Hibah Saham BYAN Rp101,8 Triliun Disorot, Negara Harus Awasi Manfaat Tambang

 

Ilustrasi hibah 22 persen saham BYAN kepada Elaine Low dan sorotan atas transparansi pertambangan batu bara.

JAKARTA, 29 Oktober 2026 — Pengalihan 7.333.333.700 saham atau sekitar 22 persen kepemilikan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dari Low Tuck Kwong kepada putrinya, Elaine Low, pada 28 Agustus 2024 kembali menjadi perhatian publik pada Oktober 2026. Sorotan ini berkembang setelah transaksi saham BYAN dengan PT Jhonlin Baratama serta pemberitaan mengenai donasi pendidikan keluarga Low kepada lembaga di Singapura. Sebagai advokat, saya memandang pemerintah perlu memastikan keterbukaan kepemilikan, kepatuhan hukum pertambangan, dan manfaat ekonomi bagi Indonesia melalui pengawasan objektif, bukan tuduhan yang mendahului pembuktian.

Hibah Saham 2024 dan Donasi 2023 Kembali Disorot Setelah Transaksi Oktober 2026

Laporan Tahunan 2024 Bayan Resources, halaman 64, menegaskan bahwa Low Tuck Kwong menghibahkan 7.333.333.700 saham kepada Elaine Low pada 28 Agustus 2024. Jumlah tersebut setara sekitar 22 persen saham perseroan. Katadata pada 29 Agustus 2024 melaporkan nilai transaksi sekitar Rp101,8 triliun berdasarkan perdagangan saham saat itu.

Nilai tersebut harus dipahami sebagai valuasi transaksi saham, bukan bukti bahwa Elaine menerima uang tunai Rp101,8 triliun. Bahkan, Bisnis.com pada tanggal yang sama melaporkan nilai pasar negosiasi sekitar Rp100,85 triliun. Perbedaan angka menegaskan perlunya menyebut dasar penilaian secara hati-hati.

Menurut penjelasan manajemen BYAN yang diberitakan Bisnis.com, pengalihan saham dilakukan untuk perencanaan suksesi jangka panjang keluarga. Perusahaan menyatakan Low Tuck Kwong tetap menjadi pengendali meskipun persentase kepemilikan langsungnya berkurang.

Peristiwa berbeda terjadi pada 22 Februari 2023, ketika Low Tuck Kwong Foundation memberikan donasi S$101 juta kepada Lee Kuan Yew School of Public Policy, National University of Singapore. Rilis resmi penerima donasi menyebut Elaine Low hadir sebagai ketua dan perwakilan yayasan. Dengan demikian, tidak tepat menyatakan seluruh dana tersebut merupakan donasi pribadi Elaine. Angka konversi Rp1,7 triliun juga belum terverifikasi berdasarkan kurs pada tanggal yang diperiksa.

Program bantuan tersebut mendukung pendidikan dan kepemimpinan bagi peserta dari berbagai negara Asia, termasuk peluang bagi peserta Indonesia. Pada 2019, Low Tuck Kwong juga memberikan donasi Rp100 miliar untuk pendidikan di Institut Teknologi Bandung, sebagaimana dikonfirmasi ITB pada 18 November 2020. Selanjutnya, yayasan keluarga mengumumkan donasi S$8 juta kepada Nanyang Technological University pada 14 Maret 2025, termasuk dukungan beasiswa bagi mahasiswa Indonesia.

Sorotan berkembang kembali ketika PT Jhonlin Baratama menyelesaikan pembelian sekitar 30,25 persen saham BYAN pada 7 Oktober 2026. Bisnis.com pada 12 Oktober mengutip penegasan manajemen bahwa pengendalian perseroan tidak berubah. Katadata pada 22 Oktober kemudian mengulas profil Elaine serta melaporkan komentar mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 21 Oktober mengenai kewarganegaraan dan kepemilikan sahamnya. Informasi Oktober tersebut perlu dibedakan dari tanggal hibah dan donasi yang jauh lebih awal.

Kekayaan dari Batu Bara Indonesia Menuntut Pengawasan, Bukan Penghakiman

Menurut saya, isu terpenting bukanlah apakah keluarga pengusaha diperbolehkan menghibahkan saham atau mendukung universitas asing. Kedua tindakan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran hukum maupun rendahnya komitmen terhadap Indonesia.

Masalah yang lebih mendasar ialah bagaimana negara menjamin bahwa kegiatan pertambangan batu bara, yang turut membentuk sumber utama kekayaan Low Tuck Kwong melalui Bayan Resources, menghasilkan manfaat yang adil bagi masyarakat Indonesia.

Konstitusi melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menempatkan kekayaan alam dalam kerangka penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut bukan larangan bagi seseorang untuk menjadi kaya melalui kegiatan usaha yang sah, melainkan dasar bagi pemerintah untuk mengatur dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam.

Publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan penerimaan negara, perlindungan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, serta kontribusi terhadap masyarakat sekitar wilayah operasi. Namun, pertanyaan itu harus dijawab dengan laporan, pemeriksaan, dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan menganggap besarnya harta sebagai tanda kesalahan.

Saya juga menolak penyederhanaan yang menjadikan kewarganegaraan seseorang sebagai bukti ketidakpatuhan. Kewarganegaraan dapat relevan bagi pemeriksaan hukum investasi apabila ketentuan tertentu memang mensyaratkannya, tetapi akibat hukum harus ditentukan berdasarkan struktur kepemilikan, status perizinan, dan peraturan yang berlaku.

OJK, BEI, ESDM, dan Otoritas Pajak Harus Menguji Kepatuhan Secara Terukur

Dalam perspektif hukum pasar modal, Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 mengatur pelaporan kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka. Regulasi tersebut juga mencabut POJK Nomor 11/POJK.04/2017. Sementara itu, POJK Nomor 31/POJK.04/2015 mengatur keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten.

OJK bersama Bursa Efek Indonesia perlu menelaah kelengkapan dan ketepatan waktu laporan perubahan kepemilikan, identitas pihak terkait, pengaturan hak suara, serta dasar pernyataan mengenai pihak pengendali. Apabila ditemukan ketidakjelasan, mekanisme permintaan penjelasan dan koreksi keterbukaan informasi merupakan langkah yang proporsional.

Di bidang pertambangan, kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral perlu memastikan bahwa pemegang izin dan perusahaan operasional memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, beserta aturan pelaksanaannya, termasuk PP Nomor 96 Tahun 2021 yang telah diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.

Pengawasan tersebut semestinya meliputi kesesuaian perizinan, kewajiban penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, serta pengelolaan dampak lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada dasar dalam riset ini untuk menyatakan BYAN telah melanggar kewajiban-kewajiban tersebut.

Otoritas perpajakan dapat melakukan pengujian kepatuhan berdasarkan kewenangannya, termasuk menelaah konsekuensi perpajakan transaksi saham apabila relevan. Akan tetapi, data perpajakan individual tetap dilindungi ketentuan kerahasiaan, antara lain Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penutup: Pemerintah tidak perlu menghakimi pengusaha untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Yang diperlukan ialah ketegasan memeriksa kepatuhan, keterbukaan terhadap informasi yang memang dapat dipublikasikan, serta pengawasan manfaat pertambangan bagi Indonesia. Kedaulatan atas sumber daya alam harus dibuktikan melalui tata kelola yang adil, bukan sekadar retorika nasionalisme.

Catatan akhir: Artikel ini merupakan opini hukum dan editorial berdasarkan dokumen publik serta pemberitaan hingga 29 Oktober 2026. Penjelasan mengenai transaksi Oktober 2026 dan pernyataan Muhammad Lutfi sebagian bersumber dari laporan media yang mengutip keterbukaan informasi atau pernyataan terkait; seluruh dokumen sumber langsung belum diperoleh. Tidak terdapat kesimpulan bahwa hibah, donasi, atau perubahan kepemilikan BYAN merupakan pelanggaran hukum.

Penulis: Muhammad Naufal Taftazani, S.H.

Kapasitas: Advokat dan Penulis Editorial NaufalLawyer

Tanggal editorial: 29 Oktober 2026

Watermark: Muhammad Naufal Taftazani | www.naufallawyer.com | SORBAN — Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara

  1. PT Bayan Resources Tbk, Laporan Tahunan 2024, halaman 64, tahun buku 2024.
  2. Katadata, “Low Tuck Kwong Hibahkan 7,33 Miliar Saham BYAN ke Anaknya Senilai Rp101,8 T”, 29 Agustus 2024.
  3. Bisnis.com, “Low Tuck Kwong Hibahkan 22% Saham Bayan Resources (BYAN) ke Anaknya Elaine Low”, 29 Agustus 2024.
  4. LKYSPP dan Low Tuck Kwong Foundation, S$101 Million Gift to Establish the Low Tuck Kwong Foundation Advance Asia Leadership Fund and Scholarship, 22 Februari 2023; NUS News, 23 Februari 2023.
  5. Institut Teknologi Bandung, “ITB Luncurkan Program Beasiswa dan Penyerahan Beasiswa dari Dato’ Low Tuck Kwong dan Purnomo Yusgiantoro Center”, 18 November 2020.
  6. Nanyang Technological University, “Low Tuck Kwong Foundation Gifts S$8 Million to Enhance Accessible Education and Develop Talent”, 14 Maret 2025.
  7. Bisnis.com, “Saham Dibeli Haji Isam, Bayan (BYAN) Pastikan Low Tuck Kwong Tetap Pengendali”, 12 Oktober 2026.
  8. Katadata, “Profil Elaine Low, Warga Singapura Pemilik 22% Saham BYAN Putri Low Tuck Kwong”, 22 Oktober 2026.
  9. OJK, Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 dan Nomor 31/POJK.04/2015.
  10. Republik Indonesia, UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025; PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025; UU KUP sebagaimana diubah.

Komentar