BI Buka Opsi Stablecoin Bank Sentral, Saatnya Masyarakat Mulai Serius Belajar Blockchain
Jakarta, 28 September 2026 — Bank Indonesia (BI) membuka kemungkinan pengembangan stablecoin yang diterbitkan langsung oleh bank sentral sebagai salah satu opsi dalam pengembangan instrumen keuangan digital. Langkah tersebut menjadi perkembangan penting di tengah transformasi sistem pembayaran, sekaligus memperlihatkan semakin besarnya perhatian otoritas moneter terhadap teknologi yang selama ini dikenal melalui ekosistem blockchain dan aset digital.
Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan perkembangan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Sebagaimana diberitakan Bisnis.com dan Liputan6, Destry menjelaskan bahwa pengembangan Rupiah Digital masih berlangsung. BI disebut telah memasuki tahap ketiga yang bersifat eksperimental untuk transaksi lintas negara (cross-border), dengan pembahasan mengenai kemungkinan penggunaan Central Bank Digital Currency (CBDC) maupun stablecoin yang diterbitkan langsung oleh bank sentral.
Pernyataan tersebut bukan pengumuman bahwa stablecoin BI telah resmi diterbitkan atau dapat digunakan masyarakat. Bentuk akhir, desain teknis, dan implementasi instrumennya masih memerlukan penjelasan serta keputusan lebih lanjut.
Namun, arah pembahasan ini patut mendapat perhatian. Ketika bank sentral mulai mengeksplorasi teknologi pencatatan terdistribusi dan alternatif instrumen pembayaran digital, masyarakat memiliki alasan semakin kuat untuk memahami blockchain sebelum penerapannya semakin luas.
Dari Proyek Garuda hingga Pembahasan Stablecoin Bank Sentral
Pengembangan Rupiah Digital bukan kebijakan yang muncul secara mendadak.
Pada 30 November 2022, Bank Indonesia memperkenalkan Proyek Garuda melalui penerbitan White Paper Rupiah Digital. Proyek ini dirancang sebagai kerangka eksplorasi mata uang digital bank sentral Indonesia, dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi digital, kedaulatan moneter, dan kebutuhan sistem pembayaran masa depan.
Tahap berikutnya mencakup konsultasi publik dan pengujian teknologi. Pada 13 Desember 2024, BI mengumumkan penyelesaian proof of concept (PoC) tahap pertama yang berfokus pada wholesale Rupiah Digital cash ledger.
Pengujian tersebut menggunakan pendekatan distributed ledger technology (DLT), terutama untuk membuktikan kemampuan sistem dalam menangani penerbitan, pemusnahan, dan transfer Rupiah Digital. Menurut BI, pengujian tahap awal berhasil memenuhi skenario yang telah ditetapkan.
Perkembangan pada September 2026 menunjukkan adanya pembahasan lanjutan mengenai pemanfaatan instrumen digital untuk transaksi lintas negara.
Meski demikian, perlu dibedakan antara pernyataan terbaru dalam rapat DPR dan definisi yang masih tercantum dalam dokumen resmi BI.
Dalam laman Proyek Garuda, BI secara eksplisit mendefinisikan Rupiah Digital sebagai CBDC, bukan aset kripto ataupun stablecoin. Rupiah Digital merupakan kewajiban langsung bank sentral, berbeda dari uang elektronik yang diterbitkan penyelenggara jasa pembayaran.
Dengan demikian, pernyataan Destry mengenai kemungkinan stablecoin yang diterbitkan bank sentral lebih tepat dibaca sebagai pembukaan ruang pembahasan desain atau bentuk instrumen, bukan sebagai bukti bahwa definisi hukum Rupiah Digital telah diubah.
Destry juga dilaporkan menyampaikan bahwa instrumen digital yang dikembangkan BI telah memperoleh fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional. Akan tetapi, karena nomor dan naskah fatwa khusus yang dimaksud belum dapat diverifikasi secara independen melalui dokumen resmi yang tersedia, pernyataan tersebut tetap perlu diatribusikan kepada Gubernur BI.
Kepastian atas desain instrumen, mekanisme operasional, dan dokumen kepatuhan yang mendasarinya akan menjadi bagian penting dari proses selanjutnya.
