Kampus Negara Harus Dimulai dari Kebutuhan, Bukan Pelantikan
Jakarta, 26 Juli 2026 — Pelantikan Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI pada 22 Juli 2026 membuka perdebatan mengenai cara pemerintah mendirikan sebuah perguruan tinggi negara. Pemerintah menyebut URI akan menyiapkan sumber daya manusia dan calon pemimpin, mengembangkan sepuluh kampus, menyediakan beasiswa, serta menyelenggarakan pendidikan yang menghasilkan gelar akademik. Namun, sejumlah unsur dasar kebijakan tersebut belum dijelaskan secara lengkap kepada DPR dan masyarakat.
Kementerian Pertahanan menyatakan pelantikan Donny dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur Universitas Republik Indonesia. Sumber resmi tersebut juga menyebut Donny tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Keputusan pengangkatan pejabat itu belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan dasar pembentukan, status badan, tata kelola akademik, dan pembiayaan URI.
Pemerintah kemudian menyampaikan bahwa URI akan mengintegrasikan sejumlah program pendidikan, menggunakan skema beasiswa, mendatangkan pengajar dari dalam maupun luar negeri, bekerja sama dengan universitas asing, dan memberikan gelar akademik. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan URI tidak akan membawahi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Ia juga mengatakan mekanisme pengelolaan sepuluh kampus yang direncanakan masih berada dalam tahap kajian.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Juli 2026 mengatakan pemerintah masih memeriksa lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan URI. Pemerintah menghubungkan rencana itu dengan model lembaga pendidikan kepemimpinan di negara lain dan kebutuhan menyiapkan calon pejabat pemerintahan.
Komisi X DPR kemudian menyatakan pembentukan URI belum pernah dibahas dalam rapat kerja atau agenda resmi bersama pemerintah. Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian mengatakan pihaknya belum menerima penjelasan formal mengenai dasar hukum, desain kelembagaan, mandat, mekanisme penyelenggaraan, dan kebutuhan anggaran URI. Komisi X berencana meminta penjelasan mengenai konsep, tata kelola, sumber pendanaan, serta arah pengembangannya.
Perbedaan antara kemajuan pada tingkat pelantikan dan belum lengkapnya penjelasan kelembagaan itulah yang menjadi persoalan. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa URI telah melanggar hukum. Namun, masyarakat juga tidak patut diminta menerima kebijakan pendidikan berskala besar hanya dengan mengandalkan uraian tujuan yang masih umum.
Ketika Pimpinan Dilantik sebelum Peta Institusi Dibuka
Pelantikan pejabat adalah tindakan administrasi yang memiliki akibat hukum. Akan tetapi, pengangkatan pimpinan perguruan tinggi hanya satu bagian kecil dari keseluruhan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur penyelenggaraan pendidikan, penjaminan mutu, pendirian dan pengelolaan perguruan tinggi, program studi, gelar akademik, pendanaan, pembiayaan, serta tanggung jawab pemerintah. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pendidikan tinggi harus ditata secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk mewujudkan keterjangkauan, pemerataan, serta pendidikan bermutu.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 selanjutnya menjadi kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi. Artinya, sebuah universitas negara tidak cukup dikenalkan melalui nama, pejabat, dan visi. Harus ada kejelasan mengenai bentuk perguruan tinggi, pihak yang bertanggung jawab, kewenangan membuka program studi, penerbitan ijazah, pemberian gelar, pengangkatan dosen, akreditasi, serta pengelolaan aset.
Dalam sumber resmi yang ditinjau, Keppres Nomor 80/P Tahun 2026 disebut sebagai dasar pengangkatan Gubernur URI. Pemerintah masih perlu memperlihatkan kepada masyarakat peraturan yang menjelaskan pembentukan dan kedudukan URI maupun Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan secara menyeluruh.
Publik perlu mengetahui apakah URI akan menjadi perguruan tinggi negeri yang berada di bawah Kemdiktisaintek, perguruan tinggi di bawah kementerian atau lembaga lain, badan khusus yang mengelola beberapa institusi, atau bentuk kelembagaan berbeda yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Status tersebut menentukan banyak hal: siapa pengguna anggarannya, siapa pengawasnya, siapa yang mengangkat pimpinan akademik, bagaimana senat akademik dibentuk, bagaimana kebebasan akademik dijamin, serta lembaga mana yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah administratif maupun akademik.
