Legalitas RTQ Tak Menghapus Hak Anak dalam Penggeledahan Sukoharjo

A1: RTQ belum terdaftar, hak anak tetap dilindungi — ilustrasi NaufalLawyer dan SORBAN

Penulis: Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Advokat dan penulis editorial NaufalLawyer

Dateline: MOJOLABAN, SUKOHARJO

MOJOLABAN — Tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob menggeledah dua lokasi yang disebut RTQ atau pondok di Sukoharjo dan Karanganyar pada dini hari 27 Oktober 2026. Polisi menyatakan operasi dilakukan untuk mencari seorang DPO dalam penyidikan perkara pembakaran dan perusakan warung di Parangjoro. Setelah Gus Yasin menyebut lokasi belum terdaftar dan tidak berafiliasi dengan Hamalatul Qur’an Jombang, perhatian publik kembali tertuju pada apakah prosedur operasi tetap melindungi anak-anak yang berada di lokasi.

Penggeledahan dini hari memunculkan dua versi soal surat dan pendampingan

Menurut keterangan Komnas HAM yang dihimpun dari media dan masyarakat sipil, penggeledahan di lokasi putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, dimulai sekitar pukul 03.20 WIB. Pengasuh menyebut 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang berada di pondok. Pada hari yang sama, aparat juga menggeledah bangunan di Trengguli, Kecamatan Jenawi, Karanganyar.

Polda Jateng menyatakan kedua penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Parangjoro. Polisi mencari seorang tersangka yang masuk daftar pencarian dan menyatakan penggeledahan telah didasari penetapan atau izin Pengadilan Negeri. Kepolisian juga mengklaim Polwan, unsur lingkungan setempat, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dilibatkan. Penghuni yang diperiksa kemudian dipulangkan kepada orang tua atau wali.

Keterangan pengasuh berbeda. Mereka menyatakan pintu pondok didobrak, santriwati dibentak dan diarahkan laras panjang, serta surat tidak diperlihatkan kepada pihak pondok saat tindakan berlangsung. Pengasuh juga menyampaikan bahwa pada tahap awal di Polsek belum ada pendampingan dari kuasa hukum maupun dinas terkait; pendampingan baru hadir ketika pemeriksaan berlanjut di Polres. Polda membantah narasi tanpa Polwan dan mengatakan Polwan sudah berada di lokasi serta mendampingi proses.

Kedua versi itu tidak boleh dicampur menjadi kepastian sepihak. Kapolda dan Kapolres menyatakan penetapan pengadilan telah ada; pengasuh mempersoalkan dokumen yang tidak diperlihatkan kepada mereka. Audit harus memeriksa dokumen asli, siapa yang menerima atau melihatnya, waktu penyerahan, saksi yang hadir, dan berita acara penyitaan. Komnas HAM telah meminta Propam dan Kompolnas memeriksa prosedur, penggunaan kekuatan, penyitaan, serta keabsahan izin. Kehadiran pendamping pada pemeriksaan lanjutan juga tidak otomatis menjawab bagaimana anak diperlakukan saat pintu pertama kali dibuka.

Pada 30 Oktober, Gus Yasin menyatakan lokasi yang menggunakan nama Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar tidak memiliki hubungan dengan pesantren pusat di Jombang. Ia mendorong Pemprov berkoordinasi dengan Kemenag untuk menertibkan rumah tahfiz yang belum berizin. Ia juga menyatakan anak perlu didampingi secara psikologis dan tetap memperoleh pendidikan di lembaga yang terverifikasi; penutupan permanen, menurutnya, merupakan kewenangan Kemenag. Kemenag kabupaten kemudian menyatakan lokasi Sukoharjo belum mempunyai Tanda Keberadaan Pesantren, sedangkan lokasi Karanganyar belum mengajukan atau memproses IJOP sejak 2024.

Penertiban boleh berjalan, intimidasi terhadap anak tidak boleh dibenarkan

NaufalLawyer menerima bahwa Kemenag berwenang menata administrasi pesantren dan dapat meminta lembaga memenuhi syarat yang berlaku. Namun, status terdaftar atau belum berizin tidak mengubah anak yang tinggal atau belajar di sana menjadi sasaran yang boleh diperlakukan semena-mena. Legalitas lembaga dan perlindungan anak adalah dua urusan berbeda. Yang pertama dapat ditertibkan; yang kedua melekat pada setiap anak.

Karena itu, narasi “belum terdaftar” tidak boleh dipakai untuk mengaburkan pertanyaan pokok tentang metode operasi. Jika dugaan pendobrakan, bentakan, pengarahan senjata, atau penyitaan tanpa dokumen terbukti, tindakan itu harus dinilai terpisah dari ada atau tidaknya izin pesantren. Sebaliknya, klaim polisi bahwa surat pengadilan dan Polwan tersedia juga harus diuji melalui dokumen, saksi, dan urutan waktu. Pernyataan resmi saja belum menggantikan pemeriksaan independen.

