Kasus Aqib di Pemalang: Dua Anak Dibina, Tanggung Jawab Sekolah Harus Tetap Diusut


Oleh Muhammad Naufal Taftazani, S.H. — Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)

Pemalang, 10 Oktober 2026 — Pengusutan kematian Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas 2 SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki tahap baru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan tim Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen telah datang ke Pemalang untuk menindaklanjuti kasus dugaan perundungan yang berkaitan dengan kematian siswa tersebut.

Perkembangan itu dilaporkan ANTARA pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Sebelumnya, pada 8 Oktober, aparat kepolisian bersama Balai Pemasyarakatan dan pekerja sosial mengambil langkah penanganan terhadap dua anak yang diduga terlibat. Keduanya diputuskan mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, selama enam bulan.

Keputusan tersebut penting, tetapi tidak boleh dipahami sebagai berakhirnya pengusutan seluruh persoalan.

Keluarga Aqib masih menuntut kejelasan mengenai dugaan kekerasan, penyebab kematian, dan bagaimana pihak sekolah merespons informasi yang disampaikan sebelum anak itu meninggal dunia.

Perkara ini menyangkut dua kewajiban negara yang harus berjalan bersamaan: memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang diduga terlibat sesuai batas usia dan peraturan yang berlaku.

Dari Pengakuan Aqib hingga Penempatan Dua Anak di Magelang

Menurut keterangan kuasa hukum keluarga korban, Huseinda Kusuma, dugaan kekerasan terhadap Aqib terjadi pada 12 September 2026 di lingkungan sekolah.

Keluarga menyampaikan bahwa Aqib sempat mengeluhkan sakit perut dan menjalani perawatan di RSUD dr. M. Ashari Pemalang mulai 17 September 2026. Dalam masa perawatan, Aqib disebut menceritakan dugaan pemukulan yang dialaminya kepada keluarga.

Ibunya, Diah Indriyanti, mengungkapkan bahwa keluarga baru mengetahui dugaan kekerasan tersebut setelah kondisi Aqib memburuk. Menurut keluarga, Aqib juga sempat menunjukkan beberapa siswa yang diduga terlibat.

Keterangan mengenai dugaan pemukulan tersebut merupakan informasi dari keluarga yang harus diuji dengan alat bukti dan pemeriksaan penyidik.

Aqib meninggal dunia pada 30 September 2026, setelah menjalani perawatan medis dan sempat kembali ke rumah.

Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan melibatkan tim kedokteran forensik Biddokkes Polda Jawa Tengah untuk melakukan autopsi.

Pada 5 Oktober, ratusan warga dan wali murid mendatangi SDN 01 Kebondalem untuk menuntut kejelasan penanganan perkara dan pertanggungjawaban sekolah.

Pemerintah Kabupaten Pemalang kemudian menonaktifkan Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, sejak 6 Oktober 2026. Plt Bupati Pemalang Nurkholes menyebut langkah tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban dan kedisiplinan dalam lingkungan pendidikan.

Pada 8 Oktober, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, menyampaikan hasil koordinasi lintas instansi yang memutuskan penempatan dua anak di LPKS Antasena selama enam bulan.

Keesokan harinya, 9 Oktober, Huseinda Kusuma kembali menyampaikan keberatan keluarga terhadap lambannya respons sekolah.

Perkembangan terbaru adalah keterlibatan tim investigasi Kemendikdasmen yang diberitakan pada 10 Oktober.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa penanganan terhadap anak yang diduga melakukan kekerasan dan pemeriksaan atas tindakan atau kelalaian penyelenggara pendidikan merupakan dua persoalan yang berbeda.

Pembinaan Enam Bulan Bukan Vonis Pidana, Penyebab Kematian Tetap Harus Dibuktikan

Desakan masyarakat agar pihak yang bertanggung jawab diadili harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku.

Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur penanganan terhadap anak yang belum berumur 12 tahun dan melakukan atau diduga melakukan tindak pidana.

Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional dapat mengambil keputusan untuk menyerahkan anak kembali kepada orang tua atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan pada instansi pemerintah atau LPKS, paling lama enam bulan pada penempatan awal.

