Indonesia Dukung MoU Badr: Kemandirian Pertahanan Harus Tegas Menjaga Palestina

Ilustrasi editorial MoU Badr tentang industri pertahanan, riset, pelatihan, akuntabilitas, dan dukungan bagi Palestina.



DOHA, 22 Oktober 2026
— Indonesia, Turkiye, Qatar, dan Pakistan menandatangani memorandum saling pengertian (MoU) “Badr” di Doha pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kesepakatan tersebut membuka kerja sama di bidang produksi dan industri pertahanan, pelatihan teknis, serta penelitian dan pengembangan. Keterangan publik menyebut tujuan peningkatan kemampuan dan kapasitas industri, tetapi belum menguraikan proyek, pembiayaan, atau pengawasan pengguna akhir. Kerja sama pertahanan ini layak didukung penuh karena dapat memperkuat kemandirian, selama kemajuan industri berjalan bersama akuntabilitas hukum dan sikap konsisten Indonesia membela Palestina.

MoU Badr di Doha Berfokus pada Industri, Riset, dan Pelatihan

Qatar News Agency melaporkan bahwa MoU Badr ditandatangani oleh kementerian pertahanan Qatar, Indonesia, Pakistan, dan Turkiye, bersama lembaga industri pertahanan Pakistan dan Presidency of Defence Industries Turkiye. Wakil Menteri Pertahanan Indonesia Yusuf Jauhari termasuk pejabat yang hadir. Rilis QNA menyebut kerja sama manufaktur pertahanan, peningkatan kemampuan, pelatihan teknis, riset, dan pengembangan sebagai sasaran utama.

Radio Pakistan juga melaporkan penandatanganan pada 21 Oktober. Menteri Pertahanan Pakistan Khawaja Muhammad Asif menyampaikan bahwa para pihak hendak menjajaki riset bersama, pertukaran pelatihan, pengembangan kemampuan industri, produksi bersama, serta alih teknologi dengan mematuhi hukum yang berlaku. Itu adalah arah dan harapan resmi; hasilnya masih harus dibuktikan melalui program yang nyata, ukuran kinerja, serta manfaat yang dapat dinilai.

Informasi publik yang ditelaah tidak menyebut jam penandatanganan dan belum memuat teks lengkap MoU. Daftar proyek, besaran anggaran, tata cara transfer teknologi, persyaratan ekspor, pengguna akhir, dan lembaga pemantau belum tersedia dalam ringkasan yang dirilis. Karena itu, publik tidak boleh menyamakan MoU industri pertahanan ini dengan pakta pertahanan kolektif yang secara eksplisit mewajibkan negara membantu bila salah satu diserang. Rincian hanya dapat dipastikan setelah naskah lengkap dan aturan pelaksanaannya dibuka.

Dukungan Penuh Harus Disertai Garis Merah Kemanusiaan

NaufalLawyer mendukung penuh kerja sama Badr. Indonesia perlu memperluas kemampuan produksi, riset, dan sumber daya manusia pertahanan agar tidak sekadar menjadi pasar pembelian senjata. Namun, dukungan tersebut harus berujung pada pengetahuan yang berpindah, kapasitas nasional yang tumbuh, dan kemandirian yang terukur—bukan sekadar penandatanganan yang manfaat serta biayanya tidak dapat diperiksa masyarakat.

Garis merahnya adalah hukum dan kemanusiaan. Kerja sama, produksi bersama, maupun alih teknologi tidak boleh membuka jalan bagi senjata atau dukungan yang membantu genosida, kejahatan perang, atau pelanggaran serius lainnya. Sikap ini merupakan kewajiban pencegahan dan standar moral; bukan tuduhan bahwa MoU Badr terhubung dengan Israel. Sumber yang diperiksa tidak menunjukkan hubungan tersebut, dan ringkasan Badr tidak menyebut konflik Palestina.

Justru karena naskah dan pengguna akhir belum diketahui, pemerintah perlu membuat penilaian risiko sebelum setiap proyek dan ekspor, memastikan jejak pengguna akhir, melaporkan hasil pemeriksaan secara berkala, dan menghentikan kerja sama yang berisiko membantu pelanggaran berat. Pendapat Mahkamah Internasional pada 2024 menyatakan kehadiran Israel yang berlanjut di Wilayah Palestina yang Diduduki adalah melawan hukum dan negara-negara tidak boleh memberikan bantuan yang mempertahankan situasi tersebut. Indonesia tidak boleh melunakkan sikapnya terhadap pendudukan ilegal itu hanya demi kemitraan industri.

Perjanjian Pertahanan Harus Sesuai Proses Konstitusional dan Hukum

Pasal 11 UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 mengatur kerangka pembuatan dan keterikatan Indonesia pada perjanjian internasional. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 menegaskan Pasal 10 UU 24/2000 tidak dapat dibaca seolah hanya jenis perjanjian yang tercantum dalam daftar pasal tersebut yang memerlukan persetujuan DPR. Karena itu, pemerintah harus menjelaskan bentuk hukum, dampak, dan proses persetujuan yang dipakai untuk MoU Badr; kewajiban persetujuan DPR tidak dapat diputuskan tanpa memeriksa naskah lengkap dan konsekuensinya.

UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan memberi dasar bagi penguatan industri nasional. Kerangka itu harus dijalankan dengan tata kelola yang dapat diperiksa: sasaran alih teknologi, kapasitas yang dibangun di dalam negeri, tanggung jawab para pelaksana, serta keterbukaan pengadaan dan anggaran sesuai aturan. Hukum humaniter juga harus menjadi pagar bagi seluruh kerja sama dan rantai pasok pertahanan. Indonesia telah menjadi pihak pada Konvensi Jenewa 1949, sementara Mahkamah Internasional telah menegaskan kewajiban negara untuk tidak membantu mempertahankan kehadiran Israel yang melawan hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki.

MoU Badr patut disambut dan didukung penuh sebagai kesempatan memperkuat kemandirian pertahanan Indonesia. Tetapi ukuran keberhasilannya bukan sekadar bertambahnya produksi; ukurannya adalah manfaat nasional, pengawasan yang terbuka, dan kepatuhan tanpa pengecualian terhadap hukum. Kerja sama pertahanan tidak boleh menjadi jalan memutihkan genosida atau melemahkan dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina dan berakhirnya pendudukan Israel.

Catatan akhir: Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan penulis editorial NaufalLawyer. Editorial 22 Oktober 2026. Ringkasan sumber yang tersedia belum memuat naskah lengkap MoU Badr; analisis mengenai isi kewajiban khusus dibatasi sesuai keterbatasan itu.

Referensi

  1. Qatar News Agency, “Qatar, Indonesia, Pakistan, and Turkiye Sign Badr MoU to Promote Defense Industries Cooperation,” 21 Oktober 2026.
  2. Radio Pakistan, “Pakistan, Qatar, Indonesia, Turkiye Sign ‘Badr’ MoU,” 21 Oktober 2026.
  3. Dawn/Reuters, “Pakistan, Qatar, Turkiye and Indonesia sign ‘Badr’ defence cooperation pact,” 21 Oktober 2026, diperbarui 22 Oktober 2026.
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018.
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
  6. Mahkamah Internasional, Advisory Opinion 19 Juli 2024, Legal Consequences arising from the Policies and Practices of Israel in the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem.
  7. ICRC, status Indonesia sebagai pihak pada Konvensi Jenewa 1949, aksesi 30 September 1958.

Muhammad Naufal Taftazani | www.naufallawyer.com | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)


 

Komentar