Memahami Perbedaan CBDC, Stablecoin Swasta, dan Bitcoin
Meningkatnya perhatian terhadap blockchain tidak berarti seluruh instrumen digital memiliki karakter, risiko, dan kedudukan hukum yang sama.
CBDC merupakan bentuk digital mata uang negara yang diterbitkan bank sentral. Dalam konsep Rupiah Digital, pemegangnya mempunyai klaim langsung terhadap Bank Indonesia. Nilainya dinyatakan dalam Rupiah dan tidak dirancang untuk berfluktuasi terhadap mata uang Rupiah itu sendiri.
Stablecoin swasta pada umumnya merupakan token digital yang dirancang untuk mempertahankan nilai relatif stabil terhadap aset acuan, misalnya mata uang tertentu. Stabilitas itu bergantung pada desain, mekanisme penjaminan, likuiditas, dan kemampuan pihak penerbit memenuhi kewajibannya.
Sementara itu, Bitcoin merupakan aset digital yang berjalan pada jaringan blockchain terbuka tanpa penerbit bank sentral. Nilainya terbentuk melalui mekanisme pasar, sehingga dapat mengalami volatilitas yang signifikan.
Adapun istilah stablecoin yang diterbitkan bank sentral, sebagaimana muncul dalam pembahasan BI, membutuhkan kejelasan lebih lanjut. Apabila instrumen tersebut diterbitkan sebagai kewajiban langsung bank sentral dan memenuhi karakter uang negara, sifat hukumnya dapat lebih dekat dengan CBDC meskipun menggunakan teknologi token atau desain yang menyerupai stablecoin.
Karena itu, masyarakat tidak boleh langsung menyamakan stablecoin BI yang masih dikaji dengan stablecoin swasta yang diperdagangkan dalam ekosistem aset kripto.
Perkembangan di sektor swasta sendiri sudah terlihat. Dalam siaran pers 7 Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa PT Adhyoka Berkah Maju dinyatakan lulus regulatory sandbox pada 11 Juni 2026 untuk model bisnis penerbit stablecoin Rupiah bernama IDRP.
Kelulusan sandbox tersebut menunjukkan adanya pengujian model bisnis stablecoin di Indonesia. Namun, kelulusan uji coba bukan berarti instrumen itu diterbitkan BI, memperoleh status mata uang negara, atau otomatis memiliki izin operasional untuk seluruh kegiatan.
Dari sisi hukum, landasan Rupiah Digital berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kerangka sektor keuangan tersebut selanjutnya mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Regulasi mengenai mata uang, sistem pembayaran, dan aset keuangan digital harus dibaca secara terpisah sesuai karakter masing-masing instrumen. Keberadaan teknologi blockchain tidak dengan sendirinya menjadikan sebuah token sebagai alat pembayaran yang sah.
Masyarakat Jangan Terlambat Menguasai Blockchain, tetapi BI Harus Menjamin Kepercayaan Publik
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., sebagai advokat dan aktivis sekaligus Ketua Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA), memandang perkembangan ini sebagai momentum penting bagi masyarakat Indonesia.
Menurut saya, teknologi blockchain cepat atau lambat akan semakin diadopsi dan diintegrasikan dengan berbagai sistem ekonomi konvensional. Bentuk penerapannya mungkin tidak selalu menggunakan jaringan blockchain publik atau aset kripto, tetapi prinsip pencatatan terdistribusi, otomatisasi transaksi, dan tokenisasi semakin relevan untuk dipelajari.
Dahulu, banyak orang memandang internet hanya sebagai alat komunikasi. Sekarang, internet menjadi bagian penting dari perdagangan, perbankan, pendidikan, bahkan pelayanan pemerintahan.
Perkembangan blockchain berpotensi mengikuti pola transformasi yang serupa, meskipun penerapannya tentu memiliki tantangan teknis dan hukum yang berbeda.
Saya mendukung masyarakat mulai mempelajari dan memanfaatkan teknologi ini secara proaktif, bukan sekadar menjadi penonton setelah sistem ekonomi digital berkembang semakin kompleks.
Pemanfaatan tersebut tidak harus dimulai dengan membeli aset kripto. Masyarakat dapat mempelajari dasar blockchain, keamanan dompet digital, kontrak pintar (smart contract), tokenisasi, hingga pencatatan transaksi untuk kepentingan usaha.
