Dugaan Mahasiswa Bayaran di Acara Polda Metro Tampar Kredibilitas Polisi

Ilustrasi Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 di Bundaran HI, Jakarta

JAKARTA, 29 Oktober 2026 — Polda Metro Jaya menggelar Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, dengan menyebut kegiatan itu diikuti sekitar 100 mahasiswa dan menghadirkan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad. Acara untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 tersebut kemudian menjadi sorotan setelah Bayu Setiadi alias Dino mengaku bukan mahasiswa Universitas Dian Nusantara (Undira), datang atas undangan sebuah komunitas, dan menerima bayaran. Dugaan tersebut mendesak dijawab karena kegiatan yang diselenggarakan kepolisian membawa nama mahasiswa dan berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Dari klaim 100 mahasiswa ke pengakuan peserta yang dibayar

Rilis acara menyebut deklarasi mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia” dan diikuti sekitar 100 mahasiswa. Raffi Ahmad hadir sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Polda Metro juga menyampaikan bahwa kegiatan dimaksudkan memperkuat persatuan serta mendorong kontribusi positif generasi muda. Fakta tersebut menerangkan tujuan dan skala acara sebagaimana diumumkan penyelenggara, tetapi belum menjelaskan mekanisme pemilihan atau verifikasi peserta.

Polemik menguat setelah video seorang peserta beralmamater Undira beredar di ruang publik. Melalui video klarifikasi yang disebarkan organisasi mahasiswa Undira pada 30 Oktober, Bayu Setiadi alias Dino menyatakan dirinya bukan mahasiswa kampus tersebut. Ia mengatakan hadir karena undangan dari sebuah komunitas dan dibayar untuk mengikuti deklarasi. Ia juga menyebut almamater yang dikenakan diberikan pihak lain tanpa ia mengetahui asal-usulnya, lalu meminta maaf kepada pihak yang dirugikan.

Kasus itu tidak berhenti pada Undira. Seorang perempuan bernama Sari tampak mengenakan almamater BSI/UBSI. Pihak UBSI menyatakan tidak mengirim delegasi dan tidak menerima undangan untuk kegiatan tersebut; kampus juga menyebut nama yang bersangkutan bukan mahasiswa aktif. Dosen UBSI Ziko Harnadi menyampaikan keberatan melalui akun pribadinya. Ia mengatakan tidak menyalahkan peserta secara langsung, tetapi meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga membayar orang untuk berpura-pura sebagai mahasiswa. Sikap dosen itu merupakan pendapat pribadi, sedangkan keterangan kampus tentang delegasi adalah klarifikasi institusi.

Catatan ini perlu tetap presisi. Pengakuan Bayu adalah keterangannya sendiri yang dipublikasikan melalui kanal organisasi mahasiswa Undira, bukan kesimpulan penyelidikan resmi tentang siapa perekrut atau pemberi uang. Unusia juga menjelaskan bahwa seorang mahasiswanya hadir atas pilihan pribadi dan tidak mewakili kampus atau BEM. Karena itu, tidak tepat menyamaratakan seluruh peserta sebagai bukan mahasiswa atau peserta bayaran. Namun, satu pengakuan yang disampaikan terbuka sudah cukup menuntut penjelasan serius tentang tata kelola acara yang mencantumkan mahasiswa sebagai peserta.

Pada 31 Oktober, Polda Metro menyampaikan permintaan maaf atas polemik dan menyatakan kritik masyarakat diterima sebagai bahan evaluasi. Polda juga menyebut Raffi Ahmad dan Willie Salim hadir atas undangan penyelenggara. Keterangan mengenai status tamu undangan itu menjelaskan kehadiran figur publik, tetapi belum menjawab siapa yang merekrut peserta, bagaimana identitas diperiksa, dari mana atribut kampus diperoleh, dan apakah ada pembayaran atau penggantian biaya yang terkait dengan kehadiran.

Pengakuan peserta dibayar adalah tamparan bagi kredibilitas kepolisian

Saya menilai dugaan mahasiswa bayaran dalam acara yang digelar Polda Metro Jaya sebagai tamparan bagi kredibilitas kepolisian. Institusi yang menjalankan fungsi menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat seharusnya menempatkan kejujuran sebagai standar, bukan membiarkan acara publik terseret pertanyaan tentang apakah identitas peserta sesuai dengan peran yang ditampilkan.

Polemik ini tidak dapat disederhanakan menjadi masalah jaket atau kekeliruan seorang peserta saja. Jika seseorang menerima bayaran untuk hadir, pembayaran itu belum otomatis berarti pelanggaran; bisa saja ada biaya operasional atau transportasi yang sah. Persoalan menjadi jauh lebih serius ketika kehadiran tersebut ditampilkan dalam acara bertajuk deklarasi mahasiswa, sementara peserta itu mengaku bukan mahasiswa dan tidak mengetahui asal-usul almamater yang dikenakannya. Penyelenggara harus menerangkan batas antara dukungan teknis yang wajar dan penggambaran identitas peserta yang menyesatkan.

