Biaya Layanan Pertanahan: Mana yang Resmi, Mana yang Harus Dipertanyakan?


Jakarta, 1 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perkembangan tersebut terjadi setelah rangkaian penggeledahan, termasuk Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada 24 September 2026, yang kemudian membuka pertanyaan lebih luas bagi masyarakat: bagaimana memastikan uang yang dibayarkan dalam pelayanan pertanahan benar-benar merupakan biaya resmi dan tercatat sebagaimana mestinya?

Perkara yang sedang disidik KPK berawal dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Pada 25 September, KPK menyampaikan telah menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah seusai penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur. Menurut keterangan KPK, uang itu diduga antara lain berasal dari pemohon layanan pertanahan. Dokumen dan barang bukti elektronik juga diamankan untuk dianalisis.

Dua hari kemudian, KPK menyampaikan perkembangan lain: sebagian uang yang ditemukan juga diduga berkaitan dengan setoran sejumlah kantor pertanahan kepada pihak tertentu di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur. Keterangan 25 dan 27 September itu tidak harus dibaca sebagai dua versi yang saling bertentangan. Informasi kedua merupakan perluasan dugaan mengenai kemungkinan sumber uang yang sedang ditelusuri penyidik. Belum ada dasar untuk memperlakukan dugaan tersebut sebagai fakta yang telah diputus pengadilan.

Pada 1 Oktober, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.” Tiga orang dipanggil sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian proses penyidikan, sehingga prinsip praduga tidak bersalah tetap harus ditempatkan di depan.

Dari penyidikan perkara ke pertanyaan publik tentang biaya

Kasus yang sedang disidik tidak seharusnya membuat masyarakat menganggap setiap biaya dalam pengurusan tanah sebagai pungutan ilegal. Kesimpulan semacam itu juga keliru.

Persoalan sebenarnya adalah keterlacakan pembayaran. Setiap rupiah yang disebut sebagai biaya pelayanan negara harus dapat dijelaskan: layanan apa yang dibayar, siapa penerima resminya, apa dasar hukumnya, berapa nominalnya, melalui mekanisme apa pembayaran dilakukan, dan bukti apa yang diterima pemohon.

PP Nomor 128 Tahun 2015 mengatur jenis serta tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. JDIH ATR/BPN masih mencatat PP tersebut berstatus berlaku. Artinya, ketika suatu pembayaran dinyatakan sebagai PNBP ATR/BPN, masyarakat mempunyai titik awal untuk memeriksa dasar hukumnya.

Perka BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan juga masih dicatat berlaku oleh JDIH ATR/BPN, meskipun terdapat pencabutan sebagian yang berkaitan dengan pengaturan pertimbangan teknis pertanahan. Standar pelayanan penting karena pelayanan publik tidak hanya bicara mengenai hasil akhir, tetapi juga persyaratan, prosedur, jangka waktu, dan biaya yang dapat diketahui masyarakat.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik hingga kini juga berstatus berlaku. Undang-undang tersebut menempatkan pelayanan publik dalam kerangka hak, kewajiban, standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan wewenang. Pengaturan pelaksanaannya menegaskan bahwa biaya atau tarif yang dicantumkan dalam standar pelayanan harus mempunyai landasan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pertanyaan masyarakat tidak semestinya berhenti pada, “Berapa yang harus saya bayar?” Pertanyaan berikutnya justru lebih penting: “Bayaran ini untuk layanan apa dan dasar resminya di mana?”

Tarif resmi harus dapat dilacak hingga bukti bayar

Dalam layanan elektronik tertentu, petunjuk teknis resmi ATR/BPN menunjukkan bagaimana jejak pembayaran dirancang. Sistem menerbitkan Surat Perintah Setor yang memuat nomor berkas, identitas pemohon, kode billing, daftar biaya, serta cara pembayaran. Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi dan status pembayaran mencatat antara lain nomor NTPN, tanggal, jumlah pembayaran, serta kode billing. Mekanisme ini memang berasal dari layanan tertentu dan tidak boleh digeneralisasi seolah identik untuk seluruh jenis pelayanan, tetapi prinsipnya penting: pembayaran resmi meninggalkan jejak administrasi yang dapat diperiksa.

Masyarakat karena itu sebaiknya menyimpan SPS atau dokumen tagihan resmi, bukti pembayaran, nomor dan tahun berkas, bukti komunikasi, serta dokumen lain yang menerangkan tujuan pembayaran. Aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan informasi persyaratan layanan dan simulasi biaya untuk sejumlah layanan serta fasilitas informasi berkas.

Sebaliknya, permintaan dana tanpa rincian layanan, tanpa bukti penerimaan, penggunaan rekening pribadi tanpa penjelasan dasar, atau permintaan pembayaran dengan alasan “mempercepat” proses adalah indikator yang patut diklarifikasi. Indikator itu tidak otomatis membuktikan korupsi atau pungutan liar; penilaian pidana tetap memerlukan fakta, unsur hukum, dan proses pembuktian.

Pembedaan tersebut penting agar literasi hukum tidak berubah menjadi prasangka. Tidak semua pengeluaran yang timbul dalam urusan tanah merupakan PNBP BPN, dan tidak setiap perbedaan nominal dengan PNBP otomatis ilegal. Yang harus diuji adalah jenis pembayaran, pihak yang menerima, dasar hukumnya, hubungan dengan layanan, serta bukti administrasinya.

Kekhawatiran mengenai area abu-abu biaya bukan persoalan teoritis semata. Dalam tulisan resmi Ombudsman RI pada 18 Maret 2026, pelayanan pertanahan disebut masih menghadapi persoalan berupa biaya di luar ketentuan, dalih percepatan, dan permintaan tidak tertulis yang dikemas sebagai “uang terima kasih”. Ombudsman juga menggarisbawahi bahwa kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan biaya resmi dapat menciptakan ruang penyalahgunaan.

