Kritik kepada Presiden Bukan Kejahatan: Batas antara Pendapat, Penghinaan, dan Fitnah


 Indonesia, 14 Juli 2026 — Warga negara pada dasarnya tidak dapat dipidana hanya karena menyatakan ketidaksetujuan, mengevaluasi kebijakan, menilai kinerja, atau menyampaikan kritik kepada Presiden dan Wakil Presiden. Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku pada 2 Januari 2026, penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden memang kembali diatur sebagai tindak pidana. Namun, KUHP juga secara tegas mengecualikan kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum atau sebagai pembelaan diri.

Pasal 218 ayat (1) KUHP mengancam orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda kategori IV.

Apabila muatan tersebut disebarluaskan melalui tulisan, gambar, rekaman, sarana teknologi informasi, atau dipertunjukkan di muka umum, Pasal 219 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori IV.

Akan tetapi, keberadaan pasal tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah dari Pasal 218 ayat (2). Ketentuan itu menyatakan bahwa perbuatan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.

Penjelasan pasalnya bahkan menyebut penyampaian pendapat melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan Wakil Presiden sebagai bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi. Kritik dipandang sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap kebijakan atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Penjelasan ini kembali dikutip dan dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXIV/2026.

Dengan demikian, pertanyaan hukumnya bukan sekadar: “Apakah Presiden merasa tersinggung?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah: apakah pernyataan tersebut merupakan kritik terhadap kebijakan untuk kepentingan umum, atau sudah berubah menjadi serangan pribadi yang merendahkan kehormatan seseorang?

Kritik Kebijakan Dilindungi Konstitusi dan KUHP

Hak untuk berpendapat bukan hadiah dari pemerintah. Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya serta mengeluarkan pendapat. Pasal 28F menjamin hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Pelaksanaan hak tersebut tentu harus menghormati hak orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Namun, pembatasannya tidak boleh ditafsirkan secara sewenang-wenang hanya karena kritik membuat pejabat tidak nyaman.

Kalimat-kalimat seperti berikut pada dasarnya berada dalam wilayah kritik kebijakan:

“Program pemerintah ini gagal mencapai sasaran karena datanya menunjukkan ketimpangan masih tinggi.”

“Presiden harus mengevaluasi menteri yang tidak mampu menyelesaikan persoalan rakyat.”

“Pidato Presiden tidak peka terhadap keadaan ekonomi masyarakat.”

“Kebijakan tersebut perlu dibatalkan karena diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”

Pernyataan tersebut menilai tindakan, keputusan, program, atau kinerja kekuasaan. Fokusnya bukan merendahkan martabat pribadi Presiden, melainkan mengoreksi penyelenggaraan pemerintahan.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., sebagai advokat, aktivis, dan Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara atau SORBAN, berpandangan bahwa rakyat harus diberi ruang seluas-luasnya untuk mengkritik pemerintah dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Presiden bukan warga negara biasa dalam konteks kekuasaan. Presiden memegang kewenangan publik yang sangat besar, mengelola anggaran negara, memimpin pemerintahan, menentukan kebijakan, serta mengambil keputusan yang berdampak terhadap kehidupan jutaan orang.

Karena kewenangannya besar, pengawasannya juga harus besar.

Kritik yang keras tidak otomatis menjadi penghinaan. Nada yang tajam tidak otomatis menjadi kejahatan. Ketidaksetujuan tidak otomatis menunjukkan kebencian. Bahkan penggunaan satire atau sindiran politik harus dinilai dari keseluruhan konteks, tujuan, sasaran, dan kepentingan publiknya.

Dalam sejarah hukum Indonesia, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Mahkamah ketika itu menilai ketidakpastian dalam membedakan kritik, protes, pendapat, dan penghinaan dapat menimbulkan ketakutan masyarakat untuk berbicara atau menimbulkan efek membungkam kebebasan berekspresi.

KUHP baru memang kembali memberikan perlindungan khusus terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, pembentuk undang-undang memasukkan pengecualian kepentingan umum dan menjadikannya delik aduan sebagai bentuk pembatasan agar pasal tersebut tidak digunakan secara serampangan.

Pidana Mengintai Saat Kritik Berubah Menjadi Serangan Pribadi

Kebebasan berpendapat bukan kebebasan untuk membuat tuduhan tanpa dasar.

Risiko pidana mulai muncul ketika pembicaraan tidak lagi mengoreksi kebijakan, tetapi berubah menjadi:

  1. Makian atau penyebutan yang semata-mata merendahkan martabat pribadi.
  2. Penghinaan terhadap bentuk fisik, keluarga, kehidupan pribadi, suku, agama, atau latar belakang seseorang.
  3. Ancaman kekerasan atau ajakan menyerang.
  4. Penyebaran foto, video, atau rekaman yang dimanipulasi untuk mempermalukan seseorang.
  5. Tuduhan konkret bahwa Presiden melakukan korupsi, menerima suap, melakukan kejahatan, atau perbuatan tercela lain tanpa dasar fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Misalnya, mengatakan, “Saya menilai kebijakan ini membuka peluang korupsi karena mekanisme pengawasannya lemah,” berbeda dengan mengatakan, “Presiden pasti menerima uang korupsi,” tanpa bukti.

Pernyataan pertama menilai kelemahan sistem dan risiko kebijakan. Pernyataan kedua menuduhkan suatu perbuatan pidana konkret kepada seseorang.

Penggunaan kata “diduga” juga tidak otomatis membuat suatu tuduhan aman dari pidana. Kata “diduga” bukan jimat hukum yang dapat menghapus tanggung jawab.

