Kematian Anak di Rungkut: Ajarkan Empati, Hentikan Perundungan Sejak Rumah

Ilustrasi AI NaufalLawyer: koridor sekolah dengan tas kosong, burung kertas, dan tangan dewasa yang menawarkan dukungan; pesan STOP BULLYING dan ajarkan empati.


Rungkut, Surabaya | 19 Oktober 2026

Kematian seorang anak berusia 10 tahun penyandang sindrom Down di Rungkut, Surabaya, pada 12 September 2026 kembali mengingatkan kita bahwa perundungan dan kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa. Namun, penyebab kematian dan rangkaian peristiwa yang terjadi masih diselidiki. Karena itu, kepedulian publik harus berjalan bersama kehati-hatian: lindungi martabat korban, jangan mengadili anak-anak melalui media sosial, dan tuntut proses yang terang berdasarkan bukti.

Apa yang diketahui, dan apa yang belum

Keluarga menduga dua anak tetangga terlibat; ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes pada hari kejadian. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, menunggu hasil toksikologi atas sampel darah dan lambung serta laporan sosial sebelum membahas langkah berikutnya bersama Bapas dan pekerja sosial. Keluarga korban dan DP3A juga akan dilibatkan.

Pembaruan 18 Oktober memberi konteks lebih jelas: detikJatim melaporkan polisi telah menggelar penetapan status anak terhadap salah satu anak yang diperiksa pada 16 September. Polisi tetap menyebut perkara masih disidik, menunggu hasil toksikologi serta asesmen sosial dan psikologi, sementara peran anak lainnya masih didalami. Metro TV pada hari yang sama juga mengutip polisi bahwa penyidikan masih berjalan. Status dalam proses ini bukan putusan bersalah; peran tiap anak dan sebab kematian tetap harus ditentukan melalui bukti.

Sikap hati-hati bukan berarti mengecilkan kehilangan keluarga. Justru kehati-hatian menjaga agar pengusutan tidak berubah menjadi penghukuman tanpa proses—terutama ketika semua anak yang disebut masih berusia di bawah 12 tahun.

Orang tua perlu mengajarkan empati sebelum masalah muncul

Saya berpandangan tegas: setiap orang tua dan pengasuh perlu mengajari anak bahwa mengejek, mengucilkan, menyentuh tubuh orang lain tanpa izin, atau memaksa anak lain bukan “sekadar bercanda”. Anak perlu belajar menghormati perbedaan, termasuk disabilitas; mengenali batas; meminta maaf; dan melapor kepada orang dewasa ketika melihat kekerasan.

Ajakan ini tidak boleh dipakai untuk menyalahkan keluarga korban atau membuat kesimpulan tentang pola asuh keluarga lain dalam perkara ini. Tidak ada bukti yang saya periksa untuk menyatakan kelalaian orang tua tertentu. Tanggung jawab pencegahan bersifat bersama: keluarga, tetangga, sekolah, layanan perlindungan anak, dan aparat perlu menciptakan ruang aman serta merespons tanda bahaya dengan serius.

Anak yang diduga melakukan kekerasan juga tetap anak. Mereka harus mendapat pemeriksaan dan pembinaan sesuai umur, kebutuhan, dan hukum. Perlindungan bagi keluarga yang berduka tidak bertentangan dengan perlindungan anak yang sedang diperiksa; keduanya justru ukuran apakah sistem bekerja dengan manusiawi.

Ilustrasi AI NaufalLawyer tentang percakapan orang dewasa dan anak untuk mengajarkan empati dan mencegah perundungan.


Proses hukum harus transparan dan ramah anak

UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur langkah khusus bagi anak yang belum berumur 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana: penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional mempertimbangkan pengembalian kepada orang tua/wali atau program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan. Ini kerangka prosedural, bukan penghapusan kebutuhan untuk mengungkap fakta atau mendampingi keluarga korban.

UU Perlindungan Anak melarang kekerasan terhadap anak. Tetapi pasal dan akibat hukumnya tidak boleh ditempelkan secara serampangan kepada seseorang sebelum unsur, bukti, usia, dan proses yang berlaku diperiksa. Dalam perkara ini, publik berhak memperoleh penjelasan yang cukup mengenai tahapan penyidikan dan dasar langkah berikutnya, sementara identitas anak serta materi sensitif tetap dilindungi.

Yang dibutuhkan sekarang ialah penyelesaian pemeriksaan medis dan sosial, komunikasi yang patut kepada keluarga, serta penjelasan resmi ketika bukti memungkinkan. Bila terbukti ada kekerasan, penanganannya harus akuntabel dan sesuai sistem peradilan anak. Bila ada kesimpulan berbeda dari dugaan awal, publik juga harus siap mengoreksi narasi.

Berhenti menormalisasi perundungan

Saya berdiri pada sikap: STOP BULLYING. Ajarkan anak untuk tidak membully, tetapi jangan menjadikan slogan sebagai vonis terhadap anak tertentu. Dengar keluarga yang kehilangan, hormati penyandang disabilitas sebagai manusia yang utuh, dan biarkan bukti menentukan kesimpulan perkara.

Pencegahan dimulai dari percakapan sederhana di rumah, tetapi tidak berhenti di sana. Orang dewasa harus memberi contoh, tetangga perlu bertindak saat menyaksikan kekerasan, dan lembaga berwenang harus memastikan setiap laporan ditangani dengan serius serta berperspektif anak. Untuk kasus Z, publik patut menunggu hasil resmi sambil terus menuntut proses yang adil, jelas, dan manusiawi.

Referensi

  1. JawaPos, “Usut Penyebab Kematian Anak Down Syndrome, Polrestabes Surabaya Kirim Sampel ke Labfor Polda Jatim”, 19 Oktober 2026. URL langsung
  2. detikJatim, “Tragis, Anak Difabel di Surabaya Dibully Tetangganya hingga Meninggal”, 16 Oktober 2026. URL langsung
  3. Metro TV, “Anak Down Syndrome di Surabaya Meninggal Usai Jadi Korban Bully”, 18 Oktober 2026. URL langsung
  4. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. URL langsung
  5. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak. URL langsung

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat. Klik dukungan

 

Komentar