Buka CCTV Ponpes Sukoharjo: Polri Wajib Buktikan Prosedur Penggeledahan
Penulis: Muhammad Naufal Taftazani, S.H.
SUKOHARJO, Jawa Tengah — Pada 27 Oktober 2026 dini hari, aparat kepolisian menggeledah Ponpes Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, untuk mencari seseorang yang diduga terkait perkara pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro. Pengurus pesantren menyebut 12 santriwati dan empat ustazah dibawa untuk diperiksa; dua perangkat CCTV dan satu ponsel kemudian dilaporkan masih ditahan. Per 2 November, Polri menyatakan empat personel telah diperiksa dan dinonaktifkan, tetapi publik masih membutuhkan penjelasan berbasis rekaman dan dokumen tentang bagaimana penggeledahan dilakukan serta apakah setiap tahap mengikuti hukum.
Penggeledahan 27 Oktober Berujung Keluhan dan Rekaman Masih Ditahan
Kasus yang melatari operasi adalah pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro pada September 2026. Kompas.com melaporkan polisi telah mengamankan tersangka berinisial S dan mencari orang lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan di Ponpes Hamalatul Qur’an pada Selasa, 27 Oktober, menjadi sorotan setelah pengurus menyampaikan bahwa 12 santriwati dan empat ustazah dibawa untuk dimintai keterangan.
Sekretaris pesantren Diyana Indah Sari mengatakan kepada Kompas bahwa penggeledahan bermula sekitar pukul 03.20 WIB. Para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB dan kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka dipulangkan pada hari yang sama. Pengurus menyatakan pemeriksaan tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pembakaran warung.
Polri menyampaikan bahwa tindakan itu merupakan bagian dari penyidikan, menyatakan empati kepada santri dan keluarga, serta berjanji mengevaluasi keluhan secara profesional melalui pengawasan internal termasuk Propam. Polri juga menyebut Polwan dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dilibatkan serta pendampingan psikologis disiapkan. Penjelasan ini perlu dibuka berdampingan dengan berita acara, kronologi, dan rekaman agar masyarakat dapat menilai pelaksanaan di lapangan.
Pada 31 Oktober, polisi mengembalikan sejumlah barang yang dinyatakan tidak berkaitan dengan pembuktian. Namun Kompas dan RMOL memberitakan dua perangkat CCTV serta satu ponsel masih ditahan untuk penyidikan. RMOL mengutip pendamping pesantren Endro Sudarsono dan aktivis Hamdi Putra, yang mengingatkan pentingnya menjaga integritas rekaman. Hamdi juga menyatakan belum ada bukti rekaman diubah atau dihapus. Karena itu, tuntutan pembukaan rekaman adalah langkah pengawasan, bukan tuduhan bahwa bukti telah dimanipulasi.
Pada 2 November pukul 18.39 WIB, Kompas melaporkan Polri menyatakan empat personel diperiksa dan dinonaktifkan: Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Jabatan Kapolres dimutasi. Langkah tersebut menunjukkan respons institusi, tetapi tidak menjawab apa isi CCTV, siapa saja yang memiliki akses, dokumen apa yang menjadi dasar penyitaan, atau kapan salinan akan dibuka untuk pemeriksaan.
Pencopotan Pejabat Tak Cukup: Polri Harus Membuka Bukti
Sebagai advokat dan penulis editorial, saya menilai akuntabilitas dalam perkara ini tidak boleh berhenti pada penggantian pejabat atau pernyataan evaluasi. Yang dibutuhkan ialah bukti yang dapat diuji. Polri harus mempertahankan rekaman asli tanpa perubahan, menjelaskan catatan penguasaan setiap perangkat, membuka berita acara penggeledahan dan penyitaan kepada pihak yang berhak, serta menghadirkan pemeriksaan forensik independen.
Publik patut menuntut agar bagian rekaman yang relevan segera dibuka melalui salinan terverifikasi dan disunting untuk melindungi identitas, suara, dan privasi anak. Jika penyidik menilai ada bagian yang belum dapat dipublikasikan, alasan dan dasar hukumnya harus dinyatakan secara spesifik, disertai cara dan waktu untuk meninjau pembatasan itu. Alasan “masih proses” tidak cukup jika tidak disertai bukti bahwa media asli aman, tercatat, dan dapat diperiksa pengawas.
