Dugaan Markas Judi Online di Rumah Dinas TNI Cijantung, TNI Periksa Sejumlah Pihak
Cijantung, Jakarta Timur, 8 Oktober 2026 — Dugaan penggunaan sebuah rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, sebagai tempat operasional judi online tengah didalami TNI. Informasi tersebut berkembang setelah pemberitaan mengenai penggerebekan pada Minggu, 4 Oktober 2026, disusul keterangan pimpinan TNI pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas, sebagaimana diberitakan detikNews pada 7 Oktober 2026, mengonfirmasi bahwa informasi tersebut sedang didalami. Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk anggota TNI.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran yang terbukti. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 7 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Perkara ini memiliki dua kepentingan publik yang perlu diperhatikan: pengungkapan dugaan tindak pidana perjudian dan pertanggungjawaban penggunaan fasilitas kedinasan.
1. Penggerebekan 4 Oktober dan Keterangan TNI pada 7 Oktober
Menurut laporan ANTARA, penggerebekan sebuah rumah dinas di kawasan Cijantung yang diduga menjadi tempat operasional judi online berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026.
detikNews, dalam pemberitaan 7 Oktober 2026, menguraikan adanya video yang beredar di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan sejumlah orang berada di ruangan dengan perangkat komputer. Orang yang merekam menduga lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
Namun, dugaan dari pembuat rekaman harus dibedakan dari hasil pemeriksaan aparat. Keberadaan sejumlah komputer dalam sebuah ruangan, tanpa pembuktian aktivitasnya, tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Indonesia Defense pada 7 Oktober 2026 juga memberitakan keterangan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, bahwa perkara tersebut masih berada dalam proses penyelidikan.
Dengan demikian, perkembangan yang dapat dipastikan dari keterangan pejabat TNI adalah adanya pendalaman dan pemeriksaan sejumlah pihak. Pemeriksaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana setiap orang yang diperiksa.
2. Dugaan Penyewaan Rumah Dinas dan Pertanggungjawaban Penggunaannya
Laporan ANTARA menyebut adanya dugaan bahwa rumah dinas yang berkaitan dengan seorang perwira aktif TNI AD disewakan kepada pihak lain.
Informasi mengenai penyewaan tersebut perlu diuji melalui dokumen dan keterangan pihak berwenang. Belum tersedia dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar dalam artikel ini untuk menetapkan siapa pemegang hak penggunaan rumah, bagaimana perjanjian pemanfaatannya, atau sejauh mana pengetahuan pihak yang menempati maupun menguasai rumah tersebut.
Apabila benar terdapat penyewaan atau penggunaan rumah dinas oleh pihak ketiga, perlu diperiksa ketentuan administrasi yang berlaku, termasuk kewenangan memberikan izin, tujuan penggunaan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Terdapat perbedaan hukum antara memberikan akses terhadap sebuah bangunan, mengetahui adanya tindak pidana, dan secara sadar turut serta melakukan tindak pidana. Ketiganya tidak boleh disamakan tanpa pembuktian.
Status seorang prajurit, pengelola rumah, penyewa, dan orang yang berada di lokasi harus ditentukan berdasarkan fakta serta perbuatan masing-masing.
Hingga perkembangan yang diverifikasi untuk tulisan ini, belum ditemukan pengumuman resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan prajurit tertentu telah ditetapkan sebagai tersangka.
3. KUHP Baru dan Tuntutan Transparansi Penegakan Hukum
Untuk peristiwa pada Oktober 2026, ketentuan perjudian harus dibaca berdasarkan hukum pidana yang sudah berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 426 KUHP mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian, pemberian kesempatan berjudi tanpa izin, serta keterlibatan dalam usaha perjudian sesuai unsur yang ditentukan undang-undang. Pasal 427 KUHP mengatur penggunaan kesempatan bermain judi yang diselenggarakan tanpa izin.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui publikasinya pada 7 Januari 2026 menjelaskan bahwa ketentuan ancaman pidana judi online dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE telah dicabut melalui penyesuaian hukum pidana. Perubahan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perjudian.
