KUR Ojol Rp100 Juta: Jangan Hanya Wacana, Kita Tunggu Keberanian Bank Merealisasikan
Jakarta, 1 Juli 2026 — Pemerintah melalui Kementerian UMKM menyatakan bahwa pengemudi ojek online roda dua mulai diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online. Dengan status tersebut, para pengemudi ojol disebut berhak mengakses berbagai fasilitas pemberdayaan usaha mikro, termasuk pembiayaan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Kebijakan ini patut diapresiasi. Selama ini, pengemudi ojol kerap diposisikan hanya sebagai “mitra kerja” dalam ekosistem aplikasi, tetapi dalam praktiknya mereka menanggung biaya operasional sendiri: kendaraan, bahan bakar, cicilan, perawatan, risiko jalan raya, hingga ketidakpastian pendapatan harian. Maka ketika negara mulai melihat ojol sebagai bagian dari usaha mikro, itu adalah langkah yang secara prinsip lebih adil.
Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer sekaligus Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), memandang kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai narasi politik ekonomi yang manis di podium. Jika benar pengemudi ojol dapat mengakses KUR sampai Rp100 juta tanpa agunan tambahan sesuai ketentuan KUR, maka pertanyaan berikutnya sangat sederhana: apakah bank benar-benar berani memberi kredit kepada ojol, atau kebijakan ini hanya akan hidup di atas kertas?
1. Ojol Diakui sebagai Pengusaha Mikro, Tetapi Jangan Sekadar Label
Pengakuan terhadap ojol sebagai pengusaha mikro transportasi online adalah kemajuan. Namun, label “UMKM” tidak boleh hanya menjadi simbol administratif. Ojol membutuhkan akses nyata terhadap pembiayaan, pelatihan, pendampingan usaha, perlindungan sosial, dan ruang untuk naik kelas.
Bila seorang pengemudi ojol ingin memakai KUR untuk membuka usaha sampingan, memperbaiki kendaraan kerja, menambah produktivitas keluarga, atau membangun usaha rumahan, maka negara dan perbankan seharusnya hadir secara konkret. Jangan sampai pengemudi hanya disuruh mengajukan, tetapi di lapangan dipersulit oleh syarat tambahan yang tidak transparan.
2. KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan Harus Dibuktikan di Lapangan
Ketentuan KUR menyebut bahwa pembiayaan sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan tambahan. Agunan pokoknya adalah usaha yang dibiayai. Namun persoalan utama di lapangan sering kali bukan bunyi aturan, melainkan praktiknya.
Di sinilah kritik harus diarahkan. Jangan sampai ada bank yang secara formal berkata “tanpa agunan”, tetapi secara praktik tetap meminta jaminan tambahan, mempersulit proses, atau menolak dengan alasan yang tidak terbuka. Prinsip kehati-hatian bank memang penting. Tetapi kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi dalih untuk menutup pintu bagi rakyat kecil.
Jika ojol dianggap layak sebagai pelaku usaha mikro, maka harus ada skema penilaian yang realistis: melihat histori pendapatan, aktivitas aplikasi, beban cicilan, kebutuhan modal, dan kemampuan mengangsur. Bukan semata-mata memakai ukuran lama yang sering kali lebih ramah kepada pihak yang sudah punya aset besar.
3. Apresiasi Harus Diikuti Pengawasan: Kita Tunggu Realisasinya
Saya mengapresiasi langkah pemerintah. Tetapi apresiasi bukan berarti berhenti mengawasi. Justru karena kebijakan ini baik, realisasinya harus dikawal. Kementerian UMKM, Kemenko Perekonomian, OJK, bank-bank penyalur KUR, aplikator, dan asosiasi pengemudi ojol harus duduk dalam satu mekanisme yang jelas.
Publik perlu tahu: berapa banyak pengemudi ojol yang benar-benar mengajukan KUR? Berapa yang disetujui? Berapa yang ditolak? Apa alasan penolakannya? Apakah ada pungutan, potongan, atau permintaan agunan tambahan yang diduga menyimpang dari ketentuan? Tanpa data realisasi, kebijakan ini rawan menjadi sekadar pengumuman yang indah tetapi minim dampak.
Bagi saya, KUR untuk ojol bukan hanya urusan kredit. Ini adalah ujian keberpihakan negara kepada pekerja mandiri, rakyat kecil, dan pelaku ekonomi jalanan yang setiap hari menghidupi keluarganya dari order demi order. Maka pertanyaan kritisnya tetap sama: apakah bank benar-benar berani memberi kredit, atau hanya berani memasang kebijakan di brosur?
Kita tunggu realisasinya. Jangan hanya wacana.
Referensi: Kementerian UMKM tentang pengemudi ojol roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online; pemberitaan Validnews/Antara mengenai akses KUR bagi ojol dan ketentuan Rp100 juta ke bawah tanpa agunan; laman kebijakan KUR Kemenko Perekonomian mengenai KUR maksimal Rp100 juta tanpa agunan tambahan dan prinsip penyaluran berdasarkan penilaian penyalur KUR.
Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)
Komentar
Posting Komentar