Upah dan Outsourcing Jadi Titik Uji RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Jakarta, 11 September 2026 — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan bergerak menuju persoalan yang paling menentukan bagi pekerja: kepastian upah, status hubungan kerja, pesangon, pekerja kontrak, hingga batas penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing.
Komisi IX DPR RI pada 7 September 2026 membuka Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk menerima aspirasi serikat pekerja. DPR menyatakan berbagai masukan tersebut masih akan ditampung dalam proses penyusunan regulasi. Artinya, substansi yang diperdebatkan sekarang belum dapat diperlakukan sebagai norma hukum final.
Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kemudian memerinci sepuluh isu strategis yang mereka dorong dalam draf sandingan kepada Panitia Kerja Komisi IX. Isu tersebut meliputi pengupahan, PHK, pesangon, outsourcing, PKWT, waktu kerja dan istirahat, pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kompensasi pekerja kontrak.
Buruh Minta Outsourcing Dihapus, Empat Bidang Jadi Opsi Pembatasan
Salah satu tuntutan paling tegas menyangkut outsourcing. KSP-PB dan KSPI mendorong penghapusan sistem alih daya. Apabila pilihan itu belum diterima pembentuk undang-undang, mereka mengusulkan outsourcing dibatasi pada empat kegiatan penunjang: jasa kebersihan, pengemudi, keamanan, dan katering. Mereka juga meminta kejelasan mengenai pemberi kerja, hubungan kerja, upah, serta hak pekerja outsourcing untuk berserikat. Ini merupakan usulan buruh, bukan ketentuan yang sudah berlaku sebagai undang-undang.
Perdebatan itu masih hidup. Pada 10 September 2026, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono juga berpandangan bahwa outsourcing sebaiknya dihapus. Bisnis.com melaporkan draf yang sedang dibahas masih memuat pembatasan alih daya pada sejumlah pekerjaan penunjang. Pandangan akademisi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa konstruksi outsourcing masih merupakan salah satu titik yang belum selesai dalam proses legislasi.
Dari sisi dunia usaha, Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyampaikan kepentingan yang berbeda. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot meminta ketentuan mengenai pekerja kontrak, outsourcing, upah, dan pesangon tetap mempertimbangkan kepastian biaya serta daya saing investasi Indonesia. Posisi pengusaha ini perlu dicatat sebagai bagian dari perdebatan legislasi, bukan dicampurkan dengan posisi buruh.
Angka Upah Harus Dibaca sebagai Usulan, Bukan Keputusan Pemerintah
Dalam masalah pengupahan, KSP-PB menyambut gagasan upah minimum sektoral yang menurut keterangan mereka berada sekurang-kurangnya 5 persen di atas UMP atau UMK. Serikat pekerja juga mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9 dalam formula kenaikan upah minimum dengan tetap memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Said Iqbal memperkirakan kenaikan upah minimum 2027 dapat berada pada kisaran 7,5–8,5 persen. Angka tersebut belum merupakan penetapan upah minimum 2027 dan menurut keterangannya sendiri masih harus dihitung menggunakan data resmi BPS. Karena itu, angka tersebut tidak tepat dipublikasikan seolah-olah pemerintah telah memutuskan kenaikan upah 2027 sebesar 7,5–8,5 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 9 September menyatakan pemerintah masih terbuka terhadap masukan pekerja maupun pengusaha. Ia menyebut pemerintah berharap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat selesai pada Oktober 2026 dan diharapkan mampu memberi solusi yang lebih stabil terhadap persoalan pengupahan. Pernyataan tersebut adalah target dan optimisme pemerintah, bukan kepastian tanggal pengesahan.
Putusan MK Menuntut UU Baru, Bukan Sekadar Memindahkan Pasal Lama
Landasan terpenting pembentukan undang-undang baru ini ialah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, diputus pada 31 Oktober 2024. MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan memberikan sejumlah pemaknaan baru terhadap norma ketenagakerjaan, termasuk mengenai PKWT, alih daya, waktu istirahat, pengupahan, PHK, dan sejumlah hak pekerja lainnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari UU Nomor 6 Tahun 2023. Mahkamah menilai waktu paling lama dua tahun cukup untuk menyusun undang-undang baru yang menampung materi UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 6 Tahun 2023, serta substansi dan semangat putusan-putusan MK, dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja atau serikat buruh.
Dengan demikian, selama RUU tersebut belum disahkan dan diundangkan, tuntutan buruh maupun rumusan yang beredar dalam draf tidak boleh diberitakan sebagai hukum positif yang telah berlaku.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), melihat perdebatan outsourcing tidak cukup dihentikan pada pilihan sederhana antara “hapus” atau “pertahankan”. Jika pembentuk undang-undang tetap membuka ruang alih daya, batas pekerjaan yang dapat dialihdayakan, siapa pemberi kerja yang bertanggung jawab, kesinambungan hubungan kerja, upah, jaminan sosial, serta hak berserikat harus ditulis dengan terang.
Fleksibilitas bisnis memang mempunyai kepentingan ekonomi. Tetapi fleksibilitas tidak boleh berubah menjadi keadaan ketika pekerja mengetahui tempatnya bekerja tetapi kesulitan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab ketika upah, status kerja, atau hak sosialnya bermasalah.
Dalam soal pengupahan juga demikian. Angka formula tidak boleh semata-mata menjadi perebutan persentase tahunan. Undang-undang harus memberi mekanisme yang dapat diprediksi oleh dunia usaha sekaligus memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang memenuhi kehidupan yang layak. Putusan MK sendiri telah menempatkan kepentingan pekerja, perusahaan, kondisi ekonomi, dan peranan institusi pengupahan daerah dalam konstruksi hukumnya.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan kehilangan substansinya apabila hanya memindahkan pasal-pasal lama ke rumah baru. Kesempatan legislasi ini seharusnya dipakai untuk membereskan sumber sengketa yang sudah berulang: kontrak yang terlalu panjang, tanggung jawab alih daya yang tidak jelas, pengupahan yang berubah-ubah, pesangon, dan perlindungan terhadap bentuk pekerjaan baru.
Referensi
- DPR RI — Komisi IX Buka Ruang Aspirasi agar RUU Ketenagakerjaan Menjawab Dinamika Dunia Kerja — 7 September 2026 — Sumber DPR RI
- Katadata — Catatan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan: Upah hingga Hapus Outsourcing — 9 September 2026 — Sumber Katadata
- Mahkamah Konstitusi RI — Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 — 31 Oktober 2024 — Putusan MK
- Bisnis.com — Menaker Terima Masukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Yakin Oktober Rampung — 9 September 2026 — Sumber Bisnis.com
- Bisnis.com — Kadin Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan Jangan Bikin Investor Kabur — 9 September 2026 — Sumber Bisnis.com
- Bisnis.com — Catatan Pakar soal RUU Ketenagakerjaan: PKWT hingga Pekerja Informal — 10 September 2026 — Sumber Bisnis.com
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Komentar
Posting Komentar