Siswi Karo Alami Gangguan Ingatan Usai Insiden MBG, Diagnosis Medis Masih Ditelusuri


Karo, 8 September 2026 —
Febiona Purba, 16 tahun, siswi kelas XI SMK Bersama Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, masih menjalani pemeriksaan medis hampir satu bulan setelah mengalami gangguan kesehatan dalam rangkaian insiden dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis pada 13 Agustus 2026.

Keluarga menyatakan Febiona mengalami pusing, gatal pada tubuh dan muntah setelah mengonsumsi MBG di sekolah. Dalam perjalanan perawatannya, ia kemudian mengalami kejang berulang, kesulitan berbicara dan gangguan daya ingat. Sang ibu melaporkan bahwa Febiona pernah tidak mengenali guru, teman sekelas maupun beberapa anggota keluarganya.

Sebelum sakit, keluarga menggambarkan Febiona sebagai siswi berprestasi yang konsisten meraih juara kelas dan dipercaya menjadi Wakil Ketua OSIS. Kini keinginannya untuk kembali ke sekolah masih harus menunggu perkembangan kesehatannya.

Namun satu batas fakta harus ditegaskan: RSUP H. Adam Malik belum menetapkan diagnosis medis yang menjelaskan penyebab gangguan ingatan tersebut. Klaim yang beredar di media sosial mengenai “kehilangan ingatan 70 persen” tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan medis final.

Dari pusing dan muntah hingga kejang serta gangguan daya ingat

Menurut keterangan keluarga yang dihimpun IDN Times dan sejumlah media lokal, gejala awal muncul setelah Febiona mengonsumsi makanan MBG pada 13 Agustus 2026 dengan salah satu menu berupa ikan tongkol.

Setelah pulang sekolah, ia mengalami pusing, gatal pada tubuh dan muntah. Febiona kemudian mendapatkan perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan.

Dalam perjalanan berikutnya, keluarga menyebut ia beberapa kali mengalami kejang dan kesulitan berbicara. Febiona pernah dirawat di RSU Kabanjahe, RS Efarina, RS Haji Medan, RS Amanda, serta menjalani pemeriksaan dan kontrol di RSUP H. Adam Malik.

Gangguan ingatan mulai tampak menurut keluarganya ketika Febiona tidak mengenali sejumlah orang yang sebelumnya dekat dengannya.

Ibunya, Elvinus Lusiana Sitanggang, menyampaikan kepada IDN Times bahwa guru dan teman sekelas yang datang menjenguk tidak langsung dikenali oleh Febiona. Keluarga juga melaporkan hal serupa terhadap beberapa anggota keluarga.

Ada pula perkembangan yang perlu dicatat agar kondisi korban tidak digambarkan secara statis. Pada 7 September 2026, Elvinus menyampaikan bahwa daya ingat anaknya sudah mulai menunjukkan pemulihan, tetapi keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan dokter.

RSUP Adam Malik belum memastikan diagnosis, EEG masih perlu ditindaklanjuti

RSUP H. Adam Malik memberikan batas yang sangat penting terhadap berbagai kesimpulan yang beredar.

Humas RSUP H. Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak menerangkan bahwa Febiona menjalani rawat jalan pada 7 September 2026 dan ditangani dokter anak, gastroenterologi anak, neurologi anak serta psikiatri.

Febiona juga menjalani pemeriksaan electroencephalography atau EEG untuk mengevaluasi aktivitas listrik otak. Pihak rumah sakit menyatakan hasil yang ada belum cukup untuk memastikan diagnosis, karena pemeriksaan lanjutan masih diperlukan guna mengetahui kondisi sebenarnya.

Artinya, terdapat perbedaan yang harus dijaga dengan disiplin:

Fakta: Febiona mengalami keluhan kesehatan dan keluarga melaporkan adanya gangguan ingatan.

Keterangan keluarga: ia pernah tidak mengenali guru, teman dan anggota keluarga.

Fakta medis terkini: rumah sakit masih mencari diagnosis dan belum menetapkan penyebab gangguan tersebut.

Karena itu, tidak tepat menyatakan secara pasti bahwa konsumsi MBG telah menyebabkan “kerusakan saraf”, “amnesia 70 persen”, atau gangguan neurologis permanen sebelum kesimpulan tersebut benar-benar dibuat oleh dokter berdasarkan pemeriksaan yang memadai.

Demikian pula, temuan mengenai keamanan makanan tidak serta-merta membuktikan hubungan sebab-akibat dengan semua gejala yang muncul kemudian.

Temuan pengolahan ikan harus diikuti pemulihan korban, bukan berhenti pada fase akut

Insiden yang dialami Febiona tidak berdiri sendiri.

Pemerintah Kabupaten Karo pada 13 Agustus 2026 mencatat 289 siswa mendapatkan perawatan medis dalam pembaruan awal setelah sejumlah siswa di Berastagi mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan konsumsi MBG.

Tiga hari kemudian, Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono mengumumkan hasil investigasi sementara mengenai insiden keamanan pangan tersebut.

Menurut BGN, sebagian bahan baku ikan tidak dimasukkan ke dalam freezer dan dibiarkan berada pada suhu ruangan selama sekitar 12 jam atau lebih. Sudaryono menyebut kondisi tersebut sebagai kelalaian serius dalam proses pengolahan makanan dan menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap kelalaian yang membahayakan penerima manfaat.

