Thailand Siapkan ETF Bitcoin dan Ethereum di Bursa: Kepastian Hukum Harus Melindungi Investor, Bukan Sekadar Membuka Pasar
Bangkok, 13 Oktober 2026 — Kehadiran instrumen investasi baru tidak cukup dinilai dari kemudahan akses maupun potensi pertumbuhan pasarnya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat memperoleh informasi yang memadai, asetnya dikelola secara bertanggung jawab, dan hak-haknya mendapat perlindungan ketika terjadi persoalan.
Perspektif tersebut menjadi relevan setelah Securities and Exchange Commission (SEC) Thailand menerbitkan kerangka regulasi bagi pembentukan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis Bitcoin dan Ethereum yang dijadwalkan mulai berlaku pada 16 Oktober 2026.
Melalui pengumuman resmi pada 8 Oktober 2026, regulator pasar modal Thailand menyatakan telah menerbitkan 11 peraturan terkait penyelenggaraan crypto ETF, termasuk tata kelola dana, pengelolaan investasi aset digital, standar kustodian, dan pengawasan terhadap pelaku usaha.
Kebijakan ini memberikan dasar regulasi bagi pengembangan ETF aset kripto di Stock Exchange of Thailand (SET), sekaligus menetapkan persyaratan bagi pihak yang ingin menyelenggarakan produk tersebut.
Bagi NaufalLawyer, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa inovasi investasi dan perlindungan hukum bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru perlu berjalan bersama agar kemajuan industri keuangan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
1. Membuka Akses Investasi Berarti Memperjelas Hak dan Risiko Investor
ETF merupakan instrumen dana investasi yang unitnya dapat diperdagangkan melalui bursa. Dalam konteks crypto ETF Thailand, produk dirancang untuk mengikuti pergerakan harga aset kripto yang menjadi acuan investasinya.
Dengan model tersebut, investor tidak harus melakukan sendiri seluruh proses pengelolaan dan penyimpanan aset kripto. Namun, investasi tetap memiliki risiko yang melekat pada aset acuannya.
Inilah alasan mengapa keberadaan instrumen resmi tidak sepatutnya dipasarkan seolah-olah memberikan perlindungan terhadap setiap bentuk kerugian.
SEC Thailand menetapkan bahwa penyelenggara wajib menyediakan informasi mengenai karakteristik, struktur, mekanisme investasi, pihak penyedia layanan, dan risiko khusus dari crypto ETF.
Investor juga harus mendapatkan edukasi serta melakukan konfirmasi pemahaman risiko sebelum memulai transaksi.
Selain itu, perusahaan sekuritas dilarang menyediakan pinjaman margin untuk pembelian crypto ETF, sehingga pembelian produk tersebut tidak dapat dibiayai melalui fasilitas pinjaman margin yang dilarang dalam kerangka aturan baru.
Dari perspektif perlindungan hukum, pengaturan ini memiliki arti penting.
Persetujuan investor baru mempunyai makna apabila didahului informasi yang benar, relevan, dan dapat dipahami. Mekanisme konfirmasi risiko tidak seharusnya berubah menjadi formalitas administratif untuk sekadar memindahkan seluruh tanggung jawab kepada pemegang unit investasi.
NaufalLawyer menilai bahwa keterbukaan informasi harus mencakup bukan hanya potensi keuntungan, melainkan juga biaya pengelolaan, risiko penurunan nilai investasi, ketergantungan pada pihak penyedia jasa, dan prosedur yang tersedia ketika terjadi sengketa.
Masyarakat berhak memahami produk yang dibeli sebelum menanggung konsekuensi ekonominya.
2. Kustodian Berlisensi Menjadi Bagian Penting dari Akuntabilitas Pengelolaan Aset
Salah satu persoalan mendasar investasi aset digital adalah mekanisme penyimpanan dan penguasaan aset.
Berbeda dari sekadar memperdagangkan unit ETF di bursa, pengelolaan aset kripto yang menjadi dasar investasi membutuhkan infrastruktur penyimpanan yang sesuai dengan karakteristik teknologi serta risiko operasionalnya.
Karena itu, SEC Thailand menetapkan kewajiban penggunaan digital asset custodian (DA Custodian) berlisensi dan berada di bawah pengawasan regulator.