Publik berhak memperoleh penjelasan konkret: surat tugas dan izin apa yang digunakan untuk masing-masing alamat; apakah surat ditunjukkan kepada pemilik atau penghuni; apa dasar kebutuhan membawa pasukan bersenjata; siapa yang berinteraksi dengan anak ketika mereka dibangunkan; barang apa yang disita, dari siapa, dan dengan berita acara apa; serta kapan barang yang tidak terkait perkara dikembalikan. Audit harus memisahkan aspek sahnya izin penggeledahan dari kepatutan penggunaan kekuatan dan kepatuhan pada perlindungan anak.

Penyidikan perkara perusakan warung tetap dapat berjalan dengan pembuktian yang sah. Namun, pencarian tersangka tidak boleh memberi stigma kepada seluruh penghuni lembaga, terlebih anak yang tidak terbukti terlibat. Negara wajib memulihkan rasa aman, menyediakan pendampingan psikologis, menjaga privasi, dan memastikan pendidikan mereka berlanjut. NaufalLawyer mendesak Kapolda dan Kapolres membuka hasil pemeriksaan Propam secara akuntabel, Komnas HAM menindaklanjuti permintaan keterangannya, serta Kemenag menata status lembaga melalui proses yang jelas dan pendampingan keluarga.

UU Perlindungan Anak, SPPA, dan KUHAP menetapkan batas tindakan

UU Perlindungan Anak—UU 23/2002 sebagaimana diubah dengan UU 35/2014—menjamin hak anak, mewajibkan perlindungan dari kekerasan, dan membebankan tanggung jawab perlindungan kepada negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, serta orang tua atau wali. Pasal 76C melarang kekerasan terhadap anak. Pasal 59A memasukkan pendampingan psikososial dan perlindungan dalam proses peradilan sebagai bentuk perlindungan khusus. Status administrasi tempat belajar tidak menghapus kewajiban tersebut.

Apabila santriwati diperiksa sebagai anak saksi atau anak yang berhadapan dengan hukum, UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga relevan. Pasal 3 memuat hak atas perlakuan manusiawi, bebas dari perlakuan kejam atau merendahkan martabat, pendampingan orang tua atau wali, pendidikan, serta layanan kesehatan. Pasal 18 memerintahkan aparat dan pihak pendamping mengutamakan kepentingan terbaik anak serta menjaga suasana kekeluargaan. Pasal 23 mengatur bantuan hukum dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan.

Untuk prosedur penggeledahan, hukum acara yang berlaku pada tanggal kejadian adalah KUHAP baru, UU 20/2025. Pasal 113 pada prinsipnya mensyaratkan izin ketua pengadilan negeri sebelum penggeledahan, dengan jalur khusus untuk keadaan mendesak. Pasal 114 mewajibkan penyidik menunjukkan surat tugas dan surat izin kepada tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan. Pasal 122 mengatur dokumen dan berita acara penyitaan. Pernyataan polisi bahwa izin telah ada harus dilengkapi pemeriksaan apakah dokumen tersebut ditunjukkan dan prosedur penyitaan dijalankan; pernyataan pengasuh bahwa surat tidak ditunjukkan harus diuji, bukan diabaikan.

Sementara itu, UU 18/2019 tentang Pesantren mewajibkan pendaftaran pesantren kepada Menteri dan mengatur pemberian izin terdaftar ketika persyaratan dipenuhi. Kewenangan penataan administrasi itu berada pada jalur Kementerian Agama. Ia bukan alasan untuk menyimpulkan anak atau pengelola terlibat pidana, dan bukan pembenar untuk tindakan yang melanggar hak. Langkah yang tepat adalah audit terbuka, pemulihan santriwati, pengembalian barang yang tidak relevan, jaminan kelanjutan pendidikan, serta proses Kemenag yang manusiawi dan dapat dipantau keluarga.

Pokok sikapnya tegas: silakan Kemenag menertibkan legalitas sesuai kewenangannya, tetapi setiap operasi yang menyentuh anak wajib taat hukum dan menghormati martabat. Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan terbuka dan independen; jika terbukti, harus ada pertanggungjawaban dan perbaikan SOP.

Catatan akhir: Muhammad Naufal Taftazani, S.H. — advokat dan penulis editorial NaufalLawyer. Tanggal editorial: 2 November 2026. Naskah ini membedakan laporan pengasuh, keterangan polisi, status administrasi, dan analisis hukum; tuduhan yang disengketakan belum diperlakukan sebagai temuan final.

Referensi

  1. detikJateng, “Gus Yasin Soroti Ponpes yang Digeledah Terkait Perusakan Warung Mi Babi”, 30 Oktober 2026.
  2. detikJateng, “Ponpes Sukoharjo Ngaku Terintimidasi Saat Digeledah, Polisi: Sesuai SOP”, 30 Oktober 2026.
  3. detikJateng, “Polda Jateng Ungkap Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Libatkan Polwan hingga Bu RT”, 31 Oktober 2026.
  4. ANTARA News, “Komnas HAM minta Polri periksa prosedur penggeledahan Ponpes Sukoharjo”, 1 November 2026.
  5. Suara.com, “Kemenag Tegaskan Ponpes Hamalatul Quran di Karanganyar dan Sukoharjo Belum Kantongi Izin Resmi”, 1 November 2026.
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
  7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 

Komentar