Penggunaan jabatan “gubernur” dan “wakil gubernur” juga perlu diterangkan. Istilah yang berbeda dari nomenklatur pimpinan perguruan tinggi pada umumnya bukan otomatis pelanggaran. Namun, perbedaan istilah harus disertai uraian kewenangan agar tidak menimbulkan tumpang tindih antara kepemimpinan akademik, pengelolaan badan, dan kekuasaan administratif pemerintah.
Lima Ujian Wajib bagi Setiap Kampus Negara
Pertama adalah uji kebutuhan. Pemerintah harus menunjukkan persoalan yang hendak diselesaikan. Apakah Indonesia kekurangan program studi tertentu, tenaga medis, peneliti STEM, sekolah calon pejabat, atau kampus di wilayah tertentu? Setiap persoalan membutuhkan solusi yang berbeda.
Jika kebutuhan utamanya adalah dokter dan tenaga kesehatan, pemerintah harus menjelaskan mengapa solusinya harus berupa universitas baru dan bukan perluasan fakultas kedokteran yang telah memenuhi standar, penguatan rumah sakit pendidikan, penambahan dosen klinis, atau beasiswa bagi mahasiswa dari daerah kekurangan tenaga kesehatan.
Jika kebutuhan utamanya adalah pendidikan calon pejabat, pemerintah harus menjelaskan hubungan URI dengan Lembaga Administrasi Negara, perguruan tinggi kedinasan, program pengembangan aparatur sipil negara, dan universitas yang telah memiliki program administrasi publik maupun kebijakan publik.
Kedua adalah uji alternatif kebijakan. Studi kelayakan tidak boleh hanya menjawab apakah kampus baru dapat dibangun. Studi tersebut harus membandingkan beberapa pilihan: mendirikan universitas baru, memperkuat perguruan tinggi yang sudah ada, membangun konsorsium, memberikan dana kompetitif, memperluas program beasiswa, atau membentuk lembaga pendidikan non-gelar.
Pemerintah harus menunjukkan pilihan mana yang paling efektif, murah, cepat, dan berkelanjutan. Tanpa perbandingan tersebut, pendirian institusi baru berisiko menjadi jawaban yang sudah ditentukan sebelum persoalannya diperiksa.
Ketiga adalah uji dasar hukum dan kewenangan. Masyarakat berhak membaca peraturan pembentukan, struktur organisasi, hubungan antarlembaga, kewenangan pemberian gelar, tata cara pembukaan program studi, dan sistem akreditasi.
Keempat adalah uji anggaran. Rencana sepuluh kampus akan berkaitan dengan pengadaan atau penggunaan tanah, pembangunan gedung, laboratorium, rumah sakit pendidikan, asrama, teknologi, gaji, beasiswa, kerja sama luar negeri, serta biaya operasional jangka panjang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menempatkan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN dalam kerangka hukum yang harus dapat diperiksa. Setiap rencana yang menimbulkan pengeluaran negara harus mempunyai program, pengguna anggaran, sumber pendanaan, indikator kinerja, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Kelima adalah uji mutu dan independensi akademik. Pemerintah perlu menjelaskan proses rekrutmen mahasiswa dan dosen, standar kurikulum, akreditasi, tata kelola penelitian, kebebasan akademik, evaluasi lulusan, serta perlindungan agar kampus tidak berubah menjadi instrumen penyeragaman politik.
Perguruan tinggi yang didirikan untuk mencetak calon pemimpin justru harus memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, kritik ilmiah, dan kebebasan penelitian. Pendidikan kepemimpinan yang hanya menghasilkan kepatuhan administratif tidak akan memperkuat republik.
Perkuat Sistem yang Ada sebelum Membangun Etalase Baru
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara atau SORBAN, tidak menolak tujuan meningkatkan mutu sumber daya manusia. Saya menolak cara kebijakan besar diperkenalkan melalui pelantikan, sementara fondasi hukumnya baru diterangkan sedikit demi sedikit setelah masyarakat bertanya.
