Di Pertemuan FORMARGA, Pemilik Kopi Bin Ubay Soroti Rendahnya Edukasi Konsumen tentang Kualitas Kopi



Banyuwangi, 15 Juli 2026 — Pemilik merek Kopi Bin Ubay, Ubay, menyoroti rendahnya edukasi konsumen mengenai kualitas kopi dalam pertemuan Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA yang berlangsung di Kedai Makmoer, Banyuwangi, Rabu, 15 Juli 2026.

Di hadapan anggota FORMARGA yang berasal dari kalangan advokat, dokter, pengusaha, perajin, dan pelaku usaha, Ubay membahas ironi yang terjadi di negara penghasil kopi seperti Indonesia. Menurutnya, masyarakat Indonesia hidup di tengah kekayaan varietas dan wilayah perkebunan kopi, tetapi sebagian besar konsumen masih memilih kopi berdasarkan harga, rasa manis, kepraktisan, dan kekuatan merek—bukan berdasarkan mutu biji, asal kebun, proses pascapanen, profil sangrai, ataupun karakter rasa.

Ubay menilai pasar domestik masih sangat kuat dipengaruhi produk kopi instan dan kopi kemasan ekonomis. Dalam pemaparannya, ia menyebut sebagian produk yang dikonsumsi masyarakat diduga menggunakan bahan baku dengan tingkatan mutu lebih rendah dibandingkan kopi yang dipasarkan untuk segmen premium atau ekspor.

Pernyataan tersebut perlu dibaca sebagai kritik Ubay terhadap pola konsumsi, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh kopi sachet pasti menggunakan biji kopi mutu empat. Sistem mutu dalam SNI 01-2907-2008 pada dasarnya mengklasifikasikan biji kopi hijau berdasarkan jumlah nilai cacat. Publikasi Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa standar tersebut membagi mutu arabika ke dalam enam kelas dan robusta ke dalam tujuh kelas. Klasifikasi itu tidak dapat langsung ditempelkan kepada seluruh produk kopi instan tanpa menguji komposisi dan bahan baku setiap produk.

Negeri Penghasil Kopi, tetapi Konsumen Belum Mengenal Kopinya

Indonesia bukan pemain kecil dalam industri kopi dunia. Laporan USDA memperkirakan produksi kopi Indonesia pada tahun pemasaran 2025/2026 mencapai sekitar 11,3 juta kantong berukuran 60 kilogram, terdiri atas sekitar 9,8 juta kantong robusta dan 1,45 juta kantong arabika. Sekitar 98 persen areal kopi Indonesia juga dikelola perkebunan rakyat.

Karena itu, lebih tepat menyebut Indonesia sebagai salah satu produsen kopi terbesar dunia, bukan satu-satunya negara penghasil kopi terbesar.

Indonesia juga berada dalam wilayah ekuatorial yang sesuai bagi pertumbuhan kopi. World Coffee Research menjelaskan bahwa kopi dibudidayakan dalam berbagai zona iklim di sabuk ekuator, sementara wilayah Indonesia yang bersuhu relatif stabil termasuk kawasan penting bagi kopi berkualitas.

Namun, menurut Ubay, kekayaan produksi tersebut belum diikuti pengetahuan konsumen yang memadai.

“Indonesia ini termasuk wilayah penghasil kopi. Kopi kita berkualitas. Persoalannya, masyarakat belum banyak mendapat edukasi tentang perbedaan mutu, proses, dan rasa. Kalau masyarakat tidak pernah diperkenalkan dengan kopi yang baik, mereka akan terus menganggap semua kopi sama,” demikian pokok pandangan Ubay dalam pertemuan tersebut.

Ia mengkritik keadaan ketika sebagian biji terbaik Indonesia justru lebih mudah ditemukan atau lebih dihargai oleh pembeli luar negeri, sedangkan konsumen domestik dibiasakan membeli kopi berdasarkan kemasan dan iklan.

Kritik tersebut mempunyai pijakan pasar. USDA mencatat Uni Eropa menjadi salah satu tujuan terbesar biji kopi Indonesia pada 2024/2025. Pengiriman menuju Uni Eropa, terutama melalui Belgia dan Jerman, mencapai lebih dari 1,4 juta kantong dalam periode Maret 2024 sampai Februari 2025.

