Gudang Sedekah FORMARGA di Banyuwangi: Berbagi Barang, Menjaga Amanah dan Transparansi
BANYUWANGI, 22 Oktober 2026 — Gerakan sosial tidak selalu harus dimulai dengan anggaran besar. Di Kabupaten Banyuwangi, Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA) mengembangkan kegiatan Gudang Sedekah melalui sumbangan barang dari para anggotanya. Berdasarkan laporan sementara penerimaan barang tanggal 7–21 Oktober 2026 dan pembaruan persediaan pada 22 Oktober 2026, kontribusi tersebut meliputi Al-Qur'an, buku Iqro, sepatu, sandal, alat olahraga, kebutuhan bayi, makanan instan, hingga parfum.
Kegiatan yang berpusat di Kedai Makmoer, Jalan Mayor Supono Nomor 10, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi, ini memperlihatkan bagaimana jaringan pertemanan dan usaha dapat menjadi pintu masuk kegiatan sosial. Barang yang dimiliki seseorang, sepanjang masih layak dan dapat dimanfaatkan, berpotensi menjadi bantuan bagi orang lain.
Bagi saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku advokat sekaligus Ketua FORMARGA, perkembangan Gudang Sedekah layak diapresiasi. Namun, gerakan berbagi harus dibarengi dengan pencatatan dan pertanggungjawaban yang baik agar semangat kepedulian tidak kehilangan kepercayaan.
Sumbangan Anggota Mengalir Sejak 7 Oktober, Sebagian Barang Mulai Disalurkan
Catatan penerimaan pertama berasal dari Rabu, 7 Oktober 2026. Mas Aris dari Debog Osing dilaporkan menyumbangkan tiga Al-Qur'an baru dan empat buku Iqro baru. Barang-barang tersebut dapat menjadi sarana pendukung pembelajaran agama apabila disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.
Sepuluh hari kemudian, Sabtu, 17 Oktober 2026, Leo Al Ghifari memberikan dua pasang sepatu pantofel bekas dalam kondisi bagus dan satu pasang sepatu futsal anak bekas yang juga dilaporkan masih bagus.
Pada Senin, 19 Oktober 2026, Mas Dimasananta menyumbangkan satu treadmill bekas dalam kondisi bagus, satu pasang sepatu dewasa baru, serta satu pasang sandal anak baru.
Kontribusi kembali dicatat pada Rabu, 21 Oktober 2026. Mas Naufal memberikan satu boks pampers bayi berisi 24 buah dan tiga bungkus Indomie Premium. Sementara itu, Mas Yasfi dari Ketapang menyumbangkan dua botol parfum berukuran 30 mililiter dan enam botol parfum berukuran 5 mililiter.
Menurut laporan yang sama, satu botol parfum 30 mililiter dan enam botol parfum 5 mililiter telah disalurkan ke Musala Al Mujahidin. Laporan belum merinci tanggal penyerahan dan tanda terima barang tersebut.
Pembaruan stok tanggal 22 Oktober masih mencantumkan satu boks pampers, satu pasang sepatu pantofel dewasa, satu pasang sepatu pantofel anak, satu Al-Qur'an, satu buku Iqro, serta satu botol parfum mangga 30 mililiter. Satu unit treadmill juga tercatat sudah terpesan, tetapi belum dinyatakan diserahkan.
Data tersebut merupakan catatan sementara pengelola, bukan hasil audit barang secara independen. Barang yang tidak tercantum dalam daftar sisa belum dapat dinyatakan telah tersalurkan tanpa catatan pengeluaran yang lebih lengkap.
Sedekah Harus Menjadi Gerakan Kepercayaan, Bukan Sekadar Penumpukan Barang
Saya memandang kegiatan Gudang Sedekah sebagai kesempatan membangun kebiasaan saling membantu di lingkungan FORMARGA. Selama ini, hubungan anggota banyak berkembang melalui diskusi, kegiatan ekonomi, promosi usaha, dan silaturahmi. Kehadiran Gudang Sedekah memberikan dimensi sosial yang lebih konkret.
Tidak semua orang memiliki kemampuan menyumbang uang. Sebagian orang justru mempunyai barang yang sudah jarang dipakai, tetapi masih bermanfaat untuk orang lain. Prinsipnya sederhana: barang yang berlebih di satu rumah dapat menjadi kebutuhan penting di rumah lainnya.
Meskipun demikian, saya menilai pengelolaan bantuan tidak boleh berhenti pada pengumpulan barang.
