NaufalLawyer Dukung MUI: Batalkan Konser Andrea Bocelli di Jakarta

Ilustrasi konser Andrea Bocelli di Borobudur; SORBAN mendukung MUI dan mendesak pembatalan konser Jakarta.

Ilustrasi AI. Borobudur, Magelang — 31 Oktober 2026; Jakarta — 3 November 2026 (dijadwalkan).

Penulis: Muhammad Naufal Taftazani, S.H. — Advokat dan penulis editorial NaufalLawyer

Dateline editorial: MAGELANG/JAKARTA — 1 November 2026

Pada 31 Oktober 2026, Andrea Bocelli tampil di Lumbini Park, kawasan Candi Borobudur, Magelang, meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meminta pembatalan rangkaian konsernya karena rekam jejak yang dinilai menunjukkan dukungan kepada Israel. Pertunjukan berikutnya dijadwalkan pada 3 November di JIExpo Kemayoran, Jakarta. MUI meminta pemerintah dan promotor menghentikan agenda itu; saya mendukung sikap tersebut dan mendesak konser Jakarta dibatalkan melalui langkah yang sah, terbuka, serta damai.

Borobudur Telah Menggelar Konser, Jakarta Masih Terjadwal 3 November

Romanza 30th Anniversary World Tour Indonesia dijadwalkan hadir di dua tempat: Lumbini Park di kawasan Borobudur pada 31 Oktober dan JIExpo Kemayoran pada 3 November 2026. MUI menyampaikan desakan pembatalan pada 10 Oktober. Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI, Sudarnoto Abdul Hakim, mengaitkan keberatan itu dengan penampilan Bocelli dalam acara penggalangan dana Friends of the Israel Defense Forces (FIDF) di Los Angeles pada 2010 dan konsernya di Tel Aviv pada 2022.

Kedua peristiwa tersebut diberitakan sebagai bagian dari rekam jejak yang dipersoalkan MUI. Batas faktualnya perlu dijaga: sumber yang diperiksa mengonfirmasi Bocelli tampil dalam acara penggalangan dana FIDF, tetapi tidak membuktikan bahwa ia secara pribadi menyumbangkan uang kepada IDF. Konser di Tel Aviv juga merupakan fakta pertunjukan; penilaian bahwa rangkaian itu menunjukkan dukungan politik kepada Israel merupakan kesimpulan MUI.

Keberatan itu tidak berhenti pada pernyataan. The Jakarta Post melaporkan sejumlah kelompok masyarakat mendatangi kantor pengelola kawasan Borobudur pada 13 Oktober. AP melaporkan MUI bertemu Kementerian Pariwisata dan polisi Magelang menarik rekomendasi untuk menerbitkan izin bagi konser di kawasan tersebut. Penarikan rekomendasi tidak boleh disebut sebagai pencabutan izin final; sumber yang tersedia tidak menetapkan hal itu.

Pada 27 Oktober, promotor Shoemaker Live menyatakan konser akan tetap berlangsung. Promotor menyebut konsultasi dengan pemangku kepentingan serta manfaat bagi sektor pariwisata dan kebudayaan, dan menyampaikan pesan kemanusiaan. Pada 31 Oktober, Magelang Ekspres melaporkan ribuan orang dari GPK Aliansi Tepi Barat dan FAUIB berunjuk rasa di kawasan Borobudur. Koordinator aksi menyebut tuntutan pernyataan dari promotor dan kementerian, lalu mengatakan kelompoknya tidak lagi meminta pembatalan dan berharap acara tetap berlangsung agar pemerintah mengevaluasi kebijakan. Media Indonesia melaporkan Bocelli tetap tampil di Lumbini Park malam itu. Tidak ada bukti bahwa massa menerobos panggung atau membatalkan konser. Pada tanggal editorial ini, konser Jakarta masih terjadwal. Dengan demikian, persoalan kini ialah apakah promotor dan pemerintah akan mendengar keberatan MUI serta masyarakat sebelum agenda berikutnya.

Seruan boikot terhadap Bocelli juga dilaporkan di Yordania, ketika kelompok pro-Palestina menyerukan warga tidak membeli tiket konser Petra yang dijadwalkan pada November. Fakta ini menunjukkan keberatan lintas negara, tetapi tidak membuktikan adanya satu gerakan boikot global yang terkoordinasi.

NaufalLawyer Mendukung MUI dan Mendesak Pembatalan Konser Jakarta

Saya mendukung MUI secara tegas. Ketika sebuah lembaga ulama mengajukan keberatan dengan menunjuk rekam jejak publik seorang artis, penyelenggara dan pemerintah semestinya menjawab substansinya secara terbuka. Keputusan untuk tetap menggelar konser di Borobudur menunjukkan bahwa dialog yang diklaim promotor belum cukup menjawab keberatan tersebut.

