Barang Dikembalikan, Propam Cek Pondok: Kapolri Harus Usut Sukoharjo

Ilustrasi berkas barang sitaan yang dikembalikan dan pemeriksaan Propam di pondok Sukoharjo.

SUKOHARJO —
Polres Sukoharjo pada Sabtu, 31 Oktober 2026, mengumumkan pengembalian sejumlah barang yang sebelumnya diamankan dari lokasi di Mojolaban, Sukoharjo, dan Jenawi, Karanganyar. Pada hari yang sama, tim Propam Mabes Polri dilaporkan mendatangi pondok di Desa Laban untuk menindaklanjuti pengaduan, meminta keterangan pengurus, serta mengecek lokasi dan barang yang telah dikembalikan. Polisi menyatakan barang yang dilepas tidak terkait perkara pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Parangjoro, Grogol, pada 12 September. Namun jumlah ponsel yang kembali masih berbeda menurut keterangan yang diberitakan. Dalam editorial 1 November ini, saya tetap menuntut Kapolri mengusut dugaan pelanggaran dalam penanganan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo.

Barang Kembali, Tetapi Satu Ponsel dan Dua CCTV Masih Ditahan

Penggeledahan yang menjadi pangkal persoalan berlangsung Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, di dua lokasi, yakni Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, serta Kecamatan Jenawi, Karanganyar. Polda Jateng menyebut operasi itu bagian dari penyidikan perkara pembakaran dan perusakan warung di Parangjoro, dilakukan untuk mencari DPO, dan telah didasarkan pada izin pengadilan. Pengelola pondok sebelumnya mempersoalkan cara petugas masuk, perlakuan terhadap penghuni perempuan dan anak, serta barang yang dibawa. Keterangan mengenai tindakan di lokasi masih harus diuji melalui pemeriksaan Propam dan dokumen operasi.

Pada 31 Oktober, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyatakan barang yang dinilai tidak terkait tindak pidana telah dikembalikan. Daftar yang disampaikan Polres dan dimuat sejumlah media mencakup 17 ponsel, sejumlah kendaraan, CPU, dan drone. Sebuah brankas berisi uang serta emas juga diperiksa bersama pihak pondok. Pendamping pondok Endro Sudarsono menyatakan kunci brankas tetap dikuasai pihak pondok dan isinya masih utuh setelah dibuka.

Masih ada perbedaan mengenai ponsel. Polres menyebut 17 unit telah dikembalikan, sedangkan Diyana Indah Sari, pengurus pondok yang mengambil barang, mengatakan 16 unit dapat dibawa pulang dan satu ponsel milik ustazah masih ditahan. Dua unit CCTV juga disebut masih diamankan untuk kepentingan penyidikan. Perbedaan pencatatan ini bukan perkara sepele: pemilik berhak memperoleh kejelasan barang mana yang dikembalikan, mana yang masih disita, apa alasan dan dasar hukumnya, serta kapan barang itu dapat diperiksa kembali.

Jurnal Islam melaporkan tim Propam Mabes tiba di pondok Laban sekitar pukul 17.15 WIB pada 31 Oktober. Tim meminta keterangan Diyana yang mengadukan dugaan pelanggaran, mengecek pintu kamar yang dilaporkan rusak dan barang yang sudah kembali, lalu melanjutkan kegiatan ke Polsek Mojolaban. Jurnal Islam juga melaporkan Propam Polda Jateng telah memeriksa Diyana pada 30 Oktober. Sampai editorial ini ditulis, belum ada kesimpulan pemeriksaan Propam yang diumumkan kepada publik.

Pengembalian Tidak Menghapus Tuntutan Pengusutan terhadap Polda dan Polres

Sebagai advokat dan penulis editorial NaufalLawyer, saya menyambut pengembalian barang yang dinyatakan tidak terkait perkara sebagai langkah yang semestinya ditempuh. Namun langkah administratif itu tidak menjawab seluruh keberatan yang telah muncul. Isi brankas yang utuh tidak menghapus pertanyaan mengenai cara penggeledahan; ponsel dan CCTV yang masih ditahan membutuhkan dasar yang terperinci; dan kunjungan Propam baru menjadi bermakna jika berujung pada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Saya mengecam dugaan pelanggaran dalam penanganan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo, dan tetap menuntut Kapolri mengusutnya secara tegas. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa Propam akan dilibatkan atau bahwa operasi telah memiliki izin. Kapolri harus memastikan pemeriksa menguji siapa yang memberi perintah, apa dasar penggunaan personel dan senjata, bagaimana penghuni anak didampingi, bagaimana setiap barang dicatat, serta apakah pemilik menerima dokumen yang diwajibkan hukum. Pemeriksaan terhadap tindakan anggota harus terpisah dari kepentingan satuan yang menjalankan operasi.

