Mutasi 88 Pejabat Polri: Kapolri Harus Buka Rekam Jejak dan Uji Integritas

A1 NaufalLawyer: Uji integritas terbuka pada mutasi 88 pejabat Polri



Oleh: Muhammad Naufal Taftazani, S.H.

JAKARTA, 2 Oktober 2026 — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 perwira tinggi dan perwira menengah melalui Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Kebijakan yang diumumkan kepada publik pada 3 Oktober itu mencakup sejumlah jabatan strategis di Mabes Polri dan kepolisian daerah.

Dari 88 personel tersebut, 70 di antaranya memperoleh promosi atau penugasan baru. Polri menyebut kebijakan itu sebagai bagian dari penyegaran organisasi, pembinaan karier, dan penyesuaian terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat. Namun, perbincangan publik mengenai rekam jejak dua pejabat yang mendapat posisi strategis menunjukkan bahwa mutasi kepolisian tidak cukup dinilai dari aspek administrasi semata.

Dua nama yang menjadi perhatian adalah Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian, yang menempati jabatan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Brigjen Pol. Deni Dharmapala, yang dipercaya sebagai Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri.

Keduanya memiliki riwayat pemberitaan yang perlu dijelaskan secara proporsional. Pertanyaannya bukan apakah setiap orang yang pernah diperiksa harus dilarang menjabat, melainkan apakah institusi kepolisian telah melakukan penilaian integritas secara menyeluruh sebelum memberikan kewenangan yang besar.

Artikel ini disusun pada 24 Oktober 2026 berdasarkan sumber yang tersedia sampai tanggal tersebut.

Riwayat Dua Perwira yang Disorot dalam Rotasi Jabatan Polri

Nama Kristian Parluhutan Siagian pernah muncul dalam pemberitaan Liputan6 pada 16 November 2016. Saat itu, ia diberitakan dimutasi menjadi perwira menengah pada Yanma Polri dan disebut-sebut terkait dugaan pemerasan yang melibatkan jaringan bandar narkotika. Namun, pemberitaan tersebut tidak membuktikan bahwa Kristian telah dinyatakan bersalah atau dijatuhi hukuman pidana.

Persoalan itu kembali mendapat perhatian melalui laporan Journalist Independent tertanggal 23 Oktober 2026, yang merangkum diskusi narasumber Tempo. Laporan tersebut memuat dugaan penerimaan uang Rp88 juta serta pernyataan narasumber mengenai dokumen yang disebut mencatat status tersangka dan kelengkapan berkas perkara.

Informasi tersebut merupakan tuduhan yang serius. Namun, sampai penyusunan artikel ini, dokumen penetapan tersangka, bukti resmi status berkas perkara, serta putusan pengadilan terhadap Kristian terkait tuduhan itu belum berhasil diverifikasi secara mandiri.

Karena itu, menyatakan Kristian sebagai terpidana atau memastikan ia pernah berstatus tersangka tanpa pemeriksaan dokumen merupakan tindakan yang melampaui pembuktian yang tersedia.

Sementara itu, Deni Dharmapala mempunyai riwayat yang berbeda dan harus diperiksa secara terpisah.

Ketika menjabat Kapolres Ogan Ilir pada 2012, Deni menjalani sidang disiplin di Polda Sumatera Selatan terkait peristiwa bentrokan antara aparat dan warga Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada 27 Juli 2012. Peristiwa tersebut menewaskan seorang anak berusia 12 tahun dan melukai sejumlah warga lainnya.

Dalam pemberitaan kontemporer pada Agustus–September 2012, Deni diperiksa mengenai aspek tanggung jawab, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas anggota di lapangan. Penuntut internal Propam kemudian meminta hukuman teguran tertulis.

Laporan Ampera Musi pada 8 September 2012 masih menyebut pembacaan keputusan sidang disiplin ditunda. Artinya, tuntutan yang telah disampaikan pada saat itu tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai keputusan final.

Namun, pemberitaan retrospektif Sumatera Ekspres pada 18 November 2023 menyatakan bahwa Deni bersama lima perwira lain telah dinyatakan bersalah dalam proses disiplin dan mendapat hukuman teguran tertulis.

Keterangan terbaru dalam rangkaian sumber tersebut memperkuat alasan untuk menelusuri penyelesaian perkara disiplin Deni. Meski demikian, keputusan disiplin final yang dapat diautentikasi secara langsung belum berhasil diperoleh.

Penting pula ditegaskan bahwa pemeriksaan tanggung jawab komando atau pengawasan dalam sidang disiplin tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai pelaku penembakan ataupun sebagai terpidana dalam perkara pidana.