Pertama, setiap penerimaan perlu dicatat berdasarkan tanggal, nama penyumbang, jenis barang, jumlah, dan kondisi. Pencatatan akan membantu mencegah kekeliruan persediaan serta memberikan kepastian kepada penyumbang.
Kedua, pengurus perlu membedakan barang yang masih tersedia, telah dipesan, dan benar-benar telah diserahkan kepada penerima manfaat. Ketiganya merupakan status berbeda yang tidak seharusnya dicampuradukkan.
Ketiga, penyaluran perlu mempertimbangkan kebutuhan nyata calon penerima. Sepatu harus sesuai ukuran, barang bekas harus diperiksa kelayakannya, dan barang konsumsi harus diperiksa kondisi serta masa kedaluwarsanya.
Keempat, laporan berkala perlu dibuat secara sederhana tetapi konsisten. Nama penerima manfaat tidak harus diumumkan secara terbuka apabila menyangkut privasi atau kondisi pribadi. Namun, dokumentasi penyerahan yang memadai tetap diperlukan untuk keperluan pertanggungjawaban internal.
Bagi saya, transparansi bukanlah bentuk kecurigaan terhadap pengelola. Transparansi adalah mekanisme untuk menjaga kepercayaan penyumbang dan martabat penerima bantuan.
Pengelolaan Sedekah Perlu Memperhatikan Hukum dan Akuntabilitas
Dalam perspektif hukum, kegiatan pengumpulan sumbangan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
Pasal 2 undang-undang tersebut mengatur persyaratan izin untuk penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang, sekaligus memberikan pengecualian bagi kegiatan tertentu, termasuk yang dilakukan dalam lingkungan terbatas.
Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024.
Prinsip kesukarelaan dan pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam kerangka pengaturan tersebut.
Akan tetapi, kegiatan sedekah internal antaranggota tidak boleh serta-merta dipersamakan dengan penggalangan sumbangan terbuka kepada masyarakat luas. Kewajiban administratif dan perizinan harus dinilai berdasarkan cakupan kegiatan, cara pengumpulan, pihak penyelenggara, dan ketentuan pengecualian yang berlaku.
Karena informasi mengenai struktur administrasi dan cakupan pengumpulan Gudang Sedekah belum lengkap, tidak ada dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun menyatakan seluruh persyaratan perizinannya telah terpenuhi.
Langkah yang saya rekomendasikan adalah menyediakan buku inventaris sederhana, nomor pencatatan barang, daftar penyaluran, dokumentasi serah terima, dan mekanisme pemeriksaan berkala oleh anggota yang dipercaya.
Apabila kegiatan berkembang menjadi penggalangan sumbangan terbuka, penyelenggara perlu lebih dahulu memastikan kewajiban legalitas dan perizinan yang sesuai.
Gerakan sosial yang baik tidak hanya memiliki niat mulia, tetapi juga sistem yang memastikan niat tersebut benar-benar sampai kepada penerima manfaat.
Gudang Sedekah FORMARGA masih berada dalam tahap perkembangan berdasarkan laporan yang tersedia. Justru pada tahap inilah budaya administrasi yang sehat perlu dibangun.
Saya mengapresiasi Mas Aris, Leo Al Ghifari, Mas Dimasananta, Mas Yasfi, serta seluruh pihak yang turut mendukung kegiatan ini. Mudah-mudahan sedekah yang terkumpul menjadi manfaat nyata bagi masyarakat Banyuwangi.
Yang paling penting bukan berapa banyak barang berhasil dikumpulkan, melainkan bagaimana barang tersebut dapat digunakan secara tepat, dengan pengelolaan yang amanah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan Akhir Penulis
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Advokat dan Penulis Editorial NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Ketua Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA).
Editorial: 22 Oktober 2026.
Tulisan ini disusun berdasarkan laporan sementara Gudang Sedekah FORMARGA. Informasi barang masuk, persediaan, dan penyaluran merupakan keterangan internal yang belum diverifikasi melalui audit independen. Analisis hukum bersifat edukatif dan tidak menyatakan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Referensi:
- Laporan Sementara Gudang Sedekah FORMARGA, catatan penerimaan 7–21 Oktober 2026 dan pembaruan stok 22 Oktober 2026, dokumentasi internal.
- Forum Baitulmaal Keluarga, halaman Tentang Kami, situs resmi FORMARGA, tanpa tanggal publikasi tercantum.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, diundangkan 28 September 2021.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permensos Nomor 8 Tahun 2021, diundangkan 30 Desember 2024.
Muhammad Naufal Taftazani | www.naufallawyer.com | Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA)

Komentar
Posting Komentar