Alasan promosi pariwisata dan misi kemanusiaan tidak otomatis menutup pertanyaan tentang kesesuaian figur yang diberi panggung dengan sikap publik Indonesia terhadap Palestina. Ajakan donasi bagi anak-anak korban perang patut dicatat sebagai pernyataan promotor, tetapi tidak menghapus alasan MUI untuk menilai rekam jejak dan makna pemberian panggung. Kedua hal itu harus dibedakan, bukan dipertukarkan.

Konser Borobudur yang sudah terlaksana juga tidak menjadikan tuntutan pembatalan Jakarta kehilangan relevansi. Justru keputusan promotor untuk melanjutkan rangkaian setelah MUI menolak perlu dijawab dengan sikap yang jelas: batalkan konser di Jakarta pada 3 November, jelaskan pertimbangan yang dipakai, dan berikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan. Saya mengajak warga yang sependapat memilih boikot secara damai—tidak membeli tiket, tidak menghadiri acara, dan menyampaikan aspirasi tanpa intimidasi ataupun kekerasan.

Pemerintah perlu menjelaskan mengapa rekomendasi izin yang sempat ditarik tidak menghentikan konser Borobudur, siapa yang mengambil keputusan akhir, serta bagaimana aspirasi MUI dan kelompok masyarakat dipertimbangkan. Penjelasan itu penting agar konsultasi bukan sekadar formalitas dan supaya promosi pariwisata tidak ditempatkan di atas kepercayaan publik.

Hak Beraspirasi, Izin Keramaian, dan Tanggung Jawab Penyelenggara

Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 melindungi hak menyatakan pendapat. Pasal 28J mengatur bahwa pelaksanaan hak dapat dibatasi berdasarkan undang-undang demi penghormatan hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. UU No. 9 Tahun 1998 memberi kerangka bagi penyampaian pendapat di muka umum; karena itu, seruan MUI, aksi protes, dan ajakan boikot damai merupakan bagian dari ruang advokasi publik sepanjang dilakukan tanpa ancaman atau kekerasan.

MUI bukan pejabat penerbit izin konser, sehingga desakannya sendiri tidak mencabut izin secara otomatis. Izin dan pengawasan kegiatan keramaian berada pada otoritas terkait menurut PP No. 60 Tahun 2017 dan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2023. Di kawasan cagar budaya, penggunaan lokasi juga harus tunduk pada tanggung jawab pengelolaan dan pelindungan sebagaimana UU No. 11 Tahun 2010. Tidak ada dasar dari sumber yang diperiksa untuk menyatakan telah terjadi kerusakan atau pelanggaran; yang layak dituntut ialah transparansi mengenai dasar penggunaan kawasan, izin, dan langkah pengamanan.

Untuk konser Jakarta, promotor harus membatalkan acara secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab sosial, sedangkan pemerintah perlu membuka pertimbangan perizinan dan kanal dialog dengan MUI serta masyarakat. Kepolisian wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum, bukan tekanan massa; masyarakat pun wajib menjaga protes tetap tertib. Ketegasan editorial tidak menghapus batas hukum, tetapi batas hukum juga bukan alasan untuk mengabaikan keberatan publik.

Kesimpulannya, saya berdiri bersama MUI: konser Jakarta 3 November sebaiknya dibatalkan. Promotor dan pemerintah perlu menjelaskan keputusan mereka secara terbuka, sementara warga menyampaikan penolakan melalui boikot damai dan aspirasi tertib.

Catatan akhir: Muhammad Naufal Taftazani, S.H.; advokat dan penulis editorial NaufalLawyer; tanggal editorial 1 November 2026. Naskah ini merupakan opini editorial berdasarkan sumber yang tercantum.

Referensi

1. Majelis Ulama Indonesia, “MUI Desak Pemerintah Batalkan Konser Andrea Bocelli Pro Israel,” 10 Oktober 2026.

2. Associated Press, “Indonesia’s top Muslim council opposes upcoming Andrea Bocelli concerts over Israel ties,” 14 Oktober 2026.

3. The Jakarta Post, “Bocelli concerts face uncertainty after MUI opposition,” 14 Oktober 2026.

4. ANTARA News, “MUI tegaskan tetap tolak konser Andrea Bocelli di Indonesia,” 22 Oktober 2026.

5. Associated Press, “Andrea Bocelli concerts in Indonesia to proceed despite opposition from Muslim clerics,” 27 Oktober 2026.

6. Magelang Ekspres, “Massa Aksi di Borobudur Magelang Desak Promotor Konser Andrea Bocelli Buktikan Tak Terkait Israel,” 1 November 2026.

7. Media Indonesia, “Konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur: Pesan Damai dan Jas Motif Batik,” 1 November 2026.

8. ANTARA Foto, “Andrea Bocelli Concert at Borobudur,” 1 November 2026.

9. JDIH BPK, Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

10. JDIH BPK, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 dan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2023 tentang perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum.

11. JDIH BPK, Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Watermark A: Muhammad Naufal Taftazani | www.naufallawyer.com | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)

Komentar