Bagi UMKM, koperasi, dan pelaku ekonomi keluarga, pengetahuan tersebut berpotensi membuka kesempatan dalam pengembangan pencatatan usaha, autentikasi produk, pengelolaan rantai pasok, dan integrasi layanan keuangan digital apabila tersedia solusi yang benar-benar sesuai kebutuhan.
Namun, dukungan terhadap inovasi tidak berarti memberikan persetujuan tanpa pengawasan.
Saya memandang ada beberapa prasyarat yang wajib dijelaskan secara terbuka sebelum suatu instrumen digital bank sentral diterapkan secara lebih luas.
Pertama, kepastian hukum mengenai status instrumen, hak pemegang, tanggung jawab penerbit, dan mekanisme penyelesaian sengketa harus dirumuskan dengan jelas.
Kedua, pengamanan sistem wajib mencakup ketahanan siber, perlindungan data pribadi, tata kelola akses, pemulihan apabila terjadi gangguan, serta kepastian penyelesaian transaksi.
Ketiga, BI perlu menjelaskan bagaimana teknologi baru berinteraksi dengan bank, penyelenggara pembayaran, dan infrastruktur keuangan yang telah beroperasi.
Keempat, pengembangan pembayaran lintas negara harus memperhatikan koordinasi antarotoritas, ketentuan valuta asing, pencegahan pencucian uang, serta perlindungan pengguna.
Kelima, transformasi digital tidak boleh hanya menguntungkan lembaga besar dan kelompok masyarakat yang lebih dahulu memahami teknologi. Pelaku usaha kecil juga perlu memperoleh akses terhadap edukasi dan kesempatan pemanfaatannya.
Bagi saya, blockchain bukan sesuatu yang harus ditolak hanya karena lahir dan berkembang di luar sistem keuangan tradisional. Teknologi perlu dinilai berdasarkan manfaat, keamanan, dan kegunaannya bagi manusia.
Begitu pula inovasi yang tengah dipertimbangkan Bank Indonesia. Saya melihat keterbukaan BI sebagai perkembangan positif yang patut didukung sekaligus dikawal.
Jika teknologi baru dapat membuat transaksi lebih efisien, memperluas akses ekonomi, dan meningkatkan akuntabilitas tanpa mengorbankan hak masyarakat, negara seharusnya memiliki alasan kuat untuk terus mengeksplorasinya.
Yang perlu kita hindari justru keadaan ketika institusi besar telah memahami dan memanfaatkan teknologi, sementara masyarakat luas baru mulai bertanya apa itu blockchain.
Jangan menunggu blockchain menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari untuk mulai mempelajarinya. Masa depan ekonomi digital akan lebih bermanfaat apabila masyarakat mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan posisi tawar sejak sekarang.
Referensi:
- [Bisnis.com] — BI Akan Terbitkan Rupiah Digital, Sudah Kantongi Fatwa Halal — 28 September 2026 — https://finansial.bisnis.com/read/20260928/11/2007911/bi-akan-terbitkan-rupiah-digital-sudah-kantongi-fatwa-halal
- [Liputan6] — Kembangkan Rupiah Digital hingga Stablecoin, BI Tegaskan Status Halal — 28 September 2026 — https://www.liputan6.com/bisnis/read/8301165/kembangkan-rupiah-digital-hingga-stablecoin-bi-tegaskan-status-halal
- [Bank Indonesia] — Proyek Garuda: Menavigasi Arsitektur Rupiah Digital — https://www.bi.go.id/id/rupiah/digital-rupiah/default.aspx
- [Bank Indonesia] — Proof of Concept Proyek Garuda, Babak Baru Eksplorasi Rupiah Digital — 13 Desember 2024 — https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2627024.aspx
- [Otoritas Jasa Keuangan] — Siaran Pers: Resiliensi dan Kinerja Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Sebagai Modalitas Mendorong Pertumbuhan — 7 Juli 2026 — https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/RDKB-Juni-2026.aspx
- [Bank Indonesia] — Profil Gubernur Bank Indonesia: Destry Damayanti — https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/profil/details.aspx?id=63
- [JDIH BPK RI] — Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan — 12 Januari 2023 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/240203/uu-no-4-tahun-2023
- [JDIH BPK RI] — Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 — 17 Juni 2026 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/350166/uu-no-4-tahun-2026
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | FORMARGA
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Klik dukungan: https://teer.id/naufallawyer

Komentar
Posting Komentar