MKMK Periksa Aduan terhadap Sembilan Hakim Konstitusi
Jakarta, 8 Oktober 2026 — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar pemeriksaan pendahuluan atas laporan terhadap sembilan hakim konstitusi pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Laporan Pian Andreo Halomoan Manurung itu bernomor 05/MKMK/L/10/2026 dan mempersoalkan dugaan pelanggaran etik dalam pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sampai pemeriksaan awal tersebut, belum ada putusan MKMK yang menyatakan sembilan hakim itu melanggar etik.
Laporan masuk sebelum putusan perkara PHPU dibacakan
Pian Andreo Halomoan Manurung, Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), mengajukan laporan pada 1 Oktober 2026. Laman resmi MK mencatat laporan itu dengan nomor 05/MKMK/L/10/2026. Pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 7 Oktober dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti. Para hakim yang dilaporkan adalah sembilan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara PHPU tersebut; sumber yang dirujuk tidak merinci nama mereka satu per satu.
Perkara yang menjadi konteks aduan mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sehari sebelum sidang etik, pada 6 Oktober 2026, MK telah mengucapkan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam keterangan resminya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan; Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden dalam perkara tersebut.
Dalil independensi harus diuji, bukan dianggap terbukti
Menurut keterangan yang diberitakan MK dan ANTARA, Pian mendalilkan para hakim tidak independen dan juga mempersoalkan kecakapan serta keseksamaan mereka. Dalam sidang, kuasa hukum pelapor Saddan Sitorus mengaitkan dalil tersebut dengan sayembara yang, menurut pihak pengadu, pernah disampaikan Denny Indrayana berkaitan dengan penunjukan ijazah Gibran. Pelapor meminta pemeriksaan yang objektif, pembentukan tim pakar independen, penghentian sementara pemeriksaan perkara PHPU sampai pemeriksaan etik selesai, dan sanksi pemberhentian tetap apabila pelanggaran terbukti. Pelapor juga meminta agar keputusan atau penetapan dalam perkara PHPU itu dibatalkan.
Seluruhnya adalah dalil dan permintaan pihak pelapor. Bahan yang saya telaah tidak memuat tanggapan dari para hakim teradu maupun Denny Indrayana atas dalil tersebut. Pemeriksaan pendahuluan bukan putusan akhir: alat bukti dan keterangan para pihak masih harus dinilai MKMK. Karena itu, laporan ini tidak dapat ditulis sebagai bukti bahwa suap, imbalan, atau pelanggaran etik benar-benar terjadi.
Pengawasan etik tidak otomatis mengubah putusan
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka. Kode etik Sapta Karsa Hutama, yang diberlakukan melalui PMK 09/PMK/2006, memuat prinsip independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan, serta kearifan dan kebijaksanaan. Tata kerja MKMK saat ini diatur dalam PMK 11 Tahun 2024, yang berstatus berlaku dan mencabut PMK 1 Tahun 2023.
Ada batas yang perlu dijaga. Pemeriksaan etik menilai perilaku hakim berdasarkan kode etik, sedangkan penilaian atas putusan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Laman MK menjelaskan putusan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. Maka, permintaan pelapor untuk membatalkan keputusan atau penetapan tidak berarti putusan PHPU otomatis gugur hanya karena laporan etik diajukan.