Eurostat juga mencatat Uni Eropa mengimpor sekitar 2,7 juta ton kopi dari negara-negara di luar kawasan pada 2023. Indonesia memasok sekitar 68.300 ton dari jumlah tersebut. Negara-negara Eropa memang bukan pusat utama perkebunan kopi tropis, tetapi mempunyai pasar, industri penyangraian, jaringan perdagangan, dan budaya konsumsi yang sangat besar.

Meski demikian, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa seluruh kopi mutu satu Indonesia hanya dinikmati orang Eropa. Kopi premium juga dipasarkan dan dikonsumsi di Indonesia melalui roastery, kedai independen, kafe, hotel, restoran, serta penjualan langsung oleh petani dan pelaku UMKM.

Pokok kritik Ubay terletak pada ketimpangan apresiasi: masyarakat di negara produsen seharusnya memperoleh akses dan pengetahuan yang lebih besar terhadap hasil terbaik dari tanahnya sendiri.

Excelso dan Kapal Api: Satu Grup, Segmen Pasar Berbeda

Dalam diskusi tersebut, Ubay juga mengangkat hubungan antara merek Kapal Api dan Excelso. Banyak konsumen, menurutnya, mengenal keduanya sebagai merek yang berdiri sendiri tanpa mengetahui hubungan korporasinya.

Informasi resmi Excelso membenarkan bahwa Excelso didirikan pada September 1991 oleh PT Santos Jaya Abadi, bagian dari Kapal Api Group. Sejarah resminya menerangkan bahwa Excelso dikembangkan untuk memenuhi pasar kelas menengah ke atas dan memperkenalkan kopi berkualitas melalui produk biji utuh serta pengalaman kafe.

Dengan demikian, penyebutan Excelso sebagai bagian dari Kapal Api Group dapat diverifikasi. Namun, istilah “merek premium Kapal Api” sebaiknya dipahami sebagai penjelasan mengenai segmentasi pasar, bukan berarti produk Kapal Api reguler dan Excelso merupakan produk yang sama dengan kemasan berbeda.

Bagi Ubay, hubungan dua merek tersebut memperlihatkan bahwa perusahaan besar memahami pentingnya membedakan pasar. Pada satu sisi terdapat produk massal yang mudah diperoleh, terjangkau, dan praktis. Pada sisi lain terdapat merek yang mengedepankan pengalaman, asal biji, kualitas, penyajian, dan gaya hidup.

“Perusahaan besar saja membuat segmentasi. Berarti kualitas, edukasi, dan pengalaman konsumen memang penting. Pelaku UMKM juga harus berani menjelaskan produknya, bukan sekadar menjual bubuk kopi,” ujar Ubay, pemilik merek Kopi Bin Ubay.

Edukasi Tidak Cukup Berhenti pada Istilah Grade

Persoalan mutu kopi tidak sesederhana menyebut grade satu lebih enak dan grade empat selalu buruk. Publikasi Kementerian Pertanian menerangkan bahwa penilaian mutu dapat mencakup asal kopi, ekosistem, varietas, cara panen dan pascapanen, ukuran serta densitas biji, nilai cacat, cita rasa, dan ketelusuran produk.

Mutu fisik biji juga berbeda dari mutu rasa dalam cangkir. Kopi dengan cacat fisik rendah masih dapat kehilangan karakter apabila disangrai tidak tepat, disimpan terlalu lama, digiling dengan ukuran yang keliru, atau diseduh menggunakan air dan suhu yang tidak sesuai.

Karena itu, edukasi konsumen harus dilakukan secara sederhana dan langsung. Konsumen perlu diperkenalkan dengan perbedaan antara kopi murni dan campuran, arabika dan robusta, kopi instan dan kopi seduh, tingkat sangrai, tanggal sangrai, asal kebun, proses natural atau washed, serta rasa alami kopi yang tidak selalu harus ditutup gula.

Laporan USDA menunjukkan konsumsi kopi domestik Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4,81 juta kantong pada 2025/2026. Laporan yang sama memperkirakan konsumsi kopi kelas rendah hingga menengah cenderung meningkat ketika masyarakat beralih kepada produk berharga lebih murah. Data ini menunjukkan bahwa harga dan daya beli memang sangat memengaruhi pilihan konsumen.

