Modal Komunitas untuk UMKM: Dana, Kontrak, dan Aset Harus Tertib Sejak Awal
Banyuwangi, 10 September 2026 — Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA kembali mengadakan pertemuan rutin yang mempertemukan pelaku usaha dan anggota komunitas. Berdasarkan dokumentasi internal FORMARGA, kegiatan tersebut dihadiri Mas Leo selaku pemilik Kedai Makmoer, Kopi Makmoer, dan Alfina Bakery; Bachtiar Effendi, pengusaha yang memiliki kios sewa di wilayah Taman Baru, Banyuwangi; Atmojo dari Empu Atmojo dan Family Fighting Class; serta Muhammad Naufal Taftazani, S.H., Ketua FORMARGA sekaligus pemilik NaufalLawyer.com.
Pertemuan membahas perkembangan Kopi Makmoer setelah memperoleh dukungan modal dari baitulmaal, rencana program sosial dan pemberdayaan, edukasi mengenai produk pisau, serta persoalan yang sangat dekat dengan pelaku UMKM: bagaimana membuat perjanjian sewa yang adil ketika penyewa melakukan pembangunan atau renovasi pada tempat yang disewanya.
Catatan publik sebelumnya memperlihatkan bahwa Kopi Makmoer memang pernah mengalami masa tidak aktif karena keterbatasan modal dan kemudian kembali diproduksi dengan dukungan ekosistem FORMARGA. Forum juga telah mempublikasikan mekanisme bantuan modal tanpa bunga kepada usaha anggota, termasuk Kedai Makmoer dan Cafe Semar.
Modal yang Berputar Perlu Jejak yang Bisa Diperiksa
Dalam pertemuan 10 September, FORMARGA mengevaluasi bagaimana modal yang diberikan kepada usaha anggota benar-benar diputar untuk kegiatan produktif.
Pembahasan tersebut penting karena modal komunitas berbeda dari sekadar pemberian uang. Ketika dana dimaksudkan untuk berkembang dan kemudian kembali memberikan manfaat kepada anggota lain, sedikitnya harus diketahui nilai awal, penerima, tanggal penyerahan, tujuan penggunaan, pola pengembalian, saldo, dan perkembangan usaha yang dibiayai.
PP Nomor 7 Tahun 2021 menempatkan kemudahan, pelindungan, pembinaan, akses pembiayaan, promosi, dan pemberdayaan sebagai bagian dari ekosistem pengembangan UMKM. Artinya, penguatan usaha memang tidak berhenti pada pemberian modal; kemampuan, pasar, dan tata kelola juga menentukan keberlanjutannya.
Dalam forum ini muncul pula gagasan yang disebut sebagai membangun “mental berlebih”. Maksud yang disampaikan FORMARGA adalah membiasakan anggota agar ketika memperoleh pemasukan, sebagian disisihkan untuk amal dan manfaat sosial. Pola pikirnya sederhana: jangan menunggu merasa kaya untuk mulai berbagi.
BAZNAS menjelaskan infak sebagai harta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sedangkan sedekah dapat berupa harta maupun nonharta.
Namun niat sosial tetap harus dibedakan dari administrasi pengelolaan dana. Apabila aktivitas berkembang menjadi penghimpunan dan pengelolaan zakat secara kelembagaan atau terbuka kepada publik, pelaksanaannya perlu menyesuaikan kerangka UU Nomor 23 Tahun 2011, termasuk kedudukan BAZNAS dan LAZ dalam pengelolaan zakat. BAZNAS sendiri memiliki fungsi perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat.
Dengan kata lain, semangat berbagi dan tertib administrasi seharusnya berjalan bersamaan.
Bangunan Penyewa: Jangan Serahkan Jawabannya pada Asumsi
Bachtiar Effendi dalam pertemuan tersebut berkonsultasi mengenai bagaimana perjanjian sewa dapat menjaga kepentingan pemilik sekaligus penyewa. Salah satu titik rawan adalah ketika penyewa mengeluarkan uang untuk mendirikan bangunan, membuat tambahan konstruksi, atau melakukan renovasi.
Persoalan semacam ini tidak aman apabila hanya dijawab dengan kalimat, “nanti bangunannya ikut pemilik tanah” atau sebaliknya, “karena dibangun penyewa berarti milik penyewa.”
KUHPerdata mendefinisikan sewa-menyewa sebagai persetujuan untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disepakati. Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya juga menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak.
BPHN menjelaskan bahwa pihak yang menyewakan mempunyai kewajiban menyerahkan dan memelihara objek agar dapat dipakai sesuai tujuan sewa, sementara penyewa antara lain wajib memakai objek sesuai peruntukannya, membayar sewa, menjaga objek, dan bertanggung jawab terhadap kerusakan yang menjadi tanggungannya.
Untuk tanah milik yang disewa guna mendirikan bangunan, Pasal 44 UUPA secara khusus mengenal Hak Sewa untuk Bangunan: seseorang atau badan hukum dapat mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar sewa kepada pemilik tanah.
Dalam kajian Urip Santoso mengenai Hak Sewa untuk Bangunan, prinsip pemisahan horizontal memungkinkan kepemilikan tanah dan bangunan berada pada pihak berbeda. Dalam konstruksi hak sewa untuk bangunan yang dibahasnya, bangunan yang didirikan penyewa dapat menjadi milik penyewa kecuali diperjanjikan lain.
