Pembongkaran Indomaret di Pamekasan: Ketika Penolakan Ritel Modern Berhadapan dengan Hukum



PAMEKASAN, 8 Oktober 2026 — GERAM | Naufal Lawyer

Aksi penolakan pembangunan gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, berujung pada pembongkaran sebagian bangunan menggunakan alat berat, Rabu (7/10/2026). Peristiwa ini menghadirkan persoalan yang tidak sederhana: keresahan masyarakat terhadap masa depan usaha kecil, perbedaan keterangan mengenai kelengkapan perizinan, dan dugaan perusakan yang harus dinilai melalui proses hukum. GERAM memandang ketiganya perlu diperiksa secara terpisah agar perjuangan ekonomi masyarakat tidak kehilangan legitimasi, sementara hak dan kepastian hukum setiap pihak tetap terlindungi.

Dari Penolakan Pembangunan hingga Pembongkaran Menggunakan Alat Berat

Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 7 Oktober 2026, ratusan orang yang mengatasnamakan alumni dan santri dari sejumlah pondok pesantren di Kecamatan Palengaan mendatangi lokasi pembangunan gerai Indomaret di Desa Panaan.

Massa menuntut agar pembangunan tidak dilanjutkan. Dalam aksi tersebut, massa membawa alat berat yang kemudian digunakan untuk membongkar sebagian bangunan. Papan nama dan sejumlah perlengkapan bangunan juga dilaporkan mengalami kerusakan.

Peristiwa ini tidak berdiri sendiri.

Sehari sebelumnya, Selasa (6/10/2026), Maduranet memberitakan kedatangan tokoh masyarakat Palengaan ke Pendopo Bupati Pamekasan untuk menyampaikan penolakan terhadap pembangunan gerai tersebut.

Penolakan itu berkaitan dengan kekhawatiran atas keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat. Kehadiran jaringan ritel modern dinilai oleh pihak yang menolak berpotensi mengganggu ruang usaha pedagang kecil dan pelaku UMKM.

Kekhawatiran tersebut merupakan aspirasi yang patut didengarkan. Akan tetapi, keberadaan aspirasi masyarakat dan pembenaran terhadap tindakan fisik merupakan dua persoalan berbeda.

Penolakan pembangunan dapat menjadi bagian dari partisipasi masyarakat. Namun, tindakan membongkar atau merusak bangunan harus dinilai berdasarkan keadaan, kewenangan, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbedaan Keterangan Perizinan: PBG Belum Terbit atau Prasyarat Sudah Lengkap?

Salah satu persoalan penting dalam polemik ini ialah perbedaan keterangan mengenai status perizinan pembangunan.

Maduranet, dalam pemberitaan 6 Oktober 2026, mengutip Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Taufikurrahman, yang menyampaikan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit berdasarkan evaluasi pemerintah daerah saat itu.

Sekda juga menyatakan pemerintah kabupaten berencana menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) untuk menghentikan kegiatan pembangunan melalui prosedur administratif.

Keterangan tersebut penting, tetapi harus ditempatkan sesuai waktunya. Pernyataan mengenai PBG pada 6 Oktober bukan bukti bahwa seluruh bentuk perizinan usaha tidak ada, bukan pula penetapan final mengenai status dokumen pada 8 Oktober.

Sementara itu, ANTARA pada 7 Oktober 2026 memuat keterangan Wibowo, koordinator tim yang menangani perizinan PT Indomarco Prismatama wilayah Madura. Menurut pihak perusahaan, seluruh perizinan yang menjadi prasyarat pembangunan telah lengkap.

Dengan demikian, terdapat dua keterangan yang belum dapat dipertemukan hanya berdasarkan pemberitaan.

GERAM menilai pemerintah daerah berkewajiban memberikan penjelasan administratif yang terbuka, terukur, dan dapat diperiksa, khususnya mengenai:

  • Status PBG untuk bangunan yang dipersoalkan.
  • Jenis dan status dokumen perizinan lain yang relevan.
  • Tahapan pengawasan serta tindakan administratif yang telah benar-benar dilakukan.
  • Dasar hukum keputusan pemerintah dalam mengizinkan, menghentikan, atau menertibkan kegiatan pembangunan.

Keempat hal tersebut tidak boleh diasumsikan sudah terjawab hanya karena masing-masing pihak telah menyampaikan pernyataannya.