Tuduhan yang menggunakan kata “diduga” tetap harus memiliki dasar, seperti dokumen, data, keterangan saksi, laporan resmi, proses penyelidikan, temuan audit, atau sumber lain yang layak dipercaya. Menambahkan kata “diduga” pada kabar bohong atau tuduhan yang dibuat-buat tidak serta-merta mengubahnya menjadi kritik yang sah.

Selain Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP, serangan terhadap kehormatan seseorang juga dapat dinilai berdasarkan ketentuan umum mengenai pencemaran nama baik dalam Pasal 433 KUHP. Ketentuan tersebut mengatur penyerangan kehormatan dengan cara menuduhkan suatu perbuatan agar diketahui umum, tetapi tetap memberikan pengecualian apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Untuk konten digital, Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga perlu diperhatikan. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa istilah “orang lain” dalam pasal tersebut tidak mencakup lembaga pemerintah, kelompok tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

Artinya, kritik terhadap “pemerintah”, “lembaga kepresidenan”, atau suatu jabatan tidak dapat begitu saja disamakan dengan pencemaran nama baik terhadap orang perseorangan. Namun, serangan yang diarahkan kepada Presiden sebagai manusia atau individu tetap dapat dinilai berdasarkan unsur-unsur hukum yang berlaku.

Karena Pasal 219 KUHP secara khusus juga mencakup penyebaran melalui sarana teknologi informasi, unggahan di Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, Threads, X, grup percakapan, situs web, atau platform digital lainnya tetap dapat diperiksa apabila isinya diduga menyerang kehormatan pribadi Presiden atau Wakil Presiden.

Namun, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu kata atau satu potongan kalimat. Aparat penegak hukum harus menilai keseluruhan konteks, tujuan penyampaian, fakta pendukung, sasaran kritik, kepentingan publik, pilihan kata, serta kemungkinan timbulnya kerugian terhadap kehormatan seseorang.

Delik Aduan Bukan Alasan Membiarkan Pasal Menjadi Alat Membungkam

Pasal 220 KUHP menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan.

Pengaduan tersebut harus dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Konsekuensinya, rasa tersinggung relawan, pendukung, pejabat, simpatisan, organisasi, atau kelompok masyarakat tidak dapat menggantikan pengaduan pribadi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang.

Laporan atau informasi dari pihak ketiga mungkin saja diterima sebagai informasi awal oleh aparat. Namun, proses hukum berdasarkan Pasal 218 atau Pasal 219 tidak semestinya diteruskan tanpa pengaduan tertulis dari pihak yang secara limitatif ditentukan oleh Pasal 220 KUHP.

Ketentuan ini penting agar pasal mengenai kehormatan Presiden tidak berubah menjadi senjata politik di tangan orang-orang yang ingin menunjukkan loyalitas secara berlebihan.

Jangan sampai Presiden tidak merasa perlu mengadu, tetapi pendukungnya berlomba-lomba melaporkan warga hanya karena tidak menyukai kritik yang disampaikan.

Rasa tersinggung tidak boleh menjadi alat ukur tunggal hukum pidana. Hukum pidana harus didasarkan pada unsur perbuatan, kesalahan, bukti, kepentingan hukum yang dilindungi, dan prosedur yang sah.

Pada 2026, Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP juga sedang dipersoalkan melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Dalam sumber resmi yang saya periksa, perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 29/PUU-XXIV/2026 masih tercatat menjalani persidangan lanjutan pada 13 April 2026. Saya belum menemukan putusan akhir yang membatalkan pasal-pasal tersebut. Karena itu, ketentuannya harus diperlakukan masih berlaku sampai terdapat putusan resmi yang menyatakan sebaliknya.

Saya menegaskan bahwa perlindungan terhadap martabat Presiden memang sah. Presiden juga manusia yang mempunyai kehormatan dan hak pribadi.

Namun, perlindungan tersebut tidak boleh berubah menjadi pagar listrik demokrasi yang membuat rakyat takut mengawasi kekuasaan.

Presiden mempunyai kehormatan. Rakyat mempunyai hak konstitusional untuk mengawasi Presiden.

Keduanya harus dijaga secara seimbang.

Kritik berbasis data, disampaikan untuk kepentingan umum, dan diarahkan pada kebijakan harus dilindungi. Sebaliknya, ancaman, fitnah, manipulasi, dan tuduhan tanpa dasar tetap harus dipertanggungjawabkan.

Aparat penegak hukum wajib membedakan keduanya secara ketat. Jangan mengubah kritik menjadi penghinaan hanya karena kalimatnya keras. Jangan pula menyamarkan fitnah sebagai kritik hanya dengan menambahkan kata “diduga”.

Demokrasi tidak akan rusak karena kritik. Demokrasi justru terancam apabila hukum pidana digunakan untuk membuat rakyat takut berbicara.

Pedoman Praktis Mengkritik Presiden dengan Aman

Arahkan kritik pada kebijakan, tindakan, keputusan, program, atau kinerja pemerintahan.

Gunakan data, dokumen, peraturan, putusan pengadilan, hasil audit, atau sumber berita yang kredibel.

Bedakan fakta, dugaan, analisis, dan pendapat pribadi secara jelas.

Hindari penghinaan terhadap fisik, keluarga, kehidupan pribadi, suku, agama, atau identitas personal.

Jangan menuduhkan tindak pidana tertentu apabila tidak mempunyai dasar informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Simpan sumber, tangkapan layar, dokumen, rekaman, atau data yang menjadi dasar kritik.

Gunakan kata “diduga” secara bertanggung jawab, bukan sebagai perlindungan semu atas tuduhan tanpa dasar.

Referensi:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28J.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220, dan Pasal 433.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 mengenai pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 mengenai penafsiran Pasal 27A UU ITE.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXIV/2026 mengenai pengecualian kritik untuk kepentingan umum.

Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 29/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian ketentuan penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat,

Komentar