Meme Satire Masuk Perkara Pidana, tetapi Siapa yang Sebenarnya Dirugikan oleh unggahan akun @TheKrupuk?
Tangerang, 17 Juli 2026 — Risyad alias Icad, pengelola akun parodi di platform X bernama @TheKerupuk, kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik Polres Metro Tangerang Kota dilaporkan menerapkan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait unggahan meme yang oleh kuasa hukumnya disebut sebagai komedi satire dan kritik terhadap pemerintah. Icad telah diperbolehkan pulang pada Kamis, 16 Juli 2026, tetapi masih menyandang status tersangka dan dikenai kewajiban lapor.
Perkara ini bukan hanya menyisakan perdebatan mengenai kebebasan berekspresi. Ada pertanyaan hukum yang lebih mendasar: informasi atau dokumen elektronik milik siapa yang diduga diubah, mengapa sebuah meme dari akun yang terang-terangan menyatakan diri sebagai akun parodi dipandang sebagai data autentik, dan siapa pihak yang secara konkret merasa dirugikan?
Dari Status Saksi Menjadi Tersangka dalam Kurang dari 24 Jam
Menurut kronologi LBH Jakarta, Icad dibawa sejumlah anggota kepolisian ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 14 Juli 2026. LBH Jakarta menyatakan polisi tidak memperlihatkan surat penangkapan dan Icad masih diperiksa sebagai saksi. Tim kuasa hukum juga mengaku sempat mengalami kesulitan untuk berbicara secara pribadi dengan kliennya.
Pihak kepolisian, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, mempunyai versi berbeda. Icad disebut tidak ditangkap, melainkan datang secara sukarela untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Perbedaan dua versi tersebut harus diuji melalui dokumen dan fakta yang objektif, bukan sekadar dibiarkan menjadi perang pernyataan.
LBH Jakarta menyebut pemeriksaan terhadap Icad berlangsung sejak dini hari hingga pagi pada 15 Juli 2026. Kurang dari 24 jam setelah dibawa ke kantor polisi, statusnya berubah menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Icad diperbolehkan keluar dari Polres Metro Tangerang Kota setelah tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga. Namun, keluarnya Icad dari kantor polisi bukan berarti perkara telah dihentikan. Ia tetap menjadi tersangka dan diwajibkan melapor kepada penyidik.
Salah satu unggahan @TheKerupuk yang menjadi perhatian publik menampilkan gambar siswa berseragam sekolah dengan wajah menyerupai Presiden dalam bingkai kegiatan pengenalan sekolah dan teks satire mengenai program Makan Bergizi Gratis. Namun, sumber terbuka belum memastikan apakah unggahan tersebut merupakan satu-satunya objek yang dijadikan dasar perkara atau hanya salah satu dari beberapa konten yang diperiksa.
Pasal tentang Manipulasi Data Diterapkan terhadap Sebuah Meme
Pasal 32 ayat (1) UU ITE pada pokoknya mengatur tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi atau dokumen elektronik milik orang lain maupun milik publik, termasuk mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikannya.
Sementara itu, Pasal 35 UU ITE mengatur manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi maupun dokumen elektronik dengan tujuan agar dokumen tersebut dianggap seolah-olah sebagai data yang autentik. Ketentuan UU ITE tersebut tetap menjadi bagian dari UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Dua pasal tersebut membawa ancaman pidana yang tidak ringan. Pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dapat dikaitkan dengan ancaman pidana dalam Pasal 48 ayat (1), sedangkan pelanggaran Pasal 35 dapat dikaitkan dengan Pasal 51 ayat (1), yang ancaman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Karena ancamannya sangat berat, penafsiran setiap unsur harus dilakukan secara ketat, cermat, dan proporsional.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah gambar dalam sebuah meme telah diedit. Hampir semua meme memang lahir melalui proses mengubah, menyusun, memotong, atau menambahkan teks pada gambar.
Pertanyaan hukumnya adalah: apakah gambar tersebut merupakan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik yang diubah tanpa hak? Apakah pembuatnya mempunyai tujuan agar meme tersebut dipercaya sebagai data autentik? Apakah tampilan, bahasa, konteks, dan identitas akun menunjukkan adanya maksud menipu, atau justru secara jelas menunjukkan bahwa unggahan tersebut merupakan satire?
Akun @TheKerupuk sendiri mendeskripsikan dirinya sebagai akun parodi yang terkadang menyajikan berita benar dan terkadang berita bohong. Identitas semacam ini tidak otomatis membuat seluruh unggahan kebal dari hukum. Namun, identitas akun merupakan bagian penting dari konteks untuk menilai apakah sebuah unggahan dimaksudkan sebagai informasi autentik atau sebagai lelucon politik.
Siapa Pelapor, Dokumen Milik Siapa, dan Kerugiannya Apa?