Pasal 21 ayat (2) juga mengatur bahwa keputusan tersebut diserahkan kepada pengadilan untuk ditetapkan.

Dengan demikian, penempatan dua anak di LPKS bukanlah vonis penjara. Mekanisme ini berbeda dari persidangan pidana terhadap orang dewasa maupun anak yang sudah mencapai usia pertanggungjawaban pidana.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015.

Saya memahami kemarahan masyarakat. Namun, keadilan tidak dapat ditegakkan dengan mengabaikan ketentuan hukum yang melindungi anak.

Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah seluruh rangkaian dugaan kekerasan telah diperiksa dan apakah terdapat hubungan sebab akibat yang dapat dibuktikan antara tindakan tersebut dengan kematian Aqib.

Pada 9 Oktober, kuasa hukum keluarga menyampaikan informasi medis yang menurutnya diperoleh dari pemeriksaan sementara, termasuk dugaan gangguan pada bagian usus korban. Akan tetapi, pernyataan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan autopsi final resmi.

Hasil autopsi, rekam medis, keterangan ahli, dan kesesuaian kronologi perlu diteliti secara objektif. Tanpa itu, kesimpulan mengenai penyebab kematian berisiko mendahului pembuktian.

Hukum harus memberikan jawaban berdasarkan bukti, bukan semata-mata besarnya kemarahan masyarakat.

Di sisi lain, pembinaan terhadap dua anak tidak menghapus kewajiban aparat untuk menjelaskan hasil penyelidikan secara proporsional, termasuk alasan hukum dan dasar faktual keputusan yang diambil.

Sekolah Tidak Boleh Lepas dari Pemeriksaan Tanggung Jawab

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban perlindungan anak di lingkungan pendidikan dari kekerasan fisik, psikis, dan bentuk kekerasan lainnya, termasuk yang dilakukan oleh sesama peserta didik.

Kewajiban tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Regulasi yang berlaku sejak Januari 2026 itu memberikan peran kepada kepala sekolah dalam menetapkan prosedur, melakukan pengawasan, mendeteksi secara dini, merespons, serta menangani pelanggaran keamanan dan kenyamanan di sekolah.

Guru kelas pada jenjang sekolah dasar juga mempunyai tanggung jawab pemantauan kondisi fisik dan emosi murid serta respons terhadap pelanggaran antarmurid.

Perlu dicatat bahwa peraturan tahun 2026 ini telah mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta Satgas dalam pengaturan sebelumnya tidak lagi menjadi struktur penanganan yang berlaku. Pemerintah daerah kini menjalankan perannya melalui Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Karena itu, pemeriksaan tanggung jawab SDN 01 Kebondalem harus merujuk pada ketentuan terbaru, bukan semata-mata menuntut pembentukan satuan tugas berdasarkan aturan yang sudah dicabut.

Kuasa hukum keluarga menyampaikan bahwa respons sekolah terhadap laporan dugaan perundungan dinilai lambat. Sebaliknya, dalam keterangan yang diberitakan sebelumnya, Erning Rustini menyatakan bahwa penanganan kasus telah diserahkan kepada kepolisian.

Perbedaan keterangan dan penilaian tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen pengaduan, komunikasi sekolah dengan keluarga, catatan kejadian, tindakan guru, serta prosedur internal sekolah.

Penonaktifan kepala sekolah merupakan tindakan administratif, bukan putusan yang otomatis membuktikan kesalahan pidana atau perdata.

Polda Jawa Tengah juga telah membantah isu media sosial yang menyebut salah satu anak yang diduga terlibat merupakan anak anggota kepolisian. Bantahan ini penting agar pengusutan tidak tercampur tuduhan yang tidak terbukti.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), memandang bahwa negara harus berani memeriksa tanggung jawab penyelenggara pendidikan secara menyeluruh.

Apabila sekolah terbukti mengabaikan informasi atau laporan mengenai dugaan kekerasan, konsekuensi administratif dan kemungkinan pertanggungjawaban hukum lainnya harus dinilai berdasarkan fakta, kewajiban jabatan, hubungan sebab akibat, serta ketentuan yang berlaku.

Saya tidak ingin kematian seorang anak hanya dijawab dengan pergantian pejabat sekolah dan penempatan dua siswa dalam lembaga pembinaan, lalu persoalan dianggap selesai.