Catatan pentingnya: prinsip tersebut jangan digeneralisasi ke setiap renovasi kios atau bangunan yang sudah berdiri. Karakter objek sewa, bentuk pekerjaan, izin pemilik, keterikatan konstruksi dengan bangunan utama, serta isi kontrak harus diperiksa terlebih dahulu.
Karena itu, nasihat hukum yang saya sampaikan dalam forum adalah agar persoalan tersebut diputuskan sebelum pembangunan dilakukan, bukan setelah masa sewa berakhir.
Perjanjian setidaknya perlu menjawab: apakah penyewa boleh membangun; jenis pembangunan yang diizinkan; siapa yang membayar; siapa pemilik hasil pembangunan selama masa sewa; apakah bangunan beralih kepada pemilik ketika kontrak berakhir; apakah ada kompensasi; apakah penyewa boleh membongkar asetnya; siapa mengurus perizinan; siapa menanggung kerusakan; serta kondisi bagaimana objek harus dikembalikan.
Semakin besar investasi penyewa, semakin berbahaya kontrak yang terlalu sederhana.
Dari Gudang Sedekah sampai Baking Class: Program Baik Harus Punya Sistem
Selain modal dan hukum sewa, FORMARGA menyusun sejumlah ide tindak lanjut.
Pertama, pembuatan banner Bread and Coffee Corner sebagai identitas ruang promosi dan kolaborasi produk anggota. Konsep Bread & Coffee Corner sendiri sebelumnya telah dijalankan dalam kegiatan FORMARGA pada 29 Juli 2026.
Kedua, penyediaan etalase dan banner Gudang Sedekah. Anggota dapat menitipkan sembako atau barang bermanfaat untuk kemudian disalurkan kepada pihak yang membutuhkan. Program semacam ini akan lebih kuat apabila barang masuk dan keluar dicatat, produk pangan diperiksa tanggal kedaluwarsanya, dan mekanisme distribusi ditentukan sejak awal.
Ketiga, rencana Baking Class bersama Alfina Bakery. Kegiatan ini diarahkan bukan hanya sebagai promosi produk, tetapi sebagai transfer keterampilan kepada masyarakat. Pelatihan sederhana dapat memberi peserta kemampuan dasar yang nantinya dapat dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi keluarga.
Keempat, pameran produk dan live content untuk mendokumentasikan serta mempromosikan usaha anggota. Pola semacam ini sejalan dengan kegiatan FORMARGA sebelumnya yang membawa pertemuan ke lokasi usaha anggota dan menggunakan dokumentasi sebagai media soft promotion.
Dalam pertemuan itu Atmojo juga memberikan edukasi mengenai fungsi berbagai jenis pisau. Prinsip yang ditekankan sederhana: alat harus digunakan sesuai fungsi dan karakter pembuatannya; penggunaan yang tidak sesuai dapat mempercepat kerusakan. Empu Atmojo sebelumnya memang dipublikasikan sebagai usaha pandai besi dengan kategori produk culinary, EDC, heavy duty, survival, dan outdoor.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA), memandang bahwa kelemahan banyak usaha kecil bukan selalu kekurangan ide. Sering kali idenya banyak, relasinya kuat, dan semangatnya tinggi, tetapi administrasinya tertinggal.
Solidaritas tidak boleh menjadi alasan untuk membuat kesepakatan secara kabur. Justru karena uang berasal dari orang yang saling percaya, pencatatannya harus lebih tertib. Justru karena pemilik dan penyewa saling mengenal, kontraknya harus lebih jelas. Justru karena barang diberikan untuk sedekah, distribusinya harus dapat dipertanggungjawabkan.
FORMARGA akan lebih bermanfaat apabila modal, ilmu, promosi, keterampilan, dan kegiatan sosial dipertemukan dalam satu sistem yang sederhana tetapi dapat diperiksa.
Pertemuan yang berlangsung rutin hampir setiap dua minggu menunjukkan bahwa komunitas tidak harus menunggu program besar untuk memberi dampak. Publikasi FORMARGA sebelumnya memang mencatat pola pertemuan dua mingguan dan pengembangan usaha anggota secara bertahap.
Masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan FORMARGA, berdasarkan kontak yang disampaikan untuk publikasi, dapat menghubungi Ketua FORMARGA Muhammad Naufal Taftazani di 0823-1370-6869 atau Wakil Ketua FORMARGA Empu Atmojo di 0851-7528-7902.
Referensi:
- Dokumentasi internal FORMARGA, pertemuan 10 September 2026, Banyuwangi.
- NaufalLawyer.com, “Cafe Semar dan FORMARGA: Mengembangkan UMKM lewat Modal, Promosi, dan Berbagi Ilmu”, 27 Agustus 2026. Buka sumber
- FORMARGA, “Dari Meja FORMARGA: Kopi Makmoer Kembali Beredar dan Kini Tersedia di Tiga Kecamatan Banyuwangi”, 15 Juli 2026. Buka sumber
- Badan Pembinaan Hukum Nasional, penjelasan mengenai sewa-menyewa dan hak-kewajiban para pihak berdasarkan KUHPerdata. Buka sumber BPHN
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 44 mengenai Hak Sewa untuk Bangunan. Teks UUPA
- Urip Santoso, “Pembebanan Hak Sewa untuk Bangunan Atas Tanah Hak Milik: Perspektif Asas dan Pembuktian”, Yuridika, Vol. 33 No. 2, Mei 2018. Buka publikasi
- Pemerintah Republik Indonesia, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Buka peraturan
- BAZNAS RI, informasi mengenai infak, sedekah, tugas dan fungsi pengelolaan ZIS. BAZNAS RI
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA)
Komentar
Posting Komentar