KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules, Dugaan Aliran dari Summarecon Diusut

Ilustrasi AI penyidikan dugaan aliran uang dan pengurusan HGB; bukan dokumentasi perkara

JAKARTA, 18 Oktober 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal pada Kamis, 15 Oktober 2026. Menurut keterangan KPK yang dikutip media, uang itu diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan terkait pengelolaan lahan serta pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses hukum.

Penyerahan uang dan dugaan yang disampaikan KPK

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menerima uang dari NMB, kuasa hukum Hercules, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK kemudian menyita uang itu sebagai barang bukti. Karena itu, peristiwa yang dapat dipastikan dari keterangan publik saat ini adalah penyerahan melalui kuasa hukum dan tindakan penyitaan oleh penyidik—bukan putusan tentang siapa yang bersalah.

Menurut KPK, uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor. KPK juga mengaitkannya dengan permintaan pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB yang menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rincian hubungan uang, pekerjaan yang dimaksud, dan pihak-pihak yang mengetahui transaksi belum terang dalam laporan yang kami telaah.

Dugaan harus ditelusuri, bukan diumumkan sebagai kesimpulan

ANTARA memberitakan keterangan itu pada 15 Oktober. DetikNews menguraikan kembali bahwa uang diserahkan kuasa hukum pada tanggal yang sama, sedangkan Bloomberg Technoz dan Suara.com turut melaporkan dugaan kaitan dengan lahan Summarecon dan perkara HGB. Kesamaan laporan mengonfirmasi bahwa pernyataan tersebut berasal dari KPK; kesamaan itu bukan pembuktian independen atas dugaan tindak pidana.

Pengembalian atau penyerahan uang yang disita dapat menjadi petunjuk penyidikan. Namun, publik masih memerlukan penjelasan yang dapat diuji: dari mana dana itu berasal, kapan dan untuk tujuan apa diserahkan, bagaimana jalurnya, siapa penerima manfaatnya, serta apa hubungan setiap transaksi dengan proses administrasi pertanahan yang diselidiki. Pertanyaan tersebut harus dijawab lewat dokumen, pemeriksaan, dan bukti yang sah.

Ilustrasi AI abstrak meja penyidikan, peta bidang skematis, dan timbangan keadilan
Ilustrasi AI — dugaan aliran dana dan pengurusan HGB masih harus dibuktikan.

Dalam berita yang diperiksa, KPK menyebut dugaan penyuapan kepada pihak di lingkungan ATR/BPN. Kami belum menemukan respons langsung dari Hercules, kuasa hukumnya, maupun Summarecon atas uraian tersebut dalam materi yang dibaca. Ketiadaan tanggapan di empat artikel itu tidak boleh diperlakukan sebagai pengakuan. Pihak-pihak terkait tetap patut diberi ruang untuk menjelaskan, dan setiap keterangan baru perlu diuji bersama bukti penyidik.

UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan pengadilan mengadili tanpa membeda-bedakan orang dan setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dinyatakan melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Justru, pembuktian yang transparan dan perlakuan setara membuat penegakan hukum lebih dapat dipercaya.

Usut tuntas dengan transparansi dan praduga tak bersalah

Saya mendukung pengusutan perkara ini sampai konstruksi peristiwanya jelas. KPK perlu menerangkan perkembangan yang dapat dibuka kepada publik, termasuk status uang sebagai barang bukti, dasar dugaan aliran, relasi transaksi dengan pengurusan HGB, dan langkah penyidikan berikutnya. Jika bukti mengarah kepada pihak lain, penegakan hukum harus menjangkau siapa pun tanpa melihat jabatan, kekuatan, atau kedekatan.

Seruan “hukum tidak boleh kalah oleh oknum” harus diarahkan pada prinsip, bukan menjadi vonis terhadap orang yang belum diadili. Penindakan tegas membutuhkan bukti yang kuat, hak jawab, proses yang adil, serta putusan pengadilan. Ukuran keberhasilan bukan kerasnya label, melainkan apakah alur uang dan tanggung jawab setiap pihak dibuka serta diuji secara sah.

Referensi

  1. ANTARA, “KPK sita Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules terkait kasus ATR/BPN,” 15 Oktober 2026, tautan langsung.
  2. DetikNews, Kurniawan Fadilah, “Kuasa Hukum Hercules Kembalikan Duit Rp 800 Juta dari Summarecon ke KPK,” 16 Oktober 2026, tautan langsung.
  3. Bloomberg Technoz, Merinda Faradianti, “Hercules Kembalikan Uang Rp800 Juta di Kasus HGB Summarecon Bogor,” 16 Oktober 2026, tautan langsung.
  4. Suara.com, Vania Rossa, “KPK Sita Rp 800 Juta yang Dikembalikan Hercules, Diduga Terkait Pengelolaan Lahan Summarecon,” 16 Oktober 2026, tautan langsung.
  5. Republik Indonesia, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, 29 Oktober 2009, naskah resmi JDIH BPK.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | KPK

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat. Klik dukungan

Komentar