Permintaan maaf Polda patut dicatat sebagai pengakuan bahwa acara memunculkan tanggapan publik. Namun, meminta maaf tanpa uraian tindakan korektif membuat masalah akuntabilitas tetap terbuka. Masyarakat berhak mengetahui apakah peserta diundang melalui organisasi, komunitas, vendor, atau perorangan; apakah kampus-kampus diminta mengirim delegasi; siapa yang memverifikasi status peserta; dan apakah ada kompensasi, biaya transportasi, atau penggunaan anggaran tertentu.

Saya mendesak Polda Metro membuka hasil evaluasi yang menjawab pertanyaan tersebut dengan dokumen dan kronologi, bukan dengan kalimat umum. Penjelasan harus menyebut alur pemilihan peserta, pihak yang mengoordinasikan perekrutan, kebijakan penggunaan almamater, bentuk pembayaran jika ada, serta siapa pejabat yang bertanggung jawab mengawasi acara. Data pribadi peserta dapat dilindungi, tetapi identitas institusi, proses pengadaan, dan keputusan penyelenggara yang berdampak pada publik tidak boleh disamarkan.

Polda juga perlu menetapkan SOP verifikasi untuk kegiatan mendatang: status mahasiswa dikonfirmasi melalui kanal resmi kampus atau organisasi yang bersangkutan, izin penggunaan atribut diperiksa, dan panitia mencatat setiap hubungan kerja atau pembayaran secara transparan. Perbaikan ini perlu diumumkan dan diuji, bukan sekadar dijanjikan setelah polemik mereda. Kepercayaan publik tidak pulih hanya karena sebuah acara berlalu; ia pulih ketika institusi menunjukkan bahwa kritik mengubah tata kerja.

UU Polri dan kode etik menuntut kejujuran serta akuntabilitas

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 5 Tahun 2026, menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat sebagai tugas pokok Polri. Mandat tersebut memperkuat alasan mengapa kegiatan yang membawa nama institusi harus dikelola dengan teliti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri memberi ukuran yang lebih langsung bagi pejabat Polri. Pasal 5 mewajibkan pejabat menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri, menjalankan tanggung jawab secara profesional, serta menampilkan keteladanan melalui kejujuran dan keadilan. Pasal 7 mewajibkan pelayanan yang transparan dan akuntabel, pemberian informasi publik sesuai aturan, serta penghormatan terhadap kejujuran dan kebenaran dalam hubungan dengan masyarakat.

Ketentuan tersebut bukan dasar untuk langsung menyatakan ada anggota yang melakukan pelanggaran. Fakta yang tersedia belum menetapkan keterlibatan pejabat tertentu, sumber dana, atau unsur tindak pidana. Justru karena itulah penyelenggara harus memeriksa rangkaian keputusan secara formal. Propam dapat menilai aspek etik apabila bukti menunjukkan keterlibatan pejabat; proses pidana baru relevan bila penyelidikan menemukan unsur dan alat bukti yang sesuai. Praduga tidak bersalah harus dijaga, tetapi tidak boleh dipakai untuk menunda audit internal dan jawaban institusi.

Saya mendesak Polda Metro Jaya segera melakukan audit atas proses penetapan peserta, komunitas yang mengundang atau merekrut, asal-usul atribut kampus, mekanisme pembayaran atau penggantian biaya, serta pelaksanaan SOP panitia. Hasilnya perlu diumumkan dalam ringkasan yang melindungi data pribadi tetapi cukup rinci untuk menjawab kepentingan publik. Dugaan mahasiswa bayaran dalam acara kepolisian telah mencederai kredibilitas institusi; jawaban yang layak bukan hanya permintaan maaf, melainkan keterbukaan, pemeriksaan yang adil, dan perubahan yang dapat diverifikasi.

Catatan akhir: Muhammad Naufal Taftazani, S.H. Advokat dan penulis editorial NaufalLawyer Tanggal editorial: 2 November 2026 Peristiwa: 29 Oktober 2026, Bundaran HI, Jakarta Pusat

Referensi

  1. Tribrata News Polri/Antara, “Polda Metro Jaya dan Mahasiswa Deklarasikan Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Ajak Lawan Hoaks dan Provokasi,” 29 Oktober 2026.
  2. Tirto.id, Naufal Majid, “Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda di HI Mengaku Bukan Mahasiswa,” 30 Oktober 2026.
  3. NU Online Jakarta, Nabil Pratama Nusantara, “Sejumlah Kampus Buka Suara Usai Mahasiswa Ikut Deklarasi Sumpah Pemuda, Dugaan Dibayar Tuai Sorotan,” 30 Oktober 2026.
  4. Kompas.com, “Heboh Sari Pakai Almamater UBSI Saat Deklarasi Sumpah Pemuda, Pihak Kampus: Kami Tak Kirim Delegasi,” 31 Oktober 2026.
  5. NU Online Jakarta, Nabil Pratama Nusantara, “Polda Metro Jaya Minta Maaf Usai Deklarasi Sumpah Pemuda Menuai Polemik,” 1 November 2026.
  6. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2026.
  7. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Watermark A: Muhammad Naufal Taftazani | www.naufallawyer.com | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)

Komentar