Menurut saya, MKMK tetap perlu memeriksa laporan secara sungguh-sungguh, menguji setiap dalil dengan bukti, dan memberi para hakim kesempatan menjawab. Independensi tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pengawasan, tetapi pengawasan juga tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum proses selesai. Kepercayaan publik tumbuh ketika lembaga etik bekerja tegas, terukur, dan adil kepada pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
Referensi
- Mahkamah Konstitusi RI, “Sembilan Hakim Konstitusi Diadukan ke MKMK karena Periksa Perkara PHPU,” 7 Oktober 2026. https://www.mkri.id/berita/sembilan-hakim-konstitusi-diadukan-ke-mkmk-karena-periksa-perkara-phpu-25897
- ANTARA News, “Sembilan hakim MK dilaporkan ke MKMK terkait perkara Gibran,” 7 Oktober 2026, 22.19 WIB. https://www.antaranews.com/berita/5775981/sembilan-hakim-mk-dilaporkan-ke-mkmk-terkait-perkara-gibran
- Katadata.co.id, “Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Diadukan ke MKMK Imbas Perkara Ijazah Gibran,” 7 Oktober 2026, 20.02 WIB. https://katadata.co.id/amp/berita/nasional/6ac644571429d/sembilan-hakim-mahkamah-konstitusi-diadukan-ke-mkmk-imbas-perkara-ijazah-gibran
- Mahkamah Konstitusi RI, “Pelaporan MKMK” — register Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, tercatat 1 Oktober 2026. https://www.mkri.id/peradilan/majelis-kehormatan-mk/pelaporan-mkmk
- Mahkamah Konstitusi RI, “Jadwal Sidang MKMK” — pemeriksaan pendahuluan 7 Oktober 2026. https://www.mkri.id/peradilan/majelis-kehormatan-mk/jadwal-sidang-mkmk
- Mahkamah Konstitusi RI, “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat,” 6 Oktober 2026. https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-gibran-memiliki-ijazah-slta-atau-sederajat-25893
- JDIH BPK, “Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ditetapkan 12 September 2024, status berlaku. https://peraturan.bpk.go.id/Details/349155/peraturan-mk-no-11-tahun-2024
- Mahkamah Konstitusi RI, “Putusan Mahkamah Konstitusi” — keterangan bahwa putusan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka; perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026. https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?search=PHPU
- Mahkamah Konstitusi RI, “Majelis Kehormatan MK Laporkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Tahun 2025,” 31 Desember 2025. https://www.mkri.id/berita/majelis-kehormatan-mk-laporkan-pertanggungjawaban-pelaksanaan-tugas-tahun-2025-24300
- Mahkamah Konstitusi RI, “Upaya Hakim Konstitusi Menjaga Independensi,” 13 Maret 2025. https://www.mkri.id/berita/upaya-hakim-konstitusi-menjaga-independensi-23046
Catatan akhir penulis
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | GERAM
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Klik dukungan:
Jakarta, 8 Oktober 2026 — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar pemeriksaan pendahuluan atas laporan terhadap sembilan hakim konstitusi pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Laporan Pian Andreo Halomoan Manurung itu bernomor 05/MKMK/L/10/2026 dan mempersoalkan dugaan pelanggaran etik dalam pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sampai pemeriksaan awal tersebut, belum ada putusan MKMK yang menyatakan sembilan hakim itu melanggar etik.
Laporan masuk sebelum putusan perkara PHPU dibacakan
Pian Andreo Halomoan Manurung, Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), mengajukan laporan pada 1 Oktober 2026. Laman resmi MK mencatat laporan itu dengan nomor 05/MKMK/L/10/2026. Pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 7 Oktober dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti. Para hakim yang dilaporkan adalah sembilan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara PHPU tersebut; sumber yang dirujuk tidak merinci nama mereka satu per satu.
Perkara yang menjadi konteks aduan mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sehari sebelum sidang etik, pada 6 Oktober 2026, MK telah mengucapkan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam keterangan resminya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan; Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden dalam perkara tersebut.
Dalil independensi harus diuji, bukan dianggap terbukti
Menurut keterangan yang diberitakan MK dan ANTARA, Pian mendalilkan para hakim tidak independen dan juga mempersoalkan kecakapan serta keseksamaan mereka. Dalam sidang, kuasa hukum pelapor Saddan Sitorus mengaitkan dalil tersebut dengan sayembara yang, menurut pihak pengadu, pernah disampaikan Denny Indrayana berkaitan dengan penunjukan ijazah Gibran. Pelapor meminta pemeriksaan yang objektif, pembentukan tim pakar independen, penghentian sementara pemeriksaan perkara PHPU sampai pemeriksaan etik selesai, dan sanksi pemberhentian tetap apabila pelanggaran terbukti. Pelapor juga meminta agar keputusan atau penetapan dalam perkara PHPU itu dibatalkan.