Nama Deni kemudian muncul kembali pada pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan anggota Polri di Polda Sumatera Selatan pada 2016. ANTARA pada 31 Maret 2017 menyebut Deni, yang ketika itu menjadi anggota panitia akademik, termasuk personel yang diperiksa.

Perkara korupsi rekrutmen yang ditemukan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, yakni Putusan PN Palembang Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg tanggal 19 April 2021, mencantumkan AKBP Edya Kurnia sebagai terdakwa, bukan Deni Dharmapala.

Dengan demikian, tiga hal harus dibedakan: proses disiplin Limbang Jaya tahun 2012, pemeriksaan rekrutmen tahun 2016–2017, dan pembuktian pidana terhadap pihak yang benar-benar tercantum sebagai terdakwa.

Jabatan Strategis Polri Tidak Boleh Lepas dari Pemeriksaan Integritas

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., sebagai advokat dan penulis editorial NaufalLawyer, berpandangan bahwa jabatan strategis kepolisian harus diisi oleh personel dengan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepolisian bukan sekadar struktur kekuasaan yang dapat melakukan rotasi jabatan berdasarkan kebutuhan internal. Setiap pejabat membawa kewenangan negara yang dapat memengaruhi kebebasan seseorang, proses penyidikan, pelayanan masyarakat, serta penggunaan kekuatan oleh aparat.

Karena itu, standar pemeriksaan calon pejabat harus lebih tinggi daripada sekadar kelengkapan administrasi, pengalaman kerja, pangkat, atau senioritas.

Penempatan seorang pejabat yang pernah dilaporkan menjalani proses disiplin bukan otomatis melanggar hukum. Seseorang yang telah menjalani sanksi dan memenuhi persyaratan tidak harus kehilangan kesempatan karier selamanya. Akan tetapi, penilaian tentang kelayakannya harus memperhitungkan sifat pelanggaran, keputusan yang telah berkekuatan secara administratif, pelaksanaan sanksi, rehabilitasi, dan perkembangan perilaku setelah peristiwa tersebut.

Sebaliknya, apabila status suatu perkara belum jelas, ketidakjelasan itu tidak boleh ditutupi oleh promosi jabatan. Penyelesaian perkara dan pemeriksaan kelayakan harus dapat ditelusuri melalui mekanisme yang sah.

Saya menilai Kapolri perlu memerintahkan evaluasi terdokumentasi terhadap rekam jejak pejabat yang mendapat posisi strategis, khususnya jabatan yang berhubungan dengan penyidikan, pemberantasan narkotika, pembinaan personel, dan pengawasan internal.

Evaluasi tersebut semestinya menghasilkan penjelasan institusional mengenai apakah pernah terdapat pemeriksaan disiplin atau etik, apakah prosesnya telah selesai, dan apakah terdapat perkara pidana yang masih aktif. Data pribadi yang dilindungi hukum tetap harus dijaga; transparansi tidak harus berarti membuka seluruh berkas internal kepada publik.

Selain itu, para pejabat yang diberitakan berhak memperoleh ruang klarifikasi yang layak. Tuduhan tidak boleh diperlakukan sebagai kesalahan yang telah terbukti hanya karena beredar berulang kali dalam pemberitaan.

Apabila evaluasi menemukan hambatan hukum atau administratif yang nyata terhadap suatu penempatan, Kapolri perlu melakukan peninjauan sesuai prosedur. Namun, peninjauan jabatan tidak boleh didasarkan semata-mata pada tekanan opini atau tuduhan yang belum diperiksa.

Transparansi yang adil justru melindungi dua kepentingan sekaligus: masyarakat memperoleh jaminan akuntabilitas, sedangkan pejabat yang bersangkutan tidak dibiarkan berada dalam bayang-bayang tuduhan tanpa penyelesaian.

UU Polri dan Aturan Disiplin Menuntut Pertanggungjawaban yang Dapat Diperiksa

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah termasuk melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, merupakan kerangka hukum utama penyelenggaraan kepolisian.

Perubahan yang berlaku sejak 17 Juni 2026 itu memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Polri.

Dalam persoalan Deni Dharmapala, dasar hukum yang relevan dengan proses disiplin tahun 2012 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pasal 9 huruf a mengenal teguran tertulis sebagai salah satu bentuk hukuman disiplin.

Hukuman disiplin tersebut harus dibedakan dari hukuman pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan. Perbedaan ini penting karena suatu pelanggaran administratif tidak otomatis membuktikan tindak pidana, sementara tidak adanya putusan pidana juga tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya catatan disiplin.