PBG dan perizinan berusaha juga memiliki fungsi hukum yang tidak selalu identik. Karena itu, kesimpulan mengenai kepatuhan administratif perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan ketentuan yang relevan, bukan semata-mata pada klaim salah satu pihak.

Hak Membela UMKM Tidak Menghapus Kewajiban Menghormati Proses Hukum

Menurut ANTARA, aparat Polres Pamekasan melakukan pendekatan dan imbauan sehingga bangunan tidak sampai hancur seluruhnya.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, juga menyampaikan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti tindakan di lokasi secara profesional berdasarkan prosedur hukum apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Pernyataan tersebut harus dibaca sebagai keterangan mengenai kesiapan penanganan hukum, bukan pengumuman bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah.

Dari perspektif hukum pidana, salah satu ketentuan yang relevan untuk telaah awal ialah Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ketentuan ini mengatur perbuatan yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.

Namun, relevansi suatu pasal tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana dalam peristiwa tertentu.

Penyelidikan dan pembuktian harus memperhatikan tindakan konkret, sifat melawan hukum, status kepemilikan barang, kerugian, alat bukti, serta pertanggungjawaban masing-masing orang yang diduga terlibat.

Kehadiran seseorang di tengah massa tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam dugaan perusakan. Demikian pula, keberadaan alat berat dalam suatu aksi tidak cukup untuk menetapkan tanggung jawab pidana pihak tertentu tanpa pembuktian lebih lanjut.

Sebaliknya, andaipun kemudian terdapat pelanggaran administrasi pembangunan yang terbukti, keadaan itu tidak otomatis memberi kewenangan kepada siapa pun untuk melakukan pembongkaran atas kehendaknya sendiri.

GERAM berpandangan bahwa perlindungan UMKM dan penegakan hukum tidak seharusnya dipertentangkan.

Ekonomi kerakyatan membutuhkan keberpihakan kebijakan, pengawasan yang efektif, dan kesempatan berusaha yang adil. Pada saat bersamaan, kepastian hukum diperlukan agar penyelesaian konflik tidak ditentukan oleh siapa yang paling mampu mengerahkan tekanan.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan status perizinan secara transparan, memeriksa aspirasi ekonomi masyarakat, dan mengambil keputusan administratif sesuai kewenangannya.

Perusahaan berhak menyampaikan dan membuktikan dasar legalitas kegiatannya serta memperoleh perlindungan hukum yang semestinya.

Masyarakat juga berhak menuntut akuntabilitas pemerintah dan memperjuangkan ruang ekonomi lokal melalui mekanisme yang sah.

Sementara itu, kepolisian perlu menangani dugaan perusakan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan alat bukti, tanpa menganggap semua peserta aksi memiliki tanggung jawab yang sama.

Bagi GERAM, inti persoalan Panaan bukan semata-mata menerima atau menolak satu jaringan ritel modern. Yang lebih mendasar ialah bagaimana negara memastikan aspirasi warga didengar, izin usaha diawasi, ekonomi rakyat dilindungi, dan setiap perselisihan diselesaikan tanpa mengorbankan prinsip negara hukum.

Keadilan tidak cukup hanya diperjuangkan melalui tujuan yang baik. Cara memperjuangkannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan.

Referensi:

  1. ANTARA News Jawa Timur. “Polisi redam aksi perusakan Indomaret di Palengaan Pamekasan.” 7 Oktober 2026. https://jatim.antaranews.com/berita/1104897/polisi-redam-aksi-perusakan-indomaret-di-palengaan-pamekasan
  2. Maduranet. “Tomas Palengaan Datangi Pendopo Bupati Nyatakan Penolakan Pembangunan Indomaret.” 6 Oktober 2026. https://maduranet.com/peristiwa/2026/10/06/tomas-palengaan-datangi-pendopo-bupati-nyatakan-penolakan-pembangunan-indomaret/
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 521. 2 Januari 2023; berlaku sejak 2 Januari 2026. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
  4. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya Pasal VII angka 45. 2 Januari 2026. https://peraturan.go.id/files/uu-no-1-tahun-2026.pdf

Catatan akhir

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | GERAM

Dukung kerja editorial, pendidikan hukum, dan advokasi kepentingan masyarakat bersama NaufalLawyer melalui

https://teer.id/naufallawyer

Komentar