Indonesia Bukan Milik Mereka yang Selalu Setuju: Kritik Rakyat Bukan Tiket Keluar Negeri
Jakarta, 12 Juli 2026 — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan keras kepada pihak-pihak yang memandang masa depan Indonesia secara pesimistis. Saat berpidato dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Presiden mengatakan, “Yang merasa Indonesia suram, silakan kalau mau cari negara lain.”
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Presiden sedang menjelaskan optimisme pemerintah terhadap kebangkitan ekonomi nasional. Prabowo menekankan pentingnya koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, perusahaan swasta, BUMN, serta BUMD untuk bergerak bersama sebagai satu kekuatan ekonomi nasional.
Konsep itu disebut Presiden sebagai Indonesia Incorporated, yakni seluruh kekuatan ekonomi negara tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bekerja secara terpadu demi memperkuat perekonomian nasional. Presiden juga menegaskan bahwa penguatan koperasi tidak dimaksudkan untuk melemahkan perusahaan swasta ataupun pelaku usaha besar.
Optimisme seorang kepala negara tentu diperlukan. Pemimpin memang harus menanamkan keberanian, membangun kepercayaan publik, dan menunjukkan bahwa negara mempunyai arah.
Namun, persoalannya bukan sekadar apakah Indonesia harus optimistis atau pesimistis. Persoalannya adalah bagaimana negara memperlakukan rakyat yang sedang menyampaikan kegelisahan.
Optimisme Presiden Sah, tetapi Kegelisahan Rakyat Juga Nyata
Mengatakan bahwa keadaan Indonesia belum baik bukan berarti membenci Indonesia.
Seorang buruh yang mengeluhkan upah rendah tidak otomatis anti-negara. Petani yang mengeluhkan pupuk, harga panen, atau permainan tengkulak tidak sedang menghina tanah air. Pelaku UMKM yang kesulitan memperoleh modal bukan berarti ingin negaranya gagal.
Demikian pula masyarakat yang mengkritik korupsi, pelayanan publik, harga kebutuhan pokok, penegakan hukum, ketimpangan, atau kebijakan pemerintah tidak dapat langsung ditempatkan sebagai kelompok yang tidak percaya kepada Indonesia.
Mereka mungkin justru berbicara karena masih peduli.
Pemerintah juga mempunyai sejumlah data positif. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan pertama 2026 tumbuh 5,61 persen secara tahunan. Tingkat Pengangguran Terbuka pada Februari 2026 tercatat 4,68 persen, turun 0,08 poin persentase dibandingkan Februari 2025.
Angka tersebut layak diapresiasi dan tidak boleh diabaikan.
Namun, data harus dibaca secara lengkap, bukan dipilih hanya pada bagian yang menyenangkan pemerintah. Pada September 2025, BPS masih mencatat 23,36 juta penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Rata-rata upah buruh pada Februari 2026 tercatat sebesar Rp3,29 juta per bulan. Rasio gini Indonesia pada September 2025 masih berada pada angka 0,363.
Artinya, perekonomian memang tumbuh, tingkat pengangguran membaik, dan angka kemiskinan menurun. Tetapi jutaan keluarga masih menjalani kehidupan dengan penghasilan terbatas dan daya tahan ekonomi yang rapuh.
Pertumbuhan ekonomi nasional tidak selalu langsung berubah menjadi uang belanja di dapur rakyat.
Angka makro dapat terlihat cerah dari podium, sementara keadaan mikro masih terasa suram di sebagian rumah warga. Kedua kenyataan tersebut dapat hadir secara bersamaan dan semestinya dibicarakan secara jujur.
Kritik terhadap Pemerintah Dijamin Konstitusi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan kepada setiap orang untuk menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat.
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Indonesia juga telah mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 19 kovenan tersebut melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta gagasan.
Tentu saja kebebasan berpendapat bukan kebebasan tanpa batas. Kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, tidak berupa fitnah, ancaman, hasutan kekerasan, atau serangan terhadap hak orang lain. Pasal 28J UUD 1945 juga mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Namun, pembatasan terhadap ekspresi tidak boleh dilakukan semata-mata karena kritik tersebut membuat pejabat merasa tidak nyaman.
Komnas HAM menempatkan kebebasan berpendapat sebagai bagian penting dari demokrasi serta sarana pengawasan, kritik, dan pemberian saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itulah, pemerintah semestinya mampu membedakan antara kritik, pesimisme, kebencian, fitnah, dan ajakan melakukan kekerasan. Semuanya tidak boleh dicampuradukkan hanya karena disampaikan oleh pihak yang tidak sejalan dengan pemerintah.
Jawablah Suara Suram dengan Kebijakan, Bukan Sindiran
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., sebagai advokat, aktivis, dan Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara atau SORBAN, berpandangan bahwa ucapan “silakan cari negara lain” mungkin dimaksudkan Presiden sebagai retorika untuk membakar semangat nasionalisme.
Namun, kalimat yang sama dapat menghasilkan makna berbeda ketika keluar dari seorang kepala negara.
Ucapan tersebut berpotensi dipersepsikan seolah-olah hanya orang optimistis yang layak tinggal dan berbicara tentang Indonesia. Sementara rakyat yang kecewa, marah, atau merasa masa depannya suram dipersilakan pergi.
Padahal, Indonesia bukan hanya milik orang yang selalu memuji pemerintah.
Indonesia juga milik orang yang mengkritik pemerintah. Indonesia milik buruh yang merasa upahnya belum mencukupi. Indonesia milik petani yang kesulitan memperoleh pupuk. Indonesia milik pelaku UMKM yang usahanya tertekan. Indonesia milik penganggur yang belum memperoleh pekerjaan.
Indonesia juga milik korban ketidakadilan yang masih berteriak meminta pertolongan.
Mereka tidak semestinya diminta mencari negara lain. Mereka harus didengar, dilindungi, dan dijawab dengan kebijakan.
Pemimpin yang kuat bukan pemimpin yang hanya sanggup berdiri di tengah tepuk tangan. Pemimpin yang kuat adalah pemimpin yang tetap tenang ketika dikritik, berani membuka data, bersedia mengakui kekurangan, dan menjawab keraguan rakyat dengan hasil nyata.
Pemerintah tidak perlu takut terhadap kata “suram”.
Pemerintah cukup menunjukkan bahwa lapangan pekerjaan benar-benar tersedia, harga kebutuhan terjangkau, hukum tidak tajam ke bawah, korupsi diberantas tanpa pandang bulu, pelayanan publik membaik, dan pembangunan dirasakan sampai ke desa-desa.
Ketika keadaan nyata membaik, narasi suram akan kehilangan kekuatannya dengan sendirinya.
Rakyat tidak membutuhkan perintah untuk meninggalkan negaranya. Rakyat membutuhkan alasan untuk tetap bertahan, bekerja, dan berharap di negaranya sendiri.
Indonesia tidak akan runtuh karena kritik. Indonesia justru berisiko melemah apabila kekuasaan hanya nyaman mendengar pujian.
Referensi:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN
Komentar
Posting Komentar