Artinya, penggunaan teknologi digital tidak menghilangkan larangan perjudian. Namun, penentuan pasal dan pertanggungjawaban seseorang tetap memerlukan pembuktian unsur tindak pidana.
Opini Muhammad Naufal Taftazani, S.H.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM), memandang perkara ini perlu ditangani dengan keterbukaan yang dapat diuji, bukan sekadar pernyataan bahwa tindakan tegas akan dilakukan.
Menurut saya, ada beberapa hal yang penting dijelaskan kepada publik: siapa yang secara sah menggunakan rumah dinas tersebut, bagaimana pihak lain dapat memanfaatkannya, siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan di dalamnya, serta apa hasil pemeriksaan yang dapat diumumkan tanpa mengganggu proses hukum.
Jika dugaan perjudian terbukti, pertanggungjawaban hukum harus ditentukan berdasarkan peran dan alat bukti. Pangkat dan jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Sebaliknya, hubungan seseorang dengan institusi TNI tidak boleh dijadikan alasan untuk lebih dahulu menyimpulkan kesalahannya.
Saya juga memandang penting adanya penelusuran administrasi atas penggunaan rumah dinas tersebut, terlepas dari hasil penyelidikan tindak pidananya. Bila ditemukan pelanggaran kedinasan, penanganannya harus mengikuti mekanisme hukum dan disiplin yang berlaku.
Publik patut memperoleh penjelasan yang terukur mengenai perkembangan perkara ini. Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan, melainkan menyediakan informasi yang cukup untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran benar-benar diproses sesuai hukum.
Pernyataan KSAD mengenai tindakan tegas merupakan komitmen institusional. Pelaksanaannya perlu dinilai berdasarkan langkah dan hasil pemeriksaan berikutnya, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Referensi:
ANTARA News — KSAD pastikan tindak tegas jika rumah dinas jadi markas judol — 7 Oktober 2026 — https://www.antaranews.com/berita/5775729/ksad-pastikan-tindak-tegas-jika-rumah-dinas-jadi-markas-judol
detikNews — TNI Dalami Soal Viral Rumah Dinas Cijantung Diduga Jadi Markas Judol — 7 Oktober 2026 — https://news.detik.com/berita/d-8697224/tni-dalami-soal-viral-rumah-dinas-cijantung-diduga-jadi-markas-judol
Tirto — KSAD Jamin Tindak Anggota yang Jadikan Rumdis Markas Judol — 7 Oktober 2026 — https://tirto.id/ksad-jamin-tindak-anggota-yang-jadikan-rumdis-markas-judol-hDCT
Indonesia Defense — KSAD Buka Suara soal Rumah Dinas TNI AD jadi Markas Judol — 7 Oktober 2026 — https://indonesiadefense.com/ksad-buka-suara-soal-rumah-dinas-tni-ad-jadi-markas-judol/
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur — Masa Transisi KUHP, Kejati Jatim Ikuti Coaching Clinic Matangkan Pola Penanganan Perkara Judi Online — 7 Januari 2026 — https://kejati-jatim.go.id/masa-transisi-kuhp-kejati-jatim-ikuti-coaching-clinic-matangkan-pola-penanganan-perkara-judi-online/
Republik Indonesia — UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — 2 Januari 2023 — https://jdih-old.komisiyudisial.go.id/upload/produk_hukum/UNDANG-UNDANG_NOMOR_1_TAHUN_2023_TENTANG_KITAB_UNDANG-UNDANG_HUKUM_PIDANA.pdf
Republik Indonesia — UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana — 2 Januari 2026 — https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-2026
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Klik dukungan:
https://teer.id/naufallawyer
.webp)
Komentar
Posting Komentar