Yang Harus Dievaluasi Itu Kerjanya, Bukan Kopinya
Jakarta, 15–19 Juli 2026 — Perbincangan mengenai mentalitas aparatur sipil negara menguat setelah Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah memperbaiki indikator kinerja ASN. Dalam rapat bersama Kementerian PAN-RB di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026, ia menggambarkan sebagian mentalitas kerja dengan ungkapan, “absen, pulang, ngopi, sore absen lagi.”
Pernyataan tersebut diikuti pesan terbuka dari Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. Keduanya mengingatkan ASN agar menjaga integritas, mempertahankan semangat pengabdian, dan terus melayani masyarakat meskipun banyak pekerjaan aparatur berlangsung tanpa sorotan. Pesan Kepala BKN diberitakan pada Minggu, 19 Juli 2026, setelah disampaikan melalui media sosial resmi BKN.
Perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada kata ngopi. Kritik terhadap pegawai yang malas, memanipulasi kehadiran, meninggalkan pekerjaan, atau membuat masyarakat dipingpong tentu layak disampaikan. Namun, menempatkan kebiasaan minum kopi seolah-olah sebagai akar persoalan hanya akan mengaburkan sasaran evaluasi.
Cangkir kopi tidak pernah memalsukan absensi. Kopi juga tidak pernah menyuruh seseorang meninggalkan meja pelayanan. Perilaku manusialah yang menentukan apakah waktu istirahat digunakan secara wajar atau dijadikan celah untuk menghindari tanggung jawab.
Kopi Kebetulan Ada dalam Kalimat Kritik
Ngopi merupakan kebiasaan sosial yang hidup di banyak lingkungan kerja. Bagi sebagian orang, secangkir kopi menjadi teman menyusun pikiran, membuka percakapan, atau mengambil jeda sebelum kembali bekerja. Namun, kebiasaan tersebut tidak otomatis membuat seseorang rajin, sehat, ataupun produktif.
Penelitian terhadap 121 pekerja kantor di Jakarta pada 2024 tidak menemukan perbedaan peningkatan kewaspadaan yang signifikan antara peminum kopi dan bukan peminum kopi. Penelitian itu mencatat adanya kecenderungan perbaikan waktu reaksi pada kelompok peminum kopi, tetapi hasil antarkelompok tidak signifikan. Pengaruh kafein dapat berbeda menurut dosis, toleransi, kondisi tubuh, waktu konsumsi, serta jenis minuman yang dikonsumsi.
Karena itu, kopi bukan obat untuk kemalasan. Namun, kopi juga tidak layak dijadikan kambing hitam atas buruknya disiplin kerja. Apalagi bila minuman tersebut dikonsumsi dengan gula berlebihan, terlalu dekat dengan waktu tidur, atau dalam jumlah yang tidak sesuai dengan kondisi tubuh, manfaat yang diharapkan belum tentu diperoleh.
Ukur Pelayanan, Bukan Lama Duduk di Kursi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan pegawai ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan melalui pelayanan publik yang profesional. Undang-undang tersebut juga menekankan aparatur dengan hasil kerja tinggi dan perilaku berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, serta kolaboratif.
Dengan demikian, evaluasi ASN tidak cukup dilakukan dengan menghitung siapa yang paling lama terlihat duduk di kantor. Ukuran yang lebih berguna bagi masyarakat antara lain:
- Berapa lama pelayanan diselesaikan.
- Apakah persyaratan dijelaskan sejak awal.
- Berapa banyak keluhan yang ditangani.
- Apakah keputusan diberikan secara konsisten.
- Apakah masyarakat yang tidak mempunyai kenalan tetap dilayani secara setara.
- Apakah penggunaan anggaran menghasilkan manfaat yang dapat diperiksa.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 juga telah mengatur kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin, kewenangan pejabat pemeriksa, serta hak PNS untuk membela diri melalui upaya administratif. Artinya, penanganan pegawai yang diduga melanggar disiplin harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur, bukan melalui pelabelan terhadap seluruh kelompok ASN.
Malas Kerja Jangan Berlindung di Balik Seragam
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Gerakan Rakyat anti Mafia Hukum atau GERAM, menilai kritik terhadap aparatur negara harus berani, tajam, dan terukur. ASN yang bekerja sungguh-sungguh tidak layak ikut dihukum oleh generalisasi. Sebaliknya, ASN yang malas juga tidak boleh berlindung di balik jasa rekan-rekannya yang bekerja baik.
Jangan mudah tersinggung setiap kali kinerja ditanya. Jabatan publik memang membawa kewajiban untuk diperiksa. Namun, pihak yang mengkritik juga harus mampu membedakan antara perilaku individu, kelemahan sistem, dan kebiasaan sosial yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan pelanggaran.
Fokuslah pada masalah yang sesungguhnya: kemalasan, manipulasi kehadiran, pelayanan lambat, tanggung jawab yang dilempar dari meja ke meja, pengawasan lemah, dan indikator kerja yang tidak menyentuh manfaat bagi masyarakat.
Ngopi silakan. Istirahat secukupnya juga manusiawi. Akan tetapi, pekerjaan jangan ditinggalkan dan masyarakat jangan dibiarkan menunggu tanpa kepastian.
Referensi
- ANTARA, “DPR Minta Pemerintah Tingkatkan KPI Guna Perbaiki Mentalitas ASN”, 15 Juli 2026.
- detikNews, “Usai MenPAN-RB, Giliran Kepala BKN Sampaikan Pesan Terbuka untuk ASN”, 19 Juli 2026.
- detikNews, “Pesan Terbuka MenPAN-RB dan Kepala BKN di Tengah Ramai soal ASN”, 20 Juli 2026.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
- Frontiers in Nutrition, “Coffee Consumption and Alertness: A Study Among Office Workers in Jakarta”, 2024.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | GERAM
Komentar
Posting Komentar