Polda Jateng melalui Wakapolda Brigjen Andi Herindra Rahmawan menyatakan dugaan ketidaksesuaian prosedur perlu diperiksa secara objektif dan profesional serta tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Pernyataan itu harus ditindaklanjuti dengan batas waktu pemeriksaan, pencocokan dokumen, dan hasil yang dapat diakses publik tanpa membuka identitas anak atau materi penyidikan yang sah untuk dirahasiakan. Ombudsman RI pada 31 Oktober juga meminta evaluasi terbuka, penjelasan dasar hukum, salinan berita acara penyitaan, pengembalian barang yang tidak terkait, dan pemulihan psikososial. Tuntutan itu sejalan dengan kebutuhan korban dan kepentingan masyarakat.

Pengusutan perkara pembakaran warung tetap harus berjalan berdasarkan bukti. Pada saat yang sama, penyidik yang bertugas wajib mempertanggungjawabkan cara menjalankan kewenangan. Dua kewajiban ini harus dijalankan bersamaan. Ketegasan terhadap pelaku perkara pokok tidak menjadi alasan untuk menutup kritik atau membenarkan tindakan yang belum diperiksa.

KUHAP Mewajibkan Jejak Penggeledahan dan Penyitaan Bisa Diuji

Karena peristiwa terjadi pada Oktober 2026, aturan acara pidana yang berlaku adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 114 mengatur kewajiban menunjukkan surat tugas dan izin penggeledahan kepada pihak yang berhak, pelibatan saksi, serta pembuatan berita acara. Pasal 119 sampai 122 memuat aturan izin dan pencatatan penyitaan; Pasal 122 mengatur surat perintah dan izin, saksi, berita acara, serta penyampaian salinannya kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang. Karena itu audit perlu memeriksa dokumen dan tanda terima satu per satu, bukan menyimpulkan kepatuhan ataupun pelanggaran hanya dari adanya pengembalian.

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2026 juga berlaku. Pasal 19 mengharuskan anggota Polri bertindak berdasar norma hukum, menjunjung HAM, serta—dalam keadaan mendesak—memilih tindakan yang sebanding dan seminimal mungkin merugikan pihak lain. Pasal 19A mewajibkan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas serta menempatkan fungsi profesi dan pengamanan sebagai bagian pengawasan. Pemeriksaan Propam dalam perkara ini karenanya harus menilai tindakan secara nyata, bukan sekadar memastikan laporan diterima.

Kesimpulan: Sebagian barang sudah kembali, tetapi pengembalian itu belum menuntaskan pengaduan. Saya tetap menuntut Kapolri mengusut dugaan pelanggaran oleh Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo melalui audit independen, membuka hasil yang dapat dipertanggungjawabkan, menjelaskan status setiap barang yang masih ditahan, dan memastikan pemulihan santri. Bila pelanggaran terbukti, proses dan hukum pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan. Akuntabilitas diperlukan agar penegakan hukum dipercaya dan hak warga terlindungi.

Catatan akhir
Penulis: Muhammad Naufal Taftazani, S.H.
Kapasitas: Advokat dan penulis editorial NaufalLawyer.
Tanggal editorial: Ahad, 1 November 2026.
Watermark: Muhammad Naufal Taftazani | www.naufallawyer.com | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)

Referensi

  1. detikJateng, “Polisi Telah Kembalikan Motor-HP yang Disita Saat Penggeledahan Ponpes HQ,” 31 Oktober 2026.
  2. RMOL Jateng, “Kotak Berisi Emas Masih Terkunci Rapat, Polres Sukoharjo Kembalikan Puluhan Barang Sitaan Kasus Parangjoro Grogol,” 31 Oktober 2026.
  3. Tirto, “Polres Sukoharjo Kembalikan Barang Ponpes Putri Hamalatul Quran,” 31 Oktober 2026.
  4. Jurnal Islam, “Propam Mabes Polri Tindak Lanjuti Aduan Penggerebekan Pesantren di Laban Sukoharjo,” 1 November 2026.
  5. detikNews, “Polda Jateng Libatkan Propam Terkait Penggeledahan Kasus Warung Mi Babi,” 31 Oktober 2026.
  6. Ombudsman RI, Siaran Pers Nomor 068/HM.01/X/2026, “Ombudsman RI Ingatkan Polri: Kewenangan yang Sah Harus Dijalankan dengan Cara yang Patut,” 31 Oktober 2026.
  7. MUI, “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum,” 30 Oktober 2026.
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.

Komentar