Maka, edukasi kualitas tidak boleh berubah menjadi sikap merendahkan konsumen kopi sachet. Tidak semua orang mempunyai alat seduh, waktu, akses, atau anggaran untuk membeli kopi premium. Tantangannya adalah menyediakan produk yang jujur, berkualitas, mudah diseduh, dan tetap terjangkau.

Kopi Bin Ubay Harus Hadir sebagai Merek yang Mendidik

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA, memandang paparan Ubay bukan hanya pembicaraan mengenai rasa kopi. Ini adalah pembicaraan mengenai kedaulatan konsumen dan masa depan pelaku usaha kecil.

Ubay hadir dalam pertemuan tersebut bukan sekadar sebagai penikmat atau pengamat kopi. Ia merupakan pemilik merek Kopi Bin Ubay, sehingga pandangannya lahir dari keterlibatan langsung dalam usaha, pengenalan produk, dan komunikasi dengan konsumen.

Posisi tersebut harus ditegaskan. Kopi Bin Ubay mempunyai peluang untuk tumbuh bukan hanya sebagai merek yang menjual kopi, tetapi sebagai merek yang membantu masyarakat memahami kopi.

Namun, edukasi itu juga harus dibuktikan melalui produknya sendiri. Setiap klaim mengenai mutu idealnya disertai informasi yang dapat diperiksa: jenis dan asal biji, komposisi, proses pengolahan, profil sangrai, tanggal produksi, cara penyimpanan, serta rekomendasi penyeduhan.

Jangan sampai pelaku usaha kecil mengkritik merek besar karena dianggap kurang terbuka, tetapi produknya sendiri tidak memberikan informasi memadai kepada konsumen.

Konsumen Berhak Mengetahui Apa yang Diminum

Edukasi konsumen bukan strategi untuk membuat kopi terlihat mahal. Edukasi merupakan cara agar pembeli mengetahui apa yang dibayar dan diminum.

Produk ekonomis tidak harus diserang. Yang perlu dilawan adalah ketidakjelasan informasi, klaim kualitas tanpa ukuran, penggunaan istilah premium secara sembarangan, dan anggapan bahwa konsumen tidak perlu memahami komposisi produknya.

Konsumen berhak memilih kopi murah, kopi sachet, kopi tubruk, kopi specialty, arabika, robusta, atau campuran. Tetapi pilihan tersebut harus lahir dari pengetahuan, bukan semata-mata karena konsumen hanya diperkenalkan pada satu jenis produk sejak lama.

Membiasakan Indonesia Menikmati Hasil Terbaik Tanahnya

Ubay menyerukan perubahan kebiasaan secara bertahap. Edukasi dapat dimulai melalui kegiatan mencicipi kopi, demonstrasi penyeduhan, perbandingan produk, kunjungan kebun, informasi pada kemasan, video singkat, serta diskusi terbuka antara petani, roaster, kedai, dan konsumen.

FORMARGA dapat menjadi ruang penghubung bagi upaya tersebut. Pelaku usaha tidak hanya dipertemukan untuk saling menjual produk, tetapi juga untuk bertukar pengetahuan, membangun pasar, memperkuat mutu, serta menciptakan konsumen yang semakin kritis.

Indonesia memiliki kebun, petani, varietas, iklim, dan sejarah kopi yang panjang. Tidak semestinya masyarakat Indonesia hanya menjadi pasar pasif yang mengonsumsi apa pun yang paling sering diiklankan.

Bangsa ini perlu dibiasakan menikmati kopi yang lebih baik—bukan agar semua orang menjadi penikmat kopi mahal, melainkan agar kualitas hasil petani Indonesia dihargai sejak dari negerinya sendiri.

Referensi:

USDA Foreign Agricultural Service, Coffee Annual: Indonesia, 19 Mei 2025.
Badan Pusat Statistik, Statistik Tanaman Perkebunan Tahunan Indonesia 2024.
Kementerian Pertanian RI/BSIP Perkebunan, Standardisasi Pengolahan Biji Kopi Berkualitas, 2024.
SNI 01-2907-2008 tentang Biji Kopi.
Eurostat, data impor kopi Uni Eropa, 1 Oktober 2024.
World Coffee Research, kajian zona iklim kopi.
Situs resmi Excelso Coffee, sejarah dan hubungan dengan Kapal Api Group.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Komentar