APBN Rp11 Triliun untuk Rekening Warga, Akses Keuangan Perlu—Tata Kelolanya Juga Harus Terang


Jakarta, 9 September 2026
— Pemerintah tengah menyiapkan skema pembukaan rekening bank secara massal bagi masyarakat dengan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebutuhan dananya diperkirakan sekitar Rp11 triliun dari APBN untuk menjangkau lebih dari 200 juta penduduk, dengan dana pembukaan sebesar Rp50.000 per rekening.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu, 9 September 2026, menyatakan APBN dinilai masih memungkinkan untuk mendukung rencana tersebut. Ia menyebut pemerintah mempunyai cadangan belanja yang dapat dipertimbangkan. Namun skema ini belum final. Pemerintah juga belum memastikan apakah kebutuhan anggaran akan seluruhnya dibebankan pada APBN 2026 atau sebagian masuk APBN 2027.

Dari arahan Presiden ke estimasi kebutuhan Rp11 triliun

Pembahasan penyediaan rekening bagi masyarakat sebelumnya dilakukan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada 7 September 2026. Keterangan resmi Presiden menyebut pemerintah ingin memperkuat inklusi dan literasi keuangan. Data yang disampaikan Airlangga dalam kesempatan tersebut menunjukkan tingkat inklusi keuangan sebesar 93,62 persen dan literasi keuangan sebesar 63,57 persen.

Pada perkembangan berikutnya, pemerintah menyebut BRI dan BSI dalam rencana penyediaan rekening. Airlangga pada 9 September mengatakan pelaksanaannya akan dilakukan bertahap dan pembahasan roll out akan melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Pemerintah mengharapkan program dapat mulai dijalankan sebelum akhir 2026, tetapi mekanisme serta sumber tahun anggarannya masih dibahas.

Karena itu, status yang tepat saat ini adalah rencana kebijakan pemerintah yang sedang dimatangkan, bukan program yang sudah otomatis memberikan rekening dan Rp50.000 kepada setiap pemegang KTP.

Tidak terdapat status hukum seperti tersangka, terdakwa, penggugat, atau tergugat dalam peristiwa ini. Purbaya, Airlangga, Presiden Prabowo, BRI, BSI, BI, dan OJK disebut dalam kapasitasnya masing-masing berkaitan dengan perumusan atau kemungkinan pelaksanaan kebijakan.

Rp50.000 per rekening membuat rincian Rp11 triliun perlu dibuka

Saldo awal sebesar Rp50.000 disebut dapat ditarik oleh pemilik rekening. Pemerintah memperkirakan kebutuhan keseluruhan sekitar Rp11 triliun untuk lebih dari 200 juta penduduk.

Ada hal sederhana yang penting dijelaskan kepada publik. Jika perhitungannya tepat 200 juta rekening dikalikan Rp50.000, nilai saldo awalnya adalah Rp10 triliun. Pemerintah sendiri menggunakan frasa lebih dari 200 juta penduduk dan estimasi sekitar Rp11 triliun. Karena itu, angka Rp11 triliun tidak tepat dibaca hanya sebagai hasil perkalian 200 juta dengan Rp50.000 tanpa penjelasan lebih lanjut.

Publik berhak mengetahui berapa jumlah rekening yang benar-benar akan dibuka, berapa dana yang langsung menjadi saldo masyarakat, apakah terdapat komponen operasional lain, dan melalui pos anggaran apa pengeluaran tersebut dilakukan.

APBN Tahun Anggaran 2026 sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025. Undang-undang tersebut mengatur APBN yang terdiri atas pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Sampai perkembangan berita ini, pemerintah masih menyatakan perlu membahas apakah pendanaan program masuk sepenuhnya pada APBN 2026 atau juga APBN 2027.

Menurut saya, titik persoalannya bukan semata apakah negara memiliki uang Rp11 triliun. Pertanyaannya adalah untuk apa setiap rupiah digunakan, kepada siapa diberikan, melalui mekanisme apa, dan bagaimana keberhasilannya diukur.

Rekening massal tidak boleh mengabaikan verifikasi dan pelindungan data

Skema tersebut juga berkaitan dengan pemanfaatan data kependudukan. Airlangga menyebut pendekatan yang sedang dipertimbangkan menggunakan sinkronisasi dengan data Dukcapil. Dalam pemberitaan sebelumnya, Purbaya juga menjelaskan penggunaan gabungan data kependudukan dan informasi sektor keuangan untuk mengidentifikasi masyarakat.

Di sinilah aspek hukum tidak boleh diperlakukan sebagai urusan administratif belaka.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur pemrosesan data pribadi, hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta keamanan pemrosesan. UU tersebut juga memasukkan data keuangan pribadi sebagai data pribadi yang bersifat spesifik.

Pada sisi perbankan, POJK Nomor 8 Tahun 2023 tetap mengatur kewajiban penyedia jasa keuangan dalam pelaksanaan Customer Due Diligence atau CDD, termasuk pengaturan verifikasi secara tatap muka maupun elektronik. OJK menegaskan perkembangan teknologi harus tetap memperhatikan keamanan, kerahasiaan, dan mitigasi risiko.

Artinya, cita-cita membuat proses menjadi cepat tidak seharusnya diterjemahkan menjadi penghilangan prinsip verifikasi nasabah, keamanan data, ataupun akuntabilitas penggunaan uang negara.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA), melihat perluasan akses rekening sebagai kebijakan yang dapat memberi manfaat. Rekening dapat membantu masyarakat menerima bantuan, bertransaksi, menabung, dan masuk ke layanan keuangan formal.

Tetapi keberhasilan tidak cukup diumumkan dengan angka “200 juta rekening”.

Pemerintah semestinya menjelaskan setidaknya siapa yang menjadi sasaran, bagaimana perlakuan terhadap warga yang sudah mempunyai rekening, bagaimana persetujuan dan pemrosesan datanya, bagaimana CDD dilakukan, siapa menanggung biaya administrasi atau rekening pasif, serta indikator berapa banyak rekening yang benar-benar aktif dan bermanfaat.

Jangan sampai negara menghabiskan anggaran besar untuk menciptakan jutaan nomor rekening yang pada akhirnya tidak digunakan.

Inklusi keuangan seharusnya diukur dari akses yang nyata, biaya yang wajar, keamanan dana dan data, serta manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.

Referensi

  1. Katadata.co.id — Purbaya Sebut APBN Siap Sokong Program Bikin KTP Dapat Rekening Bank Rp 50 Ribu — 10 September 2026. Buka sumber Katadata
  2. ANTARA — Airlangga: Pemerintah siapkan Rp11 triliun untuk rekening massal — 9 September 2026. Buka sumber ANTARA
  3. detikFinance — Masyarakat Dibuatkan Rekening Saldo Awal Rp 50 Ribu, Sumber APBN Rp 11 T — 9 September 2026. Buka sumber detikFinance
  4. Sekretariat Presiden — Pemerintah Perkuat Inklusi Keuangan melalui Penyediaan Rekening bagi Masyarakat — 7 September 2026. Buka sumber resmi Presiden RI
  5. Otoritas Jasa Keuangan — POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan — 14 Juni 2023. Buka regulasi OJK
  6. BPK RI — Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Buka UU Pelindungan Data Pribadi
  7. BPK RI — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Buka UU APBN 2026

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | FORMARGA

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan:

Komentar