Menkeu Masih Kaji Pajak JHT, NaufalLawyer Desak: Ramai Terus Sampai Pajak JHT Dihapus
Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih membuka ruang kajian ulang atas kebijakan Pajak Penghasilan terhadap pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT. Isu ini menguat setelah serikat pekerja dan sejumlah pihak mendesak pemerintah mengevaluasi, bahkan menghapus pajak atas dana hari tua pekerja. Menkeu menyatakan kebijakan tersebut perlu dilihat secara komprehensif karena pemungutan pajak JHT selama ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Secara hukum positif, pajak atas JHT bukan isu baru. PP Nomor 68 Tahun 2009 mengatur bahwa penghasilan berupa JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. PMK 16/PMK.03/2010 kemudian mengatur tata cara pemotongan tersebut. Skemanya: 0% untuk penghasilan bruto sampai Rp50 juta dan 5% atas bagian di atas Rp50 juta jika dibayarkan sekaligus dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.
Pemerintah menyampaikan bahwa mayoritas klaim JHT tidak terkena pajak. Berdasarkan data DJP/Kemenkeu yang merujuk BPJS Ketenagakerjaan periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim JHT, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45% memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga tidak terutang pajak. Namun data itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mematikan kritik publik.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat, aktivis, Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer, Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), Ketua SOLID, Ketua TRAKTAT, Ketua FORMARGA, Ketua Banyuwangi Aktivis Podcast (BAP), pengelola Mediaseputar Online, partner dari Firma Barometer Hukum Indonesia (BHI Lawfirm), dan anggota Majelis Silaturahim Aktivis Islam Banyuwangi, menilai bahwa kajian Menkeu jangan berhenti pada penjelasan teknis. Kajian harus berujung pada keberpihakan: hapus pajak JHT, atau minimal tetapkan 0% untuk pencairan JHT pekerja pensiun, korban PHK, dan pekerja yang kehilangan penghasilan.
1. Kajian Jangan Jadi Tameng untuk Menunda Keadilan
Kalau Menkeu masih melakukan kajian, maka publik harus terus meramaikan. Sebab dalam banyak kebijakan, suara rakyat sering baru didengar ketika kritiknya tidak padam.
Pajak JHT tidak cukup dijawab dengan kalimat “aturannya sudah ada”. Benar, aturan memang ada. Tetapi aturan yang lama tetap bisa salah arah ketika tidak lagi sesuai dengan rasa keadilan hari ini. Nilai Rp50 juta hari ini tidak sama dengan Rp50 juta ketika aturan lama dibuat. Ada inflasi, kenaikan biaya hidup, PHK, dan tekanan ekonomi yang makin berat.
JHT adalah dana perlindungan sosial. Iurannya berasal dari pekerja dan pemberi kerja. BPJS Ketenagakerjaan mencatat iuran JHT pekerja penerima upah terdiri dari 2% dibayar peserta dan 3,7% dibayar perusahaan dari upah peserta. Artinya, JHT bukan bonus negara, bukan hadiah, dan bukan penghasilan baru yang tiba-tiba jatuh dari langit.
2. 95% Bebas Pajak Bukan Alasan Menutup Luka 5% Lainnya
Kemenkeu menyebut 95,45% klaim JHT bebas pajak. Baik, itu data penting. Tetapi apakah pekerja yang masuk 4,55% sisanya otomatis kaya? Belum tentu. Bisa saja ia hanya pekerja yang disiplin bekerja selama belasan atau puluhan tahun.
Saldo JHT di atas Rp50 juta bukan tanda kemewahan. Itu bisa menjadi tanda panjangnya masa kerja. Itu bisa menjadi tanda pekerja menahan konsumsi, dipotong upah, dan dipaksa menyimpan dana untuk hari tua. Maka ketika dana itu dicairkan lalu kelebihannya dipajaki, publik wajar bertanya: negara sedang melindungi pekerja atau sedang mencari celah potongan terakhir?
Kritik serikat pekerja juga sejalan dengan keresahan ini. Said Iqbal menyatakan upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima, sehingga ketika JHT dibayarkan kepada pekerja seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Usulan yang muncul adalah pajak JHT menjadi 0% sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja.
3. NaufalLawyer Desak: Hapus Pajak JHT, Jangan Hanya Ubah Narasi
Saya menegaskan: NaufalLawyer akan terus mendesak penghapusan pajak JHT. Pemerintah tidak boleh hanya memainkan narasi bahwa sebagian besar klaim bebas pajak. Masalah utamanya adalah prinsip. Uang hari tua pekerja seharusnya dilindungi penuh.
Kalau pemerintah mau adil, kajian itu harus diarahkan pada tiga opsi tegas. Pertama, hapus PPh atas pencairan JHT untuk pekerja pensiun dan korban PHK. Kedua, jika negara belum berani menghapus, naikkan ambang bebas pajak secara signifikan karena Rp50 juta sudah tidak realistis di tengah inflasi. Ketiga, pastikan pencairan JHT tidak diperlakukan sama dengan penghasilan baru, karena JHT adalah tabungan perlindungan sosial.
Pekerja sudah menanggung beban hidup, inflasi, risiko PHK, dan ketidakpastian masa depan. Jangan sampai negara tampak cepat ketika memotong, tetapi lambat ketika melindungi. Selama Menkeu masih mengkaji, maka suara publik harus terus dinaikkan: hapus pajak JHT, jangan sunat uang hari tua pekerja.
Referensi: PP 68 Tahun 2009; PMK 16/PMK.03/2010; BPJS Ketenagakerjaan; DDTC News; ANTARA; detikFinance; Bloomberg Technoz; Suara Surabaya.
Komentar
Posting Komentar