Jusuf Hamka Dilantik Jadi Wantimpres di Tengah Sengketa Hukum dengan Hary Tanoe


Jakarta, 2 Oktober 2026 — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, Jumat, 2 Oktober 2026. Salah satu nama yang dilantik adalah pengusaha jalan tol Jusuf Hamka atau Babah Alun. Pengangkatan Wantimpres tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Pelantikan itu terjadi hanya dua hari setelah Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyatakan telah membuat laporan polisi terhadap Jusuf Hamka. Menurut Hary, langkah itu berkaitan dengan sejumlah pernyataan Jusuf di ruang publik dan media sosial yang dinilainya menyerang kehormatan dirinya maupun menyangkut perusahaan dalam MNC Group. Pernyataan tersebut merupakan versi Hary sebagai pihak yang mengaku membuat laporan dan tidak boleh diperlakukan sebagai pembuktian bahwa Jusuf telah melakukan tindak pidana.

Sampai penelusuran dilakukan pada 2 Oktober 2026, sumber-sumber yang diperiksa belum memberikan nomor laporan polisi, institusi kepolisian tempat laporan tercatat, maupun pasal yang digunakan. Karena itu, status yang dapat ditulis secara bertanggung jawab adalah: Hary menyatakan telah melaporkan Jusuf Hamka; Jusuf tidak boleh disebut tersangka hanya berdasarkan adanya laporan tersebut.

Sengketa NCD 1999 tetap menjadi akar perselisihan

Perselisihan keduanya berakar jauh sebelum pertarungan pernyataan di media sosial. Sengketa tersebut berkaitan dengan transaksi surat berharga pada 1999 dan Negotiable Certificate of Deposit atau NCD yang diterbitkan Unibank senilai US$28 juta. Dalam rangkaian transaksi itu, Bhakti Investama—kini PT MNC Asia Holding Tbk—disebut bertindak sebagai arranger. Unibank kemudian dibekukan pada 2001 dan NCD yang jatuh tempo pada Mei 2002 menjadi objek sengketa berkepanjangan.

Perkara tersebut kembali bergulir melalui gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Pada 22 April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan CMNP. Pada tingkat pertama, Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil US$28 juta, bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran, serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar.

Putusan tersebut tidak tepat diberitakan sebagai putusan berkekuatan hukum tetap. Hary Tanoe dan MNC kemudian mengajukan banding; permohonan banding dilaporkan diajukan pada 4 Mei 2026.

Artinya, dua ranah harus dipisahkan secara tegas. Sengketa CMNP adalah perkara perdata, sedangkan laporan yang diumumkan Hary pada 30 September merupakan perkembangan yang diklaim masuk ke ranah pidana. Putusan perdata tingkat pertama tidak otomatis membuktikan suatu tindak pidana, begitu pula laporan polisi tidak menghapus atau membatalkan proses perdata.

Laporan polisi bukan vonis, tuduhan publik juga bukan fakta otomatis

Hary menyebut beberapa pernyataan Jusuf sebagai tuduhan serius terhadap dirinya dan menyangkal sejumlah klaim yang beredar mengenai dirinya maupun perusahaan MNC. Itu adalah bantahan pihak Hary dan harus diberitakan sebagai bantahan, bukan sebagai fakta yang sudah diputus pengadilan.

Sebaliknya, pernyataan Jusuf terhadap Hary atau perusahaan MNC juga tidak otomatis benar hanya karena sengketa perdata tingkat pertama sebelumnya dimenangkan CMNP. Masing-masing tuduhan tetap harus diuji berdasarkan bukti dan forum hukum yang tepat.

Ada satu batas hukum yang penting. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah mempertegas Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE: objek korban pencemaran nama baik dalam ketentuan itu adalah individu, bukan lembaga pemerintah, institusi atau korporasi. Dengan demikian, apabila kelak Pasal 27A UU ITE digunakan, aparat harus membedakan pernyataan yang menyerang kehormatan Hary sebagai individu dengan kritik atau pernyataan terhadap MNC atau sebuah korporasi.

KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 juga sudah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 433 mengatur pencemaran terhadap orang perseorangan dan memberikan pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Namun penerapan pasal tertentu pada perkara Jusuf Hamka belum dapat disimpulkan sebelum dasar laporan dan proses penyidikannya diketahui.

Dimensi politik ada, tetapi motif politik belum terbukti

Perkembangan 2 Oktober membuat perkara ini tidak lagi dapat dilihat hanya melalui kacamata dua pengusaha yang bersengketa.

Jusuf Hamka kini merupakan anggota Wantimpres yang bertugas berada dalam lingkungan pemberian pertimbangan kepada Presiden. Di sisi lain, Hary Tanoesoedibjo masih mempunyai posisi politik sebagai Ketua Majelis Persatuan Partai Perindo.

Itulah dimensi politik yang dapat dibuktikan.

Tetapi dari sumber yang saya telusuri, belum terdapat bukti bahwa laporan polisi terhadap Jusuf dilakukan karena jabatan politik, persaingan partai, arahan pemerintah, ataupun kepentingan politik tertentu. Mengubah irisan tersebut menjadi kesimpulan bahwa “ada operasi politik” tanpa bukti justru akan mengulangi masalah yang sedang dipersoalkan: membuat tuduhan lebih jauh daripada fakta yang tersedia.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), melihat persoalan terpenting justru berada di sini.

Ketika sengketa melibatkan seorang anggota lembaga penasihat Presiden, pengusaha besar, pemilik jaringan bisnis, serta figur yang mempunyai posisi dalam partai politik, standar transparansi penegakan hukum semestinya semakin tinggi.

Jabatan publik tidak boleh menjadi tameng. Kekuatan modal juga tidak boleh menjadi tekanan. Kedekatan politik tidak boleh menjadi tiket khusus. Dan popularitas media sosial juga bukan pengganti pembuktian.

Publik tidak membutuhkan teori konspirasi untuk meminta satu hal yang sederhana: biarkan bukti bekerja tanpa privilege.

Apabila laporan polisi memang memenuhi unsur pidana, proseslah berdasarkan hukum dan buka perkembangannya secara proporsional. Jika tidak memenuhi unsur, penghentian proses juga merupakan bagian dari penegakan hukum. Demikian pula sengketa perdata harus diselesaikan melalui seluruh jenjang peradilan tanpa digeser menjadi pertarungan pengaruh di ruang publik.

Masuknya Jusuf Hamka ke Wantimpres membuat independensi itu semakin penting. Bukan karena jabatannya membuktikan adanya permainan politik, tetapi justru karena negara harus mampu menunjukkan bahwa seseorang yang dekat dengan pusat kekuasaan memperoleh perlakuan hukum yang sama, tidak lebih ringan dan tidak lebih berat.

Itulah garis yang menurut saya harus dijaga.

Referensi:

  1. Sekretariat Negara RI — Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara — 2 Oktober 2026 — Sumber resmi Setneg

  2. ANTARA — Jelang pelantikan Wantimpres, Babah Alun ungkap ia diminta Presiden — 2 Oktober 2026 — ANTARA

  3. IDXChannel — Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi — 1 Oktober 2026 — IDXChannel

  4. Medcom — Dari Sengketa Bisnis ke Laporan Polisi, Ini Kronologi Hary Tanoe dan Jusuf Hamka — 1 Oktober 2026 — Medcom

  5. detikNews — PN Jakpus Hukum Hary Tanoe-MNC Bayar Rp531 M Terkait Gugatan Jusuf Hamka — 23 April 2026 — detikNews

  6. Partai Perindo — Angela Tanoesoedibjo dan HT Serahkan Kurban Partai Perindo di Paseban — 30 Mei 2026 — Partai Perindo

  7. Mahkamah Konstitusi RI — MK Mempertegas Pemaknaan Unsur-Unsur Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE — 29 April 2025 — Mahkamah Konstitusi RI

  8. BPK RI — UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — berlaku 2 Januari 2026 — Database Peraturan BPK

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan:

Komentar