Pemerintah tidak boleh menjadikan nama besar, simbol kenegaraan, atau narasi Indonesia Emas sebagai pengganti studi kelayakan. Semakin besar visi yang dikemukakan, semakin lengkap pula dokumen yang harus dibuka.
Artikel opini Kompas pada 26 Juli 2026 menempatkan pembentukan URI sebagai ironi baru pendidikan tinggi dan mengingatkan pentingnya memperkuat perguruan tinggi yang telah berdiri. Kritik tersebut patut diperiksa secara serius. Pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa anggaran untuk institusi baru lebih bermanfaat daripada revitalisasi kampus, laboratorium, perpustakaan, beasiswa, kesejahteraan dosen, atau sarana pendidikan tinggi di daerah.
Perguruan tinggi negeri dan swasta yang telah berdiri menghadapi persoalan yang nyata: biaya pendidikan, kesenjangan fasilitas, mutu dosen, riset yang kekurangan dukungan, ketimpangan antardaerah, serta lulusan yang belum sepenuhnya terhubung dengan kebutuhan masyarakat. Membentuk institusi baru tanpa memperlihatkan hubungannya dengan masalah tersebut berisiko memperlebar fragmentasi tata kelola pendidikan.
SORBAN meminta pemerintah menahan setiap langkah yang menimbulkan beban anggaran dan aset permanen sampai sekurang-kurangnya enam dokumen tersedia untuk publik:
- peraturan pembentukan dan status kelembagaan URI;
- studi kebutuhan dan studi kelayakan;
- perbandingan dengan alternatif memperkuat perguruan tinggi yang sudah ada;
- rencana anggaran, sumber pendanaan, lokasi, dan tahapan pembangunan;
- desain akademik, penerimaan mahasiswa, akreditasi, dan pemberian gelar; serta
- mekanisme pengawasan DPR, audit, evaluasi, dan partisipasi masyarakat.
Pemerintah juga perlu menjelaskan pembagian tugas Donny Ermawan Taufanto yang tetap menjabat Wakil Menteri Pertahanan sekaligus memimpin URI dan Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan. Rangkap tugas tersebut tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun, penggunaan waktu, fasilitas, anggaran, kewenangan, potensi konflik kepentingan, dan mekanisme evaluasinya harus transparan.
Kampus negara harus menjadi contoh bahwa kebijakan dibangun dengan pengetahuan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban. Apabila pemerintah ingin mendidik calon pemimpin, pelajaran pertama semestinya datang dari proses pembentukan kampus itu sendiri: kekuasaan harus mampu menjelaskan dasar tindakannya kepada rakyat.
Tujuan yang baik tidak membebaskan pemerintah dari kewajiban membuka dokumen. Justru karena lembaga tersebut menggunakan nama Republik Indonesia, pemerintah harus menerima standar pengawasan yang lebih tinggi.
Referensi:
- NaufalLawyer.com — “Pimpinan URI Sudah Dilantik, Publik Berhak Membaca Peta Hukumnya” — 23 Juli 2026:
- Kompas.com — “Universitas Republik Indonesia sebagai Ironi Baru Pendidikan Tinggi” — 26 Juli 2026:
- Kementerian Pertahanan Republik Indonesia — “Wamenhan RI Dilantik sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia” — 22 Juli 2026:
- Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia — “Presiden Prabowo Lantik Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso sebagai Gubernur dan Wagub Universitas Republik Indonesia” — 22 Juli 2026:
- ANTARA — “Pemerintah Masih Cek Lahan untuk Pembangunan Universitas RI” — 23 Juli 2026:
- ANTARA — “Mendiktisaintek Tegaskan URI Tidak Membawahi Seluruh Kampus” — 23 Juli 2026:
- detikEdu — “Komisi X DPR: Pemerintah Belum Pernah Bahas Universitas Republik Indonesia” — 24 Juli 2026:
- JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:
- JDIH BPK — Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi:
- JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)
Komentar
Posting Komentar