Ketentuan tersebut tetap relevan apabila terdapat pelimpahan fungsi penyimpanan kepada subkustodian. Pihak yang secara nyata melakukan penyimpanan aset digital harus memiliki izin sebagai DA Custodian.
Dalam kerangka yang diumumkan, regulator juga memungkinkan operator aset digital tertentu yang memenuhi persyaratan menjadi pengawas dana investasi khusus crypto ETF.
Persyaratan tersebut meliputi kemampuan keuangan, kesiapan personel, sistem operasional, serta pemenuhan standar yang wajib dipertahankan selama penyelenggaraan fungsi pengawasan.
Pengaturan ini penting karena penyelenggaraan investasi melibatkan beberapa pihak dengan tanggung jawab yang berbeda.
Pengelola dana memiliki kewajiban terkait pengelolaan investasi. Kustodian menjalankan fungsi penyimpanan. Pengawas dana menjalankan fungsi pengawasan sesuai ruang lingkup kewenangannya.
Pemisahan dan kejelasan fungsi tersebut berpotensi memperkuat akuntabilitas. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada pengawasan regulator dan kepatuhan para pelaku usaha.
NaufalLawyer berpandangan bahwa standar izin harus diikuti dengan kejelasan pertanggungjawaban apabila muncul pelanggaran kewajiban, kelalaian penyimpanan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perselisihan mengenai pengelolaan aset investor.
Izin kustodian tidak otomatis berarti semua kerugian akan diganti. Harus dibedakan antara kerugian akibat pergerakan pasar dan kerugian yang mungkin timbul akibat suatu perbuatan melawan hukum, pelanggaran kontrak, atau kegagalan memenuhi kewajiban profesional.
Perbedaan tersebut penting untuk menentukan tanggung jawab dan kemungkinan upaya pemulihan berdasarkan hukum yang berlaku.
3. Bitcoin dan Ethereum Dibatasi pada Tahap Awal, Standar Eksposur 80 Persen Menjadi Pengaman Struktur Produk
Selain pengaturan terhadap penyelenggara, SEC Thailand menetapkan pembatasan terhadap aset kripto yang dapat dijadikan dasar investasi ETF.
Pada tahap awal, hanya Bitcoin dan Ethereum yang memenuhi ketentuan.
Penentuan aset yang memenuhi syarat dilakukan dengan memperhatikan beberapa faktor, antara lain likuiditas, tingkat penerimaan pasar, keamanan jaringan, dan kesesuaian dengan perlindungan investor.
Produk ETF tersebut juga harus menggunakan strategi investasi pasif dengan rata-rata eksposur bersih terhadap satu aset kripto minimal 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih sepanjang setiap tahun buku.
Pengaturan komposisi ini berfungsi memberikan disiplin terhadap struktur investasi sehingga kebijakan pengelolaan dana tetap berkaitan dengan aset acuan yang ditetapkan.
Namun, ketentuan 80 persen bukan jaminan stabilitas harga maupun batas maksimum kerugian yang dapat dialami investor.
Instrumen yang mengikuti harga Bitcoin atau Ethereum tetap dapat mengalami penurunan nilai mengikuti kondisi pasar.
Pembatasan jenis aset juga tidak berarti bahwa kedua aset tersebut bebas risiko. Keduanya hanya merupakan aset yang telah dipilih regulator sebagai aset yang memenuhi persyaratan dalam tahap awal kerangka ETF tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kepatuhan terhadap batas eksposur, keterbukaan strategi investasi, dan ketepatan informasi kepada investor perlu menjadi perhatian bersama.
Regulator Thailand juga mengizinkan reksa dana dan dana investasi privat untuk berinvestasi pada crypto ETF domestik, dengan tetap tunduk pada batas investasi yang telah ditentukan.
Sementara itu, sejumlah produk alternatif yang mengacu pada ETF kripto luar negeri masih dibatasi dalam tahap awal. Ini menunjukkan bahwa pembukaan instrumen domestik tidak sekaligus berarti liberalisasi tanpa pembatasan terhadap seluruh layanan investasi kripto lintas negara.
Adapun 16 Oktober 2026 merupakan tanggal mulai berlakunya kerangka regulasi. Sampai 13 Oktober 2026, informasi resmi yang diperiksa belum memastikan bahwa produk ETF tertentu akan langsung memulai perdagangan pada tanggal tersebut.
