Ratusan Dapur Gagal Standar, Pengawasan Selama Ini ke Mana?


 Jakarta, 27 Juli 2026 — Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, mengumumkan penghentian permanen terhadap 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur Program Makan Bergizi Gratis. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di Kantor BGN, Jakarta, fasilitas tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi sejumlah standar, antara lain higienitas, sanitasi, kualitas makanan, pengelolaan limbah, dan penanganan risiko keracunan. Peristiwa ini penting bukan hanya karena besarnya jumlah dapur yang ditutup, melainkan karena menyangkut keselamatan penerima manfaat, kesinambungan pelayanan, dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

BGN merinci bahwa 833 dapur tersebut terdiri atas 98 unit di wilayah Sumatra, 311 unit di Jawa dan Madura, serta 424 unit di wilayah lainnya. Sudaryono menjelaskan bahwa dapur yang tidak memenuhi persyaratan telah diberi tenggat untuk melakukan perbaikan. Apabila kekurangan tidak diperbaiki, operasionalnya dihentikan secara permanen dan tidak lagi memperoleh pembayaran program.

Dalam pernyataannya, Sudaryono menegaskan bahwa standar tersebut berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan manusia. Ia menyatakan bahwa dapur yang tidak memenuhi ketentuan harus dihentikan karena “taruhannya nyawa”. BGN juga menyampaikan bahwa porsi layanan penerima manfaat dari dapur yang dihentikan akan dialihkan kepada SPPG lain di sekitar lokasi agar distribusi makanan tidak terputus.

Penutupan Dapur Harus Diikuti Keterbukaan Hasil Pemeriksaan

Keputusan menghentikan fasilitas yang tidak memenuhi standar patut dipandang sebagai tindakan korektif. Namun, publik juga berhak mengetahui bagaimana pemeriksaan dilakukan, indikator apa yang dilanggar, berapa lama kesempatan perbaikan diberikan, serta bagaimana BGN memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak berpindah ke dapur pengganti.

Angka 833 perlu diterjemahkan menjadi informasi yang dapat diawasi. Setidaknya, pemerintah perlu menjelaskan wilayah pelayanan setiap SPPG, kategori pelanggaran, status pemeriksaan, tanggal penghentian, mekanisme pengalihan penerima manfaat, serta tindak lanjut terhadap pembayaran atau kewajiban yang masih berjalan.

Keterbukaan tersebut tidak berarti seluruh data internal harus diumumkan tanpa batas. Informasi pribadi, rahasia usaha yang sah, atau dokumen yang secara hukum dikecualikan tetap dapat dilindungi. Akan tetapi, identitas fasilitas pelayanan, hasil evaluasi umum, alasan penghentian, dan rencana pemulihan pelayanan merupakan informasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, DPR juga mencatat bahwa hingga Maret 2026 BGN telah menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG yang disebut melanggar standar. Anggota Komisi IX DPR kemudian mengingatkan agar proses akreditasi dan penilaian SPPG tidak berubah menjadi formalitas administratif. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan dapur tidak berdiri sendiri, tetapi memerlukan evaluasi sistemik terhadap seleksi mitra, pembinaan, inspeksi, akreditasi, dan mekanisme sanksi.

Hak Penerima Manfaat Tidak Berakhir Saat Dapur Ditutup

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan, serta pengadaan barang dan jasa dalam program MBG. Peraturan ini menunjukkan bahwa pengawasan bukan kegiatan tambahan, melainkan bagian dari tata kelola program itu sendiri.

Karena itu, penghentian dapur tidak boleh menyebabkan anak sekolah atau kelompok sasaran kehilangan layanan tanpa kepastian. Pengalihan porsi kepada dapur lain harus mempertimbangkan kapasitas produksi, jarak distribusi, waktu pengantaran, daya tahan makanan, fasilitas transportasi, dan beban kerja personel. Memindahkan jumlah porsi tanpa menghitung kemampuan dapur penerima dapat menimbulkan risiko baru.

Masyarakat setidaknya berhak memperoleh empat kepastian.

Pertama, makanan yang diterima harus aman, layak, dan memenuhi standar gizi. Program ini bukan hanya tentang tersedianya paket makanan, tetapi tentang mutu makanan yang benar-benar dikonsumsi.

Kedua, penutupan dapur tidak boleh memutus pelayanan tanpa pengganti yang siap. Peralihan harus direncanakan dan diinformasikan kepada sekolah, orang tua, pemerintah daerah, serta penerima manfaat.

Ketiga, harus tersedia jalur pengaduan yang mudah digunakan. Pengaduan mengenai makanan basi, keterlambatan, sanitasi, porsi, penggunaan bahan yang tidak layak, atau dugaan penyimpangan harus mempunyai nomor laporan dan tindak lanjut yang dapat dilacak.