Polri juga harus menjelaskan standar operasi, surat perintah dan izin yang digunakan, daftar barang yang disita, siapa yang menerima dan memindahkan perangkat, serta kesesuaian waktu rekaman dengan keterangan para saksi. Propam perlu mengumumkan ruang lingkup pemeriksaan, temuan yang dapat disampaikan kepada publik, dan koreksi prosedur yang akan diterapkan. Jika pelanggaran terbukti, sanksi harus dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab; jika tidak, hasil pemeriksaan perlu disertai alasan dan bukti yang cukup.
Penyidikan perkara pembakaran warung tetap harus berjalan. Namun satu penyidikan tidak membebaskan aparat dari kewajiban mempertanggungjawabkan tindakan terhadap warga, terlebih ketika anak dan perempuan berada di lokasi. Transparansi rekaman akan membantu melindungi integritas penyidikan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.
KUHAP Baru dan UU Polri Menuntut Proses yang Bisa Diuji
Pada peristiwa 27 Oktober 2026, KUHAP yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. Pasal 42 mengatur kewajiban penyidik membuat berita acara penggeledahan. Pasal 122 mengatur surat perintah dan izin penyitaan, pembuatan berita acara yang ditandatangani penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai barang serta saksi, dan pemberian salinan dokumen paling lama dua hari setelah penyitaan selesai. Pihak pesantren berhak meminta penjelasan dan salinan dokumen yang menjadi haknya; publik berhak menuntut penjelasan institusi tentang dasar serta pertanggungjawaban proses.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2026 menegaskan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan melalui fungsi Propam. Pemeriksaan internal harus dapat dinilai dari hasilnya, bukan sekadar diumumkan. Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyediakan jalur untuk meminta informasi, dengan pengecualian tertentu bagi proses penegakan hukum. Jika sebagian rekaman ditahan, pejabat terkait harus menjelaskan dasar pengecualian secara tertulis; informasi yang dapat dibuka—termasuk laporan pemeriksaan dan bagian rekaman yang sudah disunting—harus disampaikan.
Solusi hukumnya konkret: jaga master CCTV, buat salinan forensik dengan catatan nilai hash dan akses, lakukan audit bersama pengawas independen, cocokkan rekaman dengan berita acara serta daftar barang, lindungi identitas santri, dan rilis salinan relevan yang sudah disamarkan. Propam perlu menyampaikan hasil pemeriksaan dan langkah korektif. Bila ditemukan pelanggaran, proses disiplin, etik, administratif, atau pidana dijalankan sesuai temuan dan unsur hukum—bukan diasumsikan sebelum pemeriksaan selesai.
Kesimpulan: Polri harus membuka rekaman CCTV Ponpes Sukoharjo dalam bentuk yang dapat diperiksa publik dan terlindung bagi anak, memublikasikan dasar serta jejak penyitaan, dan menuntaskan pemeriksaan secara transparan. Pencopotan personel tidak menggantikan pembuktian. Kesesuaian prosedur harus ditunjukkan melalui rekaman, dokumen, dan hasil audit independen.
Catatan akhir
Muhammad Naufal Taftazani, S.H.
Advokat dan penulis editorial NaufalLawyer
Tanggal editorial: 2 November 2026
Referensi
- Kompas.com, “Santriwati Ponpes di Sukoharjo Ketakutan Saat Digeledah, Polri Janji Evaluasi Lewat Propam,” 2 November 2026.
- Kompas.com, “Kapolres Sukoharjo Dicopot dan Diperiksa, Polri: Kami Dengarkan Kritik,” 2 November 2026.
- Kompas.com, “Kasus Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo, Polisi Kembalikan Barang Nonbukti,” 31 Oktober 2026.
- RMOL, “CCTV Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Dikhawatirkan Bernasib seperti Kasus Sambo,” 2 November 2026.
- BPK RI, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP; UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri; UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Watermark: Muhammad Naufal Taftazani | www.naufallawyer.com | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)

Komentar
Posting Komentar