Mengapa Koruptor Harus Dikejar Asetnya, Bukan Hanya Dipenjara?

 

Jakarta, 9 Juli 2026 — Dalam pemberantasan korupsi, penjara saja tidak cukup. Koruptor tidak hanya merusak hukum, tetapi juga merampas uang publik, merusak pelayanan rakyat, mengganggu kepercayaan negara, dan sering kali menyembunyikan hasil kejahatan melalui keluarga, perusahaan, rekening, properti, emas, kendaraan, nominee, atau skema pencucian uang. Karena itu, pertanyaan utamanya bukan hanya “berapa tahun dipenjara?”, tetapi “ke mana uangnya pergi dan bagaimana negara mengambilnya kembali?”

Secara hukum, pendekatan mengejar aset memiliki dasar kuat. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih menjadi dasar utama pemberantasan korupsi di Indonesia dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam rezim Tipikor, pidana tambahan seperti perampasan barang dan pembayaran uang pengganti menjadi instrumen penting agar hasil korupsi tidak tetap dinikmati pelaku setelah menjalani pidana badan.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menegaskan bahwa pencucian uang mengancam stabilitas perekonomian, integritas sistem keuangan, dan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam abstrak resmi JDIH PPATK, UU TPPU juga diarahkan untuk memperkuat penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana, termasuk melalui penghentian sementara, penundaan transaksi, perluasan alat bukti, pergeseran beban pembuktian, dan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan dalam kondisi tertentu.

Di tingkat internasional, United Nations Convention against Corruption atau UNCAC juga menempatkan asset recovery sebagai salah satu pilar utama pemberantasan korupsi. UNODC menyebut UNCAC sebagai satu-satunya instrumen antikorupsi universal yang mengikat secara hukum, dengan pendekatan komprehensif meliputi pencegahan, kriminalisasi, penegakan hukum, kerja sama internasional, dan pemulihan aset.

Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan aktivis, juga selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM), memandang bahwa negara sering gagal memberi efek jera karena terlalu fokus pada seremoni penahanan dan vonis penjara, tetapi kurang agresif mengejar kekayaan hasil kejahatan. Padahal, korupsi adalah kejahatan ekonomi-politik. Motif utamanya bukan sekadar melanggar aturan, tetapi mengambil manfaat finansial. Maka, bila aset tidak dirampas, negara hanya menghukum badan pelaku, tetapi membiarkan hasil kejahatan tetap hidup.

  1. Penjara Tanpa Perampasan Aset Bisa Menjadi Hukuman Palsu

Koruptor yang dihukum 5, 10, atau 15 tahun penjara tetap bisa dianggap “menang” apabila hasil kejahatannya aman. Ia bisa masuk penjara, tetapi keluarganya tetap menikmati rumah mewah, tanah, rekening, kendaraan, saham, emas, dan bisnis yang diduga dibangun dari uang haram. Ini yang membuat publik marah: hukum terlihat bekerja, tetapi kekayaan hasil korupsi tetap terselamatkan.

Karena itu, pidana penjara harus berjalan bersama pelacakan aset, penyitaan, pembekuan rekening, tuntutan uang pengganti, pembongkaran nominee, dan perampasan hasil tindak pidana. Bila hanya orangnya yang dipenjara, tetapi uangnya tidak kembali, maka rakyat tetap menjadi korban dua kali: pertama saat uang publik dicuri, kedua saat negara gagal mengambilnya kembali.

  1. Korupsi Modern Disembunyikan Lewat TPPU, Nominee, dan Aset Tersamar

Korupsi hari ini tidak selalu disimpan dalam bentuk uang tunai di rumah. Hasil korupsi bisa diputar melalui perusahaan, money changer, transaksi valas, aset kripto, properti, rekening keluarga, rekening orang dekat, pinjam nama, hibah palsu, jual beli fiktif, utang-piutang rekayasa, atau investasi yang terlihat sah. Di sinilah TPPU menjadi alat penting.

TPPU bukan sekadar tindak pidana tambahan. TPPU adalah jembatan untuk membongkar aliran uang: dari mana uang berasal, ke mana mengalir, siapa penerima manfaat, siapa yang menyamarkan, dan siapa yang menikmati. Tanpa pendekatan TPPU, koruptor bisa menyembunyikan hasil kejahatan di balik nama orang lain dan pura-pura miskin di depan penyidik.

  1. Miskinkan Koruptor Harus Dilakukan Secara Sah, Terukur, dan Berbasis Putusan Hukum

Seruan “miskinkan koruptor” tidak boleh dimaknai sebagai tindakan sewenang-wenang. Negara hukum tidak boleh merampas harta orang tanpa proses. Tetapi bila harta itu terbukti berasal dari korupsi, suap, gratifikasi, atau pencucian uang, maka negara wajib mengejar, menyita, merampas, dan mengembalikannya untuk kepentingan rakyat.

Miskinkan koruptor secara sah berarti penyidik, penuntut umum, PPATK, auditor, dan pengadilan harus bekerja dalam satu arah: telusuri aset, buktikan aliran dana, sita sejak awal, blokir transaksi mencurigakan, tuntut uang pengganti, bongkar kepemilikan manfaat, dan rampas aset hasil kejahatan. Ini bukan dendam. Ini keadilan ekonomi.

Korupsi tidak boleh hanya menjadi panggung vonis. Korupsi harus menjadi perang terhadap hasil kejahatan. Kalau koruptor hanya dipenjara, tetapi asetnya tetap aman, maka negara kalah. Kalau uang rakyat kembali, aset haram dirampas, dan jaringan pencucian uang dibongkar, barulah hukum benar-benar bekerja.

Bagi saya, pemberantasan korupsi yang serius harus berpindah dari sekadar “tangkap pelaku” menjadi “pulihkan kerugian rakyat.” Rakyat tidak hanya butuh melihat koruptor masuk penjara. Rakyat butuh melihat uang negara kembali, aset haram disita, dan kekayaan kotor tidak lagi diwariskan sebagai simbol kemenangan para perampok uang publik.

Referensi: UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor; UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; JDIH PPATK; UNODC tentang UNCAC dan asset recovery.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat,

Komentar