Saya mendorong Polres Pemalang mengungkap hasil pemeriksaan forensik yang relevan sesuai ketentuan hukum, Kemendikdasmen menyampaikan hasil pemeriksaan kelembagaan, dan Pemerintah Kabupaten Pemalang menjelaskan evaluasi sistem pengawasan sekolah.

Identitas dan keselamatan anak-anak yang diduga terlibat tetap wajib dilindungi. Tidak boleh ada persekusi, penyebaran identitas, atau penghakiman massal.

Keadilan bagi Aqib bukan tentang siapa yang paling keras menyampaikan kemarahan. Keadilan adalah ketika fakta ditemukan, tanggung jawab ditentukan secara benar, keluarga mendapat kepastian, dan sekolah benar-benar memperbaiki sistem perlindungannya.

Seorang anak telah meninggal dunia. Negara tidak mungkin mengembalikan kehidupannya. Namun, negara masih mempunyai kewajiban memastikan bahwa keselamatan anak-anak lainnya tidak hanya bergantung pada keberuntungan.

Referensi:

  1. ANTARA News Jateng — Mendikdasmen turunkan tim investigasi perundungan di Pemalang — 10 Oktober 2026 — https://jateng.antaranews.com/berita/647933/mendikdasmen-turunkan-tim-investigasi-perundungan-di-pemalang
  2. detikJateng — Keluarga Sesalkan Respons Sekolah Soal Murid SD Pemalang Tewas Dibully — 10 Oktober 2026 — https://www.detik.com/jateng/berita/d-8700379/keluarga-sesalkan-respons-sekolah-soal-murid-sd-pemalang-tewas-dibully
  3. detikJateng — 2 Siswa Terlibat Bullying SD Pemalang Ditempatkan di LPKS Antasena Magelang — 8 Oktober 2026 — https://www.detik.com/jateng/berita/d-8698712/2-siswa-terlibat-bullying-sd-pemalang-ditempatkan-di-lpks-antasena-magelang
  4. kumparanNEWS — Kronologi Tewasnya Siswa Kelas 2 SD di Pemalang Diduga Dirundung Kakak Kelas — 2 Oktober 2026 — https://kumparan.com/kumparannews/kronologi-tewasnya-siswa-kelas-2-sd-di-pemalang-diduga-dirundung-kakak-kelas-28ITVvvuYDo
  5. Metro TV — Kepala SDN 01 Kebondalem Pemalang Dicopot Buntut Kasus Bullying — 8 Oktober 2026 — https://www.metrotvnews.com/read/b3JC9Xq8-kepala-sdn-01-kebondalem-pemalang-dicopot-buntut-kasus-bullying
  6. Republika — Beredar Isu Anak Polisi di Dugaan Perkara Perundungan Bocah SD di Jateng, Ini Bantahan Polda — 6 Oktober 2026 — https://news.republika.co.id/berita/tmh7eh377/beredar-isu-anak-polisi-di-dugaan-perkara-perundungan-bocah-sd-di-jateng-ini-bantahan-polda
  7. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah — Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman — 9 Januari 2026 (diundangkan) — https://peraturan.go.id/eng/permendikdasmen-no-6-tahun-2026
  8. Republik Indonesia/JDIH Kementerian Keuangan — UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak — 30 Juli 2012 (diundangkan) — https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2012/11TAHUN2012UU.htm
  9. Republik Indonesia/JDIH BPK — UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak — 17 Oktober 2014 (diundangkan) — https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
  10. Republik Indonesia/JDIH BPK — PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun — 19 Agustus 2015 (diundangkan) — https://peraturan.bpk.go.id/Details/5641/pp-no-65-tahun-2015
  11. Disway Pekalongan — Kepala Sekolah Tak Hadir Saat Pemakaman Aqib, Keluarga Sebut Belum Ada Permintaan Maaf — 2 Oktober 2026 — https://jateng.disway.id/disway-pekalongan/read/724185/kepala-sekolah-tak-hadir-saat-pemakaman-aqib-keluarga-sebut-belum-ada-permintaan-maaf/15

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN — Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan: https://teer.id/naufallawyer

Komentar