Untuk penilaian etik dan pembinaan personel pada masa sekarang, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2023 mengenai pembinaan personel yang melakukan pelanggaran turut menjadi kerangka yang relevan.

Dengan dasar tersebut, terdapat sejumlah langkah konkret yang patut dilakukan.

Pertama, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri perlu memeriksa dan memastikan status akhir proses disiplin atau etik yang relevan, termasuk dokumen asli serta status pelaksanaan sanksinya.

Kedua, fungsi pengawasan internal perlu memastikan apakah masih terdapat perkara pidana yang aktif atau hambatan administratif yang memengaruhi kelayakan jabatan. Hasil penilaian harus bersumber dari catatan resmi, bukan kesimpulan berdasarkan potongan berita.

Ketiga, Kapolri perlu memastikan pemeriksaan rekam jejak tercatat dalam proses pengisian jabatan serta memberikan penjelasan publik yang proporsional mengenai standar seleksinya.

Keempat, Komisi Kepolisian Nasional dan lembaga pengawas yang berwenang dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai batas kewenangan masing-masing, tanpa mengambil alih fungsi penyidikan ataupun memutus kesalahan seseorang.

Kelima, pejabat yang menjadi subjek pemberitaan perlu diberi kesempatan menyampaikan tanggapan dan dokumen klarifikasi yang relevan.

Jika kemudian terbukti terdapat pelanggaran yang memengaruhi keabsahan atau kelayakan penempatan, tindak lanjutnya harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan kepegawaian yang berlaku.

Penegakan standar integritas tidak boleh berubah menjadi penghukuman berdasarkan opini. Tetapi kehati-hatian hukum juga tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menolak audit jabatan.

Penutup

Mutasi 88 pejabat Polri pada Oktober 2026 menghadirkan kesempatan bagi Kapolri Suyudi Ario Seto untuk membuktikan bahwa penyegaran organisasi berjalan bersama pemeriksaan integritas yang sungguh-sungguh.

Publik berhak meminta kejelasan atas rekam jejak pejabat yang memperoleh kewenangan strategis. Dalam kasus Deni Dharmapala, laporan mengenai sanksi disiplin tahun 2012 perlu diuji melalui dokumen final. Dalam kasus Kristian Parluhutan Siagian, tuduhan mengenai status tersangka dan proses perkara perlu dijelaskan berdasarkan bukti hukum yang dapat diperiksa.

Saya menegaskan bahwa jabatan Polri harus bersih dari persoalan integritas yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Caranya bukan dengan menghakimi orang sebelum terbukti bersalah, tetapi dengan membangun pemeriksaan jabatan yang objektif, terbuka, adil, dan berani mengambil keputusan berdasarkan hukum.

Catatan Akhir Penulis

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. Advokat dan Penulis Editorial NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN).

Editorial tertanggal 24 Oktober 2026 WIB. Tulisan ini merupakan analisis hukum dan kebijakan berdasarkan sumber yang tersedia, bukan penetapan kesalahan pidana terhadap individu yang diberitakan. Hak jawab dan koreksi berdasarkan dokumen resmi tetap terbuka.

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat melalui Teer.id/naufallawyer.

Referensi

  1. ANTARA, “Polri mutasi 88 pati dan pamen usai Suyudi jadi kapolri”, 3 Oktober 2026.
  2. ANTARA, “Polri sebut mutasi 88 pati dan pamen adalah percepatan yang dibutuhkan”, 3 Oktober 2026.
  3. Liputan6, “Ahli Racun Kasus Jessica Wongso Naik Jabatan”, 16 November 2016.
  4. Journalist Independent, “Di Balik Bersih-Bersih 88 Jenderal di Markas Polisi”, 23 Oktober 2026.
  5. Ampera Musi, “Kapolres OI Tak Ada di Lokasi”, 30 Agustus 2012.
  6. Ampera Musi, “Korban Limbang Jaya Baru Melapor”, 8 September 2012.
  7. Sumatera Ekspres, “Kapolri Lantik 13 Jenderal dalam Korps Raport, Salah Satunya Mantan Kasat Lantas Poltabes Palembang”, 18 November 2023.
  8. ANTARA Sumatera Selatan, “Delapan personel Polda Sumsel diperiksa intensif”, 31 Maret 2017.
  9. Direktori Putusan Mahkamah Agung, Putusan PN Palembang Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg, 19 April 2021.
  10. Pemerintah Republik Indonesia, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, 1 Januari 2003.
  11. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, 14 Juni 2022.
  12. Pemerintah Republik Indonesia, UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 17 Juni 2026.

 

Komentar