Berdasarkan sumber terbuka yang diperiksa sampai 17 Juli 2026, belum terdapat penjelasan yang terang mengenai identitas pelapor, pihak yang secara khusus mengaku dirugikan, maupun dokumen elektronik milik siapa yang diduga telah diubah oleh Icad.
Belum ada pula penjelasan terbuka mengenai alasan penyidik menilai meme tersebut dimaksudkan agar dianggap sebagai data autentik. Ini merupakan kesimpulan berdasarkan keterbatasan informasi yang tersedia di ruang publik, bukan kesimpulan bahwa penyidik tidak mempunyai alat bukti.
Perlu dipahami bahwa kerugian konkret bukan unsur yang disebut secara eksplisit dalam Pasal 32 ayat (1) maupun Pasal 35. Unsur kerugian bagi orang lain justru diatur tersendiri dalam Pasal 36 UU ITE. Karena Pasal 36 tidak disebut dalam laporan mengenai sangkaan terhadap Icad, pertanyaan “siapa yang dirugikan?” mungkin bukan satu-satunya penentu terpenuhi atau tidaknya pasal yang disangkakan.
Namun, pertanyaan tersebut tetap penting dalam konteks akuntabilitas publik. Penyidik harus menerangkan objek elektronik yang dipersoalkan, siapa pemiliknya, bagian apa yang diubah, letak unsur tanpa hak atau melawan hukumnya, serta bagaimana tujuan agar dianggap autentik dapat dibuktikan.
Amnesty International Indonesia menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi dan meminta Polri menghentikan penyidikan. Amnesty juga mempersoalkan dugaan tidak diperlihatkannya surat penangkapan serta kesulitan akses terhadap kuasa hukum. Penilaian tersebut merupakan posisi Amnesty dan pendamping hukum, sedangkan kesimpulan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik tetap harus diuji berdasarkan dokumen resmi dan mekanisme hukum.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah menekankan bahwa perdebatan atau keributan yang hanya berlangsung di ruang digital tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan kerusuhan dalam pengertian pidana. Meskipun putusan tersebut membahas norma yang berbeda dari Pasal 32 dan Pasal 35, semangat kehati-hatian dalam membatasi ekspresi tetap relevan sebagai konteks konstitusional.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku advokat dan Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum atau GERAM, menilai bahwa kritik memang tidak kebal terhadap hukum. Kebebasan berekspresi juga bukan kebebasan untuk memalsukan data, mengancam, memfitnah, atau merugikan orang lain.
Namun, hukum juga tidak boleh alergi terhadap kritik.
Meme, satire, karikatur, dan parodi adalah bentuk ekspresi yang menggunakan humor, ironi, hiperbola, serta penyimpangan visual untuk menyampaikan kritik. Unsur tersebut harus diperiksa bersama konteksnya. Jangan sampai proses kreatif yang secara alami mengubah gambar langsung dianggap sebagai manipulasi dokumen elektronik untuk menipu publik.
Apabila penyidik mempunyai bukti kuat, bukalah konstruksi perkaranya secara proporsional. Jelaskan dokumen elektronik yang dipersoalkan, pemilik dokumen, perbuatan tanpa hak, tujuan agar dianggap autentik, dan alat bukti yang mendukung setiap unsur pasal.
Sebaliknya, apabila perkara ini hanya lahir karena pejabat atau pemerintah merasa tidak nyaman dengan satire, maka proses pidana harus dihentikan. Negara demokratis tidak boleh mengerahkan ancaman pidana belasan tahun hanya untuk menjawab sebuah meme.
Status tersangka bukanlah bukti kesalahan. Icad tetap berhak memperoleh praduga tidak bersalah, bantuan hukum, pemeriksaan yang adil, serta kesempatan menguji seluruh tindakan penyidik melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Kritik boleh dibantah dengan data. Satire boleh dijawab dengan penjelasan. Tetapi kekuasaan tidak boleh menjadikan hukum pidana sebagai tombol darurat setiap kali menjadi bahan tertawaan masyarakat.
Referensi:
- Pernyataan LBH Jakarta mengenai penanganan admin @TheKerupuk, 16 Juli 2026.
- Amnesty International Indonesia, Polisi Harus Bebaskan Admin Akun Parodi TheKerupuk Tanpa Syarat, 16 Juli 2026.
- Tirto, Kronologi Admin TheKerupuk Diduga Ditangkap karena Meme di X, diperbarui 17 Juli 2026.
- Tirto, Admin @TheKerupuk Jadi Tersangka UU ITE, Tidak Ditahan Penyidik, 16 Juli 2026.
- Liputan6, Polemik Penangkapan Admin Akun Parodi TheKerupuk, 17 Juli 2026.
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
- Mahkamah Konstitusi, penjelasan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum—GERAM
Komentar
Posting Komentar