Kyai Bukan Tameng Hukum: Usut Tuntas Dugaan Pencabulan Santri di Sempu Banyuwangi

 

Tempat: Dusun Tegalsangut, Desa Sempu, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.
Waktu: Dugaan peristiwa terjadi pada rentang 2023–2024; pengamanan terduga dilakukan Rabu, 1 Juli 2026 dini hari; perkembangan perkara pada Kamis, 2 Juli 2026.

Kasus dugaan pencabulan oleh oknum pengasuh pondok pesantren berinisial S di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, harus ditangani secara tegas, teliti, hati-hati, dan tidak boleh tunduk pada tekanan sosial apa pun. Berdasarkan pemberitaan, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan S, 52 tahun, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua santrinya yang masih di bawah umur saat peristiwa terjadi. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menyatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi.

Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan aktivis, selaku Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer, Ketua Solidaritas Lawan Isu Diskriminasi (SOLID), serta Partner Firma Barometer Hukum Indonesia (BHI Lawfirm), menilai bahwa perkara ini tidak boleh dibaca sebagai serangan terhadap pesantren, agama, ataupun gelar keulamaan. Justru sebaliknya, penegakan hukum yang jernih adalah cara menjaga marwah pendidikan agama dari oknum yang diduga menyalahgunakan relasi kuasa.

Gelar “Kyai” tidak boleh menjadi pembeda di hadapan hukum. Tidak boleh ada kekebalan sosial hanya karena seseorang dihormati, punya pengaruh, punya pengikut, atau berada di lingkungan keagamaan. Hukum tidak mengenal kasta moral. Jika bukti cukup, proses harus berjalan. Jika ada korban lain, negara wajib membuka ruang aman agar mereka berani bersuara. Jika ada pihak yang mencoba menutup perkara atas nama nama baik lembaga, maka itu harus dilawan secara hukum dan moral.

1. Tindak Tegas, Tetapi Tetap Teliti dan Hati-Hati

Saya mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja profesional: kumpulkan alat bukti, periksa saksi, lindungi korban, jaga proses penyidikan, dan jangan memberi ruang intervensi. Tegas bukan berarti serampangan. Hati-hati bukan berarti lambat. Dalam perkara kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak dan relasi kuasa, penanganan harus sensitif korban, tidak mempermalukan korban, dan tidak menjadikan korban seolah-olah terdakwa kedua.

Menurut laporan media, perkara ini diproses atas laporan dua korban; polisi juga menyebut korban baru berani melapor karena mengalami trauma dan takut. Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatan cabul terhadap dua santrinya, dan polisi menyatakan telah mengantongi alat bukti dalam perkara tersebut.

2. Perlindungan Korban Harus Menjadi Prioritas

Dalam perkara seperti ini, yang paling utama adalah keselamatan dan pemulihan korban. Jangan sampai korban mengalami kekerasan kedua melalui cibiran, tekanan keluarga, tekanan lingkungan, atau narasi yang menyalahkan korban. Anak yang diduga menjadi korban harus diperlakukan sebagai pihak yang wajib dilindungi, bukan dipaksa diam demi menjaga reputasi lembaga.

UU Perlindungan Anak menegaskan pentingnya pemberatan sanksi pidana dan pemulihan fisik, psikis, serta sosial bagi anak korban kejahatan. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban, termasuk koordinasi negara dan keterlibatan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
Karena itu, saya meminta semua pihak berhenti memburu identitas korban. Jangan sebar nama, foto, alamat, riwayat sekolah, atau detail yang dapat membuka identitas korban. Perkara ini harus dikawal, tetapi korban tidak boleh dikorbankan lagi oleh opini publik.

3. Pesantren Harus Menjadi Ruang Aman, Bukan Ruang Takut

Pesantren adalah lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang diakui dalam sistem hukum nasional. UU Pesantren memberi landasan hukum bagi penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, pemberdayaan, serta penjaminan mutu pesantren. Maka, ketika ada dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren, jawabannya bukan menutup-nutupi, melainkan membersihkan, memperbaiki sistem, dan memastikan santri aman.

Saya menegaskan: jangan pukul rata pesantren. Banyak pesantren mendidik santri dengan ikhlas, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Tetapi jangan pula menjadikan nama baik pesantren sebagai alasan untuk melindungi oknum. Nama baik lembaga justru rusak ketika dugaan kejahatan ditutup, bukan ketika hukum ditegakkan.

Kasus ini harus menjadi alarm. Setiap pondok pesantren wajib punya sistem perlindungan santri: kanal pengaduan aman, pengawasan ruang privat, larangan relasi kuasa yang membuka peluang kekerasan, pendampingan psikologis, serta mekanisme pelaporan yang tidak menakut-nakuti korban.

Penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas. Aparat harus tegas. Masyarakat harus jernih. Tokoh agama harus berani membersihkan barisan. Keluarga korban harus didukung. Dan siapa pun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak harus diproses tanpa pandang gelar.

Kyai bukan tameng hukum. Pesantren bukan ruang impunitas. Anak dan santri harus dilindungi. Semua orang sama di depan hukum.

Referensi: TIMES Indonesia; Ngopibareng.id; JDIH BPK RI – UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; JDIH BPK RI – UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; JDIH BPK RI – UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Lawan Isu Diskriminasi (SOLID)

Komentar