Keempat, hasil evaluasi tidak boleh berhenti sebagai arsip internal. Temuan yang berulang harus digunakan untuk memperbaiki pedoman seleksi mitra, akreditasi, pelatihan pekerja, pengawasan bahan baku, pengelolaan limbah, dan sistem distribusi.

Pandangan DPR mengenai model dapur yang lebih dekat dengan sekolah juga patut dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif evaluasi. Menurut keterangan yang dipublikasikan Parlemen, penyelenggaraan berbasis dapur sekolah dinilai dapat mengurangi biaya logistik, memperkuat pengawasan kualitas makanan, serta membuka ruang partisipasi sekolah dan masyarakat. Usulan tersebut tetap memerlukan kajian kapasitas, pembiayaan, fasilitas, dan tanggung jawab hukum sebelum diterapkan secara luas.

Kawal Perbaikannya, Bukan Hanya Pengumuman Penutupannya

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara atau SORBAN, memandang penutupan 833 dapur harus menjadi awal pemeriksaan yang lebih terbuka, bukan akhir dari persoalan.

Ketegasan terhadap pengelola yang tidak memenuhi standar memang diperlukan. Program yang menyangkut makanan anak-anak tidak boleh memberi ruang kepada dapur yang mengabaikan kebersihan, sanitasi, kualitas bahan, instalasi pengolahan limbah, atau risiko keracunan. Namun, ketegasan baru memiliki makna apabila diberlakukan berdasarkan ukuran yang jelas, konsisten, dapat diperiksa, dan tidak hanya muncul ketika masalah sudah membesar.

Pemerintah perlu membuka daftar atau sekurang-kurangnya peta wilayah SPPG yang dihentikan, kategori pelanggaran, hasil tindak lanjut, serta mekanisme pengalihan penerima manfaat. Keterbukaan ini dibutuhkan agar masyarakat dapat memastikan bahwa dapur yang telah dinyatakan ditutup benar-benar berhenti beroperasi atas nama program, tidak berpindah identitas, dan tidak kembali melalui jalur kemitraan baru tanpa evaluasi.

BGN juga perlu menerangkan apakah penghentian tersebut menimbulkan kewajiban pengembalian pembayaran, penyelesaian kontrak, pemeriksaan pengadaan, atau pertanggungjawaban lain. Tidak semua pelanggaran administratif otomatis merupakan tindak pidana. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi manipulasi dokumen, pembayaran tanpa hak, korupsi, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur hukum, penanganannya tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.

SORBAN menilai pengawasan masyarakat harus diarahkan pada lima hal: keselamatan makanan, kesinambungan layanan, keterbukaan hasil inspeksi, pertanggungjawaban anggaran, dan akses pengaduan. Sekolah, orang tua, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, pers, dan masyarakat perlu dilibatkan sebagai bagian dari sistem peringatan dini.

Program sosial tidak boleh dinilai hanya dari banyaknya dapur yang dibuka atau jumlah porsi yang dibagikan. Ukuran keberhasilannya adalah apakah makanan aman dikonsumsi, tepat sasaran, kandungan gizinya dapat dipertanggungjawabkan, keluhan ditangani, anggarannya terlindungi, dan masyarakat tidak dibiarkan menanggung risiko dari kelemahan tata kelola.

Penutupan 833 dapur merupakan tindakan besar. Karena itu, pertanggungjawabannya juga harus besar. Kawal terus prosesnya agar pembenahan tidak hanya menghasilkan pergantian pengelola, tetapi benar-benar memperbaiki sistem dan tidak merugikan rakyat.

Referensi:

  1. Kompas.com — “Kepala BGN Umumkan 833 Dapur MBG Ditutup Permanen” — 27 Juli 2026 —
  2. DetikNews — “Sudaryono Tutup 833 SPPG Langgar SOP: Bukan Kayak Dulu Tetap Dibayar” — 27 Juli 2026 —
  3. Medcom.id — “Kepala BGN Sudaryono: 833 Dapur MBG Disuspensi Permanen karena Pelanggaran” — 27 Juli 2026 —
  4. JDIH BPK RI — Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis — ditetapkan 17 November 2025 —
  5. JDIH BPK RI — Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional — 15 Agustus 2024 —
  6. DPR RI — “1.251 Dapur MBG Disanksi, Neng Eem Minta Akreditasi Tak Sekadar Formalitas” — 26 Maret 2026 —
  7. Parlementaria DPR RI — “Moratorium SPPG Baru Dorong Transformasi MBG Basis Dapur Sekolah” — 9 Juni 2026 —
  8. NaufalLawyer.com — “Sudaryono Ditunjuk Pimpin BGN, Serah Terima MBG Harus Terukur” — 22 Juli 2026 —

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Komentar