Temuan BGN tersebut penting, tetapi posisi hukumnya harus jelas.

Itu merupakan hasil investigasi sementara mengenai pengolahan pangan dalam insiden Karo, bukan putusan pengadilan dan bukan pula bukti medis bahwa kondisi neurologis Febiona disebabkan langsung oleh ikan tersebut.

Dalam sumber yang saya verifikasi sampai 8 September 2026, belum terdapat informasi yang cukup untuk menyatakan adanya seseorang dengan status tersangka, terdakwa atau terpidana dalam kaitannya dengan kondisi Febiona. Pernyataan mengenai kelalaian dari BGN harus dibedakan dari pertanggungjawaban pidana individual.

Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan mengatur pengendalian, pengawasan, pemantauan serta evaluasi untuk memastikan makanan MBG aman dan sesuai standar. Regulasi tersebut secara eksplisit dibentuk antara lain untuk mengendalikan risiko keracunan makanan dan mencegah cemaran biologis, kimia maupun fisik yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 juga menempatkan pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan sebagai bagian dari tata kelola program MBG.

Kerangka itu berada di atas prinsip yang lebih luas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: negara berkewajiban mewujudkan pemenuhan pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang. PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, sebagaimana diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2026, menjadi bagian dari kerangka regulasi keamanan pangan nasional.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), menilai kasus Febiona justru menguji arti sebenarnya dari tanggung jawab penyelenggara program.

Tanggung jawab tidak boleh dipahami sekadar membawa korban ke rumah sakit ketika ratusan siswa sakit, membayar biaya medis dalam fase akut, lalu menganggap persoalan selesai ketika pemberitaan mulai turun.

Keluarga Febiona menyatakan biaya pengobatan rumah sakit sejauh ini ditanggung BGN. Namun keluarga masih mengeluarkan biaya transportasi dan kebutuhan sehari-hari ketika mendampingi anak berobat, sementara kedua orang tua harus meninggalkan pekerjaan untuk mendampingi proses perawatan.

Menurut saya, untuk korban dengan keluhan yang masih berlangsung berminggu-minggu, negara dan penyelenggara program semestinya memastikan sebuah continuum of care: diagnosis dituntaskan, kontrol terjadwal dijamin, kondisi neurologis dipantau, kebutuhan rehabilitasi dinilai, dan anak memperoleh dukungan untuk kembali menjalani pendidikan apabila kesehatannya memungkinkan.

Ini bukan alasan untuk mendahului dokter dengan membuat diagnosis sendiri.

Justru sebaliknya.

Salah satu bentuk tanggung jawab adalah menahan diri dari kesimpulan medis yang sensasional sambil memastikan pemeriksaan sampai tuntas.

Publik juga berhak mengetahui hasil final investigasi keamanan pangan Karo: tahapan mana yang gagal, standar apa yang dilanggar, tindakan korektif apa yang telah dilakukan dan bagaimana risiko yang sama dicegah pada dapur lain.

Jika investigasi BGN sudah menemukan bahan ikan berada pada suhu ruang selama 12 jam atau lebih, pertanyaan berikutnya bukan hanya siapa yang harus dihukum. Pertanyaan pertama adalah mengapa sistem pengawasan tidak mencegah makanan tersebut masuk ke rantai produksi.

Program MBG menyasar anak-anak. Parameter keberhasilannya tidak cukup berupa jumlah porsi, jumlah dapur atau kecepatan distribusi.

Makanan harus aman ketika dikonsumsi. Dan apabila seorang penerima manfaat mengalami kondisi kesehatan berkepanjangan setelah sebuah insiden keamanan pangan, pemulihannya harus menjadi bagian dari evaluasi program, bukan sekadar urusan pribadi keluarganya.

Referensi

  1. Pemerintah Kabupaten Karo — Bupati Karo Pastikan Penanganan Medis Optimal pasca keracunan makanan yg diduga berasal dari MBG — 13 Agustus 2026 — Tautan langsung
  2. Badan Gizi Nasional — Insiden Keamanan Pangan MBG di Karo, Ikan Diduga Tak Disimpan di Freezer Selama 12 Jam — 16 Agustus 2026 — Tautan langsung
  3. IDN Times Sumut — RS Adam Malik Lakukan Pemeriksaan Neurologi Korban MBG Hilang Ingatan — 8 September 2026 — Tautan langsung
  4. IDN Times Sumut — Anak Hilang Ingatan Pasca Keracunan MBG, Orangtua Kesulitan Biaya Hidup — 7 September 2026 — Tautan langsung
  5. Mistar — Siswi Korban Keracunan MBG di Karo Alami Hilang Ingatan — 7 September 2026 — Tautan langsung
  6. iNews Medan — 3 Minggu Usai Keracunan MBG, Misteri Diagnosa Febiola Pelajar di Karo Masih Belum Terkuak — 7 September 2026 — Tautan langsung
  7. BPK RI — Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan — berlaku 8 April 2026 — Tautan langsung
  8. BPK RI — Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis — 17 November 2025 — Tautan langsung
  9. BPK RI — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan — 17 November 2012 — Tautan langsung
  10. BPK RI — PP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan — 5 Januari 2026 — Tautan langsung

Catatan akhir penulis:

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan: teer.id/naufallawyer


Komentar