Kajian Arief Syaifullah yang diterbitkan Tunas Agraria pada 9 Juli 2026 juga melihat administrasi pertanahan sebagai lingkungan yang memiliki diskresi tinggi dan kompleksitas prosedural. Kajian itu menggunakan perspektif ekonomi perilaku untuk menjelaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan ancaman sanksi; tata kelola dan desain pelayanan juga harus mengurangi ruang bagi perilaku menyimpang.

Transparansi bukan slogan: verifikasi, adukan, dan perbaiki sistem

Bagi masyarakat, langkah paling aman adalah melakukan verifikasi sebelum membayar. Pastikan jenis layanan diketahui, minta informasi tarif dan dasar pembayarannya, gunakan mekanisme pembayaran resmi, serta simpan seluruh bukti. Jika terdapat permintaan yang tidak dapat dijelaskan, jangan buru-buru menuduh seseorang melakukan tindak pidana, tetapi jangan pula menganggapnya sebagai kebiasaan yang harus diterima.

Kementerian ATR/BPN menyediakan kanal pengaduan, termasuk WhatsApp 0811-1068-0000 dan SP4N-LAPOR!. Untuk persoalan pelayanan publik yang telah diadukan kepada instansi tetapi tidak memperoleh tanggapan atau penyelesaian sebagaimana mestinya, masyarakat dapat menggunakan mekanisme Ombudsman RI. FAQ resmi Ombudsman mencantumkan kebutuhan kronologi, bukti pengaduan sebelumnya, identitas, dan dokumen pendukung.

Jalur KPK berbeda. Kanal KPK semestinya digunakan apabila masyarakat mempunyai informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi, idealnya disertai data dan bukti awal yang relevan. KPK menyediakan KPK Whistleblower System, Call Center 198, surat elektronik pengaduan, dan WhatsApp 0811-959-575 untuk laporan masyarakat.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua TRAKTAT, memandang persoalan biaya layanan pertanahan tidak boleh dibiarkan hidup di wilayah abu-abu. Negara tidak cukup hanya mengatakan tarif sudah diatur. Informasi itu harus mudah ditemukan, mudah dipahami, dan meninggalkan jejak yang dapat diperiksa sendiri oleh pemohon.

Menurut saya, ukuran transparansi sangat sederhana: seorang warga yang datang mengurus tanah seharusnya dapat mengetahui apa nama layanannya, berapa biaya resminya, mengapa ia membayar sebesar itu, ke mana uang disetor, kapan pekerjaannya selesai, dan ke mana ia harus mengadu apabila prosedur menyimpang.

Digitalisasi juga jangan berhenti pada perpindahan formulir dari meja ke layar. Sistem digital baru berarti jika ia mempersempit transaksi informal, mencatat jejak proses, memungkinkan pemohon melihat status berkas, dan membuat penyimpangan lebih mudah diaudit.

Kasus yang kini ditangani KPK harus dibiarkan diuji melalui proses hukum. Masyarakat tidak perlu mengambil alih fungsi penyidik dan pengadilan. Namun masyarakat juga tidak boleh kehilangan pelajaran yang lebih besar: biaya pelayanan yang transparan melindungi pemohon sekaligus melindungi petugas yang bekerja sesuai aturan dari generalisasi dan prasangka.

Bagi TRAKTAT, pembenahan yang penting adalah keterbukaan tarif dalam bahasa sederhana, penggunaan pembayaran yang dapat ditelusuri, dokumentasi setiap transaksi, status berkas yang dapat dipantau, kanal pengaduan yang benar-benar ditindaklanjuti, dan pengawasan terhadap titik-titik pelayanan yang memberi ruang terlalu besar bagi negosiasi informal.

Pelayanan pertanahan menyentuh kepastian atas aset yang bagi banyak keluarga merupakan hasil kerja seumur hidup. Karena itu, pelayanan tersebut harus mampu menjawab satu pertanyaan mendasar dari masyarakat: setiap rupiah yang diminta kepada saya, dasar dan jejaknya di mana?

Referensi:

  • NaufalLawyer.com, “KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Berasal dari Pemohon Layanan,” 25 September 2026. Sumber NaufalLawyer.com

  • ANTARA, “KPK sita uang ratusan juta rupiah usai geledah Kanwil BPN Jawa Timur,” 25 September 2026. Baca sumber ANTARA

  • ANTARA, “KPK telusuri dugaan setoran kantor pertanahan ke Kanwil BPN Jatim,” 27 September 2026. Baca sumber ANTARA

  • ANTARA, “Usut suap HGB, KPK mulai periksa saksi dari Summarecon,” 1 Oktober 2026. Baca sumber ANTARA

  • JDIH Kementerian ATR/BPN, PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian ATR/BPN. Buka PP 128/2015

  • JDIH Kementerian ATR/BPN, Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Buka Perka BPN 1/2010

  • BPK RI, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Buka UU Pelayanan Publik

  • Ombudsman RI, “Menyoal Pelayanan Pertanahan/Agraria yang Disebut Tak Lagi Gratis,” 18 Maret 2026. Baca Ombudsman RI

  • Arief Syaifullah, “Korupsi dalam Pelayanan Pertanahan dari Perspektif Ekonomi Perilaku: Analisis Konseptual,” Tunas Agraria, Vol. 9 No. 2, 2026, hlm. 223–239. Buka jurnal Tunas Agraria

  • KPK, Layanan Pengaduan Masyarakat. Buka kanal pengaduan KPK

  • Ombudsman RI, FAQ Pengaduan Masyarakat. Buka panduan Ombudsman

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | TRAKTAT

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Komentar