan anchorage, pemindahan antarkapal, atau transshipment. Kegiatan tersebut merupakan bagian biasa dari industri pelayaran, terutama ketika pelabuhan muat tidak dapat disandari kapal besar.
Namun, setiap pemindahan menciptakan risiko tambahan.
Muatan dapat berkurang, bercampur, berpindah ke kapal lain, atau mengalami perubahan tujuan. Risiko meningkat apabila kapal berhenti di lokasi yang tidak tercantum, mematikan perangkat pemantauan, mengganti tugboat, berpindah tongkang, atau melakukan aktivitas antarkapal tanpa dokumentasi memadai.
Perubahan rute tidak otomatis membuktikan kecurangan. Cuaca, keselamatan pelayaran, kepadatan pelabuhan, dan kerusakan kapal dapat menjadi alasan yang sah. Namun, alasan tersebut harus dapat dibuktikan.
Audit perlu membandingkan:
- data AIS;
- logbook kapal;
- izin sandar;
- catatan tugboat;
- posisi anchorage;
- konsumsi bahan bakar;
- waktu tempuh;
- bill of lading;
- draft sebelum dan sesudah pemindahan;
- serta dokumentasi muatan.
AIS hanya menunjukkan pergerakan kapal, bukan identitas batu bara di dalamnya. Karena itu, data perjalanan harus dihubungkan dengan segel sampel, dokumen muatan, foto berpenanda waktu dan lokasi, serta data dari pelabuhan.
III. Kecurangan Menjadi Kerugian Ketika Barang Diterima dan Tagihan Dibayar
7. Penerimaan di PLTU menjadi titik pemutihan terakhir
Titik ketujuh berada di tempat tujuan.
Ketika batu bara tiba di PLTU, pembeli seharusnya kembali memeriksa berat, kualitas, kondisi fisik, dan kesesuaian pengiriman. Hasil bongkar harus dibandingkan dengan hasil muat.
Titik ini menjadi sangat rawan apabila petugas penerimaan hanya menandatangani berita acara berdasarkan dokumen pemasok, tanpa melakukan sampling ulang, timbang bongkar, atau pemeriksaan laboratorium pembanding.
Selisih yang sebelumnya masih berupa dugaan berubah menjadi kerugian ketika:
- barang bermutu rendah dinyatakan sesuai;
- volume kurang dinyatakan lengkap;
- penalti tidak diterapkan;
- barang yang seharusnya ditolak tetap diterima;
- atau invoice dibayar penuh.
Kualitas batu bara juga dapat diuji melalui jejak operasional pembangkit. Batu bara dengan nilai kalor lebih rendah umumnya membutuhkan volume pembakaran lebih besar untuk menghasilkan energi yang sama. Data pemakaian, abu, efisiensi boiler, dan gangguan peralatan dapat menjadi alat pembanding terhadap CoA.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Kantor Hukum NaufalLawyer dan VIGILANTE, menilai pemeriksaan pasokan batu bara harus menggunakan prinsip rekonsiliasi tiga sisi:
SIMBARA dibangun untuk mengintegrasikan pengawasan PNBP dan tata niaga minerba dari hulu ke hilir, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran serta proses clearance di pelabuhan. Namun, platform digital tetap bergantung pada kebenaran data yang dimasukkan. Sistem secanggih apa pun tidak akan efektif apabila dokumen awalnya palsu atau petugas yang memverifikasi bekerja dalam konflik kepentingan.
Karena itu, beberapa perbaikan perlu dilakukan.
Setiap pengiriman harus mempunyai identitas kargo tunggal yang menghubungkan asal tambang, stockpile, tiket timbangan, nomor sampel, CoA, tongkang, bill of lading, AIS, PNBP, hasil bongkar, dan invoice.
Sampel harus disegel secara elektronik maupun fisik, disimpan sebagai sampel pembanding, dan sewaktu-waktu diuji oleh laboratorium lain. Uji petik pemerintah tidak boleh dapat diprediksi oleh pemasok atau surveyor.
Pembayaran juga tidak boleh hanya bergantung pada satu sertifikat. Sebagian pembayaran dapat ditahan sampai hasil bongkar, kualitas akhir, penalti, dan PNBP direkonsiliasi.
Pemilik manfaat pemasok, trader, perusahaan pengangkutan, dan surveyor harus dibuka. Hubungan keluarga, saham, pengurus, alamat, rekening, serta transaksi antarpihak wajib dianalisis agar perusahaan yang tampak berbeda tidak ternyata dikendalikan oleh kepentingan yang sama.
Apabila ditemukan dugaan manipulasi, penyidikan tidak boleh berhenti pada sopir, petugas lapangan, atau perusahaan pemasok. Pejabat pengadaan, pengendali kontrak, surveyor, laboratorium, operator pelabuhan, pemberi persetujuan pembayaran, dan penerima manfaat akhir harus diperiksa berdasarkan alat bukti.
Dalam perkara Kalimantan Tengah, Kejati menerapkan sangkaan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kualifikasi hukum setiap perkara tentu bergantung pada perbuatan, kewenangan, aliran keuntungan, kerugian negara, serta alat bukti yang ditemukan.
Rakyat tidak boleh menerima keadaan ketika batu bara dinyatakan penuh di invoice, tetapi tidak penuh di tongkang; dinyatakan bermutu tinggi di CoA, tetapi bermutu rendah ketika dibakar; atau dinyatakan telah diawasi, tetapi tidak seorang pun mampu menjelaskan asal dan perjalanan barangnya.
Kecurangan dalam pengangkutan batu bara tidak selesai ketika tongkang meninggalkan jetty. Kecurangan menjadi sempurna ketika dokumen yang tidak benar diterima, barang yang tidak sesuai dinyatakan lengkap, dan tagihannya dibayar menggunakan uang negara.
Referensi:
Divisi Humas Polri, perkembangan penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU periode 2018–2026, 6 Juli 2026.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 154 K/30/MEM/2020 tentang tata cara penetapan surveyor untuk verifikasi analisis kuantitas dan kualitas penjualan minerba.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan penyetoran PNBP di bidang minerba.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, uraian perkara pengadaan bahan bakar batu bara PLN tahun 2022.
Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, penerapan SIMBARA dalam pengawasan PNBP dan tata niaga minerba.
Publish What You Pay Indonesia, pernyataan mengenai pembenahan rantai pasok batu bara PLTU, 13 Juli 2026.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | VIGILANTE
Komentar
Posting Komentar