Saat Pimpinan Berganti, Program Negara Tidak Boleh Kehilangan Jejak

 


Jakarta, 22 Juli 2026 — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta. Pergantian tersebut terjadi setelah Nanik Sudaryati Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala BGN. Sudaryono juga menyatakan tidak lagi menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian agar tidak terjadi rangkap jabatan.

Setelah pelantikan, pemerintah menyampaikan komitmen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Sebagaimana dikutip dari Sekretariat Negara, pimpinan baru BGN menyatakan akan memperbaiki tata kelola program. DetikNews juga mencatat pernyataan “zero tolerance” terhadap praktik korupsi maupun dugaan kongkalikong di lingkungan program tersebut.

Pergantian Kepala BGN cukup menjadi pijakan awal. Persoalan yang perlu dibicarakan lebih luas bukan hanya siapa pejabat yang datang atau pergi, melainkan apakah program negara memiliki jejak administrasi yang tetap utuh ketika kepemimpinannya berganti.

Program publik tidak boleh bergantung pada ingatan satu pejabat. Anggaran, kontrak, data penerima manfaat, inventaris aset, pengaduan masyarakat, keputusan, temuan pengawasan, akses sistem, serta risiko yang belum diselesaikan harus tetap dapat dilacak setelah pemegang jabatan berganti.

Apabila jejak tersebut tidak tersedia, pemimpin baru berpotensi bekerja berdasarkan laporan sepihak. Publik juga akan kesulitan membedakan mana masalah yang diwarisi, mana keputusan yang dibuat pada masa transisi, dan mana persoalan yang muncul setelah kepemimpinan baru berjalan.

1. Serah Terima Harus Memindahkan Kendali Beserta Buktinya

Serah terima jabatan sering berhenti pada upacara, penandatanganan berita acara, penyerahan buku memori, sambutan pejabat lama, dan foto bersama. Bentuk seremonial tersebut tidak cukup untuk program yang mengelola uang, aset, kontrak, data, serta pelayanan kepada jutaan warga.

Setidaknya terdapat sepuluh kelompok dokumen yang semestinya masuk dalam paket serah terima:

  1. Posisi dan realisasi anggaran terakhir.
  2. Daftar kontrak, penyedia, mitra, dan masa berlakunya.
  3. Data penerima manfaat serta metode verifikasinya.
  4. Daftar aset, persediaan, fasilitas, dan akses sistem.
  5. Capaian program dibandingkan dengan target.
  6. Temuan audit dan rekomendasi yang belum diselesaikan.
  7. Pengaduan masyarakat beserta status penanganannya.
  8. Sengketa, pemeriksaan, atau proses hukum yang sedang berjalan.
  9. Daftar keputusan yang belum dilaksanakan.
  10. Peta risiko operasional, hukum, keuangan, dan reputasi.

Paket tersebut harus dilengkapi penanggung jawab, tanggal pembaruan, sumber data, dan status tindak lanjut. Dokumen tanpa pemilik pekerjaan hanya akan menjadi tumpukan kertas yang mudah diperdebatkan ketika muncul masalah.

Serah terima juga perlu mengamankan akses elektronik. Akun sistem, otorisasi keuangan, penyimpanan data, rekaman keputusan, serta riwayat perubahan tidak boleh dikuasai secara pribadi oleh pejabat atau pegawai tertentu.

Jika ditemukan data yang berbeda, perubahan harus dicatat. Jangan mengganti angka lama seolah-olah angka sebelumnya tidak pernah ada. Jejak perubahan diperlukan untuk mengetahui kapan suatu data diubah, siapa yang mengubah, atas perintah siapa, dan apa dasar koreksinya.

2. Pemimpin Baru Membutuhkan Baseline, Bukan Sekadar Target

Pemimpin baru biasanya segera dibebani target. Namun, target tanpa baseline hanya menghasilkan perlombaan klaim.

Baseline merupakan gambaran objektif mengenai posisi program pada hari pertama kepemimpinan baru. Isinya dapat meliputi jumlah layanan yang aktif, layanan yang berhenti, posisi anggaran, kontrak berjalan, kualitas keluaran, jumlah pengaduan, tunggakan pembayaran, temuan pemeriksaan, serta risiko paling mendesak.

Baseline tersebut penting untuk memisahkan tiga lapisan tanggung jawab:

Pertama, persoalan warisan. Masalah telah terjadi sebelum pejabat baru menjabat dan tercatat dalam dokumen serah terima.

