Penggeledahan Hamalatul Qur'an: Kapolri Harus Audit Dugaan Intimidasi Santriwati
SUKOHARJO — Penggeledahan gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo terhadap Ma'had/Rumah Tahfidz Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, memunculkan dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap santriwati. Operasi yang berlangsung sekitar pukul 03.20–03.30 WIB itu merupakan pengembangan penyidikan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah pada 12 September 2026. Dalam editorial Jumat, 30 Oktober 2026, saya mengecam keras cara penindakan yang dilaporkan pengelola dan mendesak Kapolri mengaudit seluruh proses secara independen serta menghukum tegas oknum yang terbukti melanggar.
Dini Hari di Laban: Penggeledahan, Santriwati, dan Dua Versi Kejadian
Penggeledahan dilakukan pada dua lokasi, yakni Laban di Sukoharjo dan Jenawi di Karanganyar, untuk mencari seseorang dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Sekretaris Hamalatul Qur'an Diyana Indah Sari, aparat bersenjata mendatangi asrama saat penghuni tertidur. Karena pintu tidak dibukakan, petugas disebut mendobraknya. Pengelola juga menuturkan santriwati mengalami bentakan dan intimidasi, bahkan sebagian berada dalam keadaan belum siap berpakaian ketika diminta keluar. Ini adalah keterangan pihak pengelola, bukan temuan pelanggaran yang telah diputuskan.
Pengelola menyebut 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah dibawa untuk pemeriksaan di Polsek Mojolaban, kemudian Polres Sukoharjo. Mereka mengeluhkan dugaan keterlambatan pemberian makanan, trauma psikologis, terhentinya kegiatan belajar, serta barang pribadi dan inventaris yang ikut diambil dengan taksiran sekitar Rp50 juta. Pihak pengelola mempertanyakan dokumen penggeledahan dan penyitaan yang disebut tidak diserahkan pada saat kejadian. Angka dan kondisi tersebut masih harus diperiksa melalui berita acara, inventaris, keterangan wali, dan bukti pendukung.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyatakan penggeledahan berlandaskan izin dan penetapan pengadilan. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyatakan para penghuni diperiksa sebagai saksi, mendapatkan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, dan kemudian dipulangkan kepada orang tua atau wali. Polisi juga menyebut mengamankan senjata tajam, busur, anak panah, dan peralatan lain yang keterkaitannya dengan perkara masih didalami. Perbedaan keterangan mengenai jumlah orang diperiksa menunjukkan perlunya pencocokan dokumen, bukan pengambilan kesimpulan sepihak.
Kecaman atas Metode Penindakan dan Tuntutan Audit dari Kapolri
Sebagai advokat, saya memandang kewenangan menggeledah tidak dapat dilepaskan dari kewajiban menghormati martabat manusia. Saya mengecam keras metode penindakan gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo sebagaimana digambarkan dalam kesaksian pengelola: operasi bersenjata pada dini hari yang diduga membuat anak-anak ketakutan dan mengalami intimidasi. Apabila terkonfirmasi, tindakan demikian tidak pantas dinormalisasi atas nama ketegasan. Kritik ini ditujukan pada cara bertindak aparat, bukan pada kewenangan polisi mengusut pembakaran warung.
Polisi menjelaskan penggunaan Brimob mempertimbangkan risiko setelah seorang tersangka dalam penyidikan yang sama melakukan perlawanan bersenjata ketika ditangkap pada 19 Oktober 2026. Alasan keamanan itu patut diperiksa berdasarkan ancaman konkret pada lokasi dan waktu operasi 27 Oktober; peristiwa perlawanan sebelumnya tidak boleh otomatis dilekatkan kepada santriwati. Keterangan bahwa lembaga belum terdaftar resmi di Kementerian Agama juga merupakan urusan administratif berbeda, bukan dasar untuk membenarkan dugaan perlakuan merendahkan terhadap penghuninya.
Karena itu, Kapolri harus memerintahkan audit yang bebas dari konflik kepentingan, melibatkan Propam dan pengawas yang independen. Audit wajib menelusuri siapa pemberi perintah, penilaian ancaman, rekaman tindakan, penggunaan senjata, tata cara masuk, serta perjalanan setiap saksi anak. Keterangan pengelola dan wali harus didengar tanpa tekanan. Jika ditemukan penyimpangan, sanksi etik, disiplin, dan/atau proses pidana harus diterapkan sesuai hasil pembuktian; jika tindakan tertentu sah, kepolisian pun harus memaparkan alasannya secara transparan.
KUHAP Baru, Perlindungan Anak, dan Pertanggungjawaban Aparat
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, berlaku sejak 2 Januari 2026, menjadi rujukan. Pasal 113 mengatur izin penggeledahan serta pembatasan pencarian pada barang bukti terkait perkara, dengan mekanisme khusus keadaan mendesak. Pasal 114 mewajibkan penyidik menunjukkan surat tugas dan izin kepada pihak yang berhak, melibatkan saksi, serta membuat berita acara. Pasal 119 mengatur permohonan izin penyitaan dan uraian barang, sedangkan Pasal 120 memungkinkan penyitaan mendesak atas benda bergerak dengan kewajiban meminta persetujuan pengadilan kemudian.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, sebagaimana diubah UU Nomor 5 Tahun 2026, memadukan tugas penegakan hukum dan perlindungan masyarakat melalui Pasal 13, prinsip penghormatan HAM dan tindakan terukur pada Pasal 19, serta pengawasan pada Pasal 19A. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 dan Pasal 23, menegaskan kepentingan terbaik serta pendampingan apabila anak berkedudukan sebagai anak saksi. UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 59 dan 64, serta Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 menegaskan perlakuan manusiawi dan standar HAM.
Kesimpulan: Penggeledahan yang memiliki dasar penyidikan tetap wajib menjalankan prosedur dan menghormati anak. Kapolri harus mengaudit surat perintah, penetapan pengadilan, berita acara, rekaman, daftar barang dan relevansi penyitaan; memastikan pendampingan individual serta pemulihan psikososial dan pendidikan; lalu mengembalikan barang yang tidak lagi diperlukan sesuai hukum. Setiap oknum yang terbukti melanggar harus dihukum tegas. Negara hukum tidak boleh membiarkan rasa takut anak menjadi biaya yang dianggap wajar dari sebuah penyidikan.
Catatan akhir
Penulis: Muhammad Naufal Taftazani, S.H.
Kapasitas: Advokat dan penulis editorial NaufalLawyer.
Tanggal editorial: Jumat, 30 Oktober 2026.
Watermark: Muhammad Naufal Taftazani | www.naufallawyer.com | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)
Referensi
- Polres Klaten/Polda Jawa Tengah, “Kapolda Jateng Jelaskan Penggeledahan di Sukoharjo: Pengembangan Kasus Perusakan Warung oleh Eks Napiter,” 30 Oktober 2026.
- detikJateng, “Kronologi Penggeledahan Ponpes di Laban Diduga Terkait Perusakan Warung Mi Babi,” 29 Oktober 2026.
- detikHikmah, “Dari Pintu Didobrak hingga Santriwati Dibawa, Ini Kronologi Penggerebekan Ponpes,” 30 Oktober 2026.
- Tirto, “Buntut Kasus Warung Mi Babi, Polisi Geledah Ponpes di Sukoharjo,” 30 Oktober 2026.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 113, 114, 119, dan 120.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2026.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 1 ayat (2), 18, dan 23.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59 dan 64.
- Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Komentar
Posting Komentar