Presiden Harus Turun Tangan: Bersihkan Kejaksaan, TNI, dan Polri dari Dugaan Skandal Korupsi
Jakarta–Bogor, 10 Juli 2026 — Rangkaian sorotan publik terhadap dugaan korupsi yang menyentuh institusi penegak hukum dan pertahanan negara kembali menjadi alarm keras bagi Republik ini. Dalam beberapa hari terakhir, publik dihadapkan pada pemberitaan mengenai penggeledahan 12 lokasi oleh penyidik Polri terkait dugaan korupsi dan TPPU pada perkara pengadaan batu bara PLN serta perkara lain yang dikaitkan dengan BUMN strategis. Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses penyidikan Polri dan meminta publik tidak menyimpulkan bersalahnya seseorang hanya dari informasi yang beredar. Berdasarkan pemberitaan Kontan yang mengutip Kompas, perkara tersebut juga disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara dan perekonomian hingga sekitar Rp5 triliun.
1. Negara Tidak Boleh Kalah oleh Oknum di Dalam Institusi
Persoalan ini bukan sekadar soal satu kasus, satu nama, atau satu lembaga. Ini adalah soal wibawa negara. Ketika Kejaksaan, TNI, dan Polri sama-sama terseret dalam pusaran sorotan publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik institusi, tetapi kepercayaan rakyat terhadap hukum.
Presiden tidak boleh hanya menunggu laporan administratif. Presiden harus turun tangan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk memastikan bahwa semua institusi bersih dari konflik kepentingan, perlindungan internal, dan kemungkinan saling sandera antar-aparat.
Presiden Prabowo sendiri pernah menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam menghadapi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, serta menekankan penegakan hukum tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Pernyataan itu harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata, bukan hanya pidato politik.
2. Nonaktifkan Sementara Pihak yang Diduga Terlibat
Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan aktivis, juga selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum atau GERAM, menilai langkah paling mendesak adalah menonaktifkan sementara semua pejabat atau anggota institusi yang secara patut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
Nonaktif sementara bukan vonis bersalah. Justru itu langkah objektif untuk menjaga kemurnian penyidikan, mencegah konflik kepentingan, menghindari tekanan terhadap saksi, dan menjaga marwah institusi. Siapa pun yang masih memegang jabatan strategis, akses dokumen, jaringan komando, atau pengaruh struktural, seharusnya tidak dibiarkan berada dalam posisi yang dapat memengaruhi proses hukum.
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada konferensi pers. Harus ada audit kekayaan, pelacakan aset, pemblokiran rekening jika diperlukan, pemeriksaan aliran dana, penyitaan hasil kejahatan, dan pembukaan informasi kepada publik sepanjang tidak mengganggu penyidikan.
3. Supremasi Hukum Harus Lebih Tinggi dari Seragam dan Jabatan
Karena itu, saya mendesak agar negara mengambil lima langkah tegas:
Pertama, Presiden memimpin langsung evaluasi lintas institusi terhadap Kejaksaan, TNI, dan Polri.
Kedua, semua pihak yang diduga terkait langsung dengan perkara dinonaktifkan sementara dari jabatan strategis sesuai mekanisme hukum dan etik masing-masing institusi.
Ketiga, penyidikan dilakukan transparan, profesional, dan bebas intervensi, termasuk melalui mekanisme koneksitas jika menyangkut prajurit TNI aktif.
Keempat, aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi harus dilacak, diblokir, disita, dan dirampas untuk negara melalui proses hukum.
Kelima, Presiden harus memastikan tidak ada institusi yang menjadi tameng bagi oknum, dan tidak ada oknum yang memakai institusi sebagai benteng kekebalan hukum.
Negara ini tidak boleh tampak gagah hanya kepada rakyat kecil, tetapi ragu ketika menghadapi pejabat, aparat, pemodal, atau jaringan kekuasaan. Jika hukum benar-benar ingin dihormati, maka hukum harus berani mengetuk semua pintu, termasuk pintu para pejabat berseragam dan pejabat tinggi negara.
Inilah waktunya Presiden menunjukkan bahwa supremasi hukum masih hidup. Bersihkan institusi. Lindungi penyidik yang benar. Proses semua pelaku jika bukti cukup. Jangan biarkan rakyat menyimpulkan bahwa korupsi hanya berbahaya ketika dilakukan orang kecil, tetapi menjadi “urusan internal” ketika menyentuh orang kuat.
Referensi: Kontan/Kompas terkait penggeledahan 12 lokasi dan sikap Kejaksaan Agung; Detik dan ANTARA terkait dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam perkara MBG; Setkab terkait pernyataan Presiden Prabowo soal pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu; JDIH BPK terkait UU Tipikor dan UU Administrasi Pemerintahan; YLBHI terkait kritik pelibatan militer dalam ruang penegakan hukum.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)
Komentar
Posting Komentar