Bandar Sabu Diduga Bunuh Polisi, Lalu Dibuang ke Sungai: NaufalLawyer Dukung Perangi Bandar Sabu Habis-Habisan



Katingan, 7 Juli 2026 — Tragedi berdarah terjadi di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Tiga anggota Polres Katingan gugur saat menjalankan operasi pemberantasan narkoba jenis sabu. Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa jaringan narkotika diduga sudah semakin brutal, semakin nekat, dan tidak lagi sekadar merusak masyarakat, tetapi juga berani menyerang aparat negara yang sedang menjalankan tugas.

Sebagaimana dikutip dari detikNews, operasi penggerebekan itu terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Sebanyak 12 personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran sabu di Desa Tumbang Kalemei. Tim disebut dibagi menjadi dua kelompok, dengan satu tim mendatangi rumah target operasi dan tim lain bersiaga di sekitar lokasi.

Berdasarkan sumber Okezone, penyelidikan tersebut mengarah kepada target operasi berinisial BIO yang disebut sebagai residivis kasus narkotika. Dalam proses penindakan, aparat diduga mendapat perlawanan dari kelompok pelaku. iNews melaporkan bahwa tiga terduga pelaku berinisial R, S, dan N telah ditangkap di wilayah Katingan Tengah. Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menyampaikan bahwa para pelaku diduga menyerang dengan parang dan turut serta dalam peristiwa yang menyebabkan tiga anggota polisi gugur.

Yang paling membuat publik miris, Kompolnas menyampaikan dugaan bahwa para korban bukan sekadar meninggal karena tenggelam. Sebagaimana dikutip dari ANTARA, Komisioner Kompolnas Supardi Hamid menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan tempat kejadian perkara, tiga anggota Polres Katingan diduga dibunuh terlebih dahulu oleh terduga pelaku narkoba sebelum kemudian dibuang ke sungai. Kompolnas juga menilai pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menyasar jaringan, bandar, dan rantai distribusi narkoba yang berada di balik peristiwa tersebut.

Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini tidak cukup hanya dibaca sebagai perlawanan terhadap aparat. Ini dapat masuk dalam konstruksi tindak pidana serius berupa pembunuhan atau pembunuhan berencana sesuai pembuktian penyidik, jaksa, dan pengadilan. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 menurut data JDIH BPK. Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga menempatkan peredaran gelap narkotika sebagai kejahatan berat yang membahayakan masyarakat, bangsa, dan negara menurut JDIH BPK. Dalam konteks peredaran Narkotika Golongan I, Pasal 114 UU Narkotika memuat ancaman pidana berat bagi pelaku yang menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM), menyatakan dukungan penuh terhadap pemberantasan bandar sabu secara habis-habisan. Tetapi dukungan itu harus tetap berada dalam koridor hukum, pembuktian, profesionalitas, dan akuntabilitas negara hukum. Negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba. Namun negara juga harus menang dengan cara yang sah, kuat, dan tidak memberi celah bagi pelaku untuk lolos karena prosedur yang cacat.

Negara Tidak Boleh Kalah dari Bandar Sabu

Jika aparat yang sedang bertugas memberantas narkoba saja diduga bisa diserang, dibunuh, dan dibuang ke sungai, maka masyarakat sipil jauh lebih rentan menjadi korban. Ini bukan lagi sekadar perkara pengguna atau pengedar kecil. Ini adalah ancaman terhadap keamanan publik, kewibawaan hukum, dan masa depan generasi muda.

Bongkar Jaringan, Jangan Hanya Tangkap Pelaku Lapangan

Kasus ini harus dibongkar sampai akar. Siapa bandar utamanya? Dari mana pasokan sabu masuk? Siapa pengendali distribusi? Apakah ada pihak yang diduga melindungi jaringan ini? Jangan sampai yang dihukum hanya pelaku lapangan, sementara aktor besar, pemasok, dan pelindung gelap justru tetap aman.

Perangi Sabu dengan Hukum yang Tegas dan Bersih

NaufalLawyer mendukung perang terhadap bandar sabu secara tegas. Namun perang hukum tidak boleh dilakukan dengan emosi buta. Proses penyidikan harus kuat, barang bukti harus terang, konstruksi pasal harus tepat, dan seluruh jaringan harus dibuka. Bandar sabu harus dihancurkan secara hukum, bukan hanya dipukul di permukaan.

Referensi: ANTARA, detikNews, Okezone, iNews, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat, klik dukungan: https://teer.id/naufallawyer

Komentar