Kedua, persoalan transisi. Masalah muncul ketika perpindahan kewenangan berlangsung, misalnya akses sistem belum dialihkan, pembayaran tertunda, atau keputusan tidak mempunyai penanggung jawab yang jelas.

Ketiga, keputusan baru. Kebijakan, kontrak, penunjukan, atau perubahan prosedur dibuat setelah pejabat baru memegang kendali.

Pemisahan ini bukan untuk membangun alasan saling menyalahkan. Tujuannya justru agar pertanggungjawaban tidak diarahkan secara serampangan.

Pemimpin baru tidak patut dipaksa menanggung kekacauan yang tidak pernah dicatat atau disampaikan kepadanya. Sebaliknya, pejabat baru tidak boleh terus-menerus menyalahkan pendahulu setelah memperoleh kewenangan, dokumen, waktu, dan kesempatan untuk melakukan koreksi.

Lembaga publik dapat menerbitkan laporan kondisi awal dan agenda perbaikan 30, 60, serta 100 hari. Laporan itu tidak perlu berisi janji bombastis. Masyarakat lebih membutuhkan angka awal, masalah utama, langkah koreksi, penanggung jawab, dan tenggat penyelesaian.

3. Keterbukaan Melindungi Rakyat Sekaligus Pejabat

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Regulasi tersebut diarahkan untuk membentuk birokrasi yang objektif, profesional, transparan, dan efisien.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, mulai dari penyusunan anggaran hingga pertanggungjawaban pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 mengatur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. BPKP menjelaskan bahwa pengendalian intern diarahkan untuk menjamin kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.

Keterbukaan tentu tidak berarti seluruh dokumen harus diumumkan tanpa batas. Data pribadi, strategi pemeriksaan, rahasia yang dilindungi hukum, serta informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum tetap harus diperlakukan secara hati-hati.

Namun, perlindungan atas informasi yang sah tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup seluruh posisi anggaran, daftar capaian, temuan umum, status pengaduan, konflik kepentingan, atau langkah koreksi.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat, aktivis, Ketua Kantor Hukum NaufalLawyer sekaligus Ketua Verifikasi–Investigasi, Analisis–Intelijen dan Transparansi–Evaluasi atau VIGILANTE, menilai bahwa pergantian pimpinan tidak boleh memutus rantai pertanggungjawaban.

Pemimpin lama wajib meninggalkan dokumen yang dapat diperiksa. Pemimpin baru wajib membaca, menguji, mengoreksi, dan melaporkan tindak lanjutnya.

Jika ditemukan kontrak, pengadaan, titik pelayanan, penyaluran anggaran, atau hubungan antarpihak yang diduga bermasalah, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pernyataan pejabat. Pemeriksaan harus mengikuti dokumen, alur keputusan, sumber anggaran, pelaksana kegiatan, pengendali manfaat, dan pihak yang akhirnya memperoleh keuntungan.

Masa transisi juga tidak boleh dipakai untuk menghapus dokumen, mengganti data tanpa catatan, memindahkan pejabat yang mengetahui peristiwa, atau menghentikan tindak lanjut temuan lama. Tindakan seperti itu justru dapat memperbesar kecurigaan publik.

Serah terima yang terbuka bukan ancaman bagi pemimpin baru. Sebaliknya, dokumen kondisi awal dapat melindunginya dari tuduhan atas masalah yang bukan berasal dari keputusannya.

Jabatan boleh berganti. Struktur organisasi boleh berubah. Akan tetapi, tanggung jawab negara kepada rakyat tidak boleh kehilangan jejak.

Referensi:

Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN”, 22 Juli 2026.

Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Dilantik Presiden Prabowo, Kepala BGN Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG”, 22 Juli 2026.

ANTARA, “Sudaryono Pimpin BGN, Pastikan Lepas Jabatan Wamentan”, 22 Juli 2026.

DetikNews, “Kepala BGN Sudaryono: Kami Zero Tolerance Praktik Korupsi dan Hengki Pengki”, 22 Juli 2026.

NaufalLawyer.com, “Sudaryono Ditunjuk Pimpin BGN, Serah Terima MBG Harus Terukur”, 22 Juli 2026.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, materi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | VIGILANTE

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan: https://teer.id/naufallawyer

Komentar