MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028



Jakarta, 30 Juli 2026 — Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis atau MBG dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Perintah tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Putusan itu tidak menghentikan maupun membatalkan program MBG. Mahkamah menegaskan bahwa MBG secara substansi tetap merupakan program yang konstitusional. Koreksi MK diarahkan pada penempatan anggarannya di dalam struktur APBN.

Perkara tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara sebagai Pemohon I bersama Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed sebagai Pemohon II sampai Pemohon V.

Para pemohon menguji Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Penjelasan itu memasukkan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.

Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) tetap dapat digunakan terhadap APBN 2026, tetapi tidak boleh terus digunakan untuk menjadikan MBG sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.

APBN 2026 Tetap Berlaku, Struktur Tahun Berikutnya Harus Diubah

MK mempertahankan keberlakuan konstruksi anggaran pada APBN 2026 dengan mempertimbangkan kepastian hukum dan dampak fiskal yang dapat timbul apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan pada pertengahan tahun anggaran.

Menurut pertimbangan Mahkamah, pengeluaran anggaran MBG secara langsung dari pos pendidikan pada APBN 2026 justru dapat mengakibatkan persentase anggaran pendidikan berada di bawah batas minimum yang diperintahkan konstitusi.

Karena itu, APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional. Akan tetapi, perlakuan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mempertahankan pola penganggaran yang sama tanpa batas waktu.

Pemisahan anggaran harus dilakukan paling lambat dalam APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Untuk APBN 2027 yang sedang disusun, Mahkamah memberikan ruang penyesuaian. Apabila anggaran MBG masih dicatat dalam anggaran pendidikan, pemerintah dan DPR wajib memastikan sedikitnya 20 persen anggaran pendidikan di luar MBG tetap tersedia untuk membiayai komponen utama pendidikan.

MK bahkan menyatakan akan lebih baik apabila pemisahan sudah dapat dilakukan sejak APBN 2027.

Porsi 20 Persen Harus Melindungi Komponen Utama Pendidikan

Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerintahkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Menurut MK, porsi tersebut harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.

Program MBG mempunyai tujuan sosial dan kesehatan yang penting. Namun, luasnya sasaran, standar layanan, penyediaan makanan, dan distribusinya membuat program itu memerlukan alokasi tersendiri di luar anggaran pendidikan.

Mahkamah juga menilai pencantuman MBG melalui bagian penjelasan undang-undang telah memperluas pengertian operasional penyelenggaraan pendidikan. Padahal, bagian penjelasan seharusnya menerangkan norma dalam batang tubuh, bukan menambahkan atau memperluas substansi baru.

Perluasan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi pemenuhan sarana sekolah, akses pendidikan, kesejahteraan guru, dan kebutuhan utama pendidikan lainnya.

Pemerintah dan DPR Tidak Boleh Menunggu Batas Terakhir

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajarinya bersama DPR karena perubahan tersebut berhubungan langsung dengan proses penyusunan anggaran negara.

Pernyataan itu disampaikan pada Kamis malam, 30 Juli 2026. Pada saat itu, Prasetyo menjelaskan bahwa dirinya belum menerima salinan resmi putusan karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja di Jawa Tengah.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih pada 31 Juli 2026 juga meminta Kementerian Keuangan dan Bappenas segera menindaklanjuti putusan tersebut. Ia menilai tahun 2027 harus digunakan sebagai masa transisi untuk menyiapkan pelaksanaan penuh pada 2028.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum—GERAM, berpandangan bahwa putusan ini harus dibaca sebagai perintah memperbaiki disiplin dan kejujuran klasifikasi anggaran.

Program MBG tidak perlu dipertentangkan dengan pendidikan. Keduanya dapat berjalan bersamaan, tetapi masing-masing harus memiliki dasar pembiayaan yang terang dan dapat diawasi.

Pemerintah dan DPR seharusnya tidak menunggu sampai batas akhir APBN 2028. Simulasi anggaran APBN 2027, sumber pembiayaan MBG di luar porsi pendidikan, serta peta jalan pemisahan penuh perlu dibuka kepada masyarakat sejak proses pembahasan awal.

Keterbukaan tersebut dibutuhkan agar publik dapat menilai apakah pemisahan anggaran benar-benar dilaksanakan atau sekadar dipindahkan secara administratif ke pos lain tanpa penjelasan yang memadai.

Putusan MK juga tidak boleh ditindaklanjuti dengan mengurangi layanan MBG ataupun memotong kebutuhan pendidikan. Pemerintah harus menyusun pilihan fiskal yang menjaga kedua kepentingan tersebut secara proporsional.

Program yang baik tidak cukup hanya mempunyai tujuan yang baik. Pembiayaannya juga harus taat konstitusi, transparan, terukur, dan tidak menutupi kebutuhan sektor lain.

Referensi:

  1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia — Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan — 30 Juli 2026 — https://www.mkri.id/berita/anggaran-mbg-harus-dipisahkan-dari-anggaran-pendidikan-25496
  2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia — Daftar Putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 — 30 Juli 2026 — https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan
  3. JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026https://peraturan.bpk.go.id/Details/338666/uu-no-17-tahun-2025
  4. ANTARA — Pemerintah RI Pelajari Putusan Terbaru MK soal Anggaran MBG — 30 Juli 2026 — https://www.antaranews.com/berita/5673453/pemerintah-ri-pelajari-putusan-terbaru-mk-soal-anggaran-mbg
  5. detikNews — MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028 — 30 Juli 2026 — https://news.detik.com/berita/d-8597053/mk-putuskan-anggaran-mbg-dipisah-dari-dana-pendidikan-mulai-2028
  6. Fraksi PKS DPR RI — Abdul Fikri Faqih Desak Kemenkeu dan Bappenas Tindak Lanjuti Putusan MK — 31 Juli 2026 — https://fraksi.pks.id/2026/07/31/abdul-fikri-faqih-desak-kemenkeu-dan-bappenas-tindak-lanjuti-putusan-mk-soal-pemisahan-anggaran-mbg-dari-alokasi-pendidikan/

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | GERAM

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan:

Komentar