Iran Peringatkan AS dan Israel: Jangan Serang Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

 

Teheran, Iran, 4 Juli 2026 — Iran memperingatkan Amerika Serikat dan Israel agar tidak melakukan serangan atau operasi militer selama rangkaian prosesi pemakaman mendiang Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Peringatan itu disampaikan di tengah ketegangan regional yang masih tinggi, meskipun situasi disebut berada dalam fase gencatan senjata rapuh dan jalur diplomasi masih berjalan. Reuters melaporkan bahwa Komandan Markas Besar Pusat Khatam Al-Anbiya, Ali Abdollahi, memperingatkan AS dan Israel agar tidak melakukan salah perhitungan terhadap Iran selama masa pemakaman tersebut.

Prosesi pemakaman Khamenei dilaporkan berlangsung dalam beberapa tahap. Reuters dan Arab News menyebut prosesi dimulai pada 4 Juli di Teheran dan ditutup pada 9 Juli dengan pemakaman di Mashhad, kota kelahiran Khamenei. Al Jazeera juga mencatat rangkaian seremoni berlangsung di beberapa kota, termasuk Teheran, Qom, Najaf, Karbala, dan Mashhad.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., sebagai advokat, Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer, dan Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara atau SORBAN, memandang peringatan Iran ini bukan hanya urusan politik Timur Tengah. Ini adalah alarm kemanusiaan dan hukum internasional. Dalam situasi perang sekalipun, prosesi pemakaman, penghormatan terhadap jenazah, keluarga korban, dan massa sipil tidak boleh dijadikan sasaran atau arena provokasi militer.

1. Pemakaman Bukan Ruang Perang

Dalam konflik bersenjata, hukum humaniter internasional menuntut para pihak untuk membedakan kombatan dan warga sipil. Massa pelayat, keluarga, ulama, pejabat sipil, serta masyarakat yang hadir dalam prosesi pemakaman tidak boleh diperlakukan sebagai target militer hanya karena berada dalam ruang politik yang sensitif.

Saya menilai, apabila ada pihak yang sengaja memanfaatkan prosesi pemakaman untuk operasi militer, maka dunia wajib mengawasi secara serius. Bukan hanya karena risikonya terhadap Iran, tetapi karena serangan dalam momentum duka dapat memicu balasan berantai, memperluas perang, dan membakar stabilitas kawasan. Di titik ini, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi negara, tetapi keselamatan jutaan orang.

2. Hormati Jenazah, Hormati Duka, Cegah Eskalasi

Hukum humaniter internasional juga mengenal prinsip penghormatan terhadap jenazah dan makam. ICRC dalam aturan hukum humaniter kebiasaan menegaskan bahwa orang yang meninggal harus diperlakukan secara bermartabat, sedangkan makam harus dihormati dan dipelihara. Prinsip ini tidak membedakan apakah tokoh yang wafat disukai atau dibenci oleh pihak tertentu. Martabat kematian tetap harus dihormati.

Karena itu, peringatan Iran kepada AS dan Israel harus dibaca dalam dua lapis. Pertama, sebagai pesan keamanan nasional Iran. Kedua, sebagai peringatan agar prosesi duka tidak diubah menjadi titik ledak konflik baru. Saya tidak sedang membela seluruh kebijakan politik Iran, tetapi saya membela prinsip bahwa perang tidak boleh membunuh akal sehat kemanusiaan.

3. Diplomasi Harus Diuji Saat Situasi Paling Panas

Rangkaian pemakaman ini berlangsung di tengah ketegangan Iran, Amerika Serikat, dan Israel. Reuters melaporkan adanya peningkatan keamanan dan pembatasan sementara wilayah udara di sejumlah kota, termasuk Teheran dan Mashhad, selama masa prosesi. Arab News juga melaporkan kehadiran perwakilan negara lain dalam rangkaian pemakaman tersebut.

Justru dalam keadaan seperti inilah diplomasi harus diuji. Gencatan senjata tidak boleh hanya menjadi jeda untuk mengatur serangan berikutnya. Diplomasi tidak boleh dijadikan panggung sandiwara, sementara rakyat sipil hidup dalam ancaman rudal, drone, dan serangan balasan. Jika Amerika Serikat dan Israel benar-benar menghendaki stabilitas kawasan, maka momentum pemakaman ini harus dihormati. Jika Iran benar-benar ingin menunjukkan posisi moralnya, maka responsnya juga harus terukur dan tidak menyeret kawasan ke perang lebih luas.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., menegaskan bahwa dunia internasional harus konsisten: jangan hanya bicara hukum humaniter ketika korbannya satu pihak, lalu diam ketika risikonya menimpa pihak lain. Prinsip kemanusiaan harus universal. Duka tidak boleh diserang. Prosesi pemakaman tidak boleh dijadikan sasaran. Perang harus punya batas, dan batas itu bernama kemanusiaan.

Referensi: Reuters, Arab News, Al Jazeera, Times of Israel, ICRC Customary International Humanitarian Law.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara

Mari Berjuang bersama NaufalLawyer. Bantu kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat, klik dukungan: https://teer.id/naufallawyer

Komentar