Seluruhnya adalah dalil dan permintaan pihak pelapor. Bahan yang saya telaah tidak memuat tanggapan dari para hakim teradu maupun Denny Indrayana atas dalil tersebut. Pemeriksaan pendahuluan bukan putusan akhir: alat bukti dan keterangan para pihak masih harus dinilai MKMK. Karena itu, laporan ini tidak dapat ditulis sebagai bukti bahwa suap, imbalan, atau pelanggaran etik benar-benar terjadi.
Pengawasan etik tidak otomatis mengubah putusan
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka. Kode etik Sapta Karsa Hutama, yang diberlakukan melalui PMK 09/PMK/2006, memuat prinsip independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan, serta kearifan dan kebijaksanaan. Tata kerja MKMK saat ini diatur dalam PMK 11 Tahun 2024, yang berstatus berlaku dan mencabut PMK 1 Tahun 2023.
Ada batas yang perlu dijaga. Pemeriksaan etik menilai perilaku hakim berdasarkan kode etik, sedangkan penilaian atas putusan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Laman MK menjelaskan putusan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. Maka, permintaan pelapor untuk membatalkan keputusan atau penetapan tidak berarti putusan PHPU otomatis gugur hanya karena laporan etik diajukan.
Menurut saya, MKMK tetap perlu memeriksa laporan secara sungguh-sungguh, menguji setiap dalil dengan bukti, dan memberi para hakim kesempatan menjawab. Independensi tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pengawasan, tetapi pengawasan juga tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum proses selesai. Kepercayaan publik tumbuh ketika lembaga etik bekerja tegas, terukur, dan adil kepada pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
Referensi
- Mahkamah Konstitusi RI, “Sembilan Hakim Konstitusi Diadukan ke MKMK karena Periksa Perkara PHPU,” 7 Oktober 2026. https://www.mkri.id/berita/sembilan-hakim-konstitusi-diadukan-ke-mkmk-karena-periksa-perkara-phpu-25897
- ANTARA News, “Sembilan hakim MK dilaporkan ke MKMK terkait perkara Gibran,” 7 Oktober 2026, 22.19 WIB. https://www.antaranews.com/berita/5775981/sembilan-hakim-mk-dilaporkan-ke-mkmk-terkait-perkara-gibran
- Katadata.co.id, “Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Diadukan ke MKMK Imbas Perkara Ijazah Gibran,” 7 Oktober 2026, 20.02 WIB. https://katadata.co.id/amp/berita/nasional/6ac644571429d/sembilan-hakim-mahkamah-konstitusi-diadukan-ke-mkmk-imbas-perkara-ijazah-gibran
- Mahkamah Konstitusi RI, “Pelaporan MKMK” — register Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, tercatat 1 Oktober 2026. https://www.mkri.id/peradilan/majelis-kehormatan-mk/pelaporan-mkmk
- Mahkamah Konstitusi RI, “Jadwal Sidang MKMK” — pemeriksaan pendahuluan 7 Oktober 2026. https://www.mkri.id/peradilan/majelis-kehormatan-mk/jadwal-sidang-mkmk
- Mahkamah Konstitusi RI, “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat,” 6 Oktober 2026. https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-gibran-memiliki-ijazah-slta-atau-sederajat-25893
- JDIH BPK, “Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ditetapkan 12 September 2024, status berlaku. https://peraturan.bpk.go.id/Details/349155/peraturan-mk-no-11-tahun-2024
- Mahkamah Konstitusi RI, “Putusan Mahkamah Konstitusi” — keterangan bahwa putusan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka; perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026. https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?search=PHPU
- Mahkamah Konstitusi RI, “Majelis Kehormatan MK Laporkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Tahun 2025,” 31 Desember 2025. https://www.mkri.id/berita/majelis-kehormatan-mk-laporkan-pertanggungjawaban-pelaksanaan-tugas-tahun-2025-24300
- Mahkamah Konstitusi RI, “Upaya Hakim Konstitusi Menjaga Independensi,” 13 Maret 2025. https://www.mkri.id/berita/upaya-hakim-konstitusi-menjaga-independensi-23046
Catatan akhir penulis
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | GERAM
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Klik dukungan:

Komentar
Posting Komentar