Perbedaan antara izin regulasi secara umum dan persetujuan produk secara individual harus dijaga agar masyarakat tidak mendapatkan kesan bahwa seluruh produk telah siap atau dijamin otoritas.
Perlindungan Investor sebagai Ukuran Keberhasilan Regulasi
NaufalLawyer mendukung langkah Thailand dalam menyediakan jalur investasi aset digital melalui instrumen pasar modal resmi. Kebijakan ini merupakan salah satu pendekatan yang dapat memperluas pilihan investasi sekaligus membangun standar pengelolaan yang lebih terukur.
Namun, keberhasilan kebijakan seharusnya tidak hanya dinilai dari banyaknya produk yang diterbitkan, volume perdagangan, atau besarnya dana investasi yang masuk.
Keberhasilan yang lebih substantif harus terlihat dari kualitas pengawasan, kepatuhan pengelola, transparansi kustodian, pemahaman masyarakat terhadap risiko, serta efektivitas penyelesaian persoalan hukum ketika investor dirugikan akibat pelanggaran kewajiban.
Dalam pandangan Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku advokat dan aktivis melalui NaufalLawyer, regulasi yang baik harus memberikan ruang bagi inovasi tanpa mengabaikan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.
Pasar modal dapat memfasilitasi perkembangan instrumen baru, tetapi kedudukannya sebagai pasar resmi tidak boleh disalahartikan sebagai jaminan bahwa instrumen tersebut akan menghasilkan keuntungan.
Bagi Indonesia, arah pengaturan Thailand dapat menjadi bahan pembanding dalam diskursus penguatan pasar keuangan digital. Akan tetapi, pilihan kebijakan Indonesia harus disesuaikan dengan hukum nasional, karakter pasar, serta kapasitas pengawasan dan perlindungan investornya sendiri.
Kesimpulannya, pembentukan kerangka ETF Bitcoin dan Ethereum di Thailand merupakan perkembangan positif, sepanjang perluasan akses investasi disertai standar kustodian yang kuat, keterbukaan informasi yang memadai, dan tanggung jawab hukum yang jelas.
Perlindungan hukum tidak harus menghalangi inovasi. Sebaliknya, inovasi yang dibangun di atas kepastian hukum berpotensi membentuk kepercayaan pasar yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, kepentingan investor tidak boleh menjadi persoalan sekunder. Sebab, tujuan regulasi investasi bukan hanya memungkinkan masyarakat masuk ke pasar, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan investasi dilakukan dengan kesadaran risiko dan perlindungan hak yang layak.
Referensi:
1. SEC Thailand — SEC issues regulations for crypto ETFs in Thailand to broaden investment opportunities under appropriate regulatory framework — 8 Oktober 2026 — https://www.sec.or.th/EN/Pages/News_Detail.aspx?Lang=EN&NewsNo=216&NewsYear=2026&SECID=13411
2. SEC Thailand — SEC seeks public comments on principles for the establishment and regulatory framework of crypto ETFs in Thailand — 10 April 2026 — https://www.sec.or.th/EN/Pages/News_Detail.aspx?SECID=12734
3. SEC Thailand — Notification No. Tor Nor. 20/2569: Investment of Funds (No. 37) — https://publish.sec.or.th/nrs/11279s.pdf
4. The Block — Thailand SEC issues bitcoin and ether ETF rules set to take effect Oct. 16 — 9 Oktober 2026 — https://www.theblock.co/news/regulation/2026-10-09-thailand-sec-issues-bitcoin-and-ether-etf-rules-set-to-take-effect-oct-16-418132
5. Cointelegraph — Thailand finalizes rules paving way for Bitcoin, Ether ETFs — 9 Oktober 2026 — https://cointelegraph.com/news/thailand-finalizes-rules-paving-way-for-bitcoin-ether-etfs
6. IDNFinancials — Thailand Opens Way for Bitcoin and Ether ETFs Starting October 16 — 9 Oktober 2026 — https://www.idnfinancials.com/digital-asset/70088/thailand-opens-way-for-bitcoin-and-ether-etfs-starting-october-16
Artikel ini merupakan hasil penyaduran dan adaptasi editorial dari artikel utama yang disiapkan untuk www.NaufalLawyer.com dan masih berstatus draf, belum diterbitkan.
NaufalLawyer | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Klik dukungan: https://teer.id